SISTEM AKUNTANSI INSTANSI DIREKTORAT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Dasar Hukum UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah PP No. 8 Tahun 2006 tetang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan PMK No. 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar PMK No.171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat Pmk Nomor 233/PMK.05/2011 tentang Perubahan PMK No.171/PMK.05/2007 Perdirjen Perbend Nomor PER-65/PB/2010 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
SAI SAK SIMAK BMN SATUAN KERJA SATKER PENGGUNA BAPP SATKER PERANGKAT DAERAH
MEKANISME PELAPORAN SAI DJKN UAPB UAPA DJPBN UAPPB-E1 UAPPA-E1 opsional opsional KANWIL DJKN KANWIL DJPBN UAPPB-W UAPPA-W BLU KPKNL UAKPB UAKPA KPPN
SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN
UNIT AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja.
Lima jenis KPA dalam Sistem Akuntansi Instansi (SAI) KPA-Kantor Pusat (KP). KPA-Kantor Daerah (KD). KPA-Dekonsentrasi (DK). KPA-Tugas Pembantuan (TP). KPA-Urusan Bersama (UB)
UNIT AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATKER PEMERINTAH PUSAT UAKPA SATKER DEKONSEN- TRASI SATKER PERANGKAT DAERAH SATKER PENGGUNA BAPP SATKER TUGAS PEMBANTUAN
SATUAN KERJA v.s. SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Satuan kerja kuasa pengguna anggaran/ pengguna barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada kementerian negara/lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program. Satuan kerja perangkat daerah adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari sekretaris daerah dan lembaga teknis daerah, kecamatan, desa, dan satuan polisi pamong praja sesuai dengan kebutuhan daerah.
SAK PADA UAKPA (input-proses-output) Neraca DIPA Revisi DIPA Laporan Realisasi Anggaran SPM Rekam Terima GL-BMN Verifikasi Cetak Kirim SP2D SSBP/ SSP/SSBC/ SSPB Catatan atas Laporan Keuangan Dok. Piutang Dok. Persediaan Dok. KDP
SAK PADA UAKPA (prosedur) Kegiatan: Merekam dok sumber: DIPA/SPM/SP2D/dll. Mencetak Register Transaksi Harian Terima ADK BMN dari SAKPB dan posting data transaksi yang valid Cetak dan verifikasi buku besar Cetak LRA, kirim bersama ADK ke KPPN Rekonsiliasi dg KPPN, buat BAR, perbaiki laporan bila perlu Cetak Neraca dan LRA, kirim bersama ADK ke UAPPA-W/UAPPA-E1 Rekam dok Piutang, Persediaan, dan Konstruksi Dalam Pengerjaan Menyusun CaLK dan SOR kirim bersama LK ke UAPPA-W/UAPPA-E1 Tahunan Semesteran Bulanan Harian
KELUARAN SAK NERACA UAKPA LRA UAPPA-W ADK UAPPA-E1 CALK UAPA SOR BULAN, SEMESTER, TAHUN Termasuk pengguna dana BAPP, dana DK/TP UAKPA LRA BULAN, SEMESTER, TAHUN UAPPA-W ADK BULAN, SEMESTER, TAHUN UAPPA-E1 CALK SEMESTER, TAHUN UAPA SOR SEMESTER, TAHUN
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA Termasuk pengguna dana BAPP, dana DK/TP U A P W / E1 NERACA Bulan PENGIRIMAN R E K O N S bulan I L A S K P N LRA Bulan ADK Bulan CALK Pernyataan Tanggung Jawab Semester, tahun
PROSES AKUNTANSI UAKPA UAKPA wajib memroses DS untuk menghasilkan laporan keuangan berupa LRA, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan Satuan Kerja. DS yang berhubungan dengan pengadaan aset disampaikan ke UAKPB. UAKPA yang menggunakan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, wajib memroses DS untuk menghasilkan LRA dan Catatan atas Laporan Keuangan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan. Setiap UAKPA wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan ke KPPN. UAKPA melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan. UAKPA menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan kepada UAPPA-W/UAPPA-E1. Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.
