Oleh: Muh.Busyro Muqoddas

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.
Advertisements

Ketidakadilan hukum di indonesia
Foto – Foto Kegiatan SOMASI NTB 2013 – selected
HASIL STUDI KUALITAS CALON LEGISLATIF DPR-RI PRO LINGKUNGAN HIDUP Walhi Institute and Eksekutif Nasional WALHI.
SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PERAN DPR DALAM PROSES DEMOKRATISASI DI INDONESIA
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
Pembaharuan hukum dan Institusi negara paska 98 Konferensi – tirani di bawah modal 6 Agustus 2008, Jakarta.
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
Dinamika Sistem Politik Indonesia
POLITIK HUKUM.
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi `
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
KOMNAS HAM.
Resiko Korupsi dalam REDD+ Oleh: Team Expert. Kenapa Kita Bicara Korupsi dalam REDD? Hutan Dikelola Rusak Lestari Korupsi Good Governance REDD Lestari.
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
TUGAS, WEWENANG, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI
Hukum acara MEMUTUS PENDAPAT DPR DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA OLEH Jazim Hamidi.
Pendidikan Kewarganegaraan
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Advokasi Kebijakan Publik
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
KONSTITUSI & RULE OF LAW
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
Hak Tersangka / Terdakwa
SISTEMEKONOMI INDONESIA
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Presiden dan DPR.
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
Konstitusi & Rule of Law
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
DAN PERADILAN NASIONAL
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
KOMNAS HAM.
KETERBUKAAN DESA DAN PEMBERANTASAN KORUPSI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
ADVOKASI Oleh : Julio Belnanda Harianja/ Menteri Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa Bem Km Unnes 2016 Kabinet Ngabekti.
Tata Kelola Pemerintahan Desa
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
DEMOKRASI,POLITIK PEMERINTAHAN DAN PENEGAKAN HUKUM
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pembangunan Hukum Nasional
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
Unknown
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
Sejarah Perjuangan HAM Di Indonesia
Transcript presentasi:

Oleh: Muh.Busyro Muqoddas NILAI KERAKYATAN DAN KEADILAN SOSIAL DALAM REALITAS DAN PERAN MUHAMMADIYAH Oleh: Muh.Busyro Muqoddas Disampaikan dalam Pengajian Ramadhan PP Muhammadiyah 1437 H di UMY pada tgl 11 Juni 2016

I. POSTULAT MORAL Preambule UUD 1945 Paragraf pertama : “ Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD Sila kelima Pancasila “ Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

II. BENTUK NEGARA Negara Indonesia ialah Kesatuan Republik Indonesia (UUD 1945 Pasal 1 ayat : 1) Negara Indoneia adalah negara hukum.

III. PRINSIP THE RULE OF LAW / RECHTS STAAT Supremacy of Law Equality before the Law Trial and Law based on people protection A.V.DICEY : THE RULE OF LAW BASED ON Human Right Separation of Power Government based on Law F.J. STAHL : RECHTS STAAT BASED ON

IV. KONSEKUENSI IDEOLOGIS TATA KELOLA NEGARA Politik Legislasi nasional (UU) dan daerah (Perda) harus berbasis nilai kerakyatan dan keadilan sosial. Politik legislasi bidang politik, hukum, ekonomi, pendidikan, lingkungan, hukum dan penegak hukum harus berbasis people empowerment. Pemastian konsep dan mekanisme keterwakilan aspirasi rakyat dalam proses legislasi dan kebijakan pemerintah pusat daerah. Standarisasi akademis konsep identifikasi problem kerakyatan dan keadilan sosial skala nasional dan daerah. Regulasi pemeranan elemen masyarakat madani (CSO). Regulasi tentang koordinasi, monev dan tindak-lanjut antara Kementerian, Lembaga Negara dan CSO.

V. PROBLEM PELEMBAGAAN NILAI KERAKYATAN DAN KEADILAN SOSIAL DALAM REGULASI NEGARA Secara umum CSO tidak diperankan dalam proses identifikasi problem kerakyatan dan keadilan sosial sebagai basis induktif. Desain perumusan kebijakan negara berbasis asumsi versi negara. Produk kebijakan bersifat pragmatis(me), krisis ideologi kerakyatan dan keadilan sosial bahkan pro asing. DPR/DPRD menjadi alat parpol dan pemodal . Tidak ada peran signifikan CSO dalam proses pelembagaan ini.

VI. LINGKARAN POLITIK DAN DAMPAK KERAKYATAN KEADILAN SOSIAL Dampak menguatnya politik oligarkhi dan dinasti sebagai sumber KKN. Phobia parpol dan DPR terhadap peran CSO (UU Pilkada baru) Pergeseran nyata sistem presidensial ke parlemental. Parpol sebagai Tenda Pemodal dan dampak terhadap demokratisasi nilai-nilai kerakyatan dan keadilan sosial.

