Amal Usaha Muhammadiyah Kedudukan dan Fungsinya
Amal Usaha Pasal 7 ayat 1 AD Muhammadiyah: “ Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Muhmmadiyah melaksanakan Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Mungkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan”
Ayat 2 menyebutkan : “Usaha Muhammadiyah diwujudkan dalam bentuk amal usaha , program, dan kegiatan yang macam dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga”
Jenis Amal Usaha Muhammadiyah Di dalam Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah disebutkan ada 14 macam amal usaha yang diwujudkan oleh Muhammadiyah. Dari ke-14 jenis amal usaha itu, jika diklasifikasikan terdiri dari 8 bidang garap.
Bidang Agama Islam Program gerakan Menamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman, meningkatkan pengamalan serta menyebarluaskan ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya
Wujud aksi amal usahanya Memurnaikan ajaran tauhid dalam keseharian dengan cara: Meniadakan kebiasaan/tradisi upacara selamatan-selamatan (mitoni orang hamil, selamatan kematian dll) Memberantas tradisi keagamaan yang dianggap sebagai ajaran Islam Selamatan/khaul untuk para wali/syeh Ziarah kubur pada bulan-bulan tertentu Kepercayaan pada zimat huruf al-Qur’an Puji-pujian kepada Rasulullah s.a.w. Membaca ayat al-Qur’an, misal surat Yasin pada malam Jum’at
Memurnikan dan meluruskan amaliah ibadah Meluruskan arah qiblat Melaksanakan shalat tarawih 11 rakaat dan diawali dengan shalat iftitah dua rakaat ringan Memnyelenggarakan shalat hari raya di tanah lapnag Pengumpulan dan penyaluran zakat maal dan fitrah kepada yang berhak menerimanya Penyederhanaan upacara dalam rangka kelahiran, khitanan, pernikahan dan kematian Menghilangkan kebiasaan berziarah ke makam-makam para wali yang dikeramatkan
Memelopori pembentukan Departemen Agama pada tahun 1946 dan menteri Agama pertama adalah H.M. Rosyidi, seorang tokoh Muhammadiyah Membentuk Majelis-majelis yang mengelola bidang keagamaan Islam, yaitu : Majelis Tarjih dan Tajdid, Majelis Tabligh, Majelis Wakaf dan Kehartabendaan. Majelis Tarjih dan Tajid bertugas : Menghidupan tarjih, tajdid dan pemikiran Islam di kalangan Muhammadiyah sebagai gerakan pembaruan yang kritis dan dinamis di dalam masyarakat
Majelis Tabligh bertugas : Memberikan jawaban terhadap problem dan tantangan perkembangan sosial budaya dan kehidupan umat Islam pada umumnya Majelis Tabligh bertugas : Memimpin pelaksanaan dakwah di bidang tabligh secara terecana dan terprogram dengan jelas yang meliputi seluruh aspek kegiatan dakwah (pengajian rutin umat, pengajian rutin angoota dan pengajian pimpinan dan sebagainya) Majelis Wakaf bertugas : Mengelola bidang perwakafan, pertanahan dan kekayaan yang dimiliki persyarikatan
Bidang Pendidikan Pendidikan yang dirintis Muhammadiyah adalah pendidikan yang berorientasi kepada dua hal, yaitu perpaduan antara sistem sekolah umum dan madrasah/pesantren Untuk mewujudkan rintisan pendidikannya itu, maka Muhammadiyah mendirikan amal usaha berupa : Sekolah-sekolah umum modern yang mengajarkan keagamaan Mendirikan madrasah/pesantren yang mengajrakan ilmu pengetahuan umum/modern Mendirikan perguruan tinggi
Untuk menjalankan dan mengelola amal usaha tersebut, maka dibentuk : Majelis Pendidikan Sekolah, Madrasah dan pesantren Majelis Pendidikan Tinggi Lembaga Penelitian dan Pengembangan Majelis Pendidikan kader
Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat Sejak awal berdirinya Muhammadiyah menaruh perhatian besar terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat kelas dhu’afa. Penyaluran dan pembagian zakat fitrah dan maal kepada fakir miskin dan asnaf yang lain Pendirian panti asuhan, panti miskin, panti jompo Pendirian, Balai kesehatan, poliklinik, Rumah sakit Ibu dan Anak dan Rumah Sakit Umum