Pernyataan Tanggung Jawab UAPPA-W Setiap UAKPA U A P E1 NERACA Tk.W Bulan PENGIRIMAN R E K O N S triwulan I L A S K D A J N P W B I N L LRA Tk.W Bulan ADK Bulan CALK Pernyataan Tanggung Jawab Semester, tahun
PROSES AKUNTANSI UAPPA-W UAPPA-W melakukan proses penggabungan laporan keuangan yang berasal dari UAKPA di wilayah kerjanya termasuk Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga. UAPPA-W menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-W berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan UAPPA-W wajib menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-W beserta ADK kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah masing-masing setiap bulan. UAPPA-W melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan. UAPPA-W wajib menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca tingkat UAPPA-W beserta ADK kepada UAPPA-E1 setiap bulan. Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.
UAPPA-E1 U A P D J P B N NERACA Tk.E1 LRA Tk.E1 ADK Setiap UAPPA-W, Satker Pusat, Termasuk pengguna dana DK/TP U A P NERACA Tk.E1 Triwulan PENGIRIMAN R E K O N S semester I L A S D J P B N LRA Tk.E1 Triwulan ADK Triwulan CALK Pernyataan Tanggung Jawab Semester, tahun
PROSES AKUNTANSI UAPPA-E1 UAPPA-E1 melakukan proses penggabungan laporan keuangan UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya termasuk laporan keuangan UAPPA-W Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, laporan keuangan UAKPA yang langsung berada di bawah UAPPA-E1, dan Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga. UAPPA-E1 menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan. UAPPA-E1 menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPPA-E1 beserta ADK kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan. UAPPA-E1 melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi yang bentuk dan isinya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. UAPPA-E1 menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPPA-E1 beserta ADK kepada UAPA setiap bulan. Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.
Pernyataan Tanggung Jawab Pernyataan Telah Direviu UAPA Setiap UAPPA-E1, termasuk pengguna dana DK/TP DEPKEU c.q. DJPBN NERACA Tk. K/L PENGIRIMAN D J P B N R E K O N S semester I L A S LRA Tk. K/L ADK CALK Pernyataan Tanggung Jawab Pernyataan Telah Direviu Semester, tahun
PROSES AKUNTANSI UAPA UAPA melakukan proses penggabungan laporan keuangan UAPPA-E1 termasuk laporan keuangan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga. UAPA menyusun laporan keuangan tingkat UAPA berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan UAPA melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi yang bentuk dan isinya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. UAPA menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPA beserta ADK kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan. Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan, Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) dan Pernyataan Telah Direviu.
ADK per UAKPA dan Laporan Gabungan SKPD KERANGKA UMUM DEKONSENTRASI UAPA/B Tk. Gubernur ADK/Laporan UAPPA/B-E1 Koordinator UAPPA/B-W Dekon ADK per UAKPA dan Laporan Gabungan SKPD Laporan UAPPA/B-W dekon UAPPA/B-W dekon UAPPA/B-W dekon Dinas A Dinas B Dinas C ADK/Laporan UAKPA/B dekon UAKPA/B dekon UAKPA/B dekon UAKPA/B dekon UAKPA/B dekon UAKPA/B dekon SKPD Dinas A SKPD Dinas B SKPD Dinas C
PROSES AKUNTANSI DAN PELAPORAN DANA DEKONSENTRASI SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi merupakan UAKPA/UAKPB Dekonsentrasi. Penanggung Jawab UAKPA/UAKPB Dekonsentrasi adalah Kepala SKPD. Untuk memudahkan pelaksanaan penyusunan laporan keuangan Dana Dekonsentrasi di tingkat wilayah, Gubernur dapat membentuk UAPPA-W Dekonsentrasi pada setiap Dinas Pemerintah Provinsi. Penanggung Jawab UAPPA-W/UAPPB-W Dekonsentrasi adalah Kepala Dinas Pemerintah Provinsi. Pemerintah Provinsi merupakan Koordinator UAPPA-W/UAPPB-W Dekonsentrasi. Penanggung Jawab Koordinator UAPPA-W/UAPPB-W Dekonsentrasi adalah Gubernur. Pengaturan penunjukan dan tugas Koordinator UAPPA-W/UAPPB-W Dekonsentrasi ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
