Perdagangan atau perniagaan pada umumnya, ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Dagang Purwosutjipto :
Advertisements

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PEDAGANG PERANTARA I . Keberadaan Pedagang Perantara
OLEH HERNAWAN HADI,SH MH
Hukum Dagang Anggota: Yulandha Rizkova Yudik Nurwanto Fitri Aprilia
DISTRIBUSI By : Van Moekrie Tulang
SURAT-SURAT BERHARGA Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau.
PERUSAHAAN DAN PEKERJAAN
HUKUM PERUSAHAAN 1. Pengertian Perusahaan
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
PERTEMUAN 3 PERSEKUTUAN FIRMA.
TATA NIAGA PERTANIAN (PEMASARAN).
BAB IX TATA NIAGA PERTANIAN (Pemasaran Pertanian)
Retno Endah Andayani, S. Pd
HUKUM DAGANG OLEH MAS ANIENDA,S.H.,M.H.
Hukum Dagang.
Segi Hukum Kartu Kredit
Perusahaan dan Pekerjaan
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
Perusahaan dalam KUHD.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Bea Meterai.
HUKUM DAGANG ATAU HUKUM PERNIAGAAN
Urusan Perusahaan a. Pengertian Urusan Perusahaan Menurut Abdulkadir Muhammad: “Segala objek yang ada dalam lingkungan perusahaan, baik berupa harta kekayaan.
Pencabutan Pasal 2-5 KUHD
Dedi – Freddy Darmanto – Lex Saint Dry – Mustika – Yerli Simanullang
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
Perdagangan Internasional
PEDAGANG PERANTARA I . Keberadaan Pedagang Perantara
Pengertian Perdagangan
Prosedur Pendirian Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
SYARAT DAN CARA PEMBAYARAN DALAM JUAL BELI PERUSAHAAN
Harga Jual Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk.
Copyright by dhoni.yusra
PENGADILAN NIAGA 12/29/2017.
Materi EKONOMI bab 4 tentang pelaku ekonomi dan interaksinya
GARIS BESAR PERDAGANGAN LUAR NEGERI
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
BENTUK-BENTUK DAN JENIS ATAU TYPE L/C
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
BENTUK-BENTUK DAN JENIS ATAU TYPE L/C
Pajak Penghasilan Final
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Sumber hukum dari hukum dagang
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Impor di Indonesia KELOMPOK 12: Rizny Anindya ( )
PELAKU KEGIATAN EKONOMI
PEMBAYARAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
JUAL BELI.
1). Perjanjian tentang cara pembayaran dengan L/C oleh
DOKUMEN-2 DALAM JUAL BELI YANG PEMBAYARANNYA DENGAN PEMBUKAAN L/C
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
NAMA : HELMI AHDHANI NIM : Hukum perbankan kelas c
SMP Kelas 3 Semester 1 BAB VIII
CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA
BAB IX TATA NIAGA PERTANIAN (Pemasaran Pertanian)
HUKUM BISNIS.
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
Hukum Dagang Anggota: Yulandha Rizkova Yudik Nurwanto Fitri Aprilia
Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
Pembukuan dan Pedagang Perantara
 Tidak ada satu pun negara di dunia yang dapat memenuhi kebutuhannya sendiri.  Dibutuhkan kerjasama dan interaksi antar negara guna memenuhi kebutuhannya.
Politeknik pos indonesia D4 logistik bisnis
PEMBAYARAN INTERNASIONAL DAN VALUTA ASING
Transcript presentasi:

Perdagangan atau perniagaan pada umumnya, ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan

Dalam zaman modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan

Jenis-jenis perdagangan dibagi menjadi tiga, yaitu; 1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang a. Perdagangan mengumpulkan (produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir) b. Perdagangan menyebutkan (importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)

2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan a. Perdagangan barang yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia Contoh: (hasil pertanian, pertambangan, pabrik) b. Perdagangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan rohani manusia Contoh (kesenian, musik) c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)

3. Menurut daerah, tempat perdagangan itu dilakukan a. Perdagangan dalam negeri b. Perdagangan internasional perdagangan ekspor, perdagangan impor c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)

Menurut Soesilo Prajogo yang dimaksud Hukum Dagang adalah “Pada hakekatnya sama dengan hukum perdata hanya saja dalam hukum dagang yang menjadi objek adalah perusahaan dengan latar belakang dagang pada umumnya termasuk wesel, cek, L/C, pengangkutan,Asuransi dan kepailitan

SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG INDONESIA Pengaturan Hukum di Dalam Kodifikasi a. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Ketentuan KUHPerdata yang secara nyata menjadi sumber hukum dagang adalah Buku III tentang perikatan Hal itu dapat dimengerti, karena sebagaimana dikatakan H.M.N Purwosutjipto bahwa hukum dagang adalah hukum yang timbul dalam lingkup perusahaan

Selain Buku III tersebut, beberapa bagian dari Buku II KUHPerdata tentang Benda juga merupakan sumber hukum dagang, misalnya Titel XXI mengenai Hipotik

b. Pengaturan di Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab Di dalam KUHD jelas tercantum bahwa implementasi dan pengkhususan dari cabang-cabang hukum dagang bersumber pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang

Isi pokok daripada KUHD Indonesia adalah: a. Kitab pertama berjudul Tentang Dagang Umumnya, yang memuat 10 bab b. Kitab kedua berjudul Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari Pelayaran, terdiri dari 13 bab

2. Pengaturan di Luar Kodifikasi Sumber-sumber hukum dagang yang terdapat di luar kodifikasi diantaranya adalah sebagai berikut; - UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan terbatas - UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal - UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan