INDIKATOR KOMPETENSI GURU BY. MOH. YANI S.Ag,MM,M.PdI A. KOMPETENSI PEDAGOGI (Pembelajaran) 1. Mengenal karakteristik anak didik 2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik 3. Pengembangan kurikulum 4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik 5. Memahami dan mengembangkan potensi 6. Komunikasi dengan peserta didik 7. Penilaian dan evaluasi
B. KOMPETENSI KEPRIBADIAN Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru C. KOMPETENSI SOSIAL (Pembelajaran) Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat
D. KOMPETENSI PROFESIONAL (Pembelajaran) Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
KOMPETENSI GURU BK KOMPETENSI PEDAGOGI (Pembimbingan) Menguasai teori dan praksis pendidikan Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli Menguasai esensi pelayanan BK dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikaan
KOMPETENSI KEPRIBADIAN (Pembimbingan) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian, individualitas dan kebebasan memilih Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat Menampilkan kenerja berkualitas tinggi
KOMPETENSI PROFESIONAL (Pembimbingan) Mengimplimentasikan kolaborasi internal di tempat bekerja Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi BK Mengimplimentasi kolaborasi antar profesi
KOMPETENSI SOSIAL (Pembimbingan) Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan dan masalah konseli Menguasai kerangka teoritik dan praksis BK Merancang program BK Mengimplementasikan program BK yang komprehensif Menilai prses dan hasil kegiatan bimbingan dan konseling Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam BK
Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi: a. Guru Kelas; b. Guru Mata Pelajaran; dan c. Guru Bimbingan dan KonselingIKonselor
(1) Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. (2) Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, danlatau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. (3) Beban kerja Guru bimbingan dan konselinglkonselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam I (satu) tahun.
Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah: a. merencanakan pembelajaranlbimbingan, melaksanakan pembelajaranl bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaranl bimbingan, serta melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan; b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; c. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin,agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
(1) Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut: a. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan; b. menyusun silabus pembelajaran; c. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran; d. melaksanakan kegiatan pembelajaran; e: menyusun alat ukurlsoal sesuai mata pelajaran; f. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran dikelasnya; g. menganalisis hasil penilaian pembelajaran; h. melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi; i. melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggungjawa bnya;
j. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasilbelajar tingkat sekolah dan nasional; k. membimbing guru pemula dalam program induksi; I. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran; m. melaksanakan pengembangan diri; n. melaksanakan publikasi ilmiah; dan o. membuat karya inovatif
(2) Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran sebagai berikut: a (2) Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran sebagai berikut: a. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan; b. menyusun silabus pembelajaran; c. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran; d. melaksanakan kegiatan pembelajaran; e. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran; f. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaranyang diampunya; g. menganalisis hasil penilaian pembelajaran; h. melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional; j. membimbing guru pemula dalam program induksi; k. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran; I. melaksanakan pengembangan diri; m. melaksanakan publikasi ilmiah; dan n. membuat karya inovatif.
(3) Rincian kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling sebagai berikut: a (3) Rincian kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling sebagai berikut: a. menyusun kurikulum bimbingan dan konseling; b. menyusun silabus bimbingan dan konseling; c. menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling; d. melaksanakan bimbingan dan konseling per semester; e. menyusun alat ukurllembar kerja program bimbingan dan konseling; f. mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling; g. menganalisis hasil bimbingan dan konseling; h. melaksanakan pembelajaranlperbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi
i. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional; j. membimbing guru pemula dalam program induksi; k. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran; I. melaksanakan pengembangan diri; m. melaksanakan publikasi ilmiah; dan n. membuat karya inovatif.