Desen-Dekon-TP-Pbandingan UU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Berkelas.
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
PEMERINTAHAN DAERAH DESENTRALISASI, DEKONSENTRASI, TUGAS PEMBANTUAN
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
Pasal 18 UUD 49 dan Pasal 18, 18A dan B (Amandemen)
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Hubungan antar pemerintahan
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
ORGANISASI SEKTOR PUBLIK
1 “HUBUNGAN KERJASAMA APARATUR KEKUASAAN NEGARA INDONESIA DI TINGKAT PUSAT DAN DAERAH” (Sistem Pemerintahan) NAMA NIM ARFIYAN AWALUDIN
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA
Hubungan Kewenangan antara Level Pemerintahan
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
ADPU 4440 ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
PEMERINTAHAN DAERAH NOVIA KENCANA, S.IP., MPA PRODI ILMU PEMERINTAHAN
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN – KELAS H
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
OTONOMI DAERAH (OTODA)
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
DIMENSI STRUKTURAL PEMERINTAHAN DAERAH
MEKANISME PENYERAHAN URUSAN KEWENANGAN PEMPUS-PEMDA
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Perundangan Pemerintahan Daerah
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
KELEMBAGAAN POLITIK (MENURUT UUD 1945)
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
HAN Sektoral: Hk Adm Daerah HAN Sektoral: Hukum Administrasi Daerah
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Kuliah 5 TEORI-TEORI PEMERINTAHAN DAERAH
Pengertian Otonomi Daerah adalah hak dan kewajiban Daerah Otonomi, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.
DESENTRALISASI & PEMERINTAHAN DAERAH
ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Desen-Dekon-TP-Pbandingan UU 16/09/2018 Desentralisasi, Otonomi Daerah, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan Harsanto nursadi 9/16/2018 ©HN2012

Desen-Dekon-TP-Pbandingan UU 16/09/2018 Desentralisasi Pembentukan DO dan/atau penyerahan urusan dari Pusat ke Daerah Logemann: zelfstandinge staatsrechttelijke organisatie Keuangan yang mandiri Adanya pembiayaan daerah, dan Adanya dinas-dinas daerah Pembentukan dengan UU (dalam arti formal) 9/16/2018 ©HN2012 ©HN2012

Desen-Dekon-TP-Pbandingan UU 16/09/2018 Penyerahan wewenang tertentu dari Pusat ke Daerah Bersamaan dengan pembentukan = kewenangan pangkal Diserahkan pasca pembentukan = kewenangan tambahan Formal Riil Penyerahan wewenang berarti kewenangan mengatur dan kewenangan mengurus Pengembangan pembentukan kewenangan mengatur adalah lembaga-lembaga daerah yang keberadaanya berdasarkan pemilihan 9/16/2018 ©HN2012 ©HN2012

Tindakan hukum kekayaan (vermogensrecht) Secara hukum Merupakan badan hukum Tindakan hukum kekayaan (vermogensrecht) Kekuasaan hukum (recht bevoegd) Dapat bertindak (handelingensbekwaam) 9/16/2018 ©HN2012

Otonomi Daerah Terdapatnya wewenang untuk menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan tertentu yang diperoleh dari Pusat. Wewenang adalah kekuasaan formal (formal power) Wilayah dan orang yang menjadi sasaran wewenang (domain of power) dan bidang-bidang (gatra) kehidupan yang terliput dalam wewenang (scope of power) ditetapkan oleh Pusat melalui peraturan Per UU an, dapat membesar atau mengecil sesuai kebutuhan dan keinginan Pusat 9/16/2018 ©HN2012

Tidak boleh menimbulkan “staat” (dalam kasus Indonesia). Wewenang yang diperoleh tidak mencakup menetapkan produk legislatif yang disebut secara formal dengan “undang-undang” dan Wewenang yudikatif (rechtspraak) seperti di Negara Bagian. Terdapat lembaga-lembaga pemerintahan yang secara formal di luar Pusat sebagai pengemban dan pelaksana wewenang penetapan kebijaksanaan yang tertuang dalam Peraturan Daerah. Terdapat Birokrasi Daerah, sebagai peracik dan pelaksana kebijakan yang tertuang dalam Perda tersebut Terdapat sumber keuangan yang diperlukan bagi kebijaksanaan dan pelaksanaan, baik tugas rutin maupun pembangunan 9/16/2018 ©HN2012

