Surat Sanggup PERTEMUAN 4
Surat Sanggup Surat sanggup adalah surat (akta) yang berisi kesanggupan seorang debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada seorang kreditur atau penggantinya. Nama lain dari surat sanggup ini adalah promissory note, promesse aan order, accept copyright by Elok Hikmawati
Promes merupakan penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal jatuh tempo dan pada tempat pembayaran yang ditentukan dengan mencantumkan nama orang yang kepadanya pembayaran itu harus dilakukan atau yang kepada tertunjuk pembayaran harus dilakukan dengan ditanda tangani oleh orang yang mengeluarkan promes. copyright by Elok Hikmawati
Promes atas unjuk Suatu promes yang tidak mencantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran dimana pembayaran harus dilakukan setiap saat apabila diminta oleh pemberi pinjaman. Biasanya si pemberi pinjaman akan mengirimkan pemberitahuan dengan tenggang waktu beberapa hari sebelum tanggal pembayaran yang diinginkan. copyright by Elok Hikmawati
Beda Promes dan Wesel Surat sanggup tidak ada tersangkut Penerbit dalam surat sanggup tidak memberi perintah untuk membayar tetapi berjanji menyanggupi untuk membayar Penerbit surat sanggup tidak menjadi debitur regres, tetapi debitur surat sanggup Penerbit tidak menjamin, tetapi melakukan pembayaran sendiri sebagai debitur surat sanggup Penerbit surat sanggup merangkap kedudukannya sebagai akseptan yaitu mengikatkan diri untuk membayar copyright by Elok Hikmawati
Surat sanggup dan wesel termasuk dalam kelompok alat pembayaran kredit, artinya pembayaran yang bisa ditangguhkan. Keduanya merupakan alat pembayaran tunai, yaitu pembayarannya dapat diminta sekarang copyright by Elok Hikmawati
Contoh Promes Jakarta, 10 Juli 2006 Pada tanggal 1 Agustus 2006, yang bertanda-tangan di bawah ini, sanggup membayar kepada sdr. Amir atau penggantinya di Jakarta pada Bank Mandiri cabang Melawai, uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Tanda tangan Sofyan Mahmud copyright by Elok Hikmawati
Syarat Surat Sanggup Baik clausula: “sanggup”, maupun nama “surat sanggup” atau promes atas pengganti yang dimuatkan didalam teks sendiri, dan dinyatakan dalam bahasa dengan mana surat itu disebutkan Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu Penetapan hari bayar Penetapan tempat, dimana pembayaran harus dilakukan Nama orang/ penggantinya, kepada siapa pembayaran harus dilakukan Tanggal dan tempat, dimana surat sanggup itu ditandatangani Tanda tangan orang yang menerbitkan surat sanggup copyright by Elok Hikmawati
Syarat surat sanggup mutlak harus dipenuhi, apabila salah satu syarat tidak ada, surat tersebut tidak berlaku sebagai Surat sanggup, kecuali dalam hal : Surat sanggup yang hari jatuh tempo pembayarannya tidak ditunjuk, dianggap harus dibayar atas-tunjuk. Bila tidak terdapat penunjukan khusus, tempat penandatanganannya Surat itu dianggap sebagai tempat pembayarannya dan juga sebagai domisili penandatangan. Surat sanggup yang tidak menyebutkan tempat penandatangannya, dianggap ditandatangani di tempat yang disebut di samping nama dari penandatangan. copyright by Elok Hikmawati
Surat sanggup adalah surat berharga murni, artinya surat yang berharganya (surat rekta) tidak ada. Satu-satunya sifat surat sanggup adalah “kepada pengganti” dan surat “kepada pengganti” adalah ciri khas surat berharga murni. copyright by Elok Hikmawati
Penerbitan Surat Sanggup Dilatarbelakangi pada suatu perjanjian yang disebut perjanjian dasar. Misal : perjanjian hutang piutang uang, perjanjian penitipan uang, dll. Dalam perjanjian tersebut, pihak penanda tangan berposisi sebagai Debitur dan pihak penerima atau pemegang berposisi sebagai Kreditur. Hubungan Hukum : antara penanda tangan dan penerima atau pemegang suarat sanggup. copyright by Elok Hikmawati
Sifat Surat Sanggup Surat Sanggup Berklausula atas Pengganti Cara pemindahannya harus dilakukan dengan endosemen. Dengan endosemen semua hak yang timbul dari hubungan hukum surat sanggup beralih kepada pemegang berikutnya. Bagi pemegang berikutnya atau pemegang terakhir, sudah ada jaminan bahwa pada hari bayar pasti memperoleh pembayaran dari penanda tangan. Surat sanggup tidak dapat digolongkan kepada surat pengakuan hutang walaupun didalamnya penandatangan mengakui ada hutangnya pada pemegang dan berjanji membayar pada hari bayar. copyright by Elok Hikmawati
Surat Sanggup sebagai Bukti Pinjaman Uang Surat sanggup digolongkan sebagai surat tagihan hutang yang bukan perintah untuk membayar melainkan berupa janji untuk membayar. Disini surat sanggup bersifat sebagai alat bukti pinjaman uang. Misal : Penanda tangan sebagai pembeli barang dari penjual (penerima surat sanggup). Pembeli belum mempunyai uang tunai. Dalam hal ini pembeli diberi tempo untuk membayar pada waktu tertentu dikemudian hari. Sebagai tanda bukti pembeli menandatangani surat sanggup, bahwa pada tanggal yang telah ditentukan, penerima surat sanggup (dalam hal ini penjual barang) datang menunjukkan surat sanggup guna menagih piutangnya itu. copyright by Elok Hikmawati
Surat Sanggup sebagai Alat Bayar Penyimpan dana menyanggupi untuk membayarkan dana yang ada padanya setiap saat bila si empunya dana menghendakinya. Caranya penyimpan dana menandatangani surat sanggup yang dapat diperlihatkan setiap saat dikehendaki oleh penerima atau pemegangnya. Dalam hal ini penerima atau pemegang surat sanggup sama dengan penerima atau pemegang uang tunai. copyright by Elok Hikmawati