Pajak Penghasilan Pasal 21 9/16/2018 PPh Pasal 21 Pajak Penghasilan Pasal 21 NAMA : M. ASHIF SYAUQI NIM : 31401405577
Pengertian Pajak Penghasilan 21 PPh Pasal 21 PPh 21 adalah Pajak atas penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan
Unsur-unsur PPh Pasal 21/26 Wajib Pajak Pemotong Pajak Obyek Pajak Tarif Pajak
Wajib Pajak PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Pegawai Lepas Penerima Pensiun Penerima Honorarium Penerima Upah
Bukan Wajib Pajak PPh Pasal 21 Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam keputusan Mentri Keuangan No. 611/KMK.04/1994 sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan lain
Pemotong Pajak PPh PPh Pasal 21 Pemberi kerja baik orang pribadi, badan, BUT baik induk maupun cabang Bendaharawan pemerintah pusat /daerah, Instansi, Departemen, KBRI, dll Dana Pensiun, PT. TASPEN, ASTEK, JAMSOSTEK, THT BUMN/ BUMD Yayasan, lembaga, kepanitiaan, asosiasi, organisasi
Bukan Pemotong PPh 21/26 PPh Pasal 21 Perwakilan Diplomatik seperti kedutaan besar negara sahabat Badan / Organisasi Internasional seperti organisasi PBB
Obyek Pajak PPh Pasal 21/26 Penghasilan Teratur 9/16/2018 Obyek Pajak PPh Pasal 21/26 PPh Pasal 21 Penghasilan Teratur Penghasilan Tidak Teratur Upah harian, mingguan, satuan & borongan Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja Uang tebusan pensiun, Pesangon THT, dll Honorarium dengan nama dan bentuk apapun Imbalan dengan nama dan bentuk apapun Penghasilan natura yang diberikan oleh bukan wajib pajak
Tidak Termasuk Penghasilan PPh Pasal 21 Pembayaran oleh perusahaan asuransi Penerimaan dalam bentu Natura Iuran pensiun & THT yang dibayar pemberi kerja Natura yang diberikan oleh pemerintah Kenikmatan Pajak yang ditanggung pemberi kerja
Pengurang Penghasilan yang diperbolehkan PPh Pasal 21 1. Biaya Jabatan , khusus untuk Peg. Tetap: - Tanpa melihat memiliki jabatan atau tidak - Besarnya 5% dari Penghasilan Bruto maksimum Rp 1.296.000 setahun atau Rp 108.000 sebulan
- Yayasan dana pensiun yang di setujui menteri keuangan 2. Iuran Pensiun dan THT PPh Pasal 21 Iuran Pensiun dan THT - Yang dibayar pegawai - Yayasan dana pensiun yang di setujui menteri keuangan - Jumlahnya tidak dibatasi
Khusus untuk penerima pensiun berkala atau bulanan 3. Biaya Pensiun PPh Pasal 21 Khusus untuk penerima pensiun berkala atau bulanan Besarnya 5% dari uang pensiun maksimu Rp 432.000 setahun atau Rp 36.000 sebulan
4. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) PPh Pasal 21 Menurut keadaan wajib pajak tanggal 1 januari /awal tahun, khusunya WPDN Keadaan pada saat datang ke Indonesia khusus WNA
Besarnya PTKP : WP sendiri PPh Pasal 21 WP sendiri Status Kawin Istri berpenghasilan Tanggunan Mak 3 orang PTKP untuk istri berpenghasilan tidak digunakan untuk menghitung PPh 21 . PTKP ini khusus untuk menghitung bagi wajib pajak orang pribadi yang istrinya berpenghasilan yang wajib menyampaikan SPT Tahunan Rp 2.880.000/tahun Rp 1.440.000/tahun @ Rp 1.440.000/tahun
Tarif Pajak PPh Pasal 21/26 5% penghasilan s/d Rp 25 juta Tarif Pasal 17 (mulai berlaku 1 Jan 2001 yaitu : 5% penghasilan s/d Rp 25 juta 10% penghasilan Rp 25 juta s/d Rp 50 juta 15% penghasilan Rp 50 juta s/d 100 juta 25% penghasilan Rp 100 juta s/d 200 juta 35% penghasilan diatas 200 juta