Pendampingan terhadap masyarakat kelas dhu’afa agar dapat mandiri Untuk mengelola amal-amal usaha tersebut, dibentuk majelis dan lembaga : Majelis Pelayanan Kesehatan masyarakat Majelis Pelayanan Sosial Majelis Pemberdayaan Masyarakat Majelis Lingkungan Hidup Lembaga Penangulangan Bencana
Bidang Politik Kenegaraan Muhammadiyah adalah gerakan Islam, gerakan dakwah dan gerakan tajdid dan bukan organisasi ataupun partai politik serta juga bukan bagian dari partai politik Muhammadiyah berkeyakinan bahwa agama Islam adalah agama yang mengatur segenap kehidupan manusia di dunia, termasuk kehidupan di bidang politik kenegaraan Muhammadyah mempunyai sikap yang sangat peduli dan ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik dan benar
Untuk menjalankan kepeduliannya itu, maka Muhammadiyah membentuk majelis dan Lembaga : Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
Bidang Ekonomi dan Keuangan Bertujuan untuk membimbing masyarakat ke arah perbaikan dan mengembangkan ekonomi sesuai dengan ajaran Islam serta untuk meningkatkan kualitas pengelolaan amal usaha Muhammadiyah Amal Usaha di bidang ini meliputi antara lain: BPR, BMT, Koperasi, Biro Perjalanan dll.
Untuk menjalankan amal usaha di bidang ini dibentuk majelis dan lembaga : Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Lembaga Pemerikasa dan Pengawasan Keuangan
Kedudukan Amal Usaha Muhammadiyah mempunyai semboyan dalam gerakannya : “Sepi Ing Pamrih rame ing gawe atau Sedikit Bicara Banyak Bekerja” Sebagai bentuk realisasi dari kegiatan Muhammadiyah dalam berbagai bidang kehidupan untuk mencapai maksud dana tujuan Muhammadiyah Sebagai wujud dari pelakasanaan gerakan dakwah Muhammadiyah dalam bidang-bidang kehidupan agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat
Fungsi Amal Usaha Untuk membimbing masyarakat ke arah perbaikan kehidupan sesuai dengan tuntunan Islam dalam bentuk kerja nyata Sebagai wadah atau sarana peribadatan bagi warga Muhammadiyah
Dasar dan Pedoman Mengelola Amal Usaha Amal Usaha Muhammadiyah adalah salah satu usaha dari usaha-usaha dan media dakwah Persyarikatan untuk mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan, yaitu menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Oleh karena itu semua bentuk kegiatan amal usaha Muhammadiyah harus mengarah kepada terlaksananya maksud dan tujuan itu dan seluruh pimpinan serta pengelola amal usaha berkewajiban utnuk melaksanakan misi utama Muhammadiyah dengan sebaik-baiknya sebagai misi dakwah(QS: Ali Imran (3): 104 dan 110)
Amal Usaha Muhammadiyah adalah milik psersyarikatan dan Persyarikatan bertindak sebagai bada hukum/yayasan dari seluruh amal usaha sehingga semua bentuk kepemilikan Persyarikatan hendaknya dapat diinvetarisasi dengan baik serta dilindungi dengan bukti kepemilikan sah menurut hukum yang berlaku. Oleh karena itu, setiap pimpinan dan pengelola amal usaha di berbagai bidang dan tingkatan berkewajiban menjadikan amal usaha dan pengelolaanya secara keseluruhan sebagai amanat umat yang harus ditunaikan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya (QS: an-Nisa (4): 57)
Pimpinan amal usaha Muhammadiyah diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan persyarikatan dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian pimpinan amal usaha dalam mengelola amal usahanya harus tunduk kepada kebijaksanaan Persyarikatan dan tidak menjadikan amal usaha itu terkesan sebagai milik pribadi atau keluarga yang akan menjadi fitnah dalam kehidupan dan bertentangan dengan amanat (QS: al-Anfal (8): 27)
