SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN 9/17/2018 SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN Disampaikan oleh : TIM SOSIALISASI DITJEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 65 TAHUN 2010 9/17/2018 SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 65 TAHUN 2010
LATAR BELAKANG Dengan jumlah penduduk yang sangat besar, Indonesia menghadapi masalah yang berkaitan dengan kependudukan yaitu kuantitas, kualitas dan mobilitas. Untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan penduduk selayaknya menjadi titik sentral dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Data dan informasi penduduk dan kependudukan berperan penting : sebagai bahan peny. Kebijakan dan perencanaan sebagai bahan evaluasi ukuran kinerja SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 65 TAHUN 2010 9/17/2018
4. Untuk itu perlu data yang kontinyu dan memadai (akurat, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan 5. Data SIAK sebagai hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dapat dimanfaatkan sebagai data dasar untuk berbagai kebutuhan 6. Data SIAK perlu diolah dianalisis disajikan 7. Data dan informasi dimaksud disajikan dalam bentuk profil bangduk SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 65 TAHUN 2010 9/17/2018
UNTUK APA PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DISUSUN Untuk menyajikan data dan memberikan informasi perkembangan kependudukan di suatu daerah/wilayah SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 65 TAHUN 2010 9/17/2018 4
MERUMUSKAN KEBIJAKAN KEPENDUDUKAN; PERENCANAAN KEPENDUDUKAN; Manfaat: MERUMUSKAN KEBIJAKAN KEPENDUDUKAN; PERENCANAAN KEPENDUDUKAN; PENENTUAN TARGET SASARAN PROGRAM PEMBANGUNAN; SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 65 TAHUN 2010 9/17/2018 5
DASAR HUKUM Amanat UUD 1945 : Pasal 26 ayat (3) : Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan Undang-Undang. UU ini menjadi landasan yang kokoh dalam penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menetapkan bahwa perkembangan kependudukan dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas dan persebaran penduduk dengan daya tampung dan daya dukung lingkungan guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional berkelanjutan. SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 65 TAHUN 2010 9/17/2018
DASAR HUKUM Pasal 49 UU No. 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi kependudukan dan keluarga, sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan dan pembangunan Pasal 50 ayat (3) UU No. 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan kembali data dan informasi yg terkumpul pada tingkat nasional untuk dipisah-pisahkan dan dianalisis untuk keperluan perbandingan pengelolaan kependudukan antardaerah dalam bentuk laporan neraca kependudukan dan pembangunan SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 65 TAHUN 2010 9/17/2018
Lanjutan Pasal 5 huruf e UU No. 23/2006 Tentang Adminduk dan Pasal 3 huruf e PP No. 37/2007 ttg Pelaksanaan UU No. 23/2006 Tentang Adminduk Pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara nasional, yang dilakukan oleh Menteri dengan kewenangan meliputi : pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala nasional Pasal 6 huruf d UU No. 23/2006 Tentang Adminduk dan Pasal 11 huruf d PP No. 37/2007 ttg Pelaksanaan UU No. 23/2006 Tentang Adminduk : Pemerintah provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh gubernur dengan kewenangan meliputi pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala provinsi: dan SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 65 TAHUN 2010 9/17/2018
Lanjutan Pasal 7 huruf g UU No. 23/2006 Ttg Adminduk dan Pasal 17 huruf g PP No. 37/2007 ttg Pelaksanaan UU No. 23/2006 Tentang Adminduk : Pemerintah kab/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala kab/kota Pasal 9 huruf d UU No. 23/2006 Tentang Adminduk : Instansi Pelaksana melaksanakan urusan administrasi kependudukan dengan kewenangan meliputi :Mengelola data dan mendayagunakan informasi hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil untuk kepentingan pembangunan Penyajian data dan infoduk dimaksud disajikan dalam bentuk PROFIL BANGDUK yang diatur dalam : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 65 TAHUN 2010 9/17/2018
SISTEMATIKA PERMENDAGRI NO. 65 TAHUN 2010 9/17/2018 SISTEMATIKA PERMENDAGRI NO. 65 TAHUN 2010 BAB I : Ketentuan Umum (Pasal 1) BAB II : Pelaksana (Pasal 2 s/d Pasal 7) BAB III : Penyusunan (Pasal 8 s/d Pasal 24) BAB IV : Laporan (Pasal 25) BAB V : Pembiayaan (Pasal 26) BAB VI : Ketentuan Peralihan (Pasal 27) BAB VI : Penutup (Pasal 28) SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 65 TAHUN 2010 9/17/2018 SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 65 TAHUN 2010
Bab I Ketentuan Umun Pasal 1 Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk setempat. Perkembangan Kependudukan adalah kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan yang berkelanjutan. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Profil Perkembangan Kependudukan adalah gambaran kondisi, perkembangan dan prospek kependudukan SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 65 TAHUN 2010 9/17/2018
Pelaksana Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Bab II. Pelaksana Pelaksana Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Menteri Dalam Negeri cq Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (berskala nasional) Pasal 2 ayat 1 Gubernur (berskala provinsi) Pasal 4 ayat 1 Bupati/Walikota (berskala kabupaten/kota) Pasal 6 ayat 1 SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 65 TAHUN 2010 9/17/2018
Susunan Tim (Pasal 2,4,6 ayat 3) Tim Pusat Susunan Tim (Pasal 2,4,6 ayat 3) Pembina : Menteri Dalam Negeri Pengarah Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Penanggung jawab Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ketua Direktur Pengembangan Kebijakan Kependudukan, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sekretaris Kepala Subdirektorat Pengembangan Wawasan Kependudukan, Monitoring dan Evaluasi Anggota Satuan Unit Eselon I terkait di Kementerian Dalam Negeri, instansi teknis terkait dan/atau pakar/tenaga ahli. SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 65 TAHUN 2010 9/17/2018