ADK per UAKPA dan Laporan Gabungan SKPD KERANGKA UMUM TUGAS PEMBANTUAN UAPA/B Tk. Kepala Daerah ADK/Laporan UAPPA/B-E1 Koordinator UAPPA/B-W Tugas Pembantuan ADK per UAKPA dan Laporan Gabungan SKPD Laporan UAPPA/B-W T/P UAPPA/B-W T/P UAPPA/B-W T/P Dinas A Dinas B Dinas C ADK/Laporan UAKPA/B T/P UAKPA/B T/P UAKPA/B T/P UAKPA/B T/P UAKPA/B T/P UAKPA/B T/P SKPD Dinas A SKPD Dinas B SKPD Dinas C
PROSES AKUNTANSI DAN PELAPORAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Tugas Pembantuan merupakan UAKPA/UAKPB Tugas Pembantuan. Penanggung Jawab UAKPA/UAKPB Tugas Pembantuan adalah Kepala SKPD. Untuk memudahkan pelaksanaan penyusunan laporan keuangan Dana Tugas Pembantuan di tingkat wilayah, Kepala Daerah dapat membentuk UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan pada setiap Dinas Pemerintah Daerah. Penanggung Jawab UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan adalah Kepala Dinas Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah merupakan Koordinator UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan. Penanggung Jawab Koordinator UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan adalah Kepala Daerah. Pengaturan penunjukan dan tugas Koordinator UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Masa Penyampaian Laporan Keuangan MEKANISME SURAT PERINGATAN UAKPA Surat Peringatan Sanksi SPM-UP/TUP Akhir Bulan SPM-LS kepada Bendahara 7 Masa Penyampaian Laporan Keuangan 5 hari kerja
SANKSI (WILAYAH DAN ESELON1) tata cara pengenaan sanksi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan T I D A K G A B U N L A P O R N K E U A N G SANKSI UAPPA-W UAPPA-E1 Termasuk pengguna dana BAPP, dana DK/TP
STATEMENT OF RESPONSIBILITY Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran wajib membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas laporan keuangan yang disampaikan. Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan.
Pernyataan Tanggung Jawab SOR Tk. UAKPA Pernyataan Tanggung Jawab Laporan Keuangan atas penggunaan anggaran <Nama Satker Kementerian Negara/Lembaga > <audited/unaudited> yang terdiri dari (a) Laporan Realisasi Anggaran (b) Neraca (c) Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran.... sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami. Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. ............., ........................ Kepala Satuan Kerja (.......................................)
Pernyataan Tanggung Jawab SOR Tk. UAPPA-W Pernyataan Tanggung Jawab Penggabungan Laporan Keuangan <Nama Kementerian Negara/Lembaga > <audited/unaudited> tingkat wilayah selaku UAPPA-W yang terdiri dari (a) Laporan Realisasi Anggaran (b) Neraca (c) Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran.... sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami, sedangkan substansi Laporan Keuangan dari masing-masing Satuan Kerja merupakan tanggungjawab UAKPA. Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. ............., ........................ Kepala Kantor Wilayah /Koordinator UPPA-W, (.......................................)
Pernyataan Tanggung Jawab SOR Tk. UAPPA-E1 Pernyataan Tanggung Jawab Penggabungan Laporan Keuangan <Nama Kementerian Negara/Lembaga > <audited/unaudited> tingkat wilayah selaku UAPPA-E1 yang terdiri dari (a) Laporan Realisasi Anggaran (b) Neraca (c) Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran.... sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami, sedangkan substansi Laporan Keuangan dari masing-masing UAPPA-W merupakan tanggungjawab UAPPA-W. Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. ............., ........................ Kepala Direktorat Jenderal /Kepala Badan/Kepala Pusat (.......................................)
Pernyataan Tanggung Jawab SOR Tk. UAPA Pernyataan Tanggung Jawab Laporan Keuangan atas penggunaan anggaran <Nama Kementerian Negara/Lembaga > <audited/unaudited> yang terdiri dari (a) Laporan Realisasi Anggaran (b) Neraca (c) Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran.... sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami. Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. ............., ........................ Menteri/Pimpinan Lembaga, (.......................................)
TERIMA KASIH 32