Dimulai dari pembentukan daerah otonom melalui undang-undang Desentralisasi membentuk local self government (pemerintahan daerah sendiri) Dimulai dari pembentukan daerah otonom melalui undang-undang Pemerintahan daerah adalah bentukan Pusat Dapat dimekarkan, dikecilkan, digabung bahkan dihapus Pembentukan diikuti dengan pemberian Kewenangan mengatur (policy making) dan Kewenangan mengurus (policy implementing) 9/16/2018 ©HN2012

Desen-Dekon-TP-Pbandingan UU 16/09/2018 PENYERAHAN WEWENANG PEMERINTAHAN MPR DPD DPR m P LPNK Kmtrian MA MK KY BPK KDH Sekda K D B pengurusan DPRD pengaturan Elected official Policy maker DESENTRALISAS Appointed official Policy executor Birokrasi Daerah DAERAH OTONOM 9/16/2018 ©HN2012 ©HN2012

Dekonsentrasi Secara prinsip merupakan penghalusan dari sentralisasi Dimensi Desentaralisasi dari Cohen dan Rondinelli: Pelimpahan wewenang Pembuatan keputusan, keuangan dan fungsi manajemen Level pemerintahan yang berbeda Dalam jurisdiksi pemerintah pusat Dekonsentrasi melahirkan local state government atau field administration atau wilayah administrasi 9/16/2018 ©HN2012

Aparat inti pemerintahan adalah pemerintah Pusat yang ada di daerah Pemerintah Pusat adalah kanwil atau kandep yang ada di daerah Pemerintahan menuntut adanya pengawasan langsung dari pemerintah pusat dalam pelaksanaannya Kewenangan untuk membuat peraturan terletak pada pemerintah pusat, instansi vertikal hanya nmelaksanaakan kewenangan yang bersifat administratif 9/16/2018 ©HN2012

Pejabat yang bekerja adalah pegawai pusat Digaji oleh APBN Pejabat dan instansi vertikal di daerah merupakan bawahan sekaligus wakil dari pejabat atau instansi pusat di wilayahnya masing-masing Pelimpahan kewenangan dalam dekonsentrasi hanya bersifat mengurus, bukan mengatur Keputusan instansi vertikal bersifat rutin Pejabat yang bekerja adalah pegawai pusat Digaji oleh APBN Tidak dipilih oleh rakyat dan tidak bertanggung jawab pada DPRD 9/16/2018 ©HN2012

Tugas Pembantuan Kewenangan yang diminta kerjakan oleh pihak lain, misal kewenangan Pusat yang di bantukan ke Daerah. Kewenangan tidak berpindah kepihak yang melaksanakan kewenangan tersebut Kewenangan ini bisa mengatur dan mengurus Sumber pembiayaannya berasal dari APBN bila berasal dari Pusat, atau APBD Provinsi/Kab/Kota bila dari daerah tersebut Ada jangka waktu dan pertanggung jawaban 9/16/2018 ©HN2012

Sentralisasi, Dekonsentrasi, Desentralisasi, Tugas Pembantuan obyek Sentralisasi Dekonsentrasi Desentralisasi Tugas Pembantuan Pembentukan kebijakan Pusat Daerah Makro-Pusat Mikro-Daerah Kewenangan Bersama Tanggung Jwb Fungsi Menyatukan Beragam Menyatu-bersama Implementasi Di daerah Aparat Pendanaan APBN APBD APBN/ D(P) Hubungan Intra organ Antar organ Intra-Antar organ Membentuk Pemerintah Pusat Field adm dan local state gov Otonomi dan Local self gov Pusat dan 9/16/2018 ©HN2012

