MEKANISME PELAPORAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PEMBUKUAN BENDAHARA BOS 2016 Oleh : Hj. Meiyana, EW
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L stdt Permenkeu Nomor 194/PMK.02/2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada K/L; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2016; Pedoman Umum Pengelolaan/Penyaluran Bantuan (Juknis) yang disusun oleh masing-masing Kementerian/Lembaga;
KONSEP DASAR Bukan Belanja Bantuan Sosial Yogyakarta tetap di kanwil Kemenag DIY Mekanisme pencairan 4 tahap : Maret, Mei, Agustus, November, dgn catatan tahap berikutnya akan dicairkan jika telah digunakan sekurang-kurangnya 80% dan laporan telah disampaikan ke Tim BOS Kanwil Saldo pada buku rekening Bank untuk dana BOS tidak boleh nihil atau kosong dalam setiap tahap pencairan (kesimpulan dri juknis) Bunga bank dan administrasi tetap dicatat di BKU dan Buku Bank
KONSEP DASAR Dengan mekanisme LS ke Rekening Madrasah, boleh rekening tabungan, boleh juga rekening Giro Rekening penerima BOS wajib dilaporkan terpisah dgn saldo dari pihak lain Madrasah sebagai bendahara non Pemerintah dialokasikan pada Belanja Barang dan Jasa sesuai Juknis yg Berlaku; Akhir tahun saldo BOS nol di rekening Saldo maksimal harian Rp. 10 juta
KONSEP DASAR Pengelola BOS setelah terima dana BOS dan akan membelanjakan harus memulai dengan: Penarikan Dana tunai dari rekening tabungan BOS, tidak boleh langsung dihabiskan, saldo harian tunai Maksimal Rp. 10 jt Membelanjakannya sesuai DPA dan RKAM yang ada Jika akan menggunakan anggaran yg belum ada di DPA atau RKAM, wajib merevisi dulu DPA dan RKAM nya, DPA dan RKAM jadi acuhan utama atau KITABNYA para bendahara BOS Mulailah belanja sesuai penggunaan pada juknis BOS 2016
KONSEP DASAR Ketika belanja siapkan langsung Kuitansi/Bukti Pembayaran yang sah sesuai Juknis BOS 2016, bukan Ben26 seperti BOS Diknas Selesai belanja mintakan Stempel Toko pada kolom rekanan dan bubuhkan materai sesuai aturan yang ada. Mintalah Nota pembelian sebagai lampiran dari Kuitansi tersebut. Bayarlah Pajak sesuai aturan yang berlaku, dan mintalah faktur sebagai bukti rekanan yang ber PKP (tidak harus wajib ada, tetapi rekanan yang ber PKP idealnya menerbitkan faktur pajak) Bayarlah kewajiban lainnya dalam kegiatan yang berlangsung sesuai juknis BOS 2016
KONSEPSI DASAR Setiap hari agar tidak lupa, lakukan pembukuan secara langsung dan berurutan, jangan menunggu akhir bulan. Kecuali sudah menggunakan Aplikasi Pembukuan Bendahara BKU (Buku Kas Umum) Buku Pembantu Kas Buku Pembantu Bank Buku Pembantu Pajak NPWP yang digunakan dalam pembayaran pajak adalah NPWP Madrasah, karena sebagai identitas kalau bukan Bendahara Pemerintah Karena tidak diwajibkan pungut dan setor PPh 22
MATERAI DAN PERPAJAKAN Belanja Rp. 250.000 sd Rp. 1 jt (materai 3.000) Belanja diatas Rp. 1.000.000 (materai 6.000) Pajak yang di pungut dan disetor : PPN atas pembelian barang diatas 1 jt, sebesar 1/11 x Anggaran Belanja Barang, jika harga barang masih kotor berarti ditambah PPN 10 % Kode 411211-900 NPWP Rekanan (PPN saja) PPh 21 atas Honorarium Kegiatan, sebesar 5 % utk gol III, 15 % utk gol IV, 6 % utk non PNS, Gol II 0%. 411121-100 Jika Honorarium Guru tdk tetap/honorer tidak dikenai pajak jk dibawah PTKP PPh 23 atas Konsumsi sebesar 2% utk ber NPWP, 4 % utk non NPWP berapapun kena pajak . 411124-104,
MODEL MATERAI 3000
MODEL MATERAI 6000
KUITANSI BUKTI PEMBAYARAN KUITANSI PEMBAYARAN FORMULIR BOS K-17 Diisi Oleh Madrasah KUITANSI BUKTI PEMBAYARAN Tahun Anggaran : No Bukti Sudah Terima Dari Kepala Madrasah Madrasah ............................................... Desa/Kecamatan Kabupaten Provinsi Jumlah Uang Terbilang Untuk Pembayaran Sumber Dana Dana BOS Periode Bulan ................ sd ..................... Yogyakarta, Penerima Uang ttd stempel rekanan (Nama Jelas) Lunas dibayar tanggal Bendahara Madrasah ttd
BLANGKO SURAT SETORAN PAJAK 0 0 0 5 4 0 2 9 4 5 4 1 0 0 0 Kanwil Kementerian Agama D.I. Yogyakarta Jl. Sukonandi No.8, Yogyakarta PPh 21 atas honorarium guru ekskul pramuka bulan juli sd agt 2015 4 1 1 1 2 1 1 0 0 4 1 1 1 2 4 1 0 4 X 2 0 1 5 100.000,- Seratus ribu rupiah Bendahara Madrasah SSE. go.id
FORMAT DAFTAR PENERIMAAN TRANSPORT/UANG SAKU DAFTAR PENERIMAAN TRANSPORT PESERTA KEMAH SISWA MADRASAH PADA MTs Al I’TISHAM Pada Tanggal : 23 Februari 2015, di Kaliurang Yogyakarta NO NAMA INSTANSI ASAL GOL TRANSPORT TANDA TANGAN 1 - Rp 100.000 2 3 4 5 JUMLAH Rp500.000 lima ratus ribu rupiah Setuju dibayar, Lunas dibayar, tanggal....... Kepala Madrasah Bendahara Madrasah
FORMAT DAFTAR PENERIMAAN HONOR PANITIA/NARASUMBER DAFTAR PENERIMAAN HONORARIUM PANITIA KEMAH SISWA MADRASAH PADA MTs Al I’TISHAM Pada Tanggal : 23 Februari 2015, di Kaliurang Yogyakarta NO NAMA BULAN GOL HONORARIUM PAJAK PENERIMAAN TANDA TANGAN 1 6 IV Rp 400.000 Rp 20.000 Rp 380.000 2 Sekretaris Rp 300.000 Rp 15.000 Rp 285.000 3 Anggota III 4 5 JUMLAH Rp 1.600.000 Rp 80.000 Rp 1.520.000 satu juta enam ratus ribu rupiah Setuju dibayar, Lunas dibayar, tanggal....... Kepala Madrasah Bendahara Madrasah XXXXXXXX XXXXXX
FORMAT DAFTAR HADIR DAFTAR HADIR PANITIA KEMAH SISWA MADRASAH PADA MTs Al I’TISHAM Pada Tanggal : 23 Februari 2015, di Kaliurang Yogyakarta NO NAMA JABATAN GOL ASAL INSTANSI TANDA TANGAN 1 Ketua IV 2 Sekretaris 3 Anggota III 4 5 Mengetahui Kepala Madrasah
FORMAT DAFTAR HADIR DAFTAR HADIR PESERTA NO GOL TANDA TANGAN 1 2 3 4 5 2 3 4 5 Ketua Panitia/Kepala Madrasah NAMA NIP
Surat perjalanan dinas Surat Perjalanan Dinas dibuat sebagai bukti melakukan perjalanan dinas keluar kantor untuk meraih transportasi, uang saku, uang harian, atau penginapan. Dalam perjalanan dinas harus dilampiri SPD (format di lampiran harus sesuai dan di bubuhi Stempel yang akan dituju) Bukti pembayaran menggunakan kuitansi per orang, jika akan meraih tidak hanya transportasi harus menggunakan kuitansi dan daftar rinciannya.
IDENTIFIKASI PENGGUNAAN & PENYALURAN DANA BOS Identifikasi Pencairan No. Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Identifikasi Pencairan 1. 2. Pengembangan Perpustakaan Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru Membeli buku teks pelajaran untuk peserta didik dan pegangan guru sesuai dengan kurikulum yang diberlakukan oleh madrasah. • Mengganti buku teks yang rusak/ menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu siswa satu buku • Membeli buku referensi • Membeli buku teks pelajaran agama • Langganan publikasi berkala • Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan • Pengembangan database perpustakaan Penggandaan formulir pendaftaran • Pembuatan spanduk madrasah bebas pungutan administrasi pendaftaran pertama dan ulang • Konsumsi dan honor panitia • Transportasi untuk berkoordinasi ke instansi/ lembaga lain • dan kegiatan lainnya yang menurut sifatnya terkait langsung dengan penerimaan peserta didik baru Dalam pembelian buku pegangan guru maupunbuku teks pelajaran diutamakan dalam menunjang kurikulum yang diberlakukan Madrasah. Apabila buku tersebut sudah dibiayai dari sumber dana yang lain, maka pembelian yang bersumber dari dana BOS bersifat melengkapi dari kekurangan yang ada • Dalam membeli buku, Madrasah harus memastikan peserta didik miskin/penerima PIP mendapatkan pinjaman Standar pembiayaan mengacu kepada Standar Biaya Masukan (SBM) Kementerian Keuangan
ILUSTRASI 1. Pembelian buku teks pelajaran agama sebesar Rp. 3.000.000,- Kuitansi dgn Stempel Toko bermaterai 6.000, nota wajib ada Tidak dipungut PPN karena buku teks Agama 2. Pembelian Konsumsi PPDB Kuitansi dan pajak PPh 23, lampirannya nota pembelian dan daftar hadir semua penerima konsumsi 3. Transportasi untuk koordinasi ke lembaga lain SPD dengan stempel lokasi tujuan Kuitansi pembayaran transport kepada penerima
Identifikasi Pencairan No. Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Identifikasi Pencairan 3. 4. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa Kegiatan Ulangan dan Ujian PAKEM (MI) • Pembelajaran Kontekstual (MTs) • Pengembangan pendidikan karakter • Pembelajaran remedial • Pembelajaran pengayaan • Pemantapan persiapan ujian • Pramuka • Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, dan palang merah remaja • Pendidikan lingkungan hidup • Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) • Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) • Pembiayaan lomba-lomba yang tidak dibiayai dari dana pemerintah/pemerintah daerah dan kegiatan ekstra kurikuler Ulangan harian • Ulangan Tengah Semester • Ulangan Akhir Semester/ulangan kenaikan kelas • Ujian Nasional • Ujian Madrasah/UAMBN Selama tidak dianggarkan dari APBN/APBD Termasuk untuk: • Honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran yang belum diperhitungkan untuk pemenuhan beban mengajar 24 jtm, dan/atau biaya transportasinya • Biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba • Biaya pendaftaran mengikuti lomba • Membeli alat olah raga Fotocopy/penggandaan soal dan lembar jawaban • Biaya koreksi khusus untuk ujian madrasah • Biaya mengawas ujian madrasah atau Ujian Nasional dan UAMBN selama tidak dibiayai/ dianggarkan dari sumber dana yang lain (APB-N/D). • Biaya transport pengawas ujian di luar sekolah tempat mengajar yang tidak dibiayai pemerintah/ pemerintah daerah
ILUSTRASI 1. Honor Jam mengajar Ekskul diluar jam kerja Membuat daftar penerimaan honor guru ekskul, boleh digabung dgn ekskul lainnya Dikenakan pajak PPh 21 untuk honor tersebut Boleh dibayarkan transport jika pengajar dari luar madrasah Boleh dibayarkan Uang saku sebagai pengganti honor dan tanpa pajak jika memenuhi aturan SBM hal 49, point 22 tentang Satuan Uang Saku Rapat di dalam kantor 2. Biaya transportasi siswa untuk mengikuti lomba diperbolehkan sesuai aturan Surat Perjalanan Dinas 3. Tidak diperbolehkan melakukan Sewa Kendaraan dengan alasan apapun, tidak sesuai dgn SBM 2016
ILUSTRASI 4. Biaya pendaftaran mengikuti lomba diperbolehkan sesuai juknis..dengan bukti kuitansi berstempel penyelenggara 5. Penggandaan soal dapat di lakukan pada rekanan yang ber PKP bukan pada lembaga seperti KKM, KKG dll 6. Biaya mengawas ujian madrasah, dalam hal ini adalah honor pengawas ujian atau transport jika mengawas di luar sekolah atau pengawas lain yang masuk.
Identifikasi Pencairan No. Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Identifikasi Pencairan 7. 9. Perawatan madrasah Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela • Perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi madrasah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas madrasah lainnya • Pemeliharaan perabot perpustakaan • Pemeliharaan dan pembelian AC KKG/MGMP • KKM/MKKM. • Menghadiri seminar/pelatihan yang terkait langsung dengan peningkatan kompetensi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta ditugaskan oleh madrasah • Madrasah dapat mengadakan pengembangan profesi guru atau peningkatan kompetensi tenaga kependidikan satu kali/tahun selama tidak dibiayai dari sumber dana lainnya (APBN/APBD) Kamar mandi dan WC siswa harus dijamin berfungsi dengan baik • Penggunaan dana BOS untuk perawatan madrasah tidak lebih dari Rp. 10.000.000,- untuk Setiap item kegiatan Khusus untuk madrasah yang memperoleh hibah/block grant untuk pengembangan KKG/ MGMP/KKM/MKKM atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/ block grant tersebut dan diluar hari mengajar. • Biaya pendaftaran, akomodasi dan transport seminar/pelatihan yang dilakukan oleh instansi/lembaga lain apabila tidak dibiayai oleh instansi/lembaga tersebut sebagai penyelenggara
ILUSTRASI Perawatan Madrasah atau pemeliharaan merupakan jasa, tetapi hal ini bisa juga dilakukan secara mandiri dengan pihak madrasah melakukan pemeliharaan secara langsung dengan memanfaatkan upah harian Biaya rapat atau seminar diwujudkan dalam Perjadin yang diraih adalah: - Uang Saku, Akomodasi, Transportasi...secara teknis uang nya untuk membayar seminar tersebut 3. Pembayaran honor sesuai dgn aturan honor, dan dibebani pajak
Identifikasi Pencairan No. Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Identifikasi Pencairan 12. 13. Pembelian perangkat komputer Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS Desktop/work station • Membeli Laptop • Membeli proyektor • Printer • Scanner Alat peraga pendidikan/media pembelajaran • Mesin ketik • Finger print • Alat Ibadah • Pembelian meja dan kursi siswa jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat Printer 1 unit/tahun • Desktop/workstation maksimum 5 unit untuk MTs dan MA, dan 3 unit untuk MI. • Laptop 1 unit dengan harga maksimum Rp. 6 juta dengan garansi resmi. • Proyektor maksimal 3 unit dengan harga maksimum Rp. 5 juta/unit dengan garansi resmi. • Peralatan tersebut diatas harus dicatat sebagai Inventaris madrasah Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan Komite Madrasah
ILUSTRASI 1 Dimana seharusnya beli Perangkat Komputer ????? a. Cari Toko atau Rekanan yang ber PKP tidak bisa tidak b. Karena butuh NPWP rekanan untuk pembayaran pajak c. NPWP Pembeli adalah NPWP Madrasah sebagai Bendahara Swasta non Pemerintah d. Untuk Belanja tersebut idealnya rekanan menerbitkan faktur pajak e faktur, apabila rekanan blm menerbitkannya, kita minta saja faktur pembelian dari tokonya
LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS Disimpan dalam jangka waktu lama Dipinjamkan pada pihak lain Membeli Lembar Kerja Siswa Membiayai kegiatan yg bukan prioritas Digunakan untuk rehab gedung Membangun gedung baru Membiayai kegiatan yang telah didanai oleh Pemerintah
LAMPIRAN KEUANGAN RKAM (Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah) format BOS K-1 RKAM format BOS K-2 SPJ Keuangan (Kuitansi, Daftar penerimaan honor dll, Daftar hadir) Pembukuan Bendahara: Buku Kas Umum (K3) Buku Pembantu Kas (K4) Buku Pembantu Bank (K5) Buku Pembantu Pajak (K6)
ILUSTRASI SOAL MTs Al Islamiyah Pada tanggal 22 Februari 2016 menerima dana BOS di rekening sebesar Rp. 36.000.000,- Tgl 02 Maret 2016: Bayar Honor GTT bulan Januari dan februari 2016 total Rp. 2.000.000 Tgl 03 Maret 2016 Bayar Listrik Januari dan Februari sebesar Rp. 550.000,- Tgl 10 Maret : Beli Laptop Rp. 4.000.000, pajak di setor lusa. Tgl 20 Maret Bayar ATK Operasional Madrasah Rp. 2.500.000,- Tgl 10 April Bayar ATK Keg ekskul Rp. 700.000 Tgl 15 April Bayar Pemeliharaan mebelair kelas Rp. 2.000.000,- Bunga bank Rp. 20.000,-, Tgl 20 April Bi Administrasi Rp. 10.000, Tgl 21 April
JAWABAN Di buku rekening ada dana BOS 36 jt..akan mempengaruhi BKU dan Buku Pem Bank..sebagai bukti di copy buku rekening yg mencantumkan transaksi terima dana BOS Karena tgl 02 Maret ada pembayaran, maka di tgl itu atau sebelumnya melakukan penarikan uang dari Bank Ke Kas tunai dgn saldo kas harian maksimal Rp. 10 jt Laptop 4 juta (pagunya) artinya di kuitansi ya ditulis 4 jt...PPN 4 jt/11 = 363.636 atau sebesar 10 % dari DPP, DPP sebesar 100/110 dari pagu, harus menggunakan NPWP Rekanan yg ber PKP Bayar ATK dalam 1 hari 1 rekanan tapi beda kegiatan jadi tdk kena PPN, jika lebih dri 1 jt tapi 1 rekanan maka kena PPN Bayar pemeliharaan mebelair karena diatas 1 juta kna PPN dengan rekanan harus ber PKP, bebas PPh
Sekian dan terima kasih
KESIMPULAN CP MEIYANA : 08122729920/087739004754 NURUDIN : 081328226113