smarticle/fhui/ilper/2015

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PENCABUTAN Bimbingan Teknis Legislative Drafting Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Jakarta, 11 November.
Advertisements

Topik : Struktur Sosial dan Hukum
PENDALAMAN MATERI NORMA DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA DADANG SUNDAWA
JENIS & KEWENANGAN PEMBENTUKAN PERAT
BAB I Tinjauan Umum Etika
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
NORMA DALAM MASYARAKAT
NILAI,NORMA,MORAL DAN HUKUM
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Sony Maulana S Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Teori Etika.
PAKTA INTEGRITAS.
Professional Ethics Introduction M-1 Tony Soebijono.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan
SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
NORMA DAN SUSUNAN NORMA DALAM NEGARA
Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia
BAB II Etika Dalam Tinjauan Umum
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
@orinton Purba,SS, SH Diselengarakan oleh INRED JAKARTA Hotel Ibis, 20 Agustus 2007 Orinton Purba, SS, SH. Pelatihan Legal Drafting Rancangan Peraturan.
PROGRAM PENGENALAN AKADEMIK dan KEMAHASISWAAN (PPAK) 2016
PERUMUSAN KALIMAT PENGATURAN
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Lembaga Sosial (pranata sosial)
smarticle/fhui/ilper/2011
PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PERUBAHAN modul kuliah perancangan peraturan negara SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Pendahuluan Doris Febriyanti, M.Si.
GREEN POLICY: Local Wisdom
A. Tujuan instruksional Umum
Etika Dan Regulasi Maria Christina.
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
Sony Maulana S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA Nomor : 328/PER/2011
smarticle/fhui/ilper/2014
BAB I Tinjauan Umum Etika
Oleh: Devie Rosa Anamisa, S.Kom
Lembaga Sosial (pranata sosial)
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
NORMA HUKUM PENGANTAR SONY MAULANA S.
Ilmu Perundang-undangan Fitriani A Sjarif, SH,MH
Norma Hukum Negara Menurut Hans Nawiasky
Part 2 ETIKA, MORAL DAN TEKNOLOGI
SISTEM HUKUM Isnaini.
UJIAN TENGAH SEMESTER Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
NILAI DAN NORMA SOSIAL GURU MATA PELAJARAN SOSIOLOGI
P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
A. Tujuan instruksional Umum
KONSEP ETIKA DAN ETIKET
Nama : Ratna Dhammena Santika NPM : Kelas : 4EA10
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
TEORI TENTANG HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
ALIRAN –ALIRAN PEMIKIRAN DALAM ILMU HUKUM
HIERARKI SME NORMA & NORMA HUKUM DALAM NEGARA Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Materi Ke-4: Norma.
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
Pengenalan Mata Kuliah
SISTEM HUKUM INDONESIA
Teori Etika.
Teori Etika.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
Teori Etika.
Januari Sihotang, S.H., LL.M.
Teori Etika.
Transcript presentasi:

smarticle/fhui/ilper/2015 NORMA HUKUM Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia smarticle/fhui/ilper/2015

smarticle/fhui/ilper/2015 PENGERTIAN & MACAM NORMA Norma adalah ketentuan2 yang mengatur perilaku seseorang di dalam kehidupan bermasyarakat yang mengandung perintah yang hendaknya (ougt to be/do atau das sollen) dipatuhi. Terdapat berbagai macam norma di masyarakat yang mempengaruhi bentuk dan cara berperilaku seseorang, antara lain: norma agama, norma adat, norma moral, dan norma hukum. smarticle/fhui/ilper/2015

smarticle/fhui/ilper/2015 Norma Agama, Adat & Moral Norma agama, adat, dan moral terbentuk oleh kebiasaan yang tumbuh dari penilaian terus-menerus masyarakat atas suatu perilaku. Perilaku yang dinilai baik dikehendaki untuk dilaksanakan, sedangkan perilaku yang dinilai buruk dikehendaki untuk ditinggalkan. Hal ini terjadi berulangkali sehingga berkembang menjadi perintah yang harus dipatuhi. smarticle/fhui/ilper/2015

smarticle/fhui/ilper/2015 … Mengingat penilaian atas suatu perilaku bergantung pada agama dan budaya masyarakat, maka terdapat berbagai norma agama, adat, dan moral pada negara dengan beragam agama dan budaya. Masing-masing norma agama, adat, dan moral tersebut hanya berlaku bagi suatu masyarakat tertentu dalam negara tersebut. smarticle/fhui/ilper/2015