Perbandingan UU 5/74; UU22/1999; UU32/2004 9/16/2018 ©HN2012

UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Paradigma yang dianut adalah structural efficiency. Terdapat kata daya guna (efisen) dan hasil guna (efektif) disebut sebanyak 14 kali Kata demokrasi disebut satu kali Paradigma yang dianut local democracy Kata demokrasi disebutkan sebanyak 10 kali Kata daya guna dan hasil guna tidak sekalipun Menganut kombinasi paradigma pemerintahan, yaitu structural efficiency dan local democracy Terdapat 7 kata demokrasi, dan Terdapat 11 kata efisensi, serta Terdapat 7 kata efektivitas Meskipun secara formal disebutkan bahwa dekonsentrasi, desentralisasi dan tugas pembantuan sama penting, dalam prakteknya dekonsentrasi yang lebih utama Mengutamakan Desentralisasi Penyelenggaraan dekonsentrasi hanya dari Pemerintah kepada gubernur selaku wakil pemerintah dan instansi vertikal di provinsi Menganut otonomi yang nyata dan bertanggung jawab Mengaut otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab Mengaut otonomi seluas-luasnya Nyata dan bertanggung jawab 9/16/2018 ©HN2012

UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Daerah otonom disebut Daerah Tingkat I Daerah Tingkat II Provinsi Kabupaten Proses dekonsentrasi, desentralisasi dan tugas pembantuan berlangsung secara hirarkis dari atas kebawah Daerah Otonom tidak tersusun secara hirarkhis tetapi setara Tugas pembantuan dilakukan Pemerintah kepada Daerah Otonom dan desa, serta Provinsi dan Kabupaten kepada desa Secara struktural daerah otonom tersusun secara hirarkhis Gubernur berperan ganda sebagai KDH dan wakil Pemerintah Tugas pembantuan Dari Pemerintah kepada Daerah otonom dan desa Dari Provinsi kepada Kabupaten/Kota dan desa Dari Kabupaten/Kota kepada Desa Penyerahan urusan dengan ultra vires doctrine Penyerahan urusan: Kepada Provinsi dengan ultra vires Kepada Kab/Kota dengan open and arrangement (general competence) Pembagian urusan pemerintah menurut ultra vires doctrine dengan kriteria Eksternalitas Akuntabilitas Efisiensi Pembagian urusan antara Pemerintah, Dati I, dan Dati II menyerupai piramida terbalik (the inclusive authority model) Kewenangan Daerah Urusan pemerintahan yang dimiliki oleh Daerah Otonom dibagi menjadi Urusan wajib (obligatory functions) Urusan pilihan (permissive function) 9/16/2018 ©HN2012

UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Secara struktural dianut fused model, batas-batas daerah otonom berhimpit dengan batas-batas daerah (wilayah) administrasi). Secara konsep dianut Provinsi: fused model dgn menggabungkan WA dan DO Kab/Kota: split model dgn memisah/hanya DO Konsekuensinya, KDH memegang peran ganda (dual role) sepeti dalam integrated prefectoral system) Secara struktural, hanya provinsi yang memiliki status ganda Sebagai daerah otonom, dan Sebagai daerah (wilayah) administrasi Hal yang dianut pada integrated prefectoral system. Beberapa pasal mengindikasikan hirarkhis, walau hanya provinsi yang berstatus ganda Konsep Pemerintah Daerah mencakup KDH (local chief executive) dan DPRD (council, raad, raat) Secara struktural Pemerintah Daerah hanya terdiri atas KDH dan perangkat Daerah yang disebut Badan Eksekutif Daerah DPRD disebut Badan Legislatif Daerah Pemerintahan Daerah KDH dan DPRD Pemerintah Daerah terdiri dari KDH dan Perangkat Daerah (tanpa disebut Badan Eksekutif Daerah) DPRD (tanpa disebut Badan Legislatif Daerah) 9/16/2018 ©HN2012

UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Recruitment anggota DPRD dengan kombinasi metode; sebagian dipilih oleh rakyat dan sebagian diangkat oleh Pemerintah Anggota DPRD dipilih oleh rakyat DPRD dipilih langsung oleh rakyat Recruitment KHD dengan pemilihan calon-calon oleh DPRD dan pengangkatan oleh Pemerintah KDH dipilih oleh DPRD Kepada Daerah dipilih langsung oleh rakyat Dominasi KDH terhadap DPRD, dan tidak terdapat akuntability KDH terhadap DPRD. Dominasi DPRD terhadap KDH KDH akuntabel kepada DPRD Laporan pertanggungjawaban: KDH memberikan laporan kepada Pemerintah Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat Pengaturan mengenai KDH lebih didahulukan daripada pengaturan mengenai DPRD Pengaturan mengenai DPRD lebih didahulukan dari pada Kepala Daerah Pengaturan mengenai Kepala Daerah didahulukan dari pada DPRD 9/16/2018 ©HN2012

UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Desa diatur tersendiri pada UU terpisah Melakukan revitalisasi desa, meskipun hanya dikenal dalam konteks kabupaten Desa tetap diatur dalam konteks kabupaten Pemerintah lebih mengutamakan specific grant dibandingkan block grant Pemerintah lebih mengutamakan block grant dibandingkan specific grant. Bantuan kepada daerah: General grant Specific grant Pengawasan Pemerintah terhadap daerah otonom sangat ketat, baik pengawasan preventif dan represif maupun pengawasan umum, sehingga diskresi daerah otonom tergolong sangat kecil Pengawasan Pemerintah kepada daeah otonom tergolong longgar dilakukan dengan represif Pengawasan oleh Pemerintah baik secara preventif (dengan istilah dikonsultasikan dengan pemerintah) maupun represif 9/16/2018 ©HN2012

Bagan Pemerintahan UU 5/74 PRESIDEN MENDAGRI MENHUT MEN PU MEN AGAMA MENDIKBUD MENPERTBNG MENKES PEMERINTAH PUSAT Bagan Pemerintahan UU 5/74 DESENTRALISASI DEKONSENTRASI FUNGSIONAL/TEKNIS TERITORIAL INSTANSI-INSTANSI VERTIKAL (Ka KANCAB/DEP) Otorita Jatiluhur Otorita Batam Otorita Asahan BRR Aceh DAERAH TINGKAT I DPRD TINGKAT I KEPALA DAERAH (KDH) GUBERNUR PROVINSI WILAYAH ADM (DKI Jakarta) Dinas DAERAH TINGKAT II DPRD TINGKAT II KEPALA DAERAH (KDH) BUPATI KABUPATEN INSTANSI-INSTANSI VERTIKAL (Ka KANCAB/DEP) Dinas KABUPATEN ADM KOTA ADM (Kotif) Kecamatan Kantor Urusan 9/16/2018 LMD DESA KELURAHAN LKMD

Desen-Dekon-TP-Pbandingan UU 24/09/2012 Proses Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan PRESIDEN Urusan pemerintahan (UP) UP Khusus UP Umum Menteri Kemn Teknis Kepala LPNK DEK S Menteri Dalam Negeri Wakil Pemerintah UP yg DAPAT DIDESENTRALISASIKAN UP yg TIDAK DPT DIDESENTRALISASIKAN DEK DES TP S DEK TP S GUB KAB/KOTA INSTANSI VERTIKAL DAERAH OTONOM INSTANSI VERTIKAL DAERAH OTONOM 9/16/2018 ©HN2012 Sumber: Bhenyamin Hoessein, Perubahan Model, Pola, dan Bentuk Pemerintahan Daerah, hal. 180 ©HN2012

Aparatur Pemrintah di Pusat Pelaksanaan asas penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan Urusan Pemerintahan, Pengaturan, Pengurusan dan Anggaran Asas Urusan Pem Pengaturan Pengurusan Anggaran Pemerintah DO Aparatur Pemrintah di Pusat Inst Vertikal di Pusat Aparatur Daerah APBN APBD Sentralisasi   Dekonsentrasi Tugas Pembantuan Desentralisasi Sumber: Bhenyamin Hoessein, Perubahan Model, Pola dan bentuk Pemerintahan daerah 9/16/2018 ©HN2012