VII. POTRET ANOMALI DEMOKRASI NIR - BERKEADILAN SOSIAL Gejala Fasisme dunia dan Indonesia (Kompas: 6 Juni 2016,terlampir). Sektor kerakyatan dan keadilan sosial dipinggirkan. Proyek-proyek negara sebagai income parpol, pemodal dan birokrat. TNI/Polri menjadi alat kekuasaan (kasus penggusuran di DKI). Terjadin proses pematangan konflik horizontal. Pelanggaran HAM tidak terkontrol (Densus 88). Program pemerintah di proyekan di DPR (Damayanti cs)

VIII. PERGESERAN FUNGSI DPR DPR dan anggota DPR semakin berperan sebagai alat politik parpol. Sejak rezim Orba – sekarang terjadi interfensi penguasa terhadap DPR dan parpol untuk harmoni kekuasaan. Pelanggaran hukum, demokrasi dan HAM (sipol-ekosob) rezim Orba terhadap rakyat tidak memperoleh pembelaan DPR.

VIII. PERGESERAN FUNGSI DPR (Lanjutan) Upaya DPR beberapa kali melemahkan sistem pemberantasan korupsi/ independensi kekuasaan kehakiman dengan : Beberapa kali merevisi UU KPK. Menentukan pemilihan komisioner KY, KPK, Hakim Agung dan pemilihan ketua KPK . Merevisi UU KUHAP dan KUHP yang berujung memutilasi wewenang KPK. Permainan proyek infra struktur dan intransparansi dalam melakukan sejumlah studi banding keluar negeri. Melemahnya fungsi pengawasan terhadap pemerintah .

VIII. PERGESERAN FUNGSI DPR (Lanjutan) Minimal dalam advokasi kasus HAM Ekosob –sipol: Th 2015 terjadi 252 konflik (KPPA). Luasan konflik 400.430 Ha (KPPA). Jumlah KK yang konflik 108.714 ( Kontras) 127 konflik perkebunan (Kontras). 70 konflik pembangunan infra struktur (Kontras). 24 konflik kehutanan, 14 pertambangan (Kontras). 123 korban tewas penumpasan teroris oleh Densus 88 (Komnas HAM). Dalam mengevaluasi akuntabilitas BNPT dan Densus 88. Sikap pembiaran terhadap sejumlah kasus besar

VIII. PERGESERAN FUNGSI DPR (Lanjutan) Sikap Pembiaran terhadap kasus besar: Proyek pemerintah untuk kereta cepat Jakarta Bandung RP 80 trilliun. Skandal Papa Minta Saham PT Freeport. Dominasi saham Philip Morris dengan 30% pangsa rokok dengan nilai Rp 300 trilliun/th (kompas 30-11-2015). Praktek mafia peradilan, hukum, politik dan korporasi. Skandal obral HPH, Sawit dan tata kelola yang melanggar HAM.

VIII. PERGESERAN FUNGSI DPR (Lanjutan) Elemen Masyarakat Madani (CSO) CSO merupakan elemen demokrasi yang relatif independen. Demokratisasi di sektor politik pemerintahan belum menjadi agenda bersama antar CSO. Terdapat heteroginitas sikap CSO terhadap pemerintah dan DPR yang mengalami pelemahan dan pergeseran peran demokrasi. Prospek CSO (Muhammadiyah) terhadap negara dan private sector tergambar sebagai berikut :

(Sumber: Eryanto Nugroho – PSHK, 2016)

REKOMENDASI (1) Perumusan tafsir Keputusan Muktamar 47 berdasarkan pendekatan induktif (realitas peta kerakyatan dan keadilan sosial di atas). Riset berbasis problem rakyat (grounded research) untuk perumusan konsep nasional Muhammadiyah dalam mengadvokasi negara dan rakyat. Perumusan konsep sistemisasi dan integrasi agenda aksi antar Majelis, Biro dan Lembaga (MBL) dalam struktur Muhammadiyah Pusat-Propinsi. Agenda mendesak untuk membentuk manager program antar MBL tingkat pusat dan daerah, guna efektifitas agenda aksi tersebut.

REKOMENDASI (2) PPM perlu kajian konsep tentang politik anggaran APBN berbasis ideologi kerakyatan dan keadilan sosial. MBL PPM (LHKP,DIKTI,MHH,Mjl LH,MPM) memerlukan tim lintas unit untuk telaah prolegnas MBL pusat perlu merintis sharing rutin dengan kekuatan bangsa dan organisasi civil society lain dengan agenda ideologisasi kerakyatan dan keadilan sosial. MBL pusat perlu skala perioritas politik legislasi berbasis kerakyatan dan keadilan sosial

REKOMENDASI (3): PWM dan PDM MBL join dengan CSO setempat melakukan kajian RAPBD dan masterplan terutama kebijakan tentang Tata Ruang. Sgr pembenttukan Pusat2 Kajian Wil dan LKBH. Intervensi konsep peruntukkan bantuan sosial, hibah dan dana desa. MBL rumuskan agenda judisial review perda-perda yang bermasalah ke Mahkamah Agung Riset tentang peta tanah, hutan lindung, sawah, dan status kepemilikannya. Catatan: Semua agenda aksi dari pusat dan daerah dilakukan dengan memerankan aktivis dan kader ortom AMM.