FILOSOFI PENYULUHAN (2)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
PERENCANAAN SDM GLOBAL
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
HOW TO DEVELOP THE SCHOOL COMMUNITY
Strategi pemerataan prinsip keadilan sosial di Indonesia
Sekolah Pascasarjana Prof. Dr. Dasim Budimansyah, M.Si.
1 FILOSOFI PENYULUHAN (2) FILOSOFI  VISI  MISI.
TUPOKSI LEMBAGA LOKAL DESA DAN PERAN MAHASISWA PLS DALAM PENDAMPINGAN SEBAGAI WUJUD DARI AGEN PERUBAHAN.
MEMBANGUN TEAM BUILDING
Materi kuliah Pemilu dan Perilaku Politik
Drs. Pranoto, MSc LPPM UNS
OPERASIONALISASI PELAYANAN PRIMA
GOOD GOVERNANCE.
KEMENTERIAN KEUANGAN.
PENGUKURAN EVALUASI TERHADAP INPUT, PROSES, OUTPUT DAN OUTCOME
MEMBANGUN KELEMBAGAAN PENYULUHAN
Pertemuan 06 Manajemen Koperasi
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
Dr. RATNAWATI SUSANTO, M.M., M.Pd
IMPLEMENTASI SAKIP DINAS SOSIAL KABUPATEN BLITAR TAHUN 2017.
RANCANGAN UKDI DENGAN KEWAJIBAN INTRENSHIP DAN REMEDIAL
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Peran himpaudi dalam perluasan pelayanan, akses dan mutu
Analisis sinergisitas Visi-Misi dan Isu strategis Pembangunan Daerah
SAP-12 HUMAN RESOURCE MANAGEMENT
Pengelolaan Pendidikan: Manajemen Kurikulum
MEMBANGUN TEAM BUILDING
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Manajemen Perpustakaan dan Organisasi Lembaga
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
VISI DAN MISI BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH
Ekonomi Pembangunan Daerah
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA
KONSEP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT.
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
Permasalahan-Permasalahan yang Dihadapi oleh Manajer Sekolah
Pengertian Dasar Fasilitasi
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
KEBIJAKAN DESENTRALSIASI DAN OTONOMI DAERAH
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
RETNO TRIWOELANDARI NIM
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
DEFINISI Otoritas Jasa Keuangan / OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan orang lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang.
Kementerian Pendidikan Nasional 2012
FILOSOFI PENYULUHAN BAGAIMANA INSTITUSI PENYULUHAN ITU MEMANDANG MASALAH YANG DISANDANG MASYARAKAT DAN BAGAIMANA INSTITUSI ITU AKAN MENOLONGNYA.
ANALISIS SWOT IMPLEMENTASI GERAKAN SADAR ARSIP DI DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN BANYUWANGI Oleh : Lastria Nurtanzila1, Widiatmoko Adi Putranto2.
PERANAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB KEPEMIMPINAN PENDIDIKAN
PRAKTIKUM I Daftar Pustaka : Modul Wawancara Pertolongan.
OPERASIONALISASI PELAYANAN PRIMA
Departemen Biokimia Fakultas Kedokteran UGM
MANAJEMEN MUTU dalam PELATIHAN
Departemen Biokimia Fakultas Kedokteran UGM
DASAR-DASAR PENYULUHAN PERTANIAN
PELUANG PROFESI AHLI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FILOSOFI PENYULUHAN BAGAIMANA INSTITUSI PENYULUHAN ITU MEMANDANG MASALAH YANG DISANDANG MASYARAKAT DAN BAGAIMANA INSTITUSI ITU AKAN MENOLONGNYA.
DINAS PENDIDIKAN DUKUNGAN RENSTRA DINAS PENDIDIKAN DALAM PENCAPAIAN VISI DAN MISI GUBERNUR (RPJMD 2017 – 2022) Disampaikan oleh : KEPALA DINAS PENDIDIKAN.
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
MKDU ILMU SOSIAL DASAR (ISD) PEMUDA DAN SOSIALISASI.
PARTICIPATORY ACTION RESEARCH Presented by: Fikri Farikhin, M.Pd.I.
Analisis Instrumen PKG PAI
MEMBANGUN TEAM BUILDING
Pengantar Manajemen Pelayanan RS Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH 1.
Transcript presentasi:

FILOSOFI PENYULUHAN (2) FILOSOFI  VISI  MISI

FILOSOFI  VISI  MISI Filosofi  Prinsip yang mengandung nilai dasar yang menjadi landasan perbuatan/ tindakan (dalam melaksanakan penyuluhan). Misalnya : Manusia harus berusaha mampu bekerja produktif yang hasilnya dapat diguna-kan untuk menopang kehidupannya. Visi  Tujuan jangka panjang yang ingin dica-pai Institusi Penyuluhan ; misalnya: Semua war-ga dapat bekerja produktif yang mampu meno-pang kesejahteraan hidupnya.