smarticle/fhui/ilper/2015 Norma Hukum Norma hukum dibentuk oleh lembaga2 negara yang berwenang membentuknya. Mengingat kedaulatan negara meliputi seluruh wilayah negara, maka hanya terdapat satu norma hukum yang berlaku bagi semua masyarakat yang berada di dalam wilayah negara yang bersangkutan. smarticle/fhui/ilper/2015

smarticle/fhui/ilper/2015 NORMA HUKUM & NORMA2 LAINNYA PERSAMAAN: norma hukum dan norma2 lainnya merupakan ketentuan2 yang mengatur perilaku seseorang di dalam kehidupan bermasyarakat yang mengandung perintah yang hendaknya (ougt to be/do atau das sollen) dipatuhi. smarticle/fhui/ilper/2015

smarticle/fhui/ilper/2015 … norma hukum dan norma2 lainnya tersusun secara berjenjang dan berlapis dalam suatu tata susunan yang bersifat hierarkhis. HANS KELSEN : STUFENTHEORIE Suatu norma bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi ini bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pergerakan ke atas ini berhenti pada suatu norma tertinggi yang sumber dan dasar pembentukannya tidak dapat ditelusuri lagi. smarticle/fhui/ilper/2015

smarticle/fhui/ilper/2015 … Mengingat sumber dan dasar pembentukannya tidak dapat ditelusuri lagi, maka norma tertinggi –- oleh Kelsen disebut dengan Grundnorm -– ditetapkan lebih dahulu secara hipotetik (presupposed) dan diterima apa-adanya oleh masyarakat (axiomatic). smarticle/fhui/ilper/2015

smarticle/fhui/ilper/2015 … PERBEDAAN: NORMA HUKUM: dibentuk oleh pihak di luar masyarakat (heteronom), yaitu oleh lembaga negara yang berwenang membentuknya; dapat mengancamkan sanksi pendorong kepatuhan yang bisa diterapkan kepada pelanggar ketentuan2-nya; dapat memberikan kewenangan kepada lembaga pelaksana untuk mendorong kepatuhan dan menerapkan sanksi. smarticle/fhui/ilper/2015

smarticle/fhui/ilper/2015 … NORMA2 LAINNYA: dibentuk oleh masyarakat itu sendiri (otonom); meskipun dapat mengancamkan sanksi pendorong kepatuhan, namun pihak2 yang melanggar ketentuan2nya dapat menghindar dari sanksi tersebut; Meskipun dapat memberikan kewenangan untuk mendorong kepatuhan dan menerapkan sanksi kepada lembaga pelaksana, namun kewenangan tersebut sangat terbatas . smarticle/fhui/ilper/2015

smarticle/fhui/ilper/2015 … HANS KELSEN : STATIKA & DINAMIKA NORMA didasarkan pada sumber keberlakuannya, norma2 bisa dibedakan dalam 2 (dua) sistem, yaitu: Sistem Norma Statik (Nomostatic); Sistem Norma Dinamik (Nomodynamic). smarticle/fhui/ilper/2015

smarticle/fhui/ilper/2015 … Sistem Norma Statik (Nomostatic) norma dengan sistem yang statik mendasarkan pada isi dari ketentuan2- nya sebagai sumber keberlakuannya. artinya, isi dari ketentuan2 dalam suatu norma menjadi dasar penilaian seseorang mengenai keberlakuan norma tersebut atas dirinya. smarticle/fhui/ilper/2015

smarticle/fhui/ilper/2015 … Sistem Norma Dinamik (Nomodynamic) norma dengan sistem yang dinamik mendasarkan pada pembentukan atau penghapusan dari ketentuan2-nya sebagai sumber keberlakuannya. artinya, pembentukan atau penghapusan dari ketentuan2 dalam suatu norma menjadi dasar penilaian seseorang mengenai keberlakuan norma tersebut atas dirinya. smarticle/fhui/ilper/2015

smarticle/fhui/ilper/2015 … HANS KELSEN : Hukum adalah norma dengan sistem yang dinamik norma hukum mendasarkan sumber keberlakuannya pada pembentukan atau penghapusan dari ketentuan2-nya bukan pada isi- nya. suatu norma hukum dikatakan sah berlaku (valid) apabila dibentuk oleh lembaga2 negara yang berwenang membentuknya. smarticle/fhui/ilper/2015

terima kasih. semoga bermanfaat! sony maulana s. bidang studi hukum administrasi negara fakultas hukum universitas indonesia kampus baru ui - depok16424 tel: 021-788 49133 fax: 021-788 49140 mobile: 08151889788 email: smarticle@yahoo.com smarticle/fhui/ilper/2015