MEMAHAMI KONTRAK OUTSOURCING Mukti Fajar ND muktifajar_umy@yahoo.co.id 081 2294 2781 Selasa, 18 September 2018
Definisi Outsourcing Usaha untuk mengkontrakan suatu kegiatan pada pihak luar untuk memperoleh layanan pekerjaan yang dibutuhkan (Richardus Indrajid) The transfer to a third party of the continuous management responsibility for the provision of a service governed by a service level agreement (Shreeveport Management) Selasa, 18 September 2018
TENAGA KERJA OUTSOURCING Penggunaan tenaga kerja oleh perusahaan untuk mendukung jalannya usaha ,tetapi tenaga kerja tersebut bukanlah pekerja atau karyawan di perusahaan , dimana hubungannya adalah untuk melakukan pekerjaan sesuai perjanjian yang disepakati antara perusahaan pengguna dan perusahaan penyedia Selasa, 18 September 2018
Pekerjaan untuk outsourcing pasal 66 ayat (1) UU Ketenagakerjaan “…….pekerja / buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerjaan tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok …..”, ( non core business ) Selasa, 18 September 2018
MAIN JOB SUPPORTING JOBS Selasa, 18 September 2018 OUTSOURCING
Yang sering terjadi ….. Main Job SUPPORTING PERSONS Selasa, 18 September 2018
Perbedaannya dgn kontrak biasa “Outsourcing” Biasa Kontrak outsourcing Berevolusi *Untuk tujuan biasa *Untuk mengatasi kesu- *Untuk tujuan strategis. *Jangka pende litan keahlian. *Jangka panjang. *Contoh: catering, *Jangka menengah. *Contoh : pasokan suku- cadang babat rumput, dsb. *Contoh : teknologi infor- , perakitan mobil, dsb fasi, akuntansi, dsb. . Selasa, 18 September 2018
Alasan menggunakan outsourcing Meningkatkan fokus perusahaan Memanfaatkan kemampuan kelas dunia Mempercepat keuntungan yang diperoleh dari reengineering Membagi resiko Mengurangi dan mengendalikan biaya operasi Memperoleh sumberdaya yang tidak dimiliki sendiri Memecahkan masalah yang sulit dikendalikan atau dikelola Selasa, 18 September 2018
Alasan menggunakan outsourcing Efisien dan efektif Profesionalisme Flexibilitas Anggaran Mengatasi kompleksitas hubungan ketenaga kerjaan Selasa, 18 September 2018
Misalnya : cleaning service penyediaan makanan (catering) Security Service Resepsionis atau office boy Jasa konstruksi Layanan audit keuangan Software sistem informasi Electrical dan engine Selasa, 18 September 2018
Lanj …. Pemasaran Penggudangan Pemeliharaan peralatan dan mesin Membangun infrastruktur Mengebor sumur minyak Pembuatan dan perakitan suku cadang dll Selasa, 18 September 2018
Payung Hukum Outsourcing pasal 64 UU ketenagakerjaan yaitu : “ Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis .” Selasa, 18 September 2018
Perbedaan Service Contract dan Labour Supply Persamaan Keduanya adalah kontrak jasa. Keduanya menggunakan sejumlah karyawan/buruh. Hubungan karyawan/buruh sesuai dengan hubungan kontraktor. Status kepegawaian karyawan/buruh adalah sebagai pegawai kontraktor. Selasa, 18 September 2018
PERBEDAAN Persyaratan kontraktor adalah mampu * melaksanakan jasa pekerjaan terkait. . Isi kontrak mengenai jasa pekerjaan tertentu. Perhitungan pembayaran atas dasar kinerja tertentu pada waktu tertentu. . Hasil kinerja pekerjaan menjadi tanggung jawab kontraktor. Supervisi pekerjaan menjadi tanggung jawab kontraktor Persyaratan kontraktor adalah memiliki karyawan dengan ketrampilan tertentu Isi kontrak mengenai penyediaan karyawan Penghitungan pembayaran atas dasar penggunaan karyawan pada periode tertentu HAsil kinerja menjadi tanggung jawab pemberi kerja Supervisi pekerjaan menjadi tanggung jawab pemberi kerja Selasa, 18 September 2018
