JABATAN DIREKTUR DIREKTUR POLTEKKES Dosen dengan tugas tambahan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PARA PELAMAR YANG LULUS SELEKSI CPNS FORMASI UMUM TAHUN 2013
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
PEMILIHAN DEKAN 2008 – 2012 UNIVERSITAS GADJAH MADA
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Jadwal Tentatif PCD FT-UH DEKAN MODELKELEBIHANKEKURANGAN 1. DEKAN BESERTA1.TRANSPARANSI1.PELUANG INDIVIDU POTENSIAL PEMBANTU DEKAN2.MENGELIMINASI.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
SOSIALISASI PEMILIHAN BAKAL CALON REKTOR UNIVERSITAS DIPONEGORO
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
SOSIALISASI PEMILIHAN BAKAL CALON DEKAN FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
Surabaya, 3 Maret 2015.
PENGANGKATAN PEGAWAI KELOMPOK 8 PRADITIYA B.L /
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
Universitas Padjadjaran
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2017
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
Tugas-Kewajiban & Peran Senat Akademik UI dan Isu terkait
KEBIJAKAN TENTANG PERANGKAT DESA
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENGADAAN PEGAWAI NEGRI SIPIL (PNS)
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
SELEKSI ADMINISTRATIF KEGIATAN PILOTING PPCKS 2012
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PAPARAN Inspektur Wilayah III
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 tentang :
KEMENTERIAN KESEHATAN
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
Panitia Seleksi Calon Perangkat Desa Desa Kemloko Kecamatan Nglegok
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
Pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, pemberhentian Notaris
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
KEMENTERIAN KESEHATAN
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Anggota KPU Provinsi Jatim
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Transcript presentasi:

JABATAN DIREKTUR DIREKTUR POLTEKKES Dosen dengan tugas tambahan Ditetapkan dan diberhentikan oleh Sekjen a/n Menkes yang penetapannya melalui proses pemilihan. DIREKTUR POLTEKKES Masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan pada Poltekkes yang sama.

PERSYARATAN CALON DIREKTUR Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME Warga Negara Indonesia (KTP) Dosen tetap (PNS) minimal 40 (empat puluh) tahun dan maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah Pusat atau Daerah; Menyerahkan surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan alkohol dari Rumah Sakit pemerintah atau pemerintah daerah Berpendidikan minimal S2 (magister/master) atau yang setara (FC ijazah legalisir) Memiliki sertifikasi dosen (FC sertifikasi dosen) Menduduki jabatan akademik paling rendah lektor dengan pangkat Penata Tingkat I/golongan III.d Menyerahkan surat pernyataan tidak pernah melalukan plagiat dan berkomitmen menjaga reputasi dan keberlanjutan pengembangan institusi Telah membuat dan menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dan/atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada institusi yang berwenang Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir Melampirkan surat keputusan pengangkatan/penunjukan bagi yang pernah menduduki jabatan Pembantu Direktur/Ketua Jurusan/Ketua Program Studi/ Sekretaris Jurusan/ Kepala Unit/ Sekretaris Prodi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun di lingkungan Poltekkes; Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Menyerahkan Daftar Riwayat Hidup Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk diangkat sebagai Direktur atau Pembantu Direktur Tidak sedang Tugas Belajar; Tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; Melampirkan surat pernyataan tidak merokok di lingkungan kampus Belum pernah menjabat Direktur dalam 2 (dua) periode berturut-turut pada poltekkes yang sama; PERSYARATAN ADMINISTRASI PERSYARATAN SUBSTANTIF Kompetensi Manajerial (mengelola organisasi, mengelola sumber daya) Kompetensi Teknis (mengelola Pendidikan dan Pengajaran)

