INDIKATOR KOMPETENSI GURU BY. MOH. YANI S.Ag,MM,M.PdI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

Drs. H.SYAFRUDDIN AMIR, MM
Sistem Pelaporan Penilaian Kinerja Guru Online (
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
OLEH Drs. BUDI ASNAWI, M.Pd,M.Acc.
PENILAIAN KINERJA GURU
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Bismillahirrohmaanirrohiem
PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
Prof. Dr. Hj. Rahayu Kariadinata,M.Pd Drs. Firmansyah Noor, M.Pd.
STANDAR KOMPETENSI GURU
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Menghitung Angka Kredit Hasil PK Guru 2014
ETIKA PROFESI KEGURUAN
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
MEMPERSEmBAHKAN.
PERAN DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK)
KURIKULUM PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR BERBASIS KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA.
KARAKTERISTIK KEPRIBADIAN GURU
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
Peran Guru TIK pada Kurikulum 2013
TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
PROSES PERHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Bab 9 Usaha-usaha Pengembangan Guru Sebagai Tenaga Pendidik
Perhitungan angka kredit tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar 2
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
1. Mengenal karakteristik peserta didik
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
STANDAR KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
TUGAS DAN ADMINISTRASI GURU
SISTEM PEMBINAAN PROFESIONAL
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Fitria Martanti Nurlaziah Hayati M Yusuf Hiayatullah
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
KOMPETENSI PROFESIONAL
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PROFESI KEPENDIDIKAN Nama kelompok: Welly Juli Ariesta Nita Triana
PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA GURU KELAS & MAPEL LAMPIRAN 1.
KELOMPOK 2 PENGEMBANGAN PROFESI GURU 1.RIDHA HENNI PANE 2.MARUDUT SIDEBANG 3.RASTI HAFIZANTI 4.SITI FATIMAH 5.ABDUL HARIS.
UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pasal 1 no. 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
Analisis Instrumen PKG PAI
N a m a: Dra. NINIK SRI WIDAYATI,M.Pd Jabatan: Widyaiswara Madya Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda / IV c Spesialisasi: Pendidikan Kimia Instansi:
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

INDIKATOR KOMPETENSI GURU BY. MOH. YANI S.Ag,MM,M.PdI A. KOMPETENSI PEDAGOGI (Pembelajaran) 1. Mengenal karakteristik anak didik 2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik 3. Pengembangan kurikulum 4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik 5. Memahami dan mengembangkan potensi 6. Komunikasi dengan peserta didik 7. Penilaian dan evaluasi

B. KOMPETENSI KEPRIBADIAN Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru C. KOMPETENSI SOSIAL (Pembelajaran) Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat

D. KOMPETENSI PROFESIONAL (Pembelajaran) Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif

KOMPETENSI GURU BK KOMPETENSI PEDAGOGI (Pembimbingan) Menguasai teori dan praksis pendidikan Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli Menguasai esensi pelayanan BK dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikaan

KOMPETENSI KEPRIBADIAN (Pembimbingan) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian, individualitas dan kebebasan memilih Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat Menampilkan kenerja berkualitas tinggi

KOMPETENSI PROFESIONAL (Pembimbingan) Mengimplimentasikan kolaborasi internal di tempat bekerja Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi BK Mengimplimentasi kolaborasi antar profesi

KOMPETENSI SOSIAL (Pembimbingan) Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan dan masalah konseli Menguasai kerangka teoritik dan praksis BK Merancang program BK Mengimplementasikan program BK yang komprehensif Menilai prses dan hasil kegiatan bimbingan dan konseling Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam BK

Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi: a. Guru Kelas; b. Guru Mata Pelajaran; dan c. Guru Bimbingan dan KonselingIKonselor

(1) Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. (2) Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, danlatau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. (3) Beban kerja Guru bimbingan dan konselinglkonselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam I (satu) tahun.

Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah: a. merencanakan pembelajaranlbimbingan, melaksanakan pembelajaranl bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaranl bimbingan, serta melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan; b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; c. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin,agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

(1) Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut: a. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan; b. menyusun silabus pembelajaran; c. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran; d. melaksanakan kegiatan pembelajaran; e: menyusun alat ukurlsoal sesuai mata pelajaran; f. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran dikelasnya; g. menganalisis hasil penilaian pembelajaran; h. melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi; i. melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggungjawa bnya;

j. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasilbelajar tingkat sekolah dan nasional; k. membimbing guru pemula dalam program induksi; I. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran; m. melaksanakan pengembangan diri; n. melaksanakan publikasi ilmiah; dan o. membuat karya inovatif

(2) Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran sebagai berikut: a (2) Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran sebagai berikut: a. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan; b. menyusun silabus pembelajaran; c. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran; d. melaksanakan kegiatan pembelajaran; e. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran; f. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaranyang diampunya; g. menganalisis hasil penilaian pembelajaran; h. melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;

i. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional; j. membimbing guru pemula dalam program induksi; k. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran; I. melaksanakan pengembangan diri; m. melaksanakan publikasi ilmiah; dan n. membuat karya inovatif.

(3) Rincian kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling sebagai berikut: a (3) Rincian kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling sebagai berikut: a. menyusun kurikulum bimbingan dan konseling; b. menyusun silabus bimbingan dan konseling; c. menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling; d. melaksanakan bimbingan dan konseling per semester; e. menyusun alat ukurllembar kerja program bimbingan dan konseling; f. mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling; g. menganalisis hasil bimbingan dan konseling; h. melaksanakan pembelajaranlperbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi

i. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional; j. membimbing guru pemula dalam program induksi; k. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran; I. melaksanakan pengembangan diri; m. melaksanakan publikasi ilmiah; dan n. membuat karya inovatif.