Pimpinan amal usaha Muhammadiyah adalah anggota Muhammadiyah yang mempunyai keahlian tertentu di bidang amal usaha tersebut. Oleh karena itu status keanggotaan dan komitmen pada misi Muhammadiyah menjadi sangat penting bagi pimpinan tersebut agar yang bersangkutan memahami secara tepat tentang fungsi amal usaha tersebut bagi Persyarikatan dan bukan semata-mata sebagai pencari nafkah yang tidak peduli dengan tugas-tugas dan kepentingan Persyarikatan
Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus dapat memahami peran dan tugas dirinya dalam mengemban amanat Persyarikatan. Dengan semangat amanat tersebut maka pimpinan akan selalu menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh Persyarikatan dengan melaksanakan fungsi manajemen perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya
Pimpinan amal usaha Muhammadiyah senantiasa berusaha meningkatkan dan mengembangkan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya dengan penuh kesungguhan . Pengembangan ini menjadi sangat penting agar amal usaha senantiasa dapat berlomba-lomba dalam kebaikan (fastabiqul khairat) guna memenuhi tuntutan masyarakat dan zaman
Sebagai amal usaha yang bisa menghasilkan keuntungan, maka pimpinan amal usaha Muhammadiyah berhak mendapatkan nafkah dalam ukuran kewajaran (sesuai ketentuan yang berlaku) yang disertai dengan sikap amanah dan tanggungjawab akan kewajibannya. Untuk itu setiap pimpinan Persyarikatan hendaknya membuat tata aturan yang jelas dan tegas mengenai gaji tersebut dengan dasar kemampuan dan keadilan
Pimpinan amal usaha Muhammadiyah berkewajiban melaporkan pengelolaan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya, khususnya dalam hal keuangan, kekayaan kepada pimpinan Persyarikatan secara bertanggung jawab dan bersedia untuk diaudit serta mendapatkan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus bisa menciptakan suasana kehidupan Islami dalam amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya dan menjadikan amal usaha yang dipimpinnya sebagai salah satu alat dakwah maka tentu saja usaha ini menjadi sangat perlu agar juga menjadi contoh dalam kehidupan bermayasrakat.
Karyawan amal usaha Muhammadiyah adalah warga (anggota) Muhammadiyah yang dipekerjakan sesuai dengan keahlian atau kemampuannya. Sebagai warga Muhammadiyah diharapkan karyawan mempunyai rasa memiliki dan kesetiaan untuk memelihara serta mengembangkan amal usaha tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada Allah dan berbuat kebajikan kepada sesama. Sebagai karyawan dari amal usaha Muhammadiyah tentu tidak boleh terlantar dan bahkan berhak memperoleh kesejahteraan dan memperoleh hak-hak lain yang layak tanpa terjebak pada rasa ketidakpuasan, kehilangan rasa syukur, melalaikan kewajiban dan bersikap berlebihan.
Seluruh pimpinan dan karyawan atau pengelola amal usaha Muhammadiyah berkewajiban dan menjadi tuntutan untuk menunjukkan keteladan diri, melayani sesama, menghormati hak-hak sesama, dan memiliki kepeduliaan sosial yang tinggi sebagai cerminan dari sikap ihsan, iklhas, dan ibadah.
Seluruh pimpinan, karyawaan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah hendaknya memperbanyak silaturrahim dan membangun hubungan-hubungan sosial yang harmonis (persaudaraan dan kasih sayang) tanpa mengurangi ketegasan dan tegaknya sistem dalam penyelenggaraan amal usaha masing-masing.
Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah selain melakukan aktivitas pekerjaan yang rutin dan menajdikan kewajibannya juga dibiasakan melakukan kegiatan-kegiatan yang memperteguh dan meningkatkan taqarrub kepada Alllah dan memperkaya ruhani serta kemuliaan akhlak melalui pengajian, tadarrus serta kajian al-Qur’an dan as-sunnah, dan bentuk-bentuk ibadah dan mu’amalah lainnya yang tertanam kuat dan menyatu seluruh kegiatan amal usaha Muhammadiyah