KEPANITIAAN PEMILIHAN DIREKTUR PANITIA PUSAT Penanggung Jawab Kepala Badan PPSDMK Ketua Sekretaris Badan PPSDMK Sekretaris Kabag Kepegawaian dan Umum Anggota Kepala Pusdik SDMK Kepala Puslat SDMK Kepala PusrenGun SDMK Kepala Puskat Mutu SDMK Kabag Hukormas BPPSDMK Salah satu Kabid di lingkungan Pusdik SDMK Sekretariat PANITIA POLTEKKES Ketua merangkap Anggota Sekretaris merangkap Anggota Anggota TUGAS Melaksanakan persiapan proses penyaringan Melaksanakan sosialisasi internal Menyelenggarakan forum pemaparan visi, misi, dan program kerja calon direktur di depan civitas akademika Melaksanakan proses pemilihan Menyampaikan hasil pemilihan sekaligus mengusulkan penetapan calon direktur untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan Melaksanakan sosialisasi Melaksanakan proses pendaftaran Melaksanakan verifikasi administrasi Melaksanakan proses Asesmen Menetapkan Bakal Calon Direktur TUGAS Panitia Poltekkes dibentuk/diusulkan oleh Senat (dengan jumlah ganjil) dan ditetapkan Kepala Badan Apabila seluruh anggota Senat mencalonkan diri, maka Panitia ditetapkan oleh Kepala Badan Panitia Pusat Ditetapkan oleh Kepala Badan

Catatan :Tahap Penjaringan dan Penyaringan Diawali Dengan Pembentukan Panitia

TAHAPAN PEMILIHAN DIREKTUR PENJARINGAN PENYARINGAN UJI KEPATUTAN DAN KELAYAKAN PENETAPAN Sosialisasi surat/web/media sosial atau pertemuan di pusat dan di Poltekkes Pembentukan Panitia tingkat Poltekkes Panitia dibentuk paling lambat 5 (lima) bulan sebelum masa jabatan Direktur yang sedang menjabat berakhir Panitia dari senat poltekkes Diusulkan oleh senat ditetapkan kabadan Tahapan : (1) Persiapan (jadwal,tata tertib, tempat, sarana) (2)Sosialisasi Internal (di poltekkes ) (3) Forum Pemaparan (visi misi dan program kerja) (4) Proses Pemilihan (sidang senat secara tertutup  pemungutan suara, hak suara oleh senat, Saksi 2 orang dari Badan PPSDM Kes) (5) Penetapan menetapkan 5 (lima) orang calon Ketua Senat menyampaikan usulan Calon ke Ka Badan PPSDMK untuk mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan Panitia Pusat menyelenggarakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 5 (lima) orang calon Direktur. Oleh para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Badan PPSDM Kesehatan Hasil uji kepatutan dan kelayakan menetapkan 1 orang calon berdasarkan urutan peringkat Penentuan peringkat dilakukan dengan menggunakan hak suara dengan proporsi hak suara senat poltekkes sebesar 65% dan proporsi hak suara senat ex officio sebesar 35% dari total pemilih Kepala Badan menyampaikan 1 orang calon kepada Setjen Sekretaris Jenderal Kemenkes atas nama Menteri Kesehatan menetapkan direktur atas usulan Kepala Badan PPSDM Kesehatan berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan (2) Proses Pendaftaran Seleksi terbuka (open bidding) dapat diikuti oleh seluruh Dosen Peserta mendaftar sebagai secara individu Peserta dapat mendaftar 2 (dua) pilihan di 2 (dua) tempat. Bagi peserta yang sudah pernah menjabat sebagai Direktur sebanyak 2 (dua) kali berturut –turut dapat mendaftar untuk di Poltekkes yang berbeda Pendaftaran dg cara daring melalui situs web Badan PPSDMK (3) Verifikasi Administrasi yang lulus sebagai bakal calon direktur PELANTIKAN Kepala Badan PPSDM Kesehatan melantik Direktur (4) Asessment penilaian kompetensi teknis dan kompetensi manajerial dan sosio kultural 5) Penetapan Calon Direktur paling sedikit 5 (lima) orang calon untuk 1 (satu) poltekkes Pengumuman hasil asesmen dilakukan melalui daring

BERAKHIRNYA MASA JABATAN DIREKTUR Masa Jabatan Direktur Berakhir Berhalangan Tetap Berhenti dari Pegawai Negeri Sipil atas permohonan sendiri; Mengundurkan diri dari jabatan; Diangkat dalam jabatan lain; Dibebaskan dari jabatan akademik; Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil; Meninggal dunia; Sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; dan/atau Dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara Masa jabatannya berakhir; Berhalangan tetap Senat mengusulkan pemberhentian direktur yang berhalangan tetap kepada Kepala Badan PPSDMK.(tidak termasuk karena meninggal dunia, dinyatakan hilang atau tewas Kepala Badan PPSDMK mengusulkan pemberhentian Sekjen. Sekjen menetapkan pemberhentian direktur dengan SK Sekjen atas nama Menteri Kesehatan. Mekanisme Pemberhentian Direktur Karena Berhalangan Tetap

