SWAKELOLA
Struktur Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Pelelangan Umum Pelelangan Sederhana Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa Lainnya Struktur Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Penunjukan Langsung Pengadaan Langsung Kontes/Sayembara Pelelangan Umum Pemilihan Penyedia Barang Jasa Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Pelelangan Terbatas Pelelangan Terbatas Pemilihan Langsung Penunjukan Langsung Pengadaan Langsung PBJ PEMERINTAH Seleksi Umum Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi Seleksi Sederhana Penunjukan Langsung Pengadaan Langsung Sayembara Swakelola Instansi Sendiri Instansi Pemerintah Lain pelaksana swakelola Pelelangan umum dapat prakualifikasi bila untuk pekerjaan kompleks Kelompok Masyarakat/LSM Penerima Hibah PQ PQ/PASCA
BENTUK ORGANISASI Pasal 7 aayat 2: Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Swakelola terdiri atas: PA/KPA; PPK; b.1. ULP/Pejabat Pengadaan/Tim Pengadaan; Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
KRITERIA : Pasal 26 ayat 2 pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia, serta sesuai dengan tugas dan fungsi K/L/D/I . Contoh: Badiklat mengadakan bimbingan teknis pengadanaan b/j dll
pekerjaan pemeliharaan saluran irigasi tersier, lanjutan kriteria…… pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat atau dikelola oleh K/L/D/I Contoh: pekerjaan pemeliharaan saluran irigasi tersier, pemeliharaan hutan/tanah ulayat, pemeliharaan saluran/jalan desa; pelipatan kertas suara; program kali bersih dll
pekerjaan di daerah berbahaya (wilayah konflik) , lanjutan kriteria…… pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa Contoh: pekerjaan di daerah berbahaya (wilayah konflik) , pekerjaan di perbatasan yang transportasinya sangat sulit; pembelian bbm dll
pekerjaan kuras saluran di perkotaan; lanjutan kriteria…… pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar Contoh: pekerjaan kuras saluran di perkotaan; pekerjaan perbaikan kendaraan yang tidak bisa diprediksi sebelumnya; dll
sosialisasi peraturan; Rakorbang; dll lanjutan kriteria…… penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan Contoh: sosialisasi peraturan; Rakorbang; dll
pembuatan rumah tahan tsunami; survei pencemaran radioaktif; dll lanjutan kriteria…… pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa Contoh: pembuatan rumah tahan tsunami; survei pencemaran radioaktif; dll
pekerjaan untuk keperluan sensus dan statistik ; lanjutan kriteria…… pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, dan pengembangan sistem tertentu Contoh: pekerjaan untuk keperluan sensus dan statistik ; penyusunan/pengembangan peraturan perundang-undangan; dll
pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan lanjutan kriteria…… pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan Contoh: pembuatan soal-soal ujian negara; pencetakan ijazah; pembuatan bangunan rahasia; sewa rumah untuk saksi atau untuk pengintaian penegak hukum; dll
pekerjaan industri kreatif, inovatif, dan budaya dalam negeri lanjutan kriteria…… pekerjaan industri kreatif, inovatif, dan budaya dalam negeri Contoh: pembuatan film animasi; pembuatan permainan interaktif; pembuatan logo; lomba karya tulis ilmiah; dll
penelitian dan pengembangan dalam negeri Contoh: lanjutan kriteria…… penelitian dan pengembangan dalam negeri Contoh: penelitian konstruksi tahan gempa; penelitian potensi ekonomi suatu daerah; dll
pengembangan senjata keperluan militer; dll lanjutan kriteria…… pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista, dan industri almatsus dalam negeri Contoh: pengembangan senjata keperluan militer; dll
APAKAH KEGIATAN SWAKELOLA DAPAT MELEBIHI TAHUN ANGGARAN? Pasal 28 ayat 8: ”Swakelola dapat dilaksanakan melebihi 1 (satu) Tahun Anggaran”
PELAKSANA SWAKELOLA Pasal 26 ayat 4: Swakelola dapat dilakukan oleh: K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran; Instansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola; dan/atau Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola (kelompok tani, Perguruan Tinggi Swasta, lembaga penelitian)
MEKANISME PELAKSNAAN KEGIATAN SWAKELOLA Swakelola oleh K/L/D Penanggung Jawab Anggaran: direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran; Jumlah tenaga ahli (dari luar instansi) tidak boleh melebihi 50% dari jumlah keseluruhan pegawai instansi yang terlibat; pengadaan bahan/barang, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan
Swakelola oleh Insatansi Pemerintah lain: lanjutan…. Swakelola oleh Insatansi Pemerintah lain: direncanakan dan diawasi sendiri oleh K/L/D Penanggung Jawab Anggaran; pelaksanaan dilakukan oleh Instansi Pemerintah lain berdasarkan Kontrak antara PPK Penanggung Jawab Anggaran dengan pelaksana Swakelola pada Instansi Pemerintah lain; pengadaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli yang diperlukan dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan pada Instansi Pemerintah lain.
