STANDAR ETIKA PERUSAHAAN (CODE OF CONDUCT) PT Pegadaian (Persero)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

BUDAYA PERUSAHAAN DAN ETIKA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Prinsip dan kode etik dalam bisnis
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
Pt.taman wisata candi Borobudur,Prambanan & Ratu Boko
Good Corporate Governance PT XXXXXXX (Persero)
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
GOOD CORPORATE GOVERNANCE PERTEMUAN 2
PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
Etika Bisnis, Pedoman Perilaku dan Manajemen Resiko
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
SOSIALISASI PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) PT PENGERUKAN INDONESIA Disajikan oleh: Yasarman (Sekretaris Perusahaan dan Hukum) Zulfa Irawan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
ETIKA BISNIS purwati.
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
BUDAYA ORGANISASI dan Etika Organisasi
Good Corporate Governance
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
Pusat Pelayanan Teknologi
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Universitas Esa Unggul
Good Corporate Governance
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
ETIKA PROFESI Materi KPPG 2017.
LINGKUNGAN ORGANISASI
Good Corporate Governance
PRINSIP ETIKA PERBANKAN
Aspek Etika Bisnis dalam skb
Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial dalam bisnis internasional
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
Etika Prilaku dari Pelaku Bisnis
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
BUDAYA ORGANISASI dan Etika Organisasi
RISK MANAGEMENT Kelompok 6 : AKUNTANSI C Dina Ariandari ( )
Peranan Corporate Governance
Tinjauan Prinsip-Prinsip Corporate Governance
Pelaksanaan GCG yang memenuhi prinsip Transparancy, Accountability, Responsibility, Indepedency, dan Fairness (TARIF) Mata Kuliah : Manajemen Resiko.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
BUDAYA DAN ETIKA ORGANISASI (Pertemuan ke-13)
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Farid B. Siswantoro, KPU DIY
PT Pegadaian (Persero)
BUDAYA ORGANISASI dan Etika Organisasi
GRATIFIKASI Adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian: uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Etika Bisnis, Pedoman Perilaku dan Manajemen Resiko
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
AKUNTABILITAS PNS DARI : ANDI DJ. KONGGOASA,SH.MH
PENANAMAN MODAL Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Ruang Lingkup MENJADI PNS YANG AKUNTABEL KONSEP AKUNTABILITAS MEKANISME AKUNTABILITAS AKUNTABILITAS DALAM KONTEKS MENJADI PNS YANG AKUNTABEL 3 PENDAHULUAN.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Transcript presentasi:

STANDAR ETIKA PERUSAHAAN (CODE OF CONDUCT) PT Pegadaian (Persero) Jakarta, 4 November 2016 1

STANDAR ETIKA PERUSAHAAN (CODE OF CONDUCT) Standar Etika Perusahaan (Code of Conduct) adalah sekumpulan komitmen yang terdiri dari standar etika bisnis PT Pegadaian IPerero) dan Panduan Perilaku Insan Pegadaian yang disusun untuk mempengaruhi, membentuk, dan mengarahkan kesesuaian tingkah laku sehingga sesuai dengan budaya dan nilai-nilai Perusahaan. Apakah tujuan pemberlakuan Code of Conduct? Sebagai pedoman yang berisi panduan dalam melaksanakan standar etika perusahaan dan panduan perilaku bagi seluruh Insan Pegadaian yang harus dipatuhi dalam berinteraksi sehari-hari dengan semua pihak. Sebagai landasan etis dalam berfikir dan mengambil keputusan yang terkait dengan Perusahaan. Sebagai sarana untuk menciptakan dan mendukung lingkungan kerja yang sehat, positif dan menampilkan perilaku-perilaku etis dari seluruh Insan Pegadaian. Sebagai sarana untuk meningkatkan kepekaan Perusahaan dan Insan Pegadaian terhadap nilai-nilai etika bisnis. Apakah dasar hukumnya? Peraturan Menteri BUMN Np Per-01/MBU/2011 tentang GCG di BUMN, dimana BUMN wajib memiliki Code of conduct GCG Scoring BUMN, sebagai acuan assessment GCG 1

