Materi Kuliah 5 Manajemen Badan Usaha Asuransi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Advertisements

Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
Materi Kuliah Manajemen ASKES
Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
ASURANSI.
V. PERUSAHAAN ASURANSI GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
Tim Matematika Aktuaria
RUANG LINGKUP ASURANSI
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
ASURANSI Rita Tri Yusnita Sumber:
Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992:
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
Materi Kuliah 1 Manajemen Badan Usaha Asuransi
JENIS ASURANSI.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
ASURANSI DAN REASURANSI SYARI’AH
1 Universitas Gunadarma
Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si
“Asuransi Keluarga & Kesehatan”
Sesi 3: Manajemen Risiko & Asuransi
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
Pengantar Asuransi Pribadi
BAB 2 Asuransi Pengertian Asuransi Menurut KUHD Pasal 246
“Jenis-Jenis Asuransi Jiwa dan Kombinasinya”
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
PENGERTIAN ASURANSI.
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
PENGALIHAN RISIKO Mata Kuliah : Manajemen Risiko
Asuransi.
RISIKO MURNI RISIKO PROPERTI RISIKO GUGATAN/LIABILITY RISIKO KEMATIAN
JENIS ASURANSI.
PENGELOLAAN BISNIS ASURANSI
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi
PREMI ASURANSI.
PERTEMUAN 5 PENANGGULANGAN RESIKO
Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa
PENGATURAN PENYISIHAN TEKNIS ASURANSI SYARIAH DAN REASURANSI SYARIAH
PENGELOLAAN BISNIS ASURANSI
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
POINTER RANCANGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
Asuransi Nama Kelompok : Bagas Dwi Prakoso /
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
ASURANSI.
ASURANSI.
Pertemuan 20 Asuransi Jiwa
ASURANSI.
Bq. Juwita maesari 2010/20024/MRS
Asuransi dan Dana Pensiun
JENIS ASURANSI.
PERSEKUTUAN USAHA PEMBENTUKAN DAN OPERASI
PREMI ASURANSI.
Kelompok 1 D3-Akuntansi 1B
MAMLUATUL HIKMAH 2010/20067/MRS
Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
DASAR ASURANSI.
Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
Materi Kuliah 9 Manajemen Badan Usaha Asuransi
ASURANSI.
Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO
DASAR-DASAR MATEMATIKA ASURANSI JIWA By. Endro Subagyo.
Transcript presentasi:

Materi Kuliah 5 Manajemen Badan Usaha Asuransi Wednesday, September 19, 2018Wednesday, September 19, 2018 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ Materi Kuliah 5 Manajemen Badan Usaha Asuransi Pembinaan & Pengawasan KESEHATAN KEUANGAN MBUA - Mustaqim 08

Lingkup KESEHATAN KEUANGAN Tingkat Solvabilitas Retensi Sendiri Reasuransi Investasi Cadangan Tehnis MBUA - Mustaqim 08

KETENTUAN OWN RETENTION besarnya retensi sendiri maksimal 10% dari modal sendiri perusahaan asuransi tidak diperbolehkan menerima premi penutupan tidak langsung melebihi 2/3 dari jumlah premi penutupan lansung. Penutupan tidak langsung adalah penutupan risiko dalam rangka reasuransi MBUA - Mustaqim 08

Ketentuan Dukungan Reasuransi Perusahaan Asuransi wajib memperoleh dukungan reasuransi otomatis untuk setiap produk asuransi pada setiap cabang asuransi yang dipasarkan. Dukungan reasuransi otomatis diperoleh dengan ketentuan sebagai berikut: untuk PAK, minimal dari 1 (satu) Perusahaan Reasuransi dan 1 (satu) PAK lainnya di dalam negeri; untuk PAJ, minimal dari 1 (satu) Perusahaan Reasuransi di dalam negeri. Dukungan reasuransi otomatis dari penanggung ulang di luar negeri bagi Perusahaan Asuransi Kerugian, hanya dapat dilakukan apabila perusahaan dimaksud telah terlebih dahulu memperoleh dukungan reasuransi otomatis di dalam negeri. Dukungan reasuransi otomatis tidak berlaku dalam hal tidak ada Perusahaan Reasuransi yang memberikan dukungan reasuransi otomatis terhadap produk asuransi yang dipasarkan tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Dukungan reasuransi fakultatif hanya dapat dilakukan dalam hal dukungan reasuransi otomatis tidak mencukupi atau jenis risiko yang ditutup tidak termasuk dalam dukungan reasuransi otomatis. MBUA - Mustaqim 08

REASURANSI DAN KOASURANSI Penyebaran risiko dapat dilakukan dengan menggunakan dua cara, yaitu: Reasuransi Adalah mekanisme pertanggungan yang dilakukan secara bertingkat atas suatu obyek asuransi Koasuransi Adalah mekanisme pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu obyek asuransi MBUA - Mustaqim 08

FUNGSI REASURANSI Meningkatkan kapasitas akseptasi, dengan melakukan reasuransi, penanggung akan dapat meningkatkan akseptasi sehingga pemasukan asuransi tersebut dapat memperbesar jumlah nilai pertanggungan melampaui batas kemampuan Alat penyebaran risiko, penyebaran asuransi pada prinsipnya tidak menghendaki terkonsentrasi pada suatu jenis risiko atau asuransi. Dengan reasuransi konsentrasi kerugian tersebut dapat diminimalkan Meningkatkan stabilitas usaha, apabila terjadi klaim yang jumlahnya jauh melebihi yang diperkirakan jelas akan sangat mempengaruhi stabilitas usaha dan kemungkinan menyebabkan kerugian usaha Meningkatkan kepercayaan, pada prinsipnya reasuransi menambah kepercayaan bagi tertanggung karena kemungkinan risiko yang akan dialami mendapat jaminan dari perusahaan reasuransi MBUA - Mustaqim 08

