STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PERGURUAN TINGGI MENGACU KKNI & SN DIKTI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Menyusun Capaian Pembelajaran DESKRIPSI CAPAIAN PEMBELAJARAN (Permendikbud No.49 Tahun 2014) ASPEKCAPAIAN PEMBELAJARAN MINIMUM UNTUK SEMUA JENJANG PENDIDIKAN.
Advertisements

UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
Pendidikan Tinggi di Indonesia
Program Pengembangan Kurikulum Tim khusus matrikulasi
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
Peranan pendidikan Fungsi Pendidikan Tujuan Pendidikan
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
KURIKULUM INTI TEKNIK SIPIL BMPTTSSI draft-Februari 2015
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Kurikulum D-3 Keperawatan Tahun 2014
Rencana Pembelajaran Semester (RPS)
PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
PERMENDIKBUD NOMOR 49 TAHUN 2014
DR.H.OYONG LISA.,SE.,M.M.,CMA,Ak,CA,CIBA,CBV
KURIKULUM PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR BERBASIS KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA.
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
STANDAR SPMI PERGURUAN TINGGI (PT)
(Disampaikan Pada Pelatihan Dosen Muda Di Undiksha
PENJELASAN KURIKULUM DAN STRATEGI PENGAMBILAN MATA KULIAH BAGI MAHASISWA Takin INFORMATIKA ANGKATAN SENIN, 22 AGUSTUS 2016.
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP)
Kewajiban dan Hak Untuk Mengoptimalkan Kinerja Dosen
MENINGKATKAN KEGIATAN TRIDHARMA PT
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
KOMPETENSI DOSEN AIK PTM
STATUTA PERGURUAN TINGGI
JURUSAN MANAJEMEN PROGRAM STUDI KEWIRAUSAHAAN
Pendidikan Sebagai Sebuah Sistem Munawar Ketua LP3M-UB
Draf Kurikulum PSIK UIN 2017
Kebijakan program BINTEK pengembangan kpt dalam rangka PENINGKATAN MUTU pendidikan tinggi STKIP MUHAMMADIYAH SORONG, 7-9 JUNI 2017.
Dr. Budhi Kuswan Susilo, S.T., M.T.
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
KURIKULUM Sistem Informasi
LATAR BELAKANG LATAR BELAKANG LATAR BELAKANG.
REGULASI UNTUK KURIKULUM
Pengembangan Kurikulum
MATERI 1 URAIAN SINGKAT KBK DAN PEMBELAJARAN SCL.
Sistem Penjaminan Mutu Internal
Sosialisasi Pelaporan Data Mahasiswa Program RPL
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
Bahan Workshop Kurikulum Pendidikan Ekonomi Berbasis KKNI
Diseminarkan Dalam Pengembangan Kurikulum Pendidikan Ekonomi – KKNI
PENYELENGGARAAN RPL REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU.
KURIKULUM UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
KONSTRUKSI CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP)
ISU-ISU SEPUTAR IMPLEMENTASI KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI
Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Rencana Pembelajaran Semester
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
Jurusan Ilmu Ekonomi Prodi Ekonomi, Keuangan dan Perbankan
PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
Departemen Gizi Kesehatan FK UGM
Modul 4 - TOT RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
EVALUASI KINERJA PENELITIAN
Oleh: Anik Ghufron PENGEMBANGAN “LEARNING OUTCOME”
Akreditasi institusi.
KRITERIA PENILAIAN STANDAR 5 :
Akreditasi Institusi.
Jurusan Ilmu Ekonomi Prodi Ekonomi, Keuangan dan Perbankan
Hubungan antara SN-Dikti dengan Kriteria Akreditasi
JURUSAN MANAJEMEN PROGRAM STUDI KEWIRAUSAHAAN
PENGEMBANGAN KURIKULUM KKNI
Bahan Diskusi : “Pengembangan KURIKULUM PT sesuai SN DIKTI dan R. I 4
Transcript presentasi:

