REFORMASI KEUANGAN NEGARA: PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
LANDASAN HUKUM
Landasan Hukum Ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu diperhatikan: Amandemen UUD 1945 UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara UU No.15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan & Tanggung Jawab Keuangan Negara UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah PP No. 20/2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah PP No. 21/2004 tentang Penyusunan RKA-KL
PERENCANAAN
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Long & Mid Term Planning Fiscal Policy/ Short Term Planning Budget Ratification Budget Execution & Accountability Financial Audit DEPKEU (DJAPK & BAPEKKI) DEPKEU (DJPBN) BPK BAPPENAS Perencanaan Jangka Panjang dan Menengah Perencanaan Jangka Pendek Penyusunan dan Pengesahan APBN/APBD Pelaksanaan dan Pertanggung-jawaban APBN/APBD Pemeriksaan Laporan Keuangan RPJP dan RPJM Renja K/L RKP-Nas. - APBN - Rincian APBN - Dok. Pelaksa- naan APBN LK-Pusat Laporan Hasil Pemeriksaan RPJP-D dan RPJM-D Renja SKPD RKP-D - APBD - Penjabaran APBD Dok. Pelaksa- naan APBD LK-Daerah Laporan Hasil Pemeriksaan UU No. 25/2004 UU No. 17/2003 UU No.1/2004 UU No. 15/2004 UU No.32/2004 dan UU No. 33/2004
KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL Kewenangan UU No.32/2004 Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Pelaksanaan Kewenangan Sumber pendanaan UU No.33/2004 APBD PAD UU No.34/2000 Dana Perimbangan Lain-lain Pendapatan Belanja Surplus/Defisit Penerimaan Pembiayaan BHP dan BP Desentralisasi Dekonsentrasi Tugas Pembantuan Pemerintah Pusat kepada Daerah/Desa DAU DAK SILPA Tahun Lalu Dana Cadangan Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Pinjaman Daerah APBN APBN
Pelaksanaan Kewenangan Tujuan Otda dan Desentralisasi Fiskal : Mempercepat terwujudnya kesejahteraan dan keadilan masyarakat Mengurangi kesenjangan Mendorong investasi daerah Kewenangan Daerah : Kewenangan Wajib Kewenangan Lainnya Melalui : Peningkatan Pelayanan (Public Service Obligation/PSO) Pemberdayaan Masyarakat (partisipasi dan demokrasi) Peningkatan daya saing Daerah Sarana : Good Governance Reformasi Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah (Anggaran kinerja dan pelaporan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan/SAP) Standar Pelayanan Minimum (SPM) SAP
HUBUNGAN ANTARA RENCANA JANGKA PANJANG, JANGKA MENENGAH, DAN JANGKA PENDEK
HUBUNGAN ANTARA RENCANA STRATEGIS, RENCANA OPERASIONAL, DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PLATFORM PRESIDEN RPJM Renstra KL 5 Tahun RKP Ranc. Renja-KL 1 Tahun APBN RKA-KL 1 Tahun KEPPRES RINCIAN APBN DOK. PELAKSANAAN ANGGARAN
HUBUNGAN ANTARA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DENGAN RENCANA KERJA K/L DAN RENCANA KERJA SKPD (UU 25/2004)
RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (UU 25/2004) RPJP Daerah memuat visi, misi dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif
RUANG LINGKUP .......................... lanjutan RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif. Renja-SKPD disusun dengan berpedoman kepada Renstra SKPD dan mengacu kepada RKP, memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat
RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (UU 25/2004)
TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN (UU 25/2004) Penyusunan RPJM Nasional/daerah dan RKP/RKPD dilakukan melalui urutan kegiatan: a. Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan b. Penyiapan rancangan rencana kerja c. Musyawarah perencanaan pembangunan d. Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan
ALUR PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN TAHUNAN DAERAH (UU 25/2004)
PENGANGGARAN
KETERKAITAN APBN DENGAN APBD Penyusunan dan penetapan APBN dan APBD merupakan salah satu mata rantai awal yang sangat penting dalam siklus anggaran (Budgetary cycle); Sebelumnya siklus anggaran tidak diatur secara khusus dalam suatu Undang-Undang tertentu;
KETENTUAN MENGENAI PENYUSUNAN & PENETAPAN APBN/APBD (UU No. 17/ 2003) Penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah; Penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran; Pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran; Penyempurnaan Klasifikasi Anggaran; Penyatuan anggaran;