Swakelola oleh Kelompok Masyarakat (KM): lanjutan…. Swakelola oleh Kelompok Masyarakat (KM): program ditentukan oleh K/L/D (misal program kali bersih dll). Direncanakan, dilaksanakan dan diawasi sendiri oleh KM; pelaksanaan dilakukan berdasarkan Kontrak antara PPK dengan KM yang mampu melaksanakan pekerjaan; pengadaan Pekerjaan Konstruksi hanya untuk rehabilitasi, renovasi dan konstruksi sederhana; pengadaan bahan/barang, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli yang diperlukan dilakukan oleh KM dengan menerapkan prinsip-prinsip dan etika pengadaan
penyaluran dana kepada KM secara bertahap: lanjutan…. Swakelola oleh Kelompok Masyarakat (KM): penyaluran dana kepada KM secara bertahap: 40% dari keseluruhan dana Swakelola, jika KM telah siap melaksanakan; 30% dari keseluruhan dana swakelola, jika pekerjaan telah mencapai 30%; dan 30% dari keseluruhan dana Swakelola, apabila pekerjaan telah mencapai 60%
EVALUASI DAN PENGNEDALIAN SWAKELOLA pasal 32 Kemajuan pekerjaan dan penggunaan keuangan dilaporkan oleh pelaksana lapangan/Pelaksana Swakelola kepada PPK secara berkala; Laporan kemajuan realisasi fisik dan keuangan dilaporkan setiap bulan secara berjenjang oleh Pelaksana Swakelola sampai kepada PA/KPA; APIP pada K/L/D Penanggung Jawab Anggaran melakukan audit terhadap pelaksanaan Swakelola.
TERIMAKASIH
Klausul Jenis Pengadaan Pasal 1 angka 17: “Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola” Pasal 1 angka 23 Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah, Kementerian /Lembaga/ Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat Pasal 3 ayat (3): Pengadaan Barang/Jasa Konsultansi/Jasa Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. Swakelola; dan/atau b. Penyedia
Klausul Pelaku Pengadaan Pasal 8: Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Pejabat Pengadaan; e. Pokja Pemilihan; f. Agen Pengadaan; g. PjPHP/PPHP; h. Penyelenggara Swakelola; dan i. Penyedia. Pasal 9: Salah satu tugas dan kewenangan PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 adalah menetapkan penyelenggaran swakelola
Klausul Penyelenggara Swakelola Pasal 16: Penyelenggara swakelola, terdiri atas; Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya. Tim Pelaksana memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupu.n administrasi Swakelola
Klausul Perencanaan Swakelola Pasal 18: Perencanaan pengadaan meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari APBD dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA Perangkat Daerah) setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perencanaan pengadaan melalui Swakelola meliputi: a. penetapan tipe Swakelola; b. penyusunan spesifikasi teknis/KAK; dan c. penyusunan perkiraan biaya/ Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Klausul Tipe Swakelola Pasal 18: Tipe Swakelola terdiri atas: a. Tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran; b. Tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola; c. Tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola; atau d. Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola
Klausul Persiapan Swakelola Pasal 23: Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola meliputi penetapan sasaran, Penyelenggara Swakelola, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan RAB Penetapan sasaran pekerjaan Swakelola sebagaimana ditetapkan oleh PA/KPA Tipe I : Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh PA/ KPA; Tipe II: Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola; Tipe II: Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh pimpinan Ormas pelaksana Swakelola; atau Tipe IV: Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola
Klausul Persiapan Swakelola Rencana kegiatan ditetapkan oleh PPK dengan memperhitungkan tenaga ahli/ peralatan/ bahan tertentu yang dilaksanakan dengan Kontrak tersendiri. jumlah tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Tim Pelaksana Hasil persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola dituangkan dalam KAK kegiatan/ subkegiatan/ output. Rencana kegiatan yang diusulkan oleh Kelompok Masyarakat dievaluasi dan ditetapkan oleh PPK. PA dapat mengusulkan standar biaya masukan/keluaran Swakelola kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara atau kepala daerah
Klausul Pelaksanaan Swakelola Pasal 47: Pelaksanaan Swakelola tipe I dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. PA/KPA dapat menggunakan pegawai Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain dan/atau tenaga ahli; b. Penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Tim Pelaksana; dan c. Dalam hal dibutuhkan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pelaksanaan Swakelola tipe II dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. PA/ KPA melakukan kesepakatan kerj a sama dengan Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola; dan b. PPK menandatangani Kontrak dengan Ketua Tim Pelaksana Swakelola sesuai dengan kesepakatan kerja sama.
Klausul Pelaksanaan Swakelola Pelaksanaan Swakelola tipe III dilakukan berdasarkan Kontrak PPK dengan pimpinan Ormas Pelaksanaan Swakelola tipe IV dilakukan berdasarkan Kontrak PPK dengan pimpinan Kelompok Masyarakat Untuk pelaksanaan Swakelola tipe II, tipe III, dan tipe IV nilai pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak sudah termasuk kebutuhan barang/jasa yang diperoleh melalui Penyedia Pembayaran Swakelola dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Klausul Pengawasan Pasal 49; Tim Pelaksana melaporkan kemajuan pelaksanaan Swakelola dan penggunaan keuangan kepada PPK secara berkala Tim Pelaksana menyerahkan hasil pekerjaan Swakelola kepada PPK dengan Berita Acara Serah Terima Pelaksanaan Swakelola diawasi oleh Tim Pengawas secara berkala Pelaku Pengadaan dikecualikan untuk Penyedia, Ormas, kelompok masyarakat penyelenggara swakelola, dan Pelaku Usaha yang bertindak sebagai Agen Pengadaan
Klausul Perlindungan Hukum Pasal 84: Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan hukum kepada Pelaku Pengadaan Barang/Jasa dalam menghadapi permasalahan hukum terkait Pengadaan Barang/Jasa. Pelayanan hukumdiberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan. Dikecualikan untuk Penyedia, Ormas, kelompok masyarakat penyelenggara swakelola, dan Pelaku Usaha yang bertindak sebagai Agen Pengadaan.