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PERGURUAN TINGGI MENGACU KKNI & SN DIKTI PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PERGURUAN TINGGI MENGACU KKNI & SN DIKTI KONSEP KKNI Dr. Ridwan R.T. SH, SE, Msi Deputi Direktur Pembelajaran, Ditjen Belmawa, Kemenristekdikti

DASAR HUKUM UU PENDIDIKAN TINGGI, NOMOR 12/2012 PERPRES KKNI, NOMOR 8/2012 PERMENDIKBUD SNDIKTI, NOMOR 49/2014 PERMENDIKBUD AKREDITASI PT DAN PRODI, NOMOR 87/2014 PERMENDIKBUD PENERAPAN KKNI DIKTI, NOMOR 73/2013 PERMENRISTEKDIKTI ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMRISTEKDIKTI, NOMOR 15/2015 DRAF PERMENRISTEKDIKTI TTG. STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI 9/20/2018 1:08 AM

  “Terwujudnya pendidikan tinggi yang bermutu serta kemampuan iptek dan inovasi untuk mendukung daya saing bangsa” Visi: Misi: Misi:   Meningkatkan mutu, relevansi, dan akses pendidikan tinggi untuk menghasilkan SDM yang berkualitas; dan Meningkatkan kemampuan Iptek dan inovasi untuk menghasilkan nilai tambah produk inovasi.

Prioritas Sasaran Strategis Dikti 2010-2014 2015-2019 AKSES MUTU MUTU RELEVANSI RELEVANSI AKSES DAYA SAING DAYA SAING TATA KELOLA TATA KELOLA Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi Merupakan Prioritas Pertama Dari Rencana Strategis Dikti 2015 - 2019

Restrukturisasi Kemristekdikti Restrukturisasi Kemristek-dikti: Program dan Indikator Utama IKP : Jumlah Perguruan Tinggi Masuk Top 500 Dunia Jumlah Perguruan Tinggi Berakreditasi A Jumlah STP Jumlah Pusat Unggulan Inovasi Program Penguatan Inovasi IKP : Jumlah Produk Inovasi LEMBAGA YG BERKUALITAS INOVASI Program Penguatan Kelembagaan MUTU, RELEVANSI, AKSES, DAYA SAING, TATA KELOLA IKP : Jumlah HKI yang Didaftarkan Jumlah Publikasi Internasional Jumlah Prototipe R & D PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Program Penguatan Sumber Daya Program Penguatan Riset dan Pengembangan Restrukturisasi yang dilakukan di Kemristek-Dikti dilakukan dengan menggunakan pendekatan proses bisnis. Pada pendekatan ini, proses bisnis yang dilaksanakan oleh Ristek dan yang dilakukan oleh Dikti diidentifikasikan, dianalisis, kemudian kemudian dirumuskan kembali agar tidak terjadi duplikasi, tumpang tindih, atau terlewatkan. Dengan pendekatan seperti ini kahirnya bisa kita rumuskan bahwa proses bisnis yang harus dilaksanakan oleh Ristek-Dikti ada 5 yaitu: Proses bisnis penguatan inovasi Proses bisnis pembelajaran dan Kemahasiswaan Proses bisnis penguatan riset dan pengembangan Proses bisnis penguatan sumber daya Proses bisnis penguatan kelembagaan Semua proses bisnis tersebut harus dilakukan yang pada akhirnya untuk meningkatkan daya saing bangsa. Program dan Indikator Kinerja Program telah dirumuskan seperti ditunjukkan oleh Gambar yang sedang ditayangkan. Indikator Daya Saing : Indeks Inovasi Indeks Dikti SUMBERDAYA BERKUALITAS TENAGA TERAMPIL DIKTI IKP : Jumlah Dosen Berkualifikasi S3 Jumlah SDM Litbang Berkualifikasi Master dan Doktor Jumlah Sarpras Litbang dan Dikti yang Direvitalisasi Program Pembelajaran dan Kemahasiswaan IKP : APK PT % Mahasiswa Dilatih Kewirausahaan % Lulusan bersertifikat kompetensi

DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN STRUKTUR ORGANISASI DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN SEKRETARIS DITJEN DIREKTUR PEMBELAJARAN DIREKTUR KEMAHASISWAAN DIREKTUR PENJAMINAN MUTU KABAG PERENCANAAN & PENGANGGARAN KASUBDIT PENDIDIKAN AKADEMIK KASUBDIT PENALARAN & KREATIVITAS KASUBDIT PENGEMBANGAN SISTEM MUTU KABAG HUKUM, KERJASAMA, & LAYANAN INFORMASI KASUBDIT PENDIDIKAN VOKASI & PROFESI KASUBDIT KESEJAHTERAAN & KEWIRAUSAHAAN KASUBDIT PENGUATAN MUTU BAGIAN UMUM KASUBDIT PEMBELAJARAN KHUSUS KASUBDIT MINAT, BAKAT, & ORMAWA KASUBDIT KOMPETENSI LULUSAN KASUBDIT PENGAKUAN KUALIFIKASI KASUBDIT PENYELARASAN KEBUTUHAN KERJA

KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI Merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi Dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi, dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan Wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia bagi program sarjana dan diploma Dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler (UU Pendidikan Tinggi, no. 12/2012, Pasal 35)) 9/20/2018 1:08 AM

ACUAN DALAM MENGEMBANGKAN KURIKULUM SNPT (SN DIKTI) Permen no 49/2014 UUPT (UU DIKTI) no 12/2012 KKNI Perpres no 8/2012 PERGURUAN TINGGI PRODI KURIKULUM SNPT (SN DIKTI) Permen no 49/2014 Penjenjangan Penyetaraan Deskripsi Standar Nasional Pendidikan Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Pembelajaran Standar Proses Pembelajaran Standar Penilaian Standar Dosen Standar Sarana dan Prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar Nasional Penelitian (8 standar) Standar Nasional PKM (8 standar) a Perumusan capaian pembelajaran b Pembentukan mata kuliah c Penyusunan dokumen kurikulum a Perumusan capaian pembelajaran Tim Belmawa DIKTI 2015

Pengembangan individu & karir Pengguna lulusan ASOSIASI INDUTSRI Kemenakertrans KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kerja yang menyandingkan, menyetarakan, mengintegrasikan, sektor pendidikan dan pelatihan serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan jabatan kerja di berbagai sektor. KKNI 1 2 3 4 5 7 8 9 6 ASOSIASI PROFESI Pengembangan individu & karir Pengembangan keilmuan, pengetahuan, dan keterampilan INSTITUSI PENDIDIKAN Kemenristekdikti perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan dan pelatihan serta program peningkatan SDM secara nasional Sumber: Perpres KKNI

Deskripsi Umum Sikap dan Tata nilai CAPAIAN PEMBELAJARAN DALAM KKNI Deskripsi Umum Sikap dan Tata nilai Sesuai dengan ideologi Negara dan budaya Bangsa Indonesia, maka implementasi sistem pendidikan nasional dan sistem pelatihan kerja yang dilakukan di Indonesia pada setiap level kualifikasi mencakup proses yang menumbuhkembangkan afeksi sebagai berikut : Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. KKNI 1 2 3 4 5 7 8 9 6 Kemampuan kerja sikap dan tata nilai 1 2 3 4 5 6 7 8 9 CAPAIAN PEMBELAJARAN Penguasaan pengetahuan Kewenangan & tanggung jwb Tim Belmawa DIKTI 2014

DESKRIPSI JENJANG KKNI UNSUR DESKRIPSI KEMAMPUAN KERJA PENGUASAAN PENGETAHUAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB DESKRIPSI LEVEL 6 (setara lulusan D4/S1) Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan IPTEKS pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi. Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi. Tim Belmawa DIKTI 2014

