PENGERTIAN DAN MANFAAT PASAR MODAL KELOMPOK 1 : ANGGOTA : 1. ARI TERIAN (02 / XI IIS 4) 2. AULIA FRIWIDYA P (05 / XI IIS 4) 3. EKO WIDODO (10 / XI IIS 4) 4. LIA ENDAH NUR P (14 / XI IIS 4) 5. SYAI’FUDIN (24 / XI IIS 4) PENGERTIAN DAN MANFAAT PASAR MODAL
PENGERTIAN PASAR MODAL Menurut Undang Undang Republik Indonesia no.8/1995 tentang “Pasar Modal” , dalam Bab.1. pasal 1, yang dimaksud dengan Efek adalah Surat Berharga, yaitu antara lain : Surat Pengakuan Hutang, Surat Berharga Komersial Saham dan Obligasi Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Waran dan derivatif efek, yaitu Future dan Option
PENGERTIAN PASAR MODAL Pasar Modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara, karena menjalankan dua fungsi : Fungsi Ekonomi menyediakan fasilitas bertemunya INVESTOR dengan ISSUER (penerbit instrumen : yang mengharapkan adanya Return) Fungsi Keuangan merupakan alternatif pendanaan bagi Perusahaan2 sehingga dapat beroperasi dengan skala Yang lebih besar, memberikan kemakmuran bagi masyarakat luas.
MANFAAT KEBERADAAN PASAR MODAL Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha, sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah. Dan keterbukaan usaha, profesionalisme serta menciptakan iklim usaha yang sehat. Menciptakan lapangan kerja yang menarik. Pengelolaan perusahaan dengan iklim keterbukaan, memberikan akses kontrol sosial dan mendorong pemanfaatan manajemen profesional
MANFAAT KEBERADAAN PASAR MODAL Sejak tahun 1952 s/d 1973, walaupun bursa efek telah dibuka diSurabaya dan Semarang, namun perkembangan aktivitasnya hampir dikatakan tidak ada dan pengelolaannya diorganisir oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE). Tahun 1995, perdagangan mulai agak aktif sampai dibentuk Undang Undang No.8/1995, tetapi juga masih tersendat-sendat aktivitasnya. Pemerintah mulai menggairahkan pasar modal sekitar tahun 1997, dengan membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal, dan th.1981 berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam sampai sekarang)
MANFAAT KEBERADAAN PASAR MODAL Fasilitas yang diberikan oleh pemerintah saat itu : a. Dari segi Emiten : Untuk merangsang melakukan emisi, keringanan pajak perseroan (Pps) sebesar 10% - 20% selama 5 tahun sejak perusahaan go public. b. Dari segi Investor : Investor perorangan (WNI) yang membeli saham melalui pasar modal, tidak dikenakan pajak pendapatan (Ppd) atas capital gain : yaitu pajak atas bunga, deviden, royalti dan pajak kekayaan atas nilai saham / bukti penyertaan modal.
THANK YOU ^,^