Misi  Tindakan-tindakan pokok yang harus di-lakukan untuk dapat mewujudkan visi institusi. Misalnya: membantu memberdayakan, melatih, memfasilitasi, menyantuni, mensubsidi, menca-rikan solusi, menyediakan berbagai informasi yang dapat diakses, membuat regulasi ke arah terbangunnya norma-norma sosial baru, dll. Membangun sistem penyuluhan pembangunan selanjutnya diteruskan dengan memikirkan dan menentukan segala prasarana dalam bentuk lembaga-lembaga yang diperlukan untuk dapat menjalankan penyuluhan pembangunan dengan lancar: efektif dan efisien. Prasarana yang perlu dibangun termasuk kebi-jakan-kebijakan dasar yang relevan; misalnya:

Kelembagaan yang diperlukan, SDM / Aparat dan sistem persiapan (pendidikan & pelatihan), dan sistem pendukung seperti lembaga penelitian & pengembangan, penyiapan segala sarana, dan lain sebagainya. Dalam era modern ini dimana ilmu pengetahuan dan metoda penelitian sosial telah berkembang pesat, semua persiapan tersebut di atas harus di-dasari ilmu pengetahuan dan penelitian (knowledge and research based). Hal itu perlu agar segala sesuatunya realistik, dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Research based  faktual ditunjang data. Terma-suk permasalahan sosial yang dihadapi dan ke-mampuan yang dimiliki dan yang diperlukan.

KELEMBAGAAN YANG AKAN MENANGANI Untuk menangani masalah-masalah sosial tak perlu selalu oleh fihak pemerintah. Harus selalu difikirkan dan dipertimbangkan potensi yang di-miliki masyarakat untuk menanganinya. Pada masa lalu sebelum pemerintah/negara menjadi kuat masalah-masalah ditangani sendiri oleh masyarakat meskipun tidak semua dapat ditangani sampai tuntas. Pada dasarnya masyarakat punya potensi untuk menangani; kalau tak mampu dibantu oleh Pem. Masyarakat jangan terlalu dimanjakan sehingga mereka kehilangan inisiatif dan kreativitas.

Potensi masyarakat jangan diremehkan (under-estimate), tetapi dibina dan dikembangkan. Masyarakat perlu diberi tanggungjawab sosial, jangan semua diambil alih pemerintah. Pemerin-tah tak akan sanggup, dan masyarakat akan manja. Beri tanggungjawab dan beri pembinaan !!! Masalah ada dalam masyarakat, dan dialami oleh masyarakat. Mereka harus diberi tanggung-jawab dan peran untuk menyelesaikan. Kalau perlu diberi bantuan oleh pemerintah. Dinamika masyarakat harus dihidupkan, jangan dihilangkan, dengan cara diberi tanggungjawab, peranan, dan diberi kesempatan berpartisipasi. Jadikan mereka sebagai subyek bukan obyek.

Dengan demikian negara ini tak perlu dipenuhi dengan aparat pemerintah yang melakukan pe-nyuluhan; tetapi aparat yang terbatas jumlahnya akan bertugas menyiapkan/melatih unsur-unsur masyarakat yang akan gerakan masyarakat yang akan menangani masalah-2 sosial yang ada dlm masyarakat mereka sendiri. Bina dan fasilitasi masyarakat, beri tanggungjawab dan peranan mengatasi masalah mereka sendiri. Beri kesempatan mereka mengatur dan merenca-kan serta mengawasi diri mereka sendiri. Ini akan lebih efektif dan lebih efisien. Semua prinsip-prinsip tsb di atas perlu dirangkum menjadi filosofi dan dijadikan dasar pelaksanaan program penyuluhan pembangunan nasional.

Semua yang ditentukan sebagai misi institusi pe-nyuluhan pembangunan, dan yang disebutkan se-bagai penyedia prasarana dan sarana penunjang tadi dapat dipertimbangkan untuk dibangun kelem-bagaannya. Misi Pemberdayaan perlu diselenggarakan oleh suatu lembaga yang kuat. Siapa yang diberdaya- kan ? Misi mencarikan solusi bagi berbagai masalah sosi-al barangkali juga perlu dilakukan oleh lembaga khusus. Demikian pula yang mempersiapkan tenaga profesi-onal perlu ditentukan lembaga yang melaksanakan.