Kaidah Muttafaq ‘Alaih ke 35-40 Dipresentasikan Oleh: Cut Hayatun Nufus Lia Anggraeni Prasetyowati
WINTER Indikator Template Menerangkan pengertian dan makna kaídah 35 sampai 40 Menyebutkan dalil yang membangunnya dan qowaid-qowaid yang terbentuk dibawahnya Memberikan contoh tiap tiap kaídah dalam bidang muamlah
WINTER Kaidah 1 كُلُّ شَرْطٍ يُخَا لِفُ اُصُوْلَ الشَّرِيْعَةِ بَاطِل Template Artinya: “Setiap syarat yang menyalahi prinsip-prinsip dasar syariah adalah batal.” Dasar dari kaidah di atas adalah hadits Nabi SAW yang menyatakan: “Sebuah syarat yang tidak terdapat dalam kitab Allah adalah syarat yang batal.” فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم ( ما بال رجال يشترطون شروطا ليست في كتاب الله من اشترط شرطا ليس في كتاب الله فهو باطل شرط القام رسول الله صلى الله عليه و سلم فقال ( ما بال رجال يشترطون شروطا ليست في كتاب الله من اشترط شرطا ليس في كتاب الله فهو باطل شرط الله أحق وأثق ) Artinya: “Rasulullah saw. bersabda apa saja yang dikehendaki orang-orang yang membuat syarat (perjanjian) yang tidak sesuai dengan kitab Allah (al-Quran, sedangkan barang siapa yang membuat syarat (perjanjian) yang tidak sesuai dengan kitab Allah (al-Quran), maka syarat itu batal, syarat Allah itu lebih berhak dan terpercaya dan kokoh. (H.R. Bukhari)
Contohnya: Ani ingin menikah dengan Fulan, kemudian ia mensyaratkan agar Fulan menalaknya setelah mereka melakukan hubungan dengan tujuan agar ia bisa menikah lagi dengan suami sebelumnya. Maka, syarat ini batal, karena bertentangan dengan hukum syara. Beta meminjamkan uang kepada Amir, kemudian ia mensyaratkan kepada Amir agar ia mengembalikan uang pinjaman tersebut lebih banyak daripada yang ia pinjamkan. Maka syarat ini batal, karena jatuhnya hal ini adalah riba, dan riba dilarang oleh syariat Islam.
الاَصْلُ فِى العُقُوْدِ وَ الشُّرُوْطِ الإِبَاحَةُ Kaidah 2 الاَصْلُ فِى العُقُوْدِ وَ الشُّرُوْطِ الإِبَاحَةُ Artinya: “prinsip dasar aturan dalam akad-akad dan syarat-syaratnya boleh, kecuali jika secara spesifik dilarang.” Kaidah Seupa الأَصْلُ العُقْدِرِضَا المُعَاقِدَيْنِ وَتِيْجَةُ مَااِلْتِزَمَاهُ بِالَّعَاقُدِ Artinya: “prinsip dasar aturan dalam akad-akad adalah persetujuan pirhak-pihak terkait, dan akibat hukumnya adalah apa yang pihak-pihak tersebut haruskan atas diri mereka dalam akad.”
Kaidah Serupa الأَصْلُ العُقْدِرِضَا المُعَاقِدَيْنِ وَتِيْجَةُ مَااِلْتِزَمَاهُ بِالَّعَاقُدِ Artinya: “prinsip dasar aturan dalam akad-akad adalah persetujuan pirhak-pihak terkait, dan akibat hukumnya adalah apa yang pihak-pihak tersebut haruskan atas diri mereka dalam akad.”
Contoh Bai al-Inah adalah akad jual beli ketika penjual menjual asetnya kepada pembeli dengan janji untuk dibeli kembali (sell and buy back) dengan pihak yang sama. Bai al-Inah adalah penjualan tangguh dilanjutkan dengan pembelian kembali dengan tunai (cash sale).
Kaidah 3 يُلْزِمُ مُرَاعَاةُ الشَّرْطِ بِقَدْ رِ الإِمْكَانِ Artinya: “syarat harus diperhatikan sebisa mungkin”
Contoh Menitipkan suatu benda dengan syarat bahwa orang yang dititipi akan selamanya memegang benda tersebut dimana dia berada. Syarat ini sulit dilakukan, maka syarat tersebut tidak mengikat seseorang yang dititipi. Sehingga, jika ia menyimpan benda itu di dalam rumahnya pada tempat yang aman, dan kemudian benda itu rusak tanpa kelalaian dari pihaknya, maka dia tidak akan dinyatakan bertanggung jawab atas benda tersebut.
المُعَلَّقُ بِالشَّرْطِ يَجِبُ ثُبُوْتُهُ عِنْدَ ثُبُوْتِ الشَّرْط Kaidah 4 WINTER المُعَلَّقُ بِالشَّرْطِ يَجِبُ ثُبُوْتُهُ عِنْدَ ثُبُوْتِ الشَّرْط Almu’allaku bissyarti yajibu tsubuutuhu ‘inda tsubuuti assyartlam menilai Artinya: “segala sesuatu yang tergantung ketetapannya dengan syarat-syarat, akan berlaku apabila syarat-syaratnya terpenuhi” Template
صلى الله عليه و سلم المسلمون عند شروطهم Hadist وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُسْلِمُونَ عِنْدَقال النبي صلى الله عليه و سلم المسلمون عند شروطهم “ Rasulullah saw. Bersabda bahwa orang-orang Islam tergantung dengan syarat-syarat mereka” (H.R Bukhari)
orang Islam yang sedang mengadakan perjanjian dengan syarat-syarat yang tidak bertentangan dengan nash atau prinsip-prinsip syari’ah, maka hukumnya boleh.
Contoh Seseorang berkata kepada orang lain “saya menjamin pembayaran hutang kepada anda atas nama orang yang berhutang pada anda, jika ia masi hidup.” Pada kenyataannya, seseorang yang berhutang kepadanya telah meninggal dunia. Maka, jaminan tersebut menjadi batal karena syaratnya mustahil untuk dilakukan.
WINTER Contoh lain Template Contoh lainnya, pernyataan dari pemberi jaminan hutang bahwa dia, telah membebaskan hutang atas si peminjam jika angin berhembus atau salju turun. Akad yang menggantung bagi akad jaminan, pembebasan hutang, dan wakalah, dinyatakan sah dan biasa dilaksanakan atas dasar terjadinya peristiwa atau syarat tertentu asalkan peristiwa dan syarat tadi tidak mustahil atau tidak dilarang oleh syariat. Template