Kepailitan Dasar Hukum : Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas. Undang-undang Kepailitan No. 4 Tahun 1998 Tentang Kepailitan Kedudukan dan Tanggung Jawab Direksi Dalam Badan Hukum Perseroan Terbatas. Bertanggung jawab atas pengurusan PT. Pertanggungjawaban sampai harta pribadi jika lalai. 9/20/2018
Kepailitan Di dalam Pasal 74 antara lain menyebutkan : Mengenai kedudukan tanggung jawab Direksi berkaitan dengan kepailitan diatur dalam pasal 74, pasal 82 dan pasal 90, Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas Di dalam Pasal 74 antara lain menyebutkan : Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak biasa dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah, kecuali Undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar menentukan bahwa keputusan harus diambil berdasarkan suara yang lebih besar dari suara terbanyak biasa 9/20/2018
Di dalam Pasal 82 antara lain menyebutkan : Kepailitan Di dalam Pasal 82 antara lain menyebutkan : Direksi bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.Di dalam Pasal 74 antara lain menyebutkan : 9/20/2018
Di dalam Pasal 90 antara lain menyebutkan : Kepailitan Di dalam Pasal 90 antara lain menyebutkan : Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri agar perseroan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan RUPS. Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian itu. 9/20/2018
Kepailitan Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggungjawab secara tanggungrenteng atas kerugian tersebut. 9/20/2018
Pernyataan Pailit. mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dapat juga diajukan oleh Kejaksaan untuk kepentingan umum debitur yang merupakan bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia debitur yang merupakan perusahaan efek, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal. 9/20/2018
Proses Litigasi Kepailitan Dalam Pengadilan Niaga. Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan. Status Harta Debitur Pailit dilarang : Dihibahkan Diperjualbelikan/dipertukarkan Digadaikan. 9/20/2018
Penundaan Kewajiban Membayar Hutang debitur benar-benar sudah tidak mampu yang harus dibuktikan dengan putusan Pengadilan Niaga. Pola Kerja Pengadilan Niaga 26/01-01 9/20/2018