Tarif Pajak PPh Pasal 21/26 10% penghasilan s/d Rp 25 juta Tarif Pasal 17 berlaku 1 Jan 1995 - 2000 yaitu : 10% penghasilan s/d Rp 25 juta 15% penghasilan Rp 25 juta s/d Rp 50 juta 30% penghasilan diatas Rp 50 juta
Tarif Pasal 17 dikanakan atas : PPh Pasal 21 Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari : 1. Pegawai tetap 2. Penerima pensiun berkala 3. Pegawai tidak tetap 4. Pemagang, calon pegawai 5. Kegiatan Multilevel marketing
Tarif Pasal 17 dikenakan atas : PPh Pasal 21 Penghasilan Bruto dari : 1. Honorarium, Bea siswa, uang saku, hadiah penghargaan, komisi, dll. 2. Honorarium anggota dewan komisaris/ pengawas tidak merangkap peg. Tetap 3. Jasa produksi, tantiem, bonus yang diterima mantan pegawai 4. Penarikan dana pensiun iuran pasti 5. Pembayaran lain : pemain musik, olahragawan dll
Tarif 15% dikenakan atas Tenaga Ahli Dengan Norma Perhitungan 50% PPh Pasal 21 Penghasilan bruto yang dibayarkan kpd : - Pengacara - Akuntan - Arsitek - Dokter - Konsultan, notaris - Penilai, aktuaris
Tarif 5 % dikenakan atas Upah harian Upah mingguan Upah satuan PPh Pasal 21 Upah harian Upah mingguan Upah satuan Upah borongan Jika upah yg diterima sehari diatas Rp 24.000 sehari dan tidak lebih dari Rp 240.000 sebulan dan tidak dibayarkan secara bulanan
Menghitung PKP ( WNI ) PPh Pasal 21 1. Bekerja sejak awal tahun ( Jan - Des ) Penghasilan bruto /bulan Rp XXX Biaya-biaya yg diperkenankan Rp XXX - Penghasilan Neto Rp XXX x 12 PTKP Rp XXX - PKP Rp XXX
Menghitung PKP ( WNI ) PPh Pasal 21 2. Bekerja pada tahun berjalan ( Sep - Des ) Penghasilan bruto /bulan Rp XXX Biaya-biaya yg diperkenankan Rp XXX - Penghasilan Neto Rp XXX x 4 PTKP Rp XXX - PKP Rp XXX Menghitung penghasilan neto tidak perlu disetahunkan
3. Berhenti bekerja karena Pensiun Perhitungan sama dengan poin 2 Menghitung PKP ( WNI ) PPh Pasal 21 3. Berhenti bekerja karena Pensiun Perhitungan sama dengan poin 2
Menghitung PKP ( WNI ) PPh Pasal 21 4. Berhenti karena meninggal sebelum tahun pajak berakhir ( misal meninggal Agustus ) Penghasilan bruto /bulan Rp XXX Biaya-biaya yg diperkenankan Rp XXX - Penghasilan Neto Rp XXX x 12 PTKP Rp XXX - PKP Rp XXX
Menghitung PKP ( WNA ) tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia PPh Pasal 21 1. Bekerja Sejaka awal tahun ( Jan - Des ) Penghasilan bruto /bulan Rp XXX Biaya-biaya yg diperkenankan Rp XXX - Penghasilan Neto Rp XXX x 12 PTKP Rp XXX - PKP Rp XXX
Menghitung PKP ( WNA ) tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia PPh Pasal 21 2. Bekerja tidak setahun penuh ( Sep-Des ) Penghasilan bruto /bulan Rp XXX Biaya-biaya yg diperkenankan Rp XXX - Penghasilan Neto Rp XXX x 12 PTKP Rp XXX - PKP Rp XXX
Menghitung PKP ( WNA ) tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia PPh Pasal 21 3. Berhenti bekerja karena meninggalkan Indonesia Penghasilan bruto /bulan Rp XXX Biaya-biaya yg diperkenankan Rp XXX - Penghasilan Neto Rp XXX x 12 PTKP Rp XXX - PKP Rp XXX
Menghitung PPh Pasal 21 ( WNA ) Untuk WNA yang tinggal kurang dari 183 hari diperkenanakan PPh Pasal 26, tarif 20% dari penghasilan bruto