Pasal 4 ayat 3 Tim Provinsi Susunan Tim (Pasal 2,4,6 ayat 3) Pasal 4 ayat 3 Tim Provinsi Pengarah : Gubernur Penanggung jawab Sekretaris Daerah Ketua Kepala Dinas/Biro yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil Sekretaris Pejabat Eselon III yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil Anggota Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, instansi vertikal terkait dan/atau pakar/tenaga ahli SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 65 TAHUN 2010 9/17/2018
Pasal 6 ayat 3 Tim Kab/Kota Susunan Tim (Pasal 2,4,6 ayat 3) Pasal 6 ayat 3 Tim Kab/Kota Pengarah : Bupati/Walikota Penanggung jawab Sekretaris Daerah Ketua Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sekretaris Kepala Bidang yang menangani urusan perkembangan kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Anggota Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, instansi vertikal terkait dan/atau pakar/tenaga ahli SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 65 TAHUN 2010 9/17/2018
Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Tugas Tim Penyusunan Profil Bangduk Pusat : Mengumpulkan, mengolah, menganalisis data kependudukan dan menyajikan serta mempresentasikan profil (Pasal 3) Provinsi : mengumpulkan, mengolah, menganalisis data kependudukan dan menyajikan serta mempresentasikan profil (Pasal 5) Kab/Kota : menyiapkan, mengolah, menganalisis data kependudukan dan menyajikan serta mempresentasikan profil (Pasal 7) SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 65 TAHUN 2010 9/17/2018
Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Bab III. Penyusunan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Skala Kabupaten/Kota disusun berdasarkan data registrasi dan data lintas sektor (data dari sektor terkait) (Pasal 8) Skala Provinsi disusun berdasarkan Profil Bangduk Kabupaten/Kota (Pasal 9) Skala Nasional disusun berdasarkan Profil Bangduk Provinsi (Pasal 10) SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 65 TAHUN 2010 9/17/2018
Kapan mulai dilakukan penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan ? Setiap tahun dan secara berkelanjutan (Bab III. pasal 11) Setelah SDM siap dan sudah di BINTEK (Bab VI. Ketentuan Peralihan pasal 27 ) SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 65 TAHUN 2010 9/17/2018
PERSYARATAN DATA Data dasar yang dipergunakan adalah hasil pendataan bulan Januari s/d bulan Desember pada tahun yang sama (setiap tanggal 31 Desember) pada pukul 17:00 waktu setempat (pasal 12) SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 65 TAHUN 2010 9/17/2018
Apa saja yang dimuat dalam Profil Perkembangan Kependudukan ? Pasal 14 Pendahuluan Gambaran Umum Daerah Sumber Data Perkembangan Kependudukan kuantitas kualitas Mobilitas 5. Kepemilikan Dokumen Kependudukan 6. Kesimpulan SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 65 TAHUN 2010 9/17/2018
Apa saja yang dimuat dalam Profil Perkembangan Kependudukan ? Pasal 15 Pendahuluan memuat : latar belakang penyusunan; tujuan; ruang lingkup; dan pengertian umum terhadap istilah yang digunakan dalam profil perkembangan kependudukan Pasal 16 Gambaran umum daerah memuat : letak geografis daerah; kondisi demografis daerah; gambaran ekonomi daerah; dan potensi daerah SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 65 TAHUN 2010 9/17/2018
SUMBER DATA (pasal 17) Registrasi Hasil Dafduk dan Capil melalui SIAK Data Lintas Sektor Terkait Kesehatan Pendidikan Tenaga Kerja Sosial KUA Pengadilan Agama Pengadilan Negeri Dll SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 65 TAHUN 2010 9/17/2018
Profil Perkembangan kependudukan memuat: kuantitas penduduk; Apa saja yang dimuat dalam Profil Perkembangan Kependudukan ? Pasal 18 Profil Perkembangan kependudukan memuat: kuantitas penduduk; kualitas penduduk; dan mobilitas penduduk. Pasal 19 Kuantitas penduduk memuat : jumlah dan persebaran penduduk; penduduk menurut karakteristik demografi; SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 65 TAHUN 2010 9/17/2018
Kualitas penduduk memuat : kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan sosial Apa saja yang dimuat dalam Profil Perkembangan Kependudukan ? Pasal 20 Kualitas penduduk memuat : kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan sosial Pasal 21 Mobilitas penduduk memuat : mobilitas permanen, mobilitas non permanen, dan urbanisasi Pasal 22 Kepemilikan dokumen kependudukan memuat : kepemilikan KK, KTP, Akta, surat dan keterangan orang terlantar SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 65 TAHUN 2010 9/17/2018
Sistematika, uraian dan cara perhitungan Apa saja yang dimuat dalam Profil Perkembangan Kependudukan ? Pasal 23 Kesimpulan menggambarkan masalah kependudukan yang dihadapi daerah berdasarkan telaahan dan analisis Pasal 24 Sistematika, uraian dan cara perhitungan SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 65 TAHUN 2010 9/17/2018
Bupati/Walikota melaporkan kepada Gubernur Bab IV. Pelaporan Pasal 25 Bupati/Walikota melaporkan kepada Gubernur Gubernur melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Menteri Dalam Negeri mempublikasikan profil perkembangan kependudukan skala nasional SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 65 TAHUN 2010 9/17/2018
APBN dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat Bab V. Pembiayaan Pasal 26 APBN dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat APBD Provinsi dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat APBD Kabupaten/Kota dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 65 TAHUN 2010 9/17/2018
Bab VII. Penutup Pasal 28 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 31 Desember 2010 SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 65 TAHUN 2010 9/17/2018
TERIMA KASIH SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 65 TAHUN 2010 9/17/2018