Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016 9/20/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)
MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA) Pengaturan UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UUDTLST) 9/20/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)
MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA) Pengertian Sirkuit Terpadu (Integrated circuit): suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. Sirkuit Terpadu adalah komponen yang dipakai sebagai otak peralatan elektronika. Sirkuit Terpadu mempunyai ukuran seukuran tutup pena sampai ukuran ibu jari dan dapat diisi sampai 250 kali dan digunakan pada alat elektronika seperti: Telepon Kalkulator Ponsel Radio 9/20/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)
MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA) Hak Ekslusif DTLST Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara RI kepada pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu. Pemegang hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain tata letak sirkuit terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi hak desain tata letak sirkuit terpadu. 9/20/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)
MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA) Lingkup DTLST Diberikan untuk desain tata letak sirkuit terpadu yang orisinal. Orisinal: apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat desain tata letak sirkuit terpadu tersebut dibuat tidak merupakan suatu yang umum bagi para pendesain. Hak DTLST tidak dapat diberikan jika desain tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. 9/20/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)
Jangka Waktu Perlindungan Perlindungan desain tata letak sirkuit terpadu diberikan selama 10 tahun. Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan dicatat dalam daftar umum desain tata letak sirkuit terpadu dan diumumkan dalam berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu. 9/20/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)
MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA) Subjek DTLST Pendesain dan penerima desain Apabila pendesain terdiri dari beberapa orang secara bersama-sama, maka hak desain diberikan kepada mereka secara bersama-sama, kecuali jika diperjanjikan lain. Apabila desain tata letak sirkuit terpadu dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain tata letak sirkuit terpadu itu dikerjakan, kecuali jika diperjanjikan lain. Apabila desain tata letak sirkuit terpadu dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, maka orang yang membuat desain tersebut yang dianggap sebagai pemegang hak. 9/20/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)
Permohonan Pendaftaran DTLST Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia ke Ditjen HAKI dengan ditanda tangani oleh Pemohon atau kuasanya. Permohonan harus memuat: Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan; Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pendesain; Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon; Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; Tanggal pertama kali diekploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum permohonan diajukan. Permohonan dilampiri dengan: salinan gambar atau foto serta uraian dari desain tata letak sirkuit terpadu yang dimohonkan pendaftarannya; Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa; Surat pernyataan bahwa desain tata letak sirkuit terpadu yang dimohonkan pendaftarannya adalah miliknya; Surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial; 9/20/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)
Waktu Penerimaan Pendaftaran Tanggal penerimaan adalah tanggal diterimanya permohonan, dengan syarat minimum di mana pemohon telah: Mengisi formulir permohonan; Melampirkan salinan gambar atau foto dan uraian dari desain tata letak sirkuit terpadu yang dimohonkan; Membayar biaya permohonan; Apabila kelengkapan persyaratan tidak terpenuhi, maka Ditjen HAKI memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya bahwa permohonannya dianggap ditarik kembali. Segala biaya yang telah dibayarkan kepada Ditjen HAKI tidak dapat ditarik kembali. 9/20/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)
MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA) Pengalihan Hak Hak desain tata letak sirkuit terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan: Pewarisan; Hibah; Wasiat; Perjanjian tertulis; Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. 9/20/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)
MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA) Lisensi Pemegang hak berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi, kecuali jika diperjanjikan lain. Pemegang hak tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga, kecuali jika diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Ditjen HAKI dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidaksehat. 9/20/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)
MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA) Pembatalan Pembatalan pendaftaran desain tata letak terpadu dapat dilakukan dengan dua cara yaitu: Berdasarkan permintaan pemegang hak. Berdasarkan Gugatan. 9/20/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)
Penyelesaian Sengketa Selain penyelesaian gugatan di Pengadilan Niaga, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa berupa negosiasi, mediasi, konsilidasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 9/20/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)
MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA) Ketentuan Pidana Tindak pidana merupakan delik aduan. Artinya, seseorang bisa dinyatakan bersalah jika ada pihak yang melaporkannya. Apabila ada pihak lain yang melanggar hak eksklusif, maka pihak lain tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah) Apabila seorang atasan tidak mencantumkan nama dan identitas pendesain yang merupakan bawahannya dalam suatu hubungan dinas, maka atasan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 45.000.000.00 (empat puluh lima juta rupiah). Apabila dalam pengalihan hak desain tata letak sirkuit terpadu tidak dicantumkan nama dan identitas pendesain, maka pihak yang menerima pengalihan hak dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 45.000.000.00 (empat puluh lima juta rupiah). Apabila pegawai Ditjen HAKI tidak menjaga kerahasiaan permohonan sampai dengan diumumkannya permohonan yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 45.000.000.00 (enpat puluh lima juta rupiah). 9/20/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)