+ + SN Dikti Standar Dikti Standar Dikti dan Standar Pendidikan Tinggi Standar Nasional Pendidikan Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Pbelajaran Standar Proses Pembelajaran Standar Penilaian Pembelajaran Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana dan Prasarana Pbelajaran Standar Pengelolaan Pembelajaran Standar Pembiayaan Pembelajaran Standar Nasional Pendidikan Standar Penelitian Standar Hasil Penelitian Standar Isi Penelitian Standar Proses Penelitian Standar Penilaian Penelitian Standar Peneliti Standar Sarpras Penelitian Standar Pengelolaan Penelitian Standar Pendanaan & Pembiayaan Penelitian Standar Nasional Penelitian Standar Nasional PKM Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar Hasil PKM Standar Isi PKM Standar Proses PKM Standar Proses PKM Standar Penilaian PKM Standar Pelaksana PKM Standar Sarpras PKM Standar Pengelolaan PKM Standar Pendanaan & Pembiayaan PKM Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) SN Dikti Ditetapkan oleh Menteri Standar Dikti Berdasarkan UU no. 12 Tahun 2012 Standar Dikti Ditetetapkan perguruan tinggi Standar Dikti (Melampaui SN Dikti) dan Standar Bidang Akademik Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar…. Standar …. Dst Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar…. Standar …. Dst Standar Bidang Non-Akademik Ditetapkan Perguruan Tinggi SN Dikti (Standar Minimal) Ditetapkan Menteri 9/20/2018 1:08 AM Sumber: UU Dikti, Permendikbud: SNDikti

STANDAR PENDIDIKAN TINGGI YANG DITETAPKAN PERGURUAN TINGGI Standar Dikti UU DIKTI 12/2012 PERINGKAT AKREDITASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI (SNDIKTI) STATUS AKREDITASI Sumber: Permendikbud: Akreditasi PT dan Prodi 9/20/2018 1:08 AM

RUANG LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI TUJUAN : MENJAMIN TERCAPAINYA TUJUAN PENDIDIKAN TINGGI MENJAMIN MUTU PEMBELAJARAN, PENELITIAN, DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT MENDORONG PT MELAMPAUI SN DIKTI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN STANDAR NASIONAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT STANDAR NASIONAL PENELITIAN PERAN: SEBAGAI DASAR PEMBERIAN IZIN PENDIRIAN PT DAN IZIN PEMBUKAAN PRODI SEBAGAI DASAR PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN, PENELITIAN, DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT SEBAGAI DASAR PENYELENGGARAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI 9/20/2018 1:08 AM

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN STANDAR DITENDIK STANDAR SARPRAS CAPAIAN PEMBELAJARAN ACUAN Ketrampilan khusus sikap STANDAR ISI STANDAR PROSES STANDAR PENILAIAN Pengetahuan Ketrampilan umum MENCAPAI STANDAR PENGELO-LAAN STANDAR PEMBIAYAAN ACUAN DALAM MENYUSUN, MENYELENGGARAKAN, DAN MENGEVALUASI KURIKULUM (Permendikbud SNDikti, 49/2014, Pasal 4 ayat 2) 9/20/2018 1:08 AM

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KKNI 1 2 3 4 5 7 8 9 6 STANDAR KOMPETENSI LULUSAN STANDAR DITENDIK STANDAR SARPRAS CAPAIAN PEMBELAJARAN ACUAN ACUAN Ketrampilan khusus sikap STANDAR ISI STANDAR PROSES STANDAR PENILAIAN MENCAPAI Pengetahuan Ketrampilan umum MENCAPAI STANDAR PENGELO-LAAN STANDAR PEMBIAYAAN dirumuskan oleh forum prodi sejenis atau pengelola prodi (dlm hal tdk memiliki forum Prodi) dirumuskan sesuai jenis dan jenjang program studi, dicantumkan pada Lampiran SN DIKTI, dan dapat ditambahkan oleh Perguruan Tinggi 9/20/2018 1:08 AM Sumber: Permendikbud: Akreditasi PT dan Prodi

MERUMUSKAN CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN PROGRAM STUDI Kebijakan Universitas & Program Studi Analisis SWOT (University values) (Scientific vision Prodi) Tracer study (Need assessment) (Market signal) PROFIL LULUSAN RUMUSAN CAPAIAN PEMBELAJARAN (Learning Outcomes) Masukan Asosiasi & Stake holders Tugas Tim Pengembang Kurikulum Prodi Deskripsi KKNI & SNPT 9/20/2018 1:08 AM

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN DESKRIPSI CAPAIAN PEMBELAJARAN Pasal 5 STANDAR KOMPETENSI LULUSAN Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan DESKRIPSI CAPAIAN PEMBELAJARAN sikap dan tata nilai Kemampuan kerja Penguasaan pengetahuan Kewenangan & tanggung jwb 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Sikap Ketrampilan umum Pengetahuan Ketrampilan khusus CAPAIAN PEMBELAJARAN CAPAIAN PEMBELAJARAN Dalam KKNI Dalam SN DIKTI Tim Belmawa DIKTI 2014

Standar Kompetensi Lulusan dideskripsikan dalam capaian pembelajaran dirumuskan oleh forum program studi sejenis atau pengelola program studi dlm hal tdk memiliki forum Prodi dirumuskan sesuai jenis dan jenjang program studi dan tercantum di Lampiran SNPT CAPAIAN PEMBELAJARAN Ketrampilan khusus sikap Ketrampilan umum Pengetahuan ditetapkan oleh Menteri sebagai rujukan Prodi sejenis Tim Belmawa DIKTI

Skema penyusunan capaian pembelajaran lulusan program studi Analisis kebutuhan Visi keilmuan Bidang kerja/ Profil lulusan/ profesi. Bidang keilmuan program studi CAPAIAN PEMBELAJARAN Sikap Ketrampilan umum Ketrampilan khusus Pengetahuan REFERENSI dalam dan luar negeri Rumusan kompetensi dari : Hasil penelusuran alumni Usulan pengguna lulusan Lembaga sertifikasi Rumusan CP dari: Asosiasi Profesi/ Kolokium keilmuan/ Badan Akreditasi/ Program studi yang kredibel KKNI dan SN DIKTI Rumusan sikap dan ketrampilan umum dalam SN DIKTI Rumusan kemampuan kerja dalam KKNI dan Standar Isi Pembelajaran dari SN DIKTI dan/atau hasil kesepakatan program studi sejenis

PROSES PEMBELAJARAN DALAM MATA KULIAH Proses Belajar Mhs Assessmen MATERI METODE S K P CP-Prodi CP-MK

KOMPETENSI KERJA (KKNI)- SIKAP KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)- SIKAP Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius; Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika; Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban berdasarkan Pancasila; Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa; Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik; Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan. Bisa ditambahkan oleh perguruan tinggi masing-masing 9/20/2018 1:08 AM

KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI) - KOMPETENSI KERJA (KKNI) -KETERAMPILAN LEVEL 6 (D4/S1) KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI) - KETERAMPILAN UMUM LEVEL 6 (D4/S.TERAPAN) Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan IPTEKS pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi. Mampu menerapkan pemikian logis, kritis, inovatif, bermutu, dan terukur dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan; Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur Mampu mengkaji kasus penerapan ilmu pengetahuan, teknologi atau seni sesuai dengan bidang keahliannya dalam rangka menghasilkan prototype, prosedur baku, desain atau karya seni, Mampu menyusun hasil kajiannya dalam bentuk kertas kerja, spesifikasi desain, atau esai seni, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi; mampu mengambil keputusan secara tepat berdasarkan prosedur baku, spesifikasi desain, persyaratan keselamatan dan keamanan kerja dalam melakukan supervisi dan evaluasi pada pekerjaannya; mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja sama dan hasil kerja sama didalam maupun di luar lembaganya; Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya; mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri; mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi. Bisa ditambahkan oleh perguruan tinggi masing-masing Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi. 9/20/2018 1:08 AM

KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI) - KOMPETENSI KERJA (KKNI) –KETERAMPILAN KHUSUS LEVEL 6 (D4/S1) KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI) - KETERAMPILAN KHUSUS LEVEL 6 (D4/S.TERAPAN) NA dirumuskan oleh forum prodi sejenis atau pengelola prodi (dlm hal tdk memiliki forum Prodi) KOMPETENSI KERJA (KKNI) -PENGETAHUAN LEVEL 6 (D4/S1) KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI) - PENGETAHUAN LEVEL 6 (D4/S.TERAPAN) Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. dirumuskan oleh forum prodi sejenis atau pengelola prodi (dlm hal tdk memiliki forum Prodi) 9/20/2018 1:08 AM

BEBAN BELAJAR MAHASISWA No Program Beban Belajar Minimum (sks) Masa Studi (tahun) Untuk memenuhi CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN program, mahasiswa wajib menempuh Beban Belajar Minimum dalam Masa Studi sbb.: 1 D1 36 1-2 2 D2 72 2-3 3 D3 108 3-4 4 D4/Sarjana 144 4-5 5 Profesi 1-2 (setelah menyelesaikan program D4/Sarjana) 6 Magister, Magister terapan, dan Sp-1 1,5-4 (setelah menyelesaikan program D4/Sarjana) 7 S-3, S-3 Terapan, & Sp-2 3 (Mininimum) Beban belajar mahasiswa berprestasi akademik tinggi setelah dua semester tahun pertama dapat ditambah hingga 64 (enam puluh empat) jam per minggu setara dengan 24 (dua puluh empat) sks per semester.Mahasiswa yang memiliki prestasi akademik tinggi dan berpotensi menghasilkan penelitian yang sangat inovatif sebagaimana ditetapkan senat perguruan tinggi dapat mengikuti program doktor bersamaan dengan penyelesaian program magister paling sedikit setelah menempuh program magister 1 (satu) tahun. 9/20/2018 1:08 AM

BEBAN BELAJAR MAHASISWA (DRAF REVISI SNDIKTI) Pengertian 1 sks dalam bentuk pembelajaran a Kuliah, Responsi, Tutorial Tatap Muka Penugasan Terstruktur Belajar Mandiri 50 menit/minggu/semester 60menit/minggu/semester 60 menit/minggu/semester b Seminar atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis Tatap muka Belajar mandiri 100 menit/minggu/semester 70 menit/minggu/semester c Praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara 170 menit/mg/smt d Perhitungan beban belajar dalam sistem blok, modul, atau bentuk lain ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dalam memenuhi capaian pembelajaran Beban belajar mahasiswa dinyatakan dalam besaran satuan kredit semester (sks). Semester merupakan satuan waktu kegiatan pembelajaran efektif selama 16 (enam belas) minggu. Satu tahun akademik terdiri atas dua semester dan perguruan tinggi dapat menyelenggarakan semester antara. Semester antara: minimal 8 minggu, tatap muka min. 16 kali (termasuk UTS/UAS), ada penugasan terstruktur dan mandiri, harus sesuai beban belajar mahasiswa untuk memenuhi capaian pembelajaran yang telah ditetapkan 9/20/2018 1:08 AM

BEBAN BELAJAR MAHASISWA (DRAF REVISI SNDIKTI) No Program SKS Masa Studi terpakai (tahun) MASA STUDI LULUSAN: 1 D1 36 1-2 2 D2 72 2-3 3 D3 108 3-5 4 D4/Sarjana 144 4-7 5 Profesi 24 1-3 (setelah menyelesaikan program D4/Sarjana) 6 Magister, Magister terapan, dan Spesialis 2-4 (setelah menyelesaikan program D4/Sarjana) 7 S-3, S-3 Terapan, & Spesialis Dua 42 3-6 (setelah menyelesaikan program D4/Sarjana) Program profesi dapat diselenggarakan sebagai program lanjutan yang tidak terpisah dari program sarjana, atau program diploma empat/sarjana terapan Mahasiswa berprestasi akademik tinggi : setelah dua semester tahun pertama dapat mengambil 24 (dua puluh empat) sks per semester. Mahasiswa program magister atau program magister terapan berprestasi akademik tinggi dapat melanjutkan ke program doktor atau program doktor terapan, setelah paling sedikit 2 (dua) semester mengikuti program magister atau program magister terapan, dan menyelesaikan program doctor atau doctor terapan setelah lulus program magister atau magister terapan Mahasiswa berprestasi akademik tinggi adalah mahasiswa yang berindeks prestasi semester (IPS) lebih besar 3.5 dan memenuhi etika akademik 9/20/2018 1:08 AM

PERMENDIKBUD 49/2014 DRAF REVISI 10 Lampiran RUMUSAN KETERAMPILAN UMUM – PROGRAM MAGISTER, huruf a a. mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif melalui penelitian ilmiah, penciptaan desain atau karya seni dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahliannya, menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajiannya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk tesis, dan memublikasikan tulisan dalam jurnal ilmiah terakreditasi tingkat nasional dan mendapatkan pengakuan internasional berbentuk presentasi ilmiah atau yang setara; a. mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif melalui penelitian ilmiah, penciptaan desain atau karya seni dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahliannya, menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajian berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk; • tesis; atau • bentuk lain yang setara; dan diunggah dalam laman perguruan tinggi; serta • makalah; yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional; 9/20/2018 1:08 AM

PERMENDIKBUD 49/2014 DRAF REVISI 11 Lampiran RUMUSAN KETERAMPILAN UMUM – PROGRAM MAGISTER TERAPAN, huruf a a. mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam penerapan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai bidang keahliannya dalam rangka menghasilkan prototipe, karya desain, produk seni, atau inovasi teknologi bernilai tambah, menyusun konsepsi ilmiah karyanya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk tesis, dan memublikasikan tulisan dalam jurnal keilmuan terakreditasi tingkat nasional dan mendapatkan pengakuan internasional berbentuk pameran atau yang setara; a. mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam penerapan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai bidang keahliannya dalam rangka menghasilkan prototipe, karya desain, produk seni, atau inovasi teknologi bernilai tambah, menyusun konsepsi ilmiah atau karya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk • tesis; atau • bentuk lain yang setara, dan diunggah dalam laman perguruan tinggi, serta • karya yang dipresentasi-kan atau dipamerkan   9/20/2018 1:08 AM

PERMENDIKBUD 49/2014 DRAF REVISI 12 Lampiran RUMUSAN KETERAMPILAN UMUM – PROGRAM DOKTOR, huruf b b. mampu menyusun penelitian interdisiplin, multidisiplin atau transdisiplin, termasuk kajian teoritis dan/atau eksperimen pada bidang keilmuan, teknologi, seni dan inovasi yang dihasilkannya dalam bentuk disertasi, serta memublikasikan 2 tulisan pada jurnal ilmiah nasional dan internasional terindeks; mampu menyusun penelitian interdisiplin, multidisiplin atau transdisiplin, termasuk kajian teoritis dan/atau eksperimen pada bidang keilmuan, teknologi, seni dan inovasi yang dituangkan dalam bentuk : • disertasi; dan • makalah; yang telah diterbitkan di jurnal internasional bereputasi; 13 RUMUSAN KETERAMPILAN UMUM – PROGRAM DOKTOR TERAPAN, huruf b b. mampu menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajian atas hasil karyanya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk disertasi, serta memublikasikan 2 tulisan tentang konsepsi ilmiah dan hasil kajian atas hasil karyanya pada jurnal ilmiah nasional dan internasional terindeks dengan memperhatikan aspek legal yang terkait dengan hasil penelitiannya; mampu menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajian atas hasil karyanya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk: • disertasi; dan • makalah; yang telah diterbitkan di jurnal nasional terakreditasi atau diterima di jurnal internasional atau karya yang dipresentasikan atau dipamerkan dalam forum internasional;   9/20/2018 1:08 AM

Terima kasih Selamat Berseminar Email: datarid@gmail.com