PENUNJUKAN DIREKTUR POLTEKKES KEMENKES BARU Kabadan PPSDMK Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Kesehatan Mengusulkan Menunjuk dan Menetapkan Direktur Poltekkes Masa jabatan direktur yang ditunjuk selama 4 (empat) tahun. Jabatan direktur pada periode berikutnya dilakukan melalui mekanisme pemilihan direktur

DIREKTUR PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) Direktur Berhalangan Tetap Direktur PAW Belum Ditetapkan ******************************************************** Kabadan a/n Menteri menunjuk dan menetapkan salah satu Pudir sebagai PLT Senat Poltekkes Kabadan PPSDMK Sekjen a/n Menteri Usul Pudir I,II,III paling lambat 1 bln (berhalangan tetap) Mengusulkan 3 (tiga) Pudir Menetapkan Jabatan Direktur PAW = sisa jabatan direktur lama (-) 2 th  tidak dihitung 1 periode Keadaan ttt kabadan melakukan penugasan bukan dari pudir I,II,III Direktur PAW

KETENTUAN LAIN-LAIN Proses pemilihan belum dapat dilakukan dapat ditunda paling lama 3 (tiga) bulan sejak masa jabatan direktur yang sedang menjabat berakhir.  Penundaan ditetapkan dengan SK Kepala Badan. Bila belum ditetapkan Direktur yang baru, maka Direktur yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugasnya sebagai Direktur sampai dengan ditetapkannya Direktur. 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir, Direktur menyampaikan laporan kinerja Direktur dalam satu periode masa jabatan di hadapan Senat Terjadi permasalahan, maka penyelesaiannya menjadi kebijakan Kepala Badan PPSDM Kesehatan.

PENUNJUKAN DAN PENETAPAN PEMBANTU DIREKTUR (PUDIR)

JABATAN PEMBANTU DIREKTUR (PUDIR) Dosen dengan tugas tambahan Diusulkan oleh Direktur Masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Ditunjuk dan ditetapkan oleh Direktur dengan persetujuan dari Kepala Badan PPSDMK 1. Dalam 1 (satu) masa jabatan PEMBANTU DIREKTUR POLTEKKES 2. Pengganti antar waktu Masa jabatan pudir bersamaan dengan periode jabatan direktur Pudir belum ditetapkan, Direktur menunjuk pelaksana tugas sebagai pudir sampai dengan Pudir ditetapkan Penunjukan dan penetapan Pudir ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pelatikan Direktur

PERSYARATAN DAN BERAKHIR MASA JABATAN PUDIR Persyaratan Calon Pudir Persyaratan Calon Direktur Berakhirnya masa jabatan Pudir Berakhirnya masa jabatan Direktur

MEKANISME PENUNJUKAN DAN PENETAPAN PUDIR Direktur Poltekkes Kabadan PPSDMK Menunjuk dan Mengusulkan Menyetujui Menetapkan dan Melantik Pembantu Direktur

Menetapkan Pemberhentian Pudir MEKANISME PEMBERHENTIAN PUDIR KARENA BERHALANGAN TETAP Direktur Poltekkes Kabadan PPSDMK Mengusulkan Menyetujui Menetapkan Pemberhentian Pudir

PUDIR PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) Pudir PAW Belum Ditetapkan ****************************************************** Direktur menunjuk dan menetapkan salah satu Pudir sbg PLT Pudir Berhalangan Tetap Direktur Poltekkes Kabadan PPSDMK Mengusulkan Calon Pudir PAW (yg lulus asesmen) Menyetujui Menetapkan dan Melantik Jabatan Pudir PAW = Jabatan Direktur (-) 2 th  tidak dihitung 1 periode Calon pudir tidak memenuhi syarat  kebijakan Kabadan Pembantu Direktur PAW

KETENTUAN LAIN-LAIN Apabila dalam pelaksanaannya terjadi permasalahan, maka penyelesaiannya menjadi kebijakan Kepala Badan PPSDM Kesehatan.

TERIMA KASIH www.bppsdmk.kemkes.go.id Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan badanppsdmkes @BadanPPSDMKes