KETENTUAN YANG MENYANGKUT OUTSOURCING Dalam UU no.13/2003 tersebut, yang menyangkut outsourcing adalah pasal 64, pasal 65 (terdiri dari 9 ayat), dan pasal 66 (terdiri dari 4 ayat). Dalam tiga pasal tersebut, mengenai outsourcing diatur hal-hal sebagai berikut. Diperbolehkannya outsourcing. Batasan untuk outsourcing. Persyaratan formal outsourcing. Persyaratan perusahaan penyedia jasa/buruh. Jaminan kesejahteraan karyawan/buruh di perusahaan penyedia jasa/ buruh. Selasa, 18 September 2018
Perbedaan dengan kontrak biasa Kontrak outsourcing Berevolusi *Untuk tujuan biasa *Untuk mengatasi kesu- *Untuk tujuan strategis. *Jangka pende litan keahlian. *Jangka panjang. *Contoh: catering, *Jangka menengah. *Contoh : pasokan suku- babat rumput, dsb. *Contoh : teknologi infor- cadang, perakitan mo- fasi, akuntansi, dsb. bil, dsb. Selasa, 18 September 2018
Pasal 65 (1) “Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis “ Selasa, 18 September 2018
Pasal 65 (2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat : Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan / pengguna Merupakan kegiatan penunjang dan Tidak menghambat proses produksi secara langsung Selasa, 18 September 2018
KUHPerdata ( pasal 1601 b ) Pemborongan pekerjaan adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu si pemborong mengikatkan diri untuk menyelenggrakan suatu pekerjaan bagi pihak yang memborongkan , dengan menerima suatu harga yang ditentukan Selasa, 18 September 2018
Ciri ciri perjanjian pemborongan Pihaknya : Pemborong (Vendor) memborongkan (Pengguna) Adanya pekerjaan Adanya harga yang ditentukan Perjanjian tertulis ( pasal 65 UU ketenagakerjaan ) Selasa, 18 September 2018
PERUSAHAAN PENGGUNA PERUSAHAAN PENYEDIA TENAGA KERJA PERJANJIAN KERJA KONTRAK OUTSOURCING PERUSAHAAN PENYEDIA PERJANJIAN KERJA TENAGA KERJA Selasa, 18 September 2018
Hal diatur dalam Kontrak Outsourcing ( UU Pemborongan Jasa Konstruksi ) Para pihaknya : Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa Rumusan Pekerjaan (SOP) Jaminan Pekerjaan Nilai Kontrak / Imbalan Jasa Cara Pembayaran Wanprestasi/cidera janji Pemutusan Kontrak Penyelesaian Sengketa Selasa, 18 September 2018
Berakhirnya Kontrak Outsourcing Berakhirnya waktu kontrak dan Pembayaran (Ps 1381 KUHPerdt) Karena Pembatalan oleh Pengguna Jasa /yang memborongkan ; (1611 KUHPedt) Karena Kematian Penyedia Jasa/ Pemborong ; (1612 ayat 1 KUH Pedt) Catt : Diajurkan mencari perusahaan penyedia jasa yang berstatus badan hukum Selasa, 18 September 2018
Penyelundupan Hukum dalam outsourcing Seringkali perusahaan membutuhkan tenaga kerja untuk menjalankan pekerjaan pada proses produksi Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan sangatlah banyak , sehingga menjadi persoalan kalau diangkat menjadi karyawan/ buruh karena berpengaruh pada keuangan dan kelangsungan perusahaan Selasa, 18 September 2018
Pelatihan dan Magang Salah satu upaya perusahaan mendapat tambahan tenaga kerja tanpa terikat dengan perjanjian kerja adalah program magang dan pelatihan tenaga kerja Dalam UU Ketenagakerjaan diatur dalam pasal 9 - 30 Selasa, 18 September 2018
Kontrak Magang Selasa, 18 September 2018
Uraikan dengan menggunakan format: Jenis pekerjaan Buatlah rancangan tentang hal hal yang akan dimasukan dalam kontrak outsourcing di Instansi anda Uraikan dengan menggunakan format: Jenis pekerjaan Rumusan Pekerjaan (SOP) Kualifikasi dan klasifikasi tenaga kerja Penjaminan pekerjaan Cara pembayaran Penyelesaian Sengketa Selasa, 18 September 2018
TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT Selasa, 18 September 2018