Metode REASURANSI Metode TREATY (AUTOMATIC) Metode FACULTATIVE perusahaan asuransi wajib mereasuransikan setiap penutupan yang nilai dan lingkup penutupannya sesuai dengan yang telah diperjanjikan kepada penanggung ulang (Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi) dan penanggung ulang dimaksud wajib menerima penempatan reasuransi tersebut. Metode FACULTATIVE perusahaan asuransi dapat menawarkan setiap kelebihan penutupan asuransi yang telah diperolehnya kepada penanggung ulang (Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi) namun penanggung ulang dimaksud tidak wajib menerima penempatan reasuransi tersebut. Metode FACULTATIVE OBLIGATORY perusahaan asuransi berhak menawarkan/tidak menawarkan setiap kelebihan penutupan asuransi yang telah diperolehnya kepada penanggung ulang (Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi) tertentu, dimana penanggung ulang dimaksud wajib menerima penempatan reasuransi tersebut jika ditawarkan. MBUA - Mustaqim 08

Tipe Perjanjian REASURANSI OTOMATIS Proporsional QUOTA SHARE SURPLUS SHARE / EXCESS OF LINE Non Proporsional EXCESS OF LOSS STOP LOSS RATIO AGREGATE EXCESS OF LOSS MBUA - Mustaqim 08

Type PROPORSIONAL Proporsional, asurader membagi baik premi maupun kerugian secara proporsional dengan reasurader sampai limit tertentu. quota share reinsurance, suatu perjanjian dimana reasurader wajib mengakseptasi suatu bagian yang tetap dari setiap risiko yang diakseptasi atau ditutup oleh ceding company (dalam prosentase) surplus share reinsurance, suatu perjanjian dimana reasurader wajib mengakseptasi semua jumlah kelebihan dari nilai pertanggungan yang ditutup oleh ceding company setelah dikurangi retensi sendiri MBUA - Mustaqim 08

ILUSTRASI QUOTA SHARE MBUA - Mustaqim 08

ILUSTRASI SURPLUS SHARE MBUA - Mustaqim 08

Type Non-PROPORSIONAL Nonproporsional, reasuransi dalam bentuk ini memberikan kemungkinan bagi reasurader untuk tidak membayar klaim atau membayar klaim terbatas pada jumlah kaim yang ada. excess of loss, adalah suatu perjanjian dimana objek yang direasuransikan adalah klaim atau kerugian yang diderita oleh ceding company yang melebihi retensi sendiri (underlying retention). Excess of loss ratio, berguna untuk memproteksi ceding company terhadap total klaim yang jumlahnya dalam suatu periode melebihi prosentase tertentu sampai dengan batas tertentu pula, apabila kerugian tersebut rasionya masih dibawah prosentase yang telah ditentukan sebagai underlying retention dari ceding company, maka reasurader belum wajib untuk ikut menanggung kerugian Agregate loss, berguna untuk memproteksi ceding company terhadap total klaim yang jumlahnya dalam suatu periode melebihi nilai tertentu sampai dengan batas tertentu pula, apabila total kerugian tersebut nilainya masih dibawah nilai yang telah ditentukan sebagai underlying retention dari ceding company, maka reasurader belum wajib untuk ikut menanggung kerugian MBUA - Mustaqim 08

ILUSTRASI EXCESS OF LOSS MBUA - Mustaqim 08

ILUSTRASI X-L RATIO MBUA - Mustaqim 08

ILUSTRASI AGGREGATE LOSS MBUA - Mustaqim 08

CADANGAN TEKNIS Setiap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi harus membentuk cadangan teknis Asuransi sesuai dengan jenis asuransi yang diselenggarakan, yaitu: Cadangan tehnis asuransi kerugian terdiri dari, cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan cadangan klaim Cadangan tehnis asuransi jiwa terdiri dari, cadangan premi, cadangan premi anuitas, cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan MBUA - Mustaqim 08

CADANGAN PREMI Asuransi kerugian Asuransi jiwa dihitung dengan cara harian dikurangi bagian yang direasuransikan untuk setiap polis Minimal 10% dari Premi Neto untuk polis dengan masa pertanggungan tidak lebih dari 1 (satu) bulan; Minimal 40% dari Premi Neto untuk polis dengan masa pertanggungan lebih dari 1 (satu) bulan. Asuransi jiwa dihitung menggunakan metode prospektif yaitu selisih antara nilai sekarang dari manfaat yang akan datang dengan nilai sekarang dari premi murni yang akan diterima dimasa yang akan datang Tidak kurang dari premi neto dengan biaya tahun pertama yang diamortisasikan 30 o/oo dari uang pertanggungan. MBUA - Mustaqim 08

CADANGAN KLAIM Asuransi kerugian Asuransi jiwa jumlah klaim yang disepakati tetapi belum dibayar klaim dalam proses penyelesaian klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan Asuransi jiwa didasarkan pada selisih lebih antara perkiraan jumlah klaim kematian berdasarkan tabel mortalitas dengan klaim yang telah dilaporkan MBUA - Mustaqim 08

Sampai Minggu Depan MBUA - Mustaqim 08