Oleh Kanina Cakreswara NPM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Suksesi Negara.
Advertisements

PERANG DUNIA 2.
MODEL PENGUJIAN KONSTITUSIONALITAS DI BEBERAPA NEGARA
BAB 16 KERJASAMA EKONOMI ANTARA NEGARA DAN DAMPAKNYA
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
Perang Dunia 1.
Benua Benua adalah daratan yang sangat luas; (kontinen)
TEAM 3 Managing Performance Effectively at Tata Consultancy Services (TCS) Aufari Indra Lindyastuti Maniek Pratiwi Yulia Nasution
SEJARAH UNI EROPA REKAPITULASI.
Perluasan Uni Eropa : Tahapan dan Kecenderungan
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Eropa ii.
SISTEM EKONOMI EKONOMI KESEJAHTERAAN PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG
Bank di berbagai negara tertentu
BAB I NEGARA MAJU DAN NEGARA BERKEMBANG
NEGARA BERKEMBANG DAN NEGARA MAJU.
SEJARAH PERANG DUNIA I ( ).
Oleh : Wulan Dendy AS (27) IX-F.
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
ASPEK HUKUM DAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN HKI
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
SUKSESI NEGARA (State Succession)
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
SOAL TES MULTIMEDIA OLIMPIADE SAINS NASIONAL 2013 BIDANG GEOGRAFI
SOAL NO. 1 Peta tersebut menunjukkan sebaran produksi dunia untuk komoditas: Jagung Gandum Kentang Minyak Bumi Beras.
HUKUM INTERNASIONAL.
BISNIS GLOBAL.
Manajemen Pemasaran Global
NEGARA BERKEMBANG DAN NEGARA MAJU.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Kewarganegaraan “
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
MEMBUAT MEDIA PENGAJARAN
RISALAH LELANG dasar hukum
Risiko Kerusakan Properti dan Kewajiban
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Bank di berbagai negara tertentu
Republic Of Science Pengertian Kepemimpinan Produk WELCOME Kontraversi
Sumber: Cini, Michelle Wiarda, Howard J. 2001
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
MENGELOLA DALAM LINGKUNGAN GLOBAL
KELOMPOK 1 PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 DISUSUN OLEH :
Organisasi eec Anggota : Dinda Anggi Arvianti Dinna Prastica
SEJARAH UNI EROPA REKAPITULASI.
Judul : DEMOKRASI Di buat oleh : NORMAWATI – No Reg:
LIGA BANGSA-BANGSA (THE LEAGUE OF NATIONS)
Regionalisasi Kawasan Dunia Berdasarkan Pusat Pertumbuhan Ekonomi
Hakikat Negara Dan Bentuk-bentuk Kenegaraan
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
19 Mengukur Output Nasional dan Pendapatan Nasional Topik Bab Ini
Gerakan Non-Blok Warna biru muda merupakan negara peninjau.
Presented by : Kelompok 12
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
Manajemen Pemasaran Global
Manajemen Pemasaran Global
Bendera-bendera negara
SEJARAH UNI EROPA REKAPITULASI.
Seluk beluk pendaftaran merek internasional melalui Madrid Protokol
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
CJP GST 4% APA ITU GST? 5%,6%, 10% & Spesifik
GEOGRAFI REGIONAL INDONESIA EKSPOR DAN IMPOR
BENTUK KERJASAMA EKONOMI INTERNASIONAL
SEJARAH UNI EROPA Oleh Ari Anggari Harapan Bernadetta S. Utami
Wilayah dan Iklim Tropis. Pengertian iklim adalah kondisi rata-rata cuaca berdasarkan waktu yang panjang untuk suatu lokasi di bumi. Adapun studi tentang.
Transcript presentasi:

Oleh Kanina Cakreswara NPM 1306341184 Trademark law treaty Oleh Kanina Cakreswara NPM 1306341184

Trademark Law Treaty menetapkan suatu sistem dimana anggota-anggota setuju untuk melakukan standarisasi aspek prosedural dari proses registrasi merek Trademark Law Treaty diadopsi pada 27 Oktober 1994 di Jenewa, Swiss

Sampai dengan hari ini (30 September 2013), terdapat 53 negara yang termasuk dalam Trademark Law Treaty Negara-negara tersebut ialah: Australia, Austria, Bahrain, Belarusia, Belgia, Bosnia dan Herzegovina, Burkina Faso, Chili, Cina, Kolombia, Costa Rica, Pantai Gading, Kroasia, Kuba, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Dominika, Mesir, El Savador, Estonia, Uni Eropa, Finlandia, Perancis, Gabon, Jerman, Yunani, Guinea, Honduras, Hungaria, Indonesia, Irlandia, Israel, Italia, Jepang, Kazakhstan, Kenya, Kyrgyzstan, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, Meksiko, Monako, Montenegro, Maroko, Belanda, Nikaragua, Oman, Panama, Peru, Polandia, Portugal, Korea, Moldova, Romania, Rusia, Senegal, Serbia, Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Sri Lanka, Swaziland, Swedia, Swiss, Togo, Trinidad dan Tobago, Turki, Ukraina, Inggris, Amerika Serikat, Uruguay, Uzbekistan

Negara-negara yang langsung menandatangani Trademark Law Treaty pada tanggal 28 Oktober 1994 adalah: Australia, Belarus, Belgium, Bosnia dan Herzegovina, Cina, Pantai Gading, Kuba, Ceko, Denmark, Dominika, Hungaria, Indonesia, Israel, Italia, Kenya, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Malta, Meksiko, Monako, Portugal, Moldova, Rusia, Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Swaziland, Swiss, Togo, Trinidad dan Tobago, Turki, Ukraina, Inggris, Amerika Serikat, Uruguay Indonesia sendiri meratifikasi Trademark Law Treaty pada tanggal 5 Juni 1997 dan berlaku pada tanggal 5 September 1997

Pengaturan dalam Trademark Law Treaty dapat dibagi dalam tiga fase utama yaitu: permohonan pendaftaran; perubahan setelah pendaftaran; perpanjangan

PENDAFTARAN Pihak yang ingin melakukan pendaftaran mengisi permohonan dengan menyertakan diantaranya data berikut (Pasal 3 ayat (1)): permohonan pendaftaran; nama dan alamat pemohon; nama negara kebangsaan pemohon, negara domisili pemohon, nama negara dimana pemohon memiliki usaha yang nyata (apabila ada); sifat badan hukum apabila pemohon adalah badan hukum; nama dan alamat perwakilan apabila ada; transliterasi merek atau sebagian dari merek; terjemahan dari merek atau sebagian dari merek; serta tanda tangan pemohon atau perwakilannya

PENDAFTARAN Permohonan yang sama dapat digunakan untuk beberapa barang dan/atau jasa, terlepas apakah mereka termasuk satu atau beberapa kelas dari klasifikasi Nice Setiap pihak diharuskan menyerahkan bukti dalam rangka pemeriksaan permohonan apabila Kantor meragukan kebenaran indikasi atau elemen dalam permohonan tersebut

PERWAKILAN Pemohon dapat mensyaratkan bahwa setiap orang yang ditunjuk sebagai wakil untuk prosedur apapun menjadi perwakilan Kantor Surat kuasa dapat berkaitan dengan satu atau lebih permohonan Pemohon dapat meminta surat kuasa dalam salah satu bahasa yang diakui oleh Kantor

Pembagian Permohonan dan Pendaftaran Pendaftaran untuk beberapa barang dan/atau jasa dapat dibagi oleh pemohon atas permintaannya menjadi dua atau lebih permohonan Pembagian permohonan berlaku mutatis mutandis dengan mengacu pada pembagian pendaftaran

Klasifikasi Barang dan/atau Jasa Tiap pendaftaran dan publikasi yang dilakukan oleh Kantor yang berkaitan dengan permohonan atau pendaftaran harus menyatakan nama barang dan/atau jasa, dikelompokkan berdasarkan Klasifikasi Nice, dan tiap kelompok harus didahului dengan nomor kelas klasifikasi dan diurutkan berdasarkan nomor tersebut Barang atau jasa tidak dapat dianggap serupa satu dengan yang lain apabila dalam pendaftaran barang atau jasa tersebut muncul dalam kelas yang sama dalam Klasifikasi Nice Barang atau jasa tidak dapat dianggap tidak serupa apabila dalam pendaftaran barang atau jasa tersebut muncul dalam kelas yang berbeda dalam Klasifikasi Nice

Perubahan Nama atau Alamat Apabila terdapat perubahan alamat, tiap pihak harus membuat permintaan kepada Kantor yang ditandatangani oleh pemegang atau perwakilannya dengan menyebutkan nomor pendaftaran dan perubahan yang akan dicatatkan Perubahan ini berlaku mutatis mutandis

Perubahan Kepemilikan Apabila terdapat perubahan kepemilikan, tiap pihak harus membuat permintaan kepada Kantor yang ditandatangani oleh pemegang atau perwakilannya atau pemilik baru atau perwakilannya dengan menyebutkan nomor pendaftaran dan perubahan yang akan dicatatkan Permintaan tunggal sudah memenuhi syarat bahkan apabila permintaan tersebut untuk lebih dari satu permohonan dan registrasi merek dagang, asalkan perubahan yang akan dicatat berkatian dengan semua permohonan dan registrasi

DURASI DAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN Setiap pihak dapat meminta perpanjangan pendaftaran dengan menyertakan informasi diantaranya sebagai berikut: Pernyataan memperpanjang, nama dan alamat pemegang, nomor registrasi pendaftaran yang akan diperpanjang, tanda tangan pemegang dan kuasanya, dan lain-lain Lamanya periode awal pendaftaran dan durasi setiap periode perpanjangan adalah 10 tahun

REVISI dan protokol Trademark Law Treaty dapat direvisi dengan sebuah konferensi diplomatik Untuk tujuan meningkatkan harmonisasi undang-undang tentang merek, protokol dapat diadopsi dengan konferensi diplomatik apabila protokol tersebut tidak bertolakbelakang dengan ketentuan Trademark Law Treaty