Forum Group Discussion PM 108 ORASKI Forum Group Discussion PM 108
Aspek Legalitas Perusahaan angkutan umum Aplikator Pengemudi Online
Permasalahan Hanya perusahaan angkutan umum dan pengemudi online yang menjadi objek dalam PM 108 Kementrian Perhubungan tidak memiliki kewenangan untuk menindak aplikator Pasal 65, 66, 67 berisi kewajiban yang harus di lakukan oleh aplikator, sementara jika aplikator tidak mengindahkan pasal-pasal tersebut sanksinya sesuai pasal 78 yang berbunyi: “perusahaan aplikasi di bidang transportasi darat yang melanggarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dengan pasal 65, 66, 67 dikenai sanksi administratif oleh mentri yang menyelanggarakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika.” Pasal 78 ini berisi pengakuan kementrian perhubungan bahwa kementrian perhubungan tidak memiliki kewenangan menindak langsung perusahaan aplikasi jika melakukan pelanggaran. Sementara jika perusahaan angkutan umum yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang diatur di pasal 36 sampai 44 akan dikenakan sanksi langsung oleh direktur jendral, kepala badan, gubenur, bupati atau walikota
Aspek Sosial dan Ekonomi Sejatinya pemerintah mendukung inovasi dari kemajuan teknologi digital yang mampu memberikan solusi kepada pengguna transportasi umum jadi lebih mudah dalam memesan dan menggunakan transportasi umum yang mereka butuhkan. Dengan hadirnya aplikasi ride sharing ditanah air justru membangkitkan usaha kecil dan menengah. Banyaknya pengangguran yang diakibatkan oleh pemutusan kerja mampu dijawab dengan adanya aplikasi ride sharing. Saat ini puluhan ribu pengemudi online sudah terlanjur memesan mobil dengan sistem cicilan dari leasing. Mereka yang sudah terlanjur masuk menjadi pengemudi aplikasi online ini sangat menggantungkan hidupnya dari penghasilan sehari-hari yang mereka bawa pulang hasil dari mengemudi online.
Permasalahan Dengan adanya PM 108 yang hanya mengatur pengusaha angkutan umum dan pengemudi online tapi tidak mampu mengatur perusahaan aplikasi maka sanksi administratif hanya bisa dikenakan langsung pada pengemudi dan pengusaha angkutan berbasis online. Contoh: Jika dalam suatu razia tertangkap seorang pengemudi online ilegal maka sanksi langsung hanya diberikan kepada pengemudi yang menerima order dari perusahaan aplikasi tersebut, sementara perusahaan aplikasi yang memberikan order kepada pengemudi online ilegal tidak bisa ditindak langsung. Disini terlihat ketidak adilan pemerintah dalam menegakkan peraturan. Penerapan PM 108 akan berdampak separuh dari puluhan ribu pengemudi online akan kehilangan mata pencahariannya.
Saran ORASKI Pemerintah membuat Surat Keputusan Bersama antara Kementrian KOMINFO dengan Kementrian perhubungan menggantikan PM 108 yang sejak lahir sudah cacat hukum. Bagaimana Kementrian Perhubungan ingin mengatur perusahaan aplikasi sementara mereka sendiri tidak memiliki kewenangan untuk itu. Presiden RI menerbitkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) karena situasi darurat mengingat seringnya terjadi bentrok di lapangan. Revisi Undang-Undang Lalu Lintas Nomer 22 tahun 2009 yang belum mengatur tentang keberadaan Angkutan Sewa Khusus.