KENAIKAN JABATAN/PANGKAT GURU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MEKANISME DAN PROSEDUR KENAIKAN JABATAN/PANGKAT GURU
Advertisements

TATA CARA PENGAJUAN USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KARIR GURU (PTK DIKDAS)
PENGEMBANGAN KARIR PTK DIKDAS
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
KEGIATAN GURU PERMENPAN No 16 th 2009 PS Penunjang tugas guru
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
CATATAN PENTING DALAM USULAN PAK
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
Suwarto SMPN 1 Ngemplak Boyolali
PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GURU PENDIDIKAN MENENGAH
Prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
1. PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM.
DAN MEKANISME PENILAIAN ANGKA KREDIT
SIMULASI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL GURU DAN.
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PUSBANGTENDIK
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
PENYEMPURNAAN KEPMENNEGPAN NO
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
Oleh Slameto PGSD FKIP UKSW Salatiga 2011
OmSuastyastu.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
CATATAN PENTING DALAM USULAN PAK
Mendesain Proses Kenaikan Pangkat Guru
waktu sajian 90 menit (2 JP)
SIMULASI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL GURU DAN.
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
RINCIAN KEGIATAN GURU DAN ANGKA KREDITNYA
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Keterkaitan PUBLIKASI ILMIAH dan KARYA INOVATIF dengan P K B.
Jurnal.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (PERAWAT) Erni Kurniati
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
CATATAN PENTING DALAM USULAN PAK
Alasan Penyempurnaan:
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
Biodata Nama : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd.
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS DAN
Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Bogor, November 2017.
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
PENILAIAN KINERJA GURU
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Walter Marianus Simarmata. Angka kredit minimal UNSUR III/aIII/bIII/cIII/dIV/aIV/bIV/cIV/dIV/e UTAMA Pendidikan PBM Keprofesian.
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU
Transcript presentasi:

KENAIKAN JABATAN/PANGKAT GURU Biro Kepegawaian, 2010

JABATAN FUNGSIONAL GURU DASAR HUKUM Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Keppres No.87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS Peraturan Menegpan dan Reformasi Birokrasi No.16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN No.03/V/PB/2010 dan No.14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

ANGKA KREDIT ADALAH : SATUAN NILAI DARI TIAP BUTIR KEGIATAN DAN/ATAU AKUMULASI NILAI BUTIR-BUTIR KEGIATAN YANG HARUS DICAPAI OLEH SEORANG GURU DALAM RANGKA PEMBINAAN KARIR KEPANGKATAN DAN JABATANNYA

ANGKA KREDIT jabatan fungsional guru merupakan : SIMBOL PRESTASI KERJA GURU Simbol/lambang tersebut perlu dikendalikan, karena pada hakekatnya simbol/lambang tersebut mencerminkan penilaian kualitas profesional guru. Jabatan dan pangkat seorang guru PNS mencerminkan bobot kualitas profesional seorang guru. Tidak benar kalau Guru PNS yang jabatan/pangkatnya tinggi, tetapi kualitas profesionalnya tidak berbeda dengan jenjang jabatan/pangkat guru dibawahnya.

JENJANG JABATAN DAN PANGKAT GURU TERDIRI DARAI 4 JENJANG, yaitu : GURU PERTAMA a. Penata Muda, gol.ruang III/a b. Penata Muda Tingkat I, gol.ruang III/b GURU MUDA a. Penata, gol.ruang III/c b. Penata Tingkat I, gol.ruang III/d

LANJUTAN…. 3. GURU MADYA a. Pembina, gol.ruang IV/a b. Pembina Tingkat I, gol.ruang IV/b c. Pembina Utama Muda, gol.ruang IV/c 4. GURU UTAMA a. Pembina Utama Madya, gol.ruang IV/d b. Pembina Utama, gol.ruang IV/e

GURU DAPAT NAIK JABATAN/PANGKAT DENGAN MENGERJAKAN UNSUR-UNSUR KEGIATAN : Pendidikan ) Pembelajaran/pembimbingan dan ) tugas tambahan dan/atau tugas ) UU ≥ 90% lain yang relevan )> c. Pengembangan keprofesian ) berkelanjutan ) d. Penunjang tugas guru ) UP≤ 10%

UNSUR KEGIATAN GURU YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT UNSUR UTAMA 1. Pendidikan, meliputi pendidikan formal dan diklat prajabatan 2 Pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah 3. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi :

Lanjutan …… a. Pengembangan diri : 1) diklat fungsional, dan 2) kegiatan kolektif guru b. Publikasi ilmiah : 1) hasil penelitian atau gagasan inovatif, dan 2) buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru c. Karya inovatif 1) menemukan teknologi tepat guna 2) menemukan/menciptakan karya seni 3) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga,dan 4) mengikuti pengemabangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya

a. memperoleh gelar/ijazah yang tidak relevan Lanjutan……. 4. Penunjang tugas guru a. memperoleh gelar/ijazah yang tidak relevan b. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan c. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru NILAI ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL YANG HARUS DIPENUHI UNTUK PENGANGKATAN, DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT : Unsur Utama paling kurang 90 % Unsur Penunjang paling banyak 10%

GURU dapat naik jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi disamping memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan, juga harus memenuhi jumlah minimal angka kredit yang diwajibkan dari sub unsur Pengem- bangan Keprofesian Berkelanjutan, yang meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN ADALAH : PENGEMBANGAN KOMPETENSI GURU YANG DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN KEBUTUHAN, BERTAHAP, BERKELAN-JUTAN, DAN DAPAT MENINGKATKAN PROFESIONALITASNYA.

