KREDIT BERMASALAH, FAKTOR PENYEBAB KREDIT BERMASALAH, LANGKAH-LANGKAH PENYELAMATAN KREDIT BERMASALAH DAN PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

PENANGANAN KREDIT BERMASALAH
UTS HUKUM PERBANKAN PEMBAHASAN.
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Disarikan oleh Rachmadi Usman Dosen Fakultas Hukum Unlam
Manajemen Perkreditan
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
KEGIATAN MENGALOKASIKAN DANA
Oleh Ervita Safitri, SE. MSi
Perselisihan Dan Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
SUMBER-SUMBER DANA BANK
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
KREDIT BERMASALAH DAN PENYELESAIANNYA
SUMBER-SUMBER DANA BANK
MANAJEMEN DANA BANK PERTEMUAN 5.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia
HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PENANGANAN KREDIT BERMASALAH
PERTEMUAN 16.
PENYISIHAN PIUTANG PADA PEMERINTAH DAERAH
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
PERTEMUAN #8 PENGERTIAN PENAGIHAN PAJAK
SITA JAMINAN.
HUKUM JAMINAN.
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
PENCAIRAN DAN PENAGIHAN PAJAK
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
MANAJEMEN PERBANKAN BAB Va MANAJEMEN KREDIT JENIS-JENIS KREDIT
Bank dan Lembaga Keuangan 1 M9
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
MANAJEMEN PERKREDITAN
Kredit Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Universitas Esa Unggul
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
UTANG PAJAK.
NAMA KELOMPOK 6: Berlian ( ) Mimi Nuriati ( )
PENGERTIAN SITA JAMINAN
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
SUMBER SUMBER DANA BANK DAN MANAJEMEN BANK
Akuntansi Kredit yang diberikan
HANDOUT HUKUM PERBANKAN 2010 AZIZAH, SH. , MHum
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
PEMBIAYAAN AGRIBISNIS
HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Dasar-dasar Perbankan Kls. X Akuntansi
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
Pengertian Kesehatanan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua.
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. VI
Transcript presentasi:

KREDIT BERMASALAH, FAKTOR PENYEBAB KREDIT BERMASALAH, LANGKAH-LANGKAH PENYELAMATAN KREDIT BERMASALAH DAN PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH

KREDIT BERMASALAH (NON PERFORMING LOAN) Pengertian Umum : Suatu kredit dimana debiturnya tidak memenuhi persyaratan yg telah diperjanjikan sebelumnya, misalnya persyaratan mengenai embayaran bunga, pengambilan pokok pinjaman, peningkatan margin deposit, pengikatan dan peningkatan agunan dan sebagainya. Kredit bermasalah : sejak tidak ditepatinya atau dipenuhinya ketentuan yg tercantum dalam perjanjian kredit dan tidak lagi melakukan pembayaran pokok kredit dan bunga. RESIKO YG TERKANDUNG DLM SETIAP PEMBERIAN KREDIT OLEH BANK.

FAKTOR PENYEBAB KREDIT BERMASALAH ALASAN UTAMA : KETIDAKMAMPUAN PEMINJAM UNTUK MEWUJUDKAN PENDAPATAN DR KEGIATAN BISNIS YG NORMAL, KESEMPATAN KERJA ATAU PENJUALAN HARTANYA. FAKTOR INTERNAL PENYEBAB KREDIT BERMASALAH : KEBIJAKAN PERKREDITAN YG EKSPANSIF. PENYIMPANGAN DLM PELAKSANAAN PROSEDUR PERKREDITAN. ITIKAD KURANG BAIK DARI PEMILIK, PENGURUS ATAU PEGAWAI KREDITUR. LEMAHNYA SISTEM ADMINISTRASI DAN PENGAWASAN KREDIT SERTA LEMAHNYA SISTEM INFORMASI KREDIT BERMASALAH.

FAKTOR EKSTERNAL PENYEBAB TIMBULNYA KREDIT BERMASALAH : KEGAGALAN USAHA DEBITUR. MUSIBAH THD DEBITUR ATAU TERHADAP KEGIATAN USAHA DEBITUR. PEMANFAATAN IKLIM PERSAIGANAN PERBANKAN YG TIDAK SEHAT OLEH DEBITUR. MENURUNNYA KEGIATAN EKONOMI DAN TINGGINYA SUKU BUNGA KREDIT.

MAHMOEDDIN, A.S : Faktor penyebab kredit bersamalah. Kreditur memiliki kemampuan teknis yg krg. Kreditur terlalu mengejar target. Kreditur terlalu melihat riwayat nasabah. Kreditur terlalu melihat agunan atau terlampa mementingkan jaminan. Kreditur terlalu besar memberikan kredit. Kreditur terlalu sedikit memberikan kredit. Nasabah melarikan diri. Nasabah memalsukan catatan dan pembukuan. Perusahaan nasabah sulit berkembang. Nasabah dan kreditur melakukan kolusi.

DARI NASABAH : Kelamahan : Manajemen kurang (kurang menguasai manajemen kredit). Tidak memiliki perencanaan yg baik. Produk ketinggalan jaman. Kalah bersaing. Lokasi usaha yg tdk tepat. Administrasi yg kacau. Kenakalan : Tdk jujur dan suka ingkar janji. Melakukan penyimpangan penggunaan. Pola hidup yg boros atau mewah. Suka berbuat skandal. Suka berjudi dan berspekulasi.

BAGAIMANA JIKA TERJADI KREDIT BERMASALAH ?????? 1. PENYELAMATAN KREDIT1 2. PENYELESAIAN KREDIT Rescheduling Restructuring Reconditioning

PENYELAMATAN KREDIT SUATU LANGKAH PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH MELALUI PERUNDINGAN KEMBALI ANTARA BANK SEBAGAI KREDITUR DAN NASABAH PEMINJAM SEBAGAI DEBITUR. Pedoman : Surat Edaran Bank Indonesia No.26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 yg pd prinsipnya mengatur penyelamatan kredit bermasalah sebelum diselesaikan melalui lembaga hukum adalah melalui alternatif penagangan secara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (recondition), dan penataan kembali (restructuring).

Rescheduling (Penjadwalan kredit) : Upaya hukum utk melakukan perubahan thd beberapa syarat perjanjian kredit yg berkenaan dgn jadwal pembayaran kembali/jangka waktu kredit termasuk tenggang (grace period), termasuk perubahan jumlah angsuran. Bila perlu dengan penambahan kredit. Reconditioning (Persyaratan kembali) : Melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh persyaratan perjanjian, yg tdk terbts hanya kepada perubahan jadwal angsuran, dan/atau jangka waktu kredit saja. Tetapi perubahan kredit tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan.

Restructuring (penataan kembali) : Upaya untuk melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit berupa pemberian tambahan kredit, atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian kredit menjadi perusahaan, yang dilakukan dengan atau tanda rescheduling dan/atau reconditioning.

LANGKAH-LANGKAH PENYELAMATAN KREDIT BERMASALAH. KREDIT BERMASALAH YG BERSFT NON STRUKTURAL : RESTRUKTURISASI : PENURUNAN SUKU BUNGA KREDIT. PERPANJANGAN JANGKA WAKTU. PENGURANGAN TUNGGAKAN BUNGA KREDIT. PENGURANGAN TUNGGAKAN POKOK KREDIT. PENAMBAHAN FASILITAS KREDIT. KONVERSI KREDIT MENJADI PENYERTAAN SEMENTARA.

KREDIT BERMASALAH YG BERSFT STRUKTURAL Pada umumnya tidak dapat diselesaikan dengan restrukturisasi sebagaimana kredit bermasalah yg bersft nonstruktural. Yg dapat dilakukan : 1. Memberikan pengurangan pokok kredit (haircut) sebagaimana ditentukan oleh Peraturan BI No.7/2/PBI/2005 agar usahanya dapat berjalan kembali dan pendapatannya mampu utk memenuhi kewajiban-kewajibannya.

PENYELESAIAN KREDIT LANGKAH TERAKHIR YG DPT DILAKUKAN SETELAH LANGKAH-LANGKAH PENYELAMATAN SEBAGAIMANA DIATUR DLM SE BI No.26/4/BPPP YG BERUPA RESTRUKTURISASI TDK EFEKTIF LAGI. Suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum. Lembaga Hukum : Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN). Badan Peradilan. Arbitrase (Badan Alternatif penyelesaian sengketa).

Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN). Lembaga yg dibentuk oleh pemerintah khusus utk menyelesaikan utang kepada negara atau utang kepada badan-badan, baik scr langsung maupun tdk langsung dikuasai negara. Tujuan utama : mempercepat, mempersingkat dan mengefektifkan penagihan piutang negara.

Mekanisme penyelesaian piutang negara melalui lembaga : Setelah dirundingkan oleh panitia dg penanggung utang dan diperoleh kata sepakat ttg jumlah utangnya yg masih hrs dibayar, termasuk bunga uang, denda serta biaya-biaya yg bersangkutan dg piutang ini, maka oleh ketua panitia dan penanggung utang atau penjaminn utang dibuat suatu pernyataan bersama yg memuat jumlah tersebut dan memuat kewajiban penanggung utang utk melunasinya. Pernyataan bersama ini mempunyai kekuatan pelaksanaan seperti put hakim yg telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan dilakukan oleh ketua panitia dg suatu surat paks, melalui cara penyitaan, pelelangan barang-barang kekayaan penanggung utang atau penjamin utang dan penyanderaan terhadap penanggung utang dam pernyataan lunas piutang negara.

PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH MELALUI PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA DAN DIREKTORAT JENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARA TELAH MEMPOSISIKAN KEDUA LEMBAGA TERSEBUT SEBAGAI LEMBAGA MEDIATOR ANTARA BANK SEBAGAI KREDITUR DENGAN DEBITUR, WALAUPUN SEBENARNYA MENURUT UU LEMBAGA INI MEMILIKI KEWENANGAN SEBAGAI EKSEKUTOR, LEMBAGA DIREKTORAT JENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARA OLEH UU DIBERIKAN KEWENANGAN UTK MELAKUKAN PENETAPAN SURAT PAKSA, SITA JAMINAN, PELELANGAN JAMINAN KREDIT, SAMPAI PENCEKALAN KE LUAR NEGERI, BAHKAN DAPAT MELAKUKAN PENYANDERAAN (GIJZELING) THD PARA PENANGGUNG. NAMUN DEMIKIAN, DALAM HAL KREDIT BERMASALAH ITU MASIH MEMILIKI NILAI BISNIS ATAU EKONOMIS.

DIRJEND PIUTANG DAN LELANG SCR PERSUASIF HENDAKNYA MENGEDEPANKAN LANGKAH-LANGKAH PENDEKATAN BISNIS ATAU EKONOMI, SELAIN MENGGUNAKAN PENDEKATAN HUKUM (MEMBERIKAN KONTRIBUSI TERHADAP PENERIMAAN NEGARA DR KREDIT BERMASALAH, JUGA AKAN MEMBERIKAN KEUNTUNGAN YG BERSFT EKONOMIS DAN SOSIAL, NAMUN DIPERLUKAN TELAAHAN, EVALUASI DAM PENETAPAN SECARA HATI-HATI).

BADAN PERADILAN Saat debitur tidak memenuhi kewajibannya, maka stp kreditur bisa mengajukan gugatan untuk memperoleh keputusan pengadilan (wanprestasi)====== BADAN PERADILAN UMUM (Gug Perdata), PERADILAN NIAGA (Gug Kepailitan). MASALAH : Peny melalui badan hk, memerlukan waktu lama, sehingga penyelesaiannya dpt pula melalui lembaga lembaga lain yg kompeten dlm membantu menyelesaikan kredit bermasalah. Hadirnya lembaga-lembaga lain dimaksudkan dpt mewakili kepentingan kreditur dan debitur dalam penanganan kredit macet.

ARBITRASE ATAU BADAN PENYELESAIAN SENGKETA Pedoman : UU No.30 th 1999 tentang arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dapat dijalankan : Apabila dalam perjanjian kredit dimuat klausul arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut. Pelaksana : Lembaga arbitrase (Suatu badan yg dipilih oleh para pihak yg bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu.

Ps.7 btr c UU No.10 th 1998 “Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasa 6, bank umum dapat pula : …. Melakukan kegiatan penertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yg ditetapkan oleh Bank Indonesia”.

Pokok-pokok ketentuan yg ditetapkan oleh Bank Indonesia (penjelasan ps Pokok-pokok ketentuan yg ditetapkan oleh Bank Indonesia (penjelasan ps.7 btr c UU No.10 th 1998) Penyertaan modal sementara oleh bank yang berasal dari konversi kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah pada perusahaan yg bersangkutan. Persyaratan kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yg dapat dikonversi menjadi penyertaan modal. Penyertaan modal tersebut wajib ditarik kembali jika : a. Telah melebihi jangka waktu plg lama 5 th, atau b. Perusahaan telah memperoleh laba. Penyertaan sementara tsb wjb dihapusbukukan dr neraca bank, apabila dalam jangka waktu paling lama 5 tahun, bank belum berhasil menarik penyertaannya. Pelaporan kepada BI mengenai penyertaan modal sementara oleh bank

APABILA TERJADI KEGAGALAN KREDIT ATAU KEGAGALAN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH OLEH DEBITUR, MAKA KEGAGALAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN ITU OLEH BANK DAPAT DIKONVERSI MENJADI PENYERTAAN MODAL SEMENTARA OLEH BANK YG BERSANGKUTAN DLM JANGKA WAKTU PALING LAMA 5 TH ATAU PERUSAHAAN (DEBITUR) TSB TELAH MEMPEROLEH LABA.

PENGERTIAN DASAR RAHASIA BANK KERAHASIAAN BANK DIPERLUKAN UNTUK KEPENTINGAN BANK SENDIRI YG MEMERLUKAN KEPERCYAAN MASYARAKAT YG MENYIMPAN UANGNYA. RAHASIA BANK : SEGALA SESUATU YG BERHUBUNG DENGAN KEUANGAN DAN HAL-HAL LAIN DARI NASABAH BANK YG MENURUT KELAZIMAN DUNIA PERBANKAN WAJIB DIRAHASIAKAN (PS.1 ANGKA 16 UU NO.7 TH 1992).

PS.1 ANGKA 28 : UU NO.10 TH 1998 : RAHASIA BANK ADALAH SEGALA SESUATU YG BERHUBUNGAN DG KETERANGAN MENGENAI NASABAH PENYIMPAN DAN SIMPANANNYA.