UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
MAJUNYA INDUSTRIALISASI, MEKANISASI ELEKTRIFIKASI, MODERNISASI PENINGKATAN INTENSITAS KERJA OPERASIONAL TENAGA KERJA PENINGKATAN TEMPO KERJA TENAGA KERJA
KELELAHAN KURANG PERHATIAN BAHAN BERACUN MESIN-MESIN ALAT-ALAT CARA KERJA PERATURAN, MEMBERIKAN - RASA TENTRAM - KEGIATAN DAN GAIRAH BEKERJA KECELAKAAN - SUMBER SUMBER BAHAYA - PAK
NORMA-NORMA KESELAMATAN KERJA (NORMA KERJA), DIATUR DI : UU NO. 1 / TAHUN 1970 : KESELAMATAN KERJA UU NO. 3 / TAHUN 1969 : HIGIENE PERUSAHAAN UU NO. 13 / 2003 : KETENAGAAN KERJA UU NO. 33/ 1947 : KECELAKAAN KERJA DEPARTEMEN TENAGA KERJA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KERJA SECARA HUKUM, ANTARA LAIN : NORMA KESEHATAN KERJA DAN PERANAN HYGIENE PERUSAHAAN NORMA KESELAMATAN KERJA NORMA KERJA MEMBERI GANTI RUGI, PERAWATAN, REHABILITASI AKIBAT KECELAKAAN KERJA
SECARA OPERASIONAL, PERATURAN SECARA HUKUM TERBAGI DALAM 3 TAHAP : PRA EMPLOYMENT (SEBELUM MEMASUKI HUBUNGAN KERJA ) DURING EMPLOYMENT ( DALAM HUBUNGAN KERJA ) PERANAN UU 1/70 POST EMPLOYMENT (SESUDAH BEKERJA) UU NO. 1 TAHUN 1970 MELIPUTI : RUANG LINGKUP SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA PEMBINAAN KESELAMATAN KERJA PANITIA PEMBINA KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (P2K3) PELAPORAN KESELAMATAN KERJA KEWAJIBAN DAN HAK PEKERJA KEWAJIBAN PADA SAAT MEMASUKI TEMPAT KERJA KEWAJIBAN PENGAWAS
TEMPAT KERJA : SETIAP TEMPAT KERJA DIDALAMNYA TERDAPAT 3 UNSUR ADANYA SUATU USAHA (BERSIFAT EKONOMIS, SOSIAL ) ADANYA SUMBER BAHAYA ADANYA TENAGA KERJA (TERUS MENERUS/ SEWAKTU- WAKTU )
SYARAT KESELAMATAN KERJA MENCAKUP : KECELAKAAN KEBAKARAN PERLU PENCEGAHAN DAN PENYELAMATAN : ALAT PELINDUNG DIRI LINGKUNGAN KERJA PENGAWAS KESELAMATAN KERJA : PEGAWAI TEKNIS KEAHLIAN KHUSUS ( DEPNAKER -- MENTERI TENAGA KERJA ) PELAKSANAANNYA : PIMPINAN PENGURUS PERUSAHAAN SELURUH TENAGA KERJA DIKENAL DENGAN P2K3
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA PP NO. 33/ TAHUN 1977 (ASTEK) DIUNDANGKAN DALAM UU NO. 3 /92 YANG DIKENAL DENGAN JAMSOSTEK KEWAJIBAN KEWAJIBAN TENAGA KERJA : MEMBERI KETERANGAN YANG BENAR MEMAKAI ALAT PELINDUNG DIRI YANG DIWAJIBKAN MEMENUHI DAN MENTAATI PERSYARATAN DITEMPAT KERJA HAK – HAK TENAGA KERJA : MEMINTA PIMPINAN UNTUK DILAKSANAKAN SYARAT K3 MENYATAKAN KEBERATAN MELAKUKAN PEKERJAAN BILA SYARAT APD WAJIB TIDAK DIPENUHI
SYARAT K3 : MENYEDIAKAN APD MEMASANG GAMBAR K3 MELAPOR SETIAP KEJADIAN KECELAKAAN MEMBAYAR BIAYA PENGAWAS K3 MENTAATI PERATURAN PADA TENAGA KERJA BARU : MENJELASKAN KONDISI TEMPAT KERJA MENJELASKAN ALAT DAN APD MENJELASKAN CARA DAN SIKAP MELAKUKAN PEKERJAAN YANG BENAR
TUJUAN USAHA K3 : AGAR TENAGA KERJA DAN SETIAP ORANG (TEMPAT KERJA) SELAMAT DAN SEHAT AGAR SUMBER-SUMBER PRODUKSI EFISIEN AGAR PROSES PRODUKSI LANCAR DAPAT DICAPAI BILA, KECELAKAAN KEBAKARAN PAK .....................> DAPAT DICEGAH DAN DITANGGULANGI KESELAMATAN KERJA DAN KECELAKAAN KERJA DIPERUSAHAAN SERING DISEBUT ” KECELAKAAN INDUSTRI ” : SUATU KEJADIAN YANG TIDAK DIDUGA SEMULA/TIDAK DIKEHENDAKI YANG MENGACAUKAN PROSES DARI SUATU AKTIVITAS
EMPAT FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN KERJA : FAKTOR MANUSIA KETRAMPILAN PENGETAHUAN SALAH PENEMPATAN KERJA FAKTOR MATERIAL/BAHAN/PERALATAN FAKTOR BAHAYA/SUMBER BAHAYA PERBUATAN BERBAHAYA METODE KERJA SALAH KELETIHAN SIKAP KERJA TIDAK PATUH TERHADAP PEMAKAIAN APD KONDISI/KEADAAN BERBAHAYA MESIN KERJA, LINGKUNGAN KERJA, PROSES KERJA YANG TIDAK AMAN APD TIDAK TERSEDIA ADEQUATE ( TIDAK SESUAI JENIS DAN UKURAN ) FAKTOR YANG DIHADAPI KURANGNYA PEMELIHARAAN / PERAWATAN MESIN-MESIN
DAMPAK DARI KECELAKAAN ------- KERUGIAN, DAPAT BERUPA : KERUGIAN EKONOMIS KERUSAKAN PERAWATAN KORBAN HILANG WAKTU KERJA MENURUNNYA JUMLAH DAN MUTU PRODUKSI KERUGIAN NON EKONOMIS PENDERITAAN MANUSIA/TENAGA KERJA KEMATIAN CIDERA
K3 DILAKUKAN PADA SEGALA KEGIATAN (OF THE JOB / ON THE JOB) PENERAPAN K3 : K3 PADA KELUARGA ( DIRUMAH, PADA WAKTU NAIK KENDARAAN ) K3 DI FASILITAS UMUM K3 DITEMPAT KERJA DAN KEMBALI KERUMAH PERKEMBANGAN EMANSIPASI (PEKERJA WANITA) PERBEDAAN ----------- MENJAMIN KESELAMATAN KERJA FISIK (UKURAN DAN KEKUATAN TUBUH) BIOLOGI (HAID, HAMIL, MENOPOUSE) SOSIOKULTURAL ( IBU RUMAH TANGGA)