Kepailitan Dasar Hukum :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Pembubaran Perusahaan
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
PT (PERSEROAN TERBATAS)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PERTEMUAN IX KEPAILITAN & PKPU.
PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
Berdasarkan keputusan RUPS
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Kepailitan Badan Hukum
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
PENGADILAN NIAGA Teddy Anggoro.
FIRMA Kelompok 5.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
KOPERASI.
PERSEROAN TERBATAS.
PERSEROAN.
Kepailitan dan penundaan pembayaran dalam kegiatan bisnis M-11
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
PERSEROAN TERBATAS 1.
BENTUK USAHA BADAN HUKUM
Asas dan Dasar Hukum Kepailitan
Hukum kepailitan.
Utang dalam Kepailitan
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10.  Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456,
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
KOPERASI Oleh YAS.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
ASPEK HUKUM BISNIS.
Universitas Esa Unggul
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
BANK SYARIAH.
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
INSOLVENSI DAN PEMBERESAN
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Pertemuan 5 BENTUK PERUSAHAAN PERORANGAN DAN BUKAN
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..
KOPERASI.
OLEH: PARULIAN P ARITONANG SH LLM MPP
ACTIO PAULIANA oleh Parulian P Aritonang SH LLM MPP
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (2)
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Pengurus Yayasan.
Transcript presentasi:

Kepailitan Dasar Hukum : Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas. Undang-undang Kepailitan No. 4 Tahun 1998 Tentang Kepailitan Kedudukan dan Tanggung Jawab Direksi Dalam Badan Hukum Perseroan Terbatas. Bertanggung jawab atas pengurusan PT. Pertanggungjawaban sampai harta pribadi jika lalai. 9/20/2018

Kepailitan Di dalam Pasal 74 antara lain menyebutkan : Mengenai kedudukan tanggung jawab Direksi berkaitan dengan kepailitan diatur dalam pasal 74, pasal 82 dan pasal 90, Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas Di dalam Pasal 74 antara lain menyebutkan : Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak biasa dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah, kecuali Undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar menentukan bahwa keputusan harus diambil berdasarkan suara yang lebih besar dari suara terbanyak biasa 9/20/2018

Di dalam Pasal 82 antara lain menyebutkan : Kepailitan Di dalam Pasal 82 antara lain menyebutkan : Direksi bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.Di dalam Pasal 74 antara lain menyebutkan : 9/20/2018

Di dalam Pasal 90 antara lain menyebutkan : Kepailitan Di dalam Pasal 90 antara lain menyebutkan : Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri agar perseroan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan RUPS. Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian itu. 9/20/2018

Kepailitan Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggungjawab secara tanggungrenteng atas kerugian tersebut. 9/20/2018

Pernyataan Pailit. mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dapat juga diajukan oleh Kejaksaan untuk kepentingan umum        debitur yang merupakan bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia debitur yang merupakan perusahaan efek, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal. 9/20/2018

Proses Litigasi Kepailitan Dalam Pengadilan Niaga. Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan. Status Harta Debitur Pailit dilarang : Dihibahkan Diperjualbelikan/dipertukarkan Digadaikan. 9/20/2018

Penundaan Kewajiban Membayar Hutang debitur benar-benar sudah tidak mampu yang harus dibuktikan dengan putusan Pengadilan Niaga. Pola Kerja Pengadilan Niaga 26/01-01 9/20/2018