KEWAJIBAN MELAKSANAKAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GURU PERTAMA, gol.III/a ke gol.III/b a. Pengembangan diri, (181 – 480 jam) 3 AK b. Publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif - GURU PERTAMA ke GURU MUDA (gol.III/b ke III/c) b. Publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif 4 AK 3. GURU MUDA, gol.III/c ke gol.III/d b. Publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif 6 AK

GURU MUDA KE GURU MADYA (gol.III/d ke IV/a) a. Pengembangan diri, (431 – 534 jam) 4 AK b. Publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif 8 AK 5. GURU MADYA, (gol.IV/a ke IV/b) b. Publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif 12 AK 6. GURU MADYA, gol.IV/b ke gol.IV/c GURU MADYA KE GURU UTAMA (gol.IV/c ke IV/d) a. Pengembangan diri, (535 – 587 jam) 5 AK b. Publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif 14 AK c. Presentasi ilmiah di depan tim penilai pusat

5. GURU UTAMA, (gol.IV/d ke IV/e) a. Pengembangan diri, 5 AK b. Publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif 20 AK

PEJABAT YG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT GURU No PEJABAT WEWENANG 1 Mendiknas atau pejabat lain setingkat eselon I yang ditunjuk Menetapkan AK bagi, - Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri. 2 Dirjen yang membi- dangi pendidikan pada Kementerian Agama Menetapkan AK bagi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Agama.

No PEJABAT WEWENANG 3. 4. Kepala Kanwil Kementerian Agama Kepala Kantor Menetapkan AK bagi Guru Muda, pangkat Penata, gol.ruang III/c dan pangkat Penata Tk.I, gol.ruang III/d bagi guru di lingkungannya Menetapkan AK bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, gol.ruang III/a, dan pangkat Penata Muda Tk.I, gol.ruang III/b bagi guru di Lingkungannya

No PEJABAT WEWENANG 5 6. Gubernur atau Kepala Dinas yang Membidangi Pendidikan Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang Menetapkan AK bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, gol.ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, gol.ruang IV/a di lingkungan propinsi. IV/a di lingkungan kabupaten/kota

No PEJABAT WEWENANG 7. Pimpinan instansi Pusat atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya Menetapkan AK bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, gol.ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, gol.ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Kemdiknas dan Kementerian Agama. 19 19

Kewenangan sebagaimana tersebut angka 1 s. d Kewenangan sebagaimana tersebut angka 1 s.d. 7 tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru (mis. kewenangan u/ menetapkan angka kredit pengangkatan pertama, dan u/ kenaikan jabatan/pangkat).

Tim Penilai Kementerian Agama DALAM MENJALANKAN KEWENANGANNYA, PEJABAT SEBAGAIMANA TERSEBUT ANGKA 1 s.d. 7 DIBANTU OLEH: Tim Penilai Pusat Tim Penilai Kementerian Agama Tim Penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama Tim Penilai Kantor Kementerian Agama Kab./Kota Tim Penilai Provinsi Tim Penilai Kabupaten/Kota Tim Penilai Instansi

TUGAS TIM PENILAI TUGAS TIM PENILAI PUSAT, membantu Mendiknas dalam menetapkan angka kredit guru sesuai dengan kewenangannya. TUGAS TIM PENILAI KEMENTERIAN AGAMA, membantu Dirjen yang membidangi pendidikan dalam menetapkan angka kredit guru sesuai dengan kewenangannya. TUGAS TM PENILAI KANWIL KEMENTERIAN AGAMA, membantu Kepala Kanwil Kementerian Agama dalam menetapkan angka kredit guru sesuai dengan kewenangannya. TUGAS TIM PENILAI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB./KOTA, membantu Kepala Kantor Kementerian Agama dalam menetapkan angka kredit guru sesuai dengan kewenangannya.

Lanjutan ….. 5. TUGAS TIM PENILAI PROVINSI, membantu Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan dalam menetapkan angka kredit guru sesuai dengan kewenangannya 6. TUGAS TIM PENILAI KABUPATEN/KOTA, membantu Bupati/Walikota atau Kepala dinas yang membidangi pendidikan dalam menetapkan angka kredit guru sesuai dengan kewenangannya. 7. TUGAS TIM PENILAI INSTANSI, membantu pimpinan instansi atau pejabat lain yang ditunjuk dalam menetapkan angka kredit guru sesuai dengan kewenangannya.

SYARAT UNTUK MENJADI ANGGOTA TIM PENILAI Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan guru yang dinilai Memiliki keahlian, dan mampu menilai kinerja guru Dapat aktif melakukan penilaian ANGGOTA TIM PENILAI HARUS LULUS DIKLAT CALON TIM PENILAI DAN MENDAPAT SERTIFIKAT DARI MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

SUSUNAN ANGGOTA TIM PENILAI - Paling sedikit 7 orang terdiri dari unsur teknis, kepegawaian, dan pejabat fungsional guru, dengan ketentuan : a. Seorang ketua merangkap anggota dari unsur teknis b. Seorang wakil ketua merangkap anggota c. Seorang sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian, dan d. Paling kurang 4 (empat) orang anggota

Untuk membantu tim penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk sekretariat tim penilai yang dipimpin oleh seorang sekretaris yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang kepegawaian Sekretariat tim penilai dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat membentuk tