Dukungan Kajian Ilmu-Ilmu Sosial Untuk Telaah Ilmu Hukum Antarin Prasanthi Sigit
Pendahuluan Berbagai diskrepansi dalam kenyataan hidup sehari-hari: antara law in the books dan law in action; antara lapisan sosial dalam masyarakat yang sama, dlsb. Masalahnya adalah “Bagaimana meminimalisir diskrepansi yang terjadi?”
Lanjutan ..... “Mengapa kajian ilmu-ilmu sosial (seperti antropologi, sosiologi, ekonomi, politik) dibutuhkan dalam telaah hukum?” Hukum tidak terletak di dalam ruang hampa; Hukum tidak dapat dipelajari dalam ruang yang vakum; Hukum terletak dalam ruang sosial yang dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan di luar hukum itu sendiri.
Studi Sosio-Legal Melihat hukum sebagai salah satu faktor dalam sistem sosial yang dapat “menentukan dan ditentukan”; Hukum tidak diperlakukan sebagai gejala normatif semata namun diletakkan dalam konteks sosialnya; Situasi yang mendorong hadirnya studi sosio-legal di Indonesia terutama karena gelombang reformasi sejak thn 1998 tidak diikuti dengan perubahan nyata di bidang hukum
Lanjutan ..... Lahir konsep-konsep baru, di antaranya penegakan hukum progresif yang diprakarsai oleh Satjipto Rahardjo Penegakan hukum progresif harus berjalan di atas dua dimensi, yaitu: Fungsionaris hukumnya harus berpandangan komunalistik ketimbang liberal; Pembebasan dari doktrin filsafat liberal yang selama ini dipakai Postulat Hukum Progresif dapat dipelajari dari beberapa tulisan yang telah disarikan dalam catatan ringkas pengajar