GARIS BESAR PROSES PENYUSUNAN & PENETAPAN APBN Pem. Pusat Mengajukan Pokok-pokok Keb. Fiskal & Kerangka Ekonomi Pem. Pusat + DPR Merumuskan Keb. Umum & Prioritas Anggaran Pem. Pusat + DPR Membahas Pokok-Pokok Keb. Fiskal & Kerangka Ek. Makro Pem. Pusat + DPR Membahas RUU, DPR dapat mengajukan Usul Perubahan Pem. Pusat cq. Men Keu Mengajukan RUU tentang APBN dan Nota keuangan (Agustus) Kementrian & Lembaga Negara Menyusun Usulan Anggaran Mengacu kepada Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran APBN Yang disetujui DPR Terinci sampai Dengan Unit Organisasi, Fungsi, Program, Kegiatan dan Jenis Belanja DPR Mengambil Keputusan RUU tentang APBN (dua bulan sebelum Pelaksanaan)
GARIS BESAR PROSES PENYUSUNAN & PENETAPAN APBD Satker Perangkat daerah DPRD Membahas Keb. Umum APBD Pemda Mengajukan Kebijakan Umum APBD (Juni) Pemda + DPRD Membahas prioritas & Plafon Anggaran Sem. Mengacu Kepada Keb. Umum APBD Pemda + DPRD Menyepakati Keb. Umum APBD DPRD Membahas Rencana Kerja Dan Anggaran Satker (Hasil Pembahasan Disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keu. Daerah) Pemda Mengajukan RPD Tentang APBD Disertai Penjelasan Dan Dokumen Pendukung Satker Perangkat daerah Menyusun Rencana Kerja Dan Anggaran Satker + Prakiraan Belanja Tahun Berikutnya DPRD Pengambilan Keputusan Mengenai RPD Tentang APBD (1 bln sbl Pel.) APBD Yang disetujui DPRD Terinci sampai Dengan Unit Organisasi, Fungsi, Program, Kegiatan dan Jenis Belanja Pemda + DPRD Membahas RPD, DPRD dapat mengajukan Usul Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan. DPRD membahas kebijakan umum APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya. Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah bersama DPRD membahas prioritas dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.
RKA SKPD Dalam rangka penyusunan RAPBD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran SKPD tahun berikutnya. Rencana kerja SKPD disusun dengan pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai. Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang disusun. Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD. Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bahan pennyusunan RAPBD tahun berikutnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD diatur dengan Perda.
HUBUNGAN ANTARA SATUAN KERJA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DENGAN SATUAN KERJA PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAERAH Satuan Kerja Perencanaan Pembangunan Daerah mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) (Januari – Mei); Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD dan APBD (Juni – Desember)
Penyusunan Konsep Dokumen Pelaksanan Anggaran (Desember). PROSES PENYUSUNAN RENCANA KERJA (RK), RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) DAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN Penyusunan Rancangan Rencana Kerja SKPD setelah Pagu Indikatif (Februari); Penyesuaian rancangan Rencana Kerja (RK) menjadi Rencana Kerja dan Angaran SKPD setelah menerima Pagu Anggaran sementara (Agustus); Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran setelah penetapan APBD (Minggu kedua Desember); Penyusunan Konsep Dokumen Pelaksanan Anggaran (Desember).
PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN APBN/APBD
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN/APBD Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/ APBD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, disampaikan kepada DPR/DPRD selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan (setidak-tidaknya) : Laporan Realisasi APBN/APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (dilampiri laporan keuangan perusahaan negara/daerah dan badan lainnya).
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN Pertanggungjawaban atas perencanaan dan penganggaran berbentuk laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi
BAGAN ALUR PERUMUSAN, PENYUSUNAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBN
BAGAN ALUR PERUMUSAN, PENYUSUNAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBN (2)
BAGAN ALUR PERUMUSAN, PENYUSUNAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBN (3)
BAGAN ALUR PERUMUSAN, PENYUSUNAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBN (4) Catatan : Mekanisme APBN-P mengikuti alur APBN