Wajib Daftar Perusahaan Sumber Hukum : UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 12/MPP/Kep/1998 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia No. 327/MPP/Kep/7/1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 12 /MPP/Kep/I/1998 Tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. 9/21/2018
Wajib Daftar Perusahaan Tujuan Dan Sifat Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak 9/21/2018
Wajib Daftar Perusahaan Kewajiban Pendaftaran Perusahaan Bagi semua badan hukum Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen, 9/21/2018
Wajib Daftar Perusahaan Perwakilan Perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian Perusahaan yang terkena kewajiban pendaftaran berbentuk usaha : Perseroan Terbatas (PT); Koperasi; Persekutuan Komanditer (CV); Firma (Fa); Perorangan; Bentuk Perusahaan Lain 9/21/2018
Wajib Daftar Perusahaan Dikecualikan dari wajib daftar perusahaan Perjan Perusahaan kecil perorangan Usaha di luar bidang ekonomi (non profit) 9/21/2018
Wajib Daftar Perusahaan Manfaat bagi pemerintah. Memudahkan untuk mengikuti perkembangan dunia usaha Memudahkan untuk menyusun atau menetapkan kebijaksanaan Pengamanan pendapatan negara Manfaat bagi dunia usaha. Mencegah dan menghindari praktek-praktek yang tidak jujur 9/21/2018
Tata Cara Pendaftaran Perubahan. Pendaftaran 3 bulan setelah perusahaan menjalankan usahanya Pendaftaran di tempat kedudukan perusahaan Pejabat yang berwenang dalam waktu 3 bln menetapkan pengesahan atau penolakan Perubahan. Pelaporan maks 3 bulan setelahnya. Disertakan salinan akte perubahan. 9/21/2018
Masa Berlaku Tanda Daftar Perusahaan Penghapusan TDP Menghentikan usahanya Akta pendiriannya lewat waktu Penghentian usaha oleh pengadilan. Masa Berlaku Tanda Daftar Perusahaan 5 tahun sejak tgl dikeluarkan Perselisihan Dan Penyelesaian 9/21/2018
Sanksi. Tidak melakukan pendaftaran (sanksi : 3 bln kurungan atau denda maks Rp. 3.000.000,-) Melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru (sanksi : 3 bln kurungan atau denda maks Rp. 1.500.000,-) Tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak menyerahkan dokumen (sanksi : 2 bln kurungan atau denda maks Rp. 1.000.000,-) 9/21/2018