Standar Etika Perusahaan (Code of Conduct) SKEMA PELAKSANAAN STANDAR ETIKA PERUSAHAAN (CODE OF CONDUCT)? Sumber Penyusunan Anggaran Dasar Visi dan Misi Perusahaan Regulasi BUMN dan Lainnya Nilai dan Budaya Perusahaan Budaya Perusahaan kuat dan berintegritas Kompilasi Nilai nilai dasar Perusahaan Standar Etika Perusahaan (Code of Conduct) Sosialisasi dan Internalisasi Peraturan Perusahaan Terkait Peraturan Perusahaan Terkait Peraturan Perusahaan Terkait Implementasi 2

DAFTAR ISI BAGIAN 1 : PENDAHULUAN Dasar Pemikiran Visi dan Misi Perusahaan Nilai Budaya INTAN Maksud dan Tujuan Manfaat dan Ruang Lingkup Pemberlakuan Kewajiban Insan Pegadaian dan Pimpinan Perusahaan BAGIAN 2 : KEBIJAKAN PERUSAHAAN  Pengakuan Persamaan Hak Azasi Manusia Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Kerja Kesempatan Kerja yang Adil Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) Memberi dan Menerima Hadiah Aspirasi Politik Hubungan dengan Shareholder dan Stakeholder : Pemegang Saham/Investor Regulator Kreditur dan Pemegang Obligasi (Bondholder) Nasabah/Debitur Rekanan/Vendor Masyarakat Sekitar Prinsip Keterbukaan Informasi dan Menjaga Kerahasiaan Informasi Pengelolaan Aset Perusahaan Hak Atas Kekayaan Intelektual BAGIAN 3 : PETUNJUK PELAKSANAAN Sosialisasi Pelanggaran terhadap Standar Etika Pelaporan Pelanggaran Sanksi atas Pelanggaran 3

PERNYATAAN KOMITMEN DEKOM DAN DIREKSI

PENGAKUAN ATAS PERSAMAAN HAK AZASI MANUSIA 1 PENGAKUAN ATAS PERSAMAAN HAK AZASI MANUSIA STANDAR ETIKA : Perusahaan menjamin dan memastikan bahwa setiap kegiatan operasional perusahaan serta hubungan Perusahaan dengan karyawan dan masyarakat tidak akan melanggar prinsip-prinsip hak azasi manusia.   Insan Pegadaian wajib untuk memahami prinsip-prinsip dan peraturan mengenai hak azasi manusia dalam membuat kebijakan Perusahaan baik yang berlaku internal bagi karyawan Perusahaan maupun yang berlaku bagi stakeholder perusahaan secara luas. 5

KESELAMATAN DAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA 2 KESELAMATAN DAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA STANDAR ETIKA : Perusahaan berkomitmen tinggi untuk menciptakan keselamatan kerja dan lingkungan kerja yang sehat bagi karyawan dan masyarakat yang berinteraksi dengan lingkungan kerja Perusahaan. Setiap Insan Pegadaian wajib menjaga lingkungan kerja agar senantiasa sehat dan nyaman serta memastikan setiap alat-alat yang mendukung keselamatan kerja, tersedia dan dapat digunakan dengan baik. 3 KESEMPATAN KERJA YANG ADIL  STANDAR ETIKA : Perusahaan senantiasa memberikan kesempatan kerja yang adil bagi masyarakat dan menolak praktik diskriminasi manusia (suku, agama, ras dan antar-golongan); Perusahaan menerapkan prinsip perlakuan yang adil bagi insan Pegadaian dalam bekerja dan pengembangan diri berdasarkan kompetensi yang dimiliki. 6

KESEMPATAN KERJA YANG ADIL 3 KESEMPATAN KERJA YANG ADIL  Komitmen Perusahaan tersebut dilakukan dengan : Melakukan proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara transparan, adil dan objektif kepada para pelamar kerja ke Perusahaan. Mentaati semua peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Menggunakan kriteria kualifikasi, kompetensi dan kemampuan yang berhubungan dengan pekerjaan sebagai dasar bagi Pimpinan atau pengambil keputusan dalam hal rekrutmen, mutasi, promosi, pengembangan karir dan sejenisnya. Menciptakan suasana kerja yang harmonis, bebas dari praktik diskriminasi dan perbuatan/tindakan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk pelecehan. Menghormati hak pribadi Insan Pegadaian termasuk menjaga, menyimpan dan menggunakan data pribadi karyawan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Setiap Insan Pegadaian wajib : Menghormati sesama Insan Pegadaian dan tidak melakukan praktik diskriminasi dan perbuatan/ tindakan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk pelecehan. Menjaga kerahasiaan data pribadi sesama Insan Pegadaian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. 7

4 BENTURAN KEPENTINGAN STANDAR ETIKA : Perusahaan berkomitmen bahwa setiap kegiatan perusahaan bebas dari konflik kepentingan dengan kegiatan individu Insan Pegadaian. Kegiatan yang dapat dikategorikan terjadinya potensi konflik kepentingan diantaranya Menyalahgunaan sumber daya Perusahaan, data/dokumen/informasi, dan fasilitas Perusahaan lainnya untuk kepentingan di luar kepentingan Perusahaan. Melakukan pekerjaan atau aktivitas sampingan, dimana Insan Pegadaian menggunakan jam kerja aktif dan/atau penggunaan informasi dan peralatan milik Perusahaan untuk pekerjaan tersebut. Menjadi penyedia barang/jasa (vendor) bagi Perusahaan termasuk keluarga sampai dengan derajat ketiga. Melakukan aktivitas bisnis atau jual beli produk yang menjadi produk perusahaan Menggunakan subjektivitas dan preferensi pribadi dalam pengambilan keputusan terkait dengan aspek SDM (seperti promosi jabatan, diklat dan lainnya). Setiap Insan Pegadaian wajib memahami dan menghindarkan diri dari kegiatan-kegiatan atau segala hubungan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan antara Insan Pegadaian dengan Perusahaan. 9

MEMBERI DAN MENERIMA HADIAH 5 MEMBERI DAN MENERIMA HADIAH STANDAR ETIKA : Perusahaan berkomitmen untuk tidak memberikan atau menjanjikan, baik langsung maupun tidak langsung hadiah/suap kepada para pihak yang berhubungan dengan Perusahaan, dimana pemberian tersebut diketahui atau patut diduga digunakan untuk mempengaruhi atau menggerakkan para pihak tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Perusahaan dimungkinkan dapat memberi hadiah/donasi kepada pihak luar dalam hal : Kegiatan yang bersifat promosi perusahaan. Penghargaan/bea siswa atas suatu prestasi kepada masyarakat secara umum. Kegiatan terkait dengan tanggung jawab Perusahaan terhadap lingkungan sekitar (corporate social responsibility). Program Bina Lingkungan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kegiatan sosial lainnya sebagai perwujudan Perusahaan yang merupakan bagian dari masyarakat (good corporate citizenship).  Setiap Insan Pegadaian wajib menolak hadiah, fasilitas, diskon atau keuntungan lainnya dari nasabah, vendor dan rekanan, yang diketahui atau patut diduga dapat mempengaruhi keputusan dalam melaksanakan tugas dan jabatannya. 10

6 ASPIRASI POLITIK Setiap Insan Pegadaian berkewajiban untuk : STANDAR ETIKA : Perusahaan menghormati aspirasi dan pandangan politik Insan Pegadaian dan menjamin pelaksanaan hak tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setiap Insan Pegadaian berkewajiban untuk : Tidak menggunakan fasilitas kantor dan sumberdaya Perusahaan lainnya untuk kampanye politik atau penggalangan dana politik. Tidak menjadi pengurus partai politik di semua tingkatan. Tidak melakukan kegiatan yang dipersepsikan sebagai aktivitas kampanye politik seperti pemasangan spanduk, mengedarkan simbol, gambar dan ornamen politik tertentu dalam lingkungan Perusahaan. 11

HUBUNGAN DENGAN SHAREHOLDER DAN STAKEHOLDER 7 HUBUNGAN DENGAN SHAREHOLDER DAN STAKEHOLDER 7.1 Pemegang Saham dan Investor STANDAR ETIKA : Perusahaan menjamin bahwa pemegang saham dan investor mendapatkan perlakuan yang setara sesuai dengan kelas dan proporsi saham yang dimiliki serta dapat menggunakan hak-haknya sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan Peraturan Perundang-perundangan yang berlaku.   Perusahaan menjamin menyampaikan informasi material yang lengkap dan akurat mengenai Perusahaan kepada setiap pemegang saham dan memenuhi semua keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Setiap Insan Pegadaian, yang dalam tugasnya terkait dengan penyediaan informasi atau laporan yang diperlukan oleh pemegang saham dan investor, wajib memuat informasi yang benar, akurat dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. 12

7.2 Pemerintah (Regulator) STANDAR ETIKA : Perusahaan berkomitmen untuk membangun hubungan baik dengan semua instansi dan pejabat Pemerintah (regulator) berdasarkan standar etika bisnis dan peraturan perundangan yang berlaku.   Setiap Insan Pegadaian dalam menyampaikan informasi atau laporan yang diperlukan oleh regulator, wajib memuat informasi yang benar, akurat dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. 7.3 Kreditur dan Pemegang Obligasi (Bondholder) STANDAR ETIKA Perusahaan berkomitmen selalu menyampai kan informasi yang benar dan akurat terhadap keputusan pengajuan kredit dan penerbitan obligasi. Perusahaan berkomitmen dalam membuat perikatan selalu dilandasi dengan itikad baik dan prinsip saling menguntungkan.   Setiap Insan Pegadaian wajib menyediakan informasi yang benar dan akurat bagi calon kreditur serta mematuhi semua ketentuan/regulasi yang terkait dengan keterbukaan informasi yang diminta oleh pihak regulator. 13

7.4 Nasabah 7.3 Rekanan STANDAR ETIKA : Perusahaan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan sesuai harapan nasabah/debitur. Perusahaan berkomitmen senantiasa memenuhi hak-hak nasabah/debitur secara konsisten. Setiap Insan Pegadaian wajib : Selalu bekerja profesional dan mengedepankan pelayanan terbaik kepada nasabah/debitur sesuai standar operasional pelayanan yang berlaku. Mendengarkan, menerima dan memberikan solusi terhadap keluhan- nasabah/ debitur. 7.3 Rekanan STANDAR ETIKA : Perusahaan berkomitmen untuk memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh rekanan/vendor sebagai mitra bisnis, saling menguntungkan, legal dan efisien dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance). 14

7.6. Masyarakat Sekitar Setiap Insan Pegadaian diwajibkan untuk : Tidak menyalahgunakan wewenang atau jabatan dalam proses pengadaan barang/jasa dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan Perusahaan. Tidak melakukan proses pengadaan barang/jasa dan penunjukan rekanan/vendor yang tidak transparan dan tidak kompetitif seperti pembagian pekerjaan (bid pooling), praktik mark-up harga dan kuantitas, kolusi diantara rekanan dalam penetapan harga (price fixing) dan ketergantungan kepada suatu pemasok dalam jangka panjang. Tidak memberikan perlakuan khusus kepada vendor atau rekanan. 7.6. Masyarakat Sekitar STANDAR ETIKA : Perusahaan berkomitmen untuk turut serta berpartisipasi dalam mendorong perkembangan masyarakat di sekitar unit kerja Perusahaan dan meningkatkan tanggungjawab sosial kepada masyarakat.   Setiap Insan Pegadaian diwajibkan untuk menghormati adat istiadat, nilai-nilai budaya dan menjalin hubungan baik dengan masyarakat di sekitar lokasi unit kerja Perusahaan. 15

PRINSIP KETERBUKAAN INFORMASI DAN MENJAGA KERAHASIAAN INFORMASI 15 PRINSIP KETERBUKAAN INFORMASI DAN MENJAGA KERAHASIAAN INFORMASI STANDAR ETIKA : Perusahaan berkomitmen untuk menyampaikan informasi yang diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan dengan benar, akurat dan tepat waktu. Perusahaan berkomitmen untuk menjaga, mengelola dan menggunakan data/informasi yang karena sifatnya wajib dirahasiakan. Setiap Insan Pegadaian wajib : Menyediakan informasi dengan benar, akurat dan tepat waktu kepada pihak-pihak yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berhak mendapatkan informasi tersebut seperti Pemegang Saham, Kementerian BUMN, Bapepam, Kreditur, Bondholder dan lainnya. Memelihara, menyimpan dan melindungi dokumen, data dan informasi dari penggunaan diluar kepentingan Perusahaan. 16

PENGELOLAAN ASET PERUSAHAAN 9 PENGELOLAAN ASET PERUSAHAAN STANDAR ETIKA Perusahaan memastikan bahwa seluruh aset Perusahaan diperoleh dan dikelola dengan baik serta penggunaanya semata-mata untuk kepentingan Perusahaan.   Setiap Insan Pegadaian wajib menjaga, melindungi, memelihara dan menggunakan aset perusahaan semaksimal mungkin sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. 10 HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL STANDAR ETIKA Perusahaan berkomitmen melindungi kekayaan intelektual Perusahaan sebagai aset yang harus dijaga dengan semestinya, serta menghormati hak kekayaan intelektual perusahaan/pihak lain.   Setiap Insan Pegadaian wajib : Menjaga rahasia dagang perusahaan; Menghindari penggunaan hak kekayaan intelektual pihak lain secara tidak sah untuk kepentingan Perusahaan. 17

KEWAJIBAN SOSIALISASI PETUNJUK PELAKSANAAN KEWAJIBAN SOSIALISASI Seluruh pimpinan di setiap tingkatan Perusahaan memahami dan mensosialisasikan ode of Conduct)ini kepada Insan Pegadaian yang berada di lingkungan koordinasinya. Sedangkan penanggungjawab teknis di Kantor Pusat adalah Divisi MR dan Divisi PSDM & BK Sosialisasi kepada Mitra Kerja dilakukan baik dengan pertemuan langsung maupun memasukkan subtansi standar etika dan pedoman perilaku dalam dokumen term of references (TOR), dokumen perjanjian, surat tersendiri atau media komunikasi lain yang dimungkinkan. Standar Etika Peruahaan (Code of Conduct) wajib diberikan kepada pegawai baru dalam program orientasi atau diklat. Sosialisasi untuk pegawai dapat dilakukan melalui memasukan materi tersebut dalam diklat karir maupun diklat kompetensi yang diadakan Perusahaan. 18

PETUNJUK PELAKSANAAN PELANGGARAN PELANGGARAN Pelanggaran merupakan tindakan penyimpangan dari ketentuan yang diatur dalam standar etika perusahaan ataupun panduan perilaku. Bentuk pelanggaran diantaranya kelalaian ataupun kesengajaan untuk tidak melakukan kewajiban yang diminta atau melakukan sesuaitu yang dilarang oleh Standar Etika Perusahaan (Code of conduct) ini S eluruh Insan Pegadaian wajib membaca dan memahami isi Standar Etika Perusahaan (Code of Conduct) serta wajib menandatangani pernyataan komitmen pribadi setelah membaca Standar Etika Perusahaan (Code of Conduct). 19

PENANGANAN PELANGGARAN Kewajiban Insan Pegadaian : Melaporkan langsung kpd atasan Mekanisme Wistlebolwing System PELAPORAN Pelakunya : Insan Pegadaian Penangan atasan langusng Investigasi SPI Hukuman Disiplin Pegawai Investigasi SPI Sanksi berdasarkan ketentuan Perusahaan atau hukum yg berlaku Mitra Kerja 20

PETUNJUK PELAKSANAAN Terima Kasih PERNYATAAN KOMITMEN INSAN PEGADAIAN MENERAPKAN STANDAR ETIKA PERUSAHAAN (CODE OF CONDUCT)   Sebagai INSAN PEGADAIAN, saya menyatakan bahwa saya : telah membaca dan memahami Standar Etika Perusahaan (Code of Conduct) PT Pegadaian (Persero) berkomitmen menerapkan dan mematuhi Standar Etika Perusahaan (Code of Conduct) sebagai bagian untuk meningkatkan hasil kerja dan bagian dari upaya mewujudkan PT Pegadaian (Persero) sebagai perusahaan yang dikelola dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG). bersedia menyampaikan/melaporkan mengenai dugaan pelanggaran terhadap standar etika yang tercantum dalam Standar Etika Perusahaan (Code of Conduct) kepada atasan langsung atau pejabat yang menangani. bersedia menerima sanksi dalam hal saya melakukan pelanggaran terhadap Standar Etika Perusahaan (Code of Conduct) sesuai peraturan Perusahaan yang berlaku. Demikian komitmen saya buat, untuk kemajuan PT Pegadaian IPersero). Yang Membuat Pernyataan, Atasan Langsung, ___________________ ____________________ (Nama Jelas) (Nama Jelas) Lembar 1 : Untuk Insan Pegadaian (Yang membuat pernyataan) Lembar 2 : Di kirimkan ke Divisi PSDM Seluruh Insan Pegadaian wajib menandatangani pernyataan komitmen pribadi setelah membaca Standar Etika Perusahaan (Code of Conduct). Penandatanganan ulang untuk re-commitment dilakukan setiap tahun, saat ulang tahun Pegadaian tanggal 1 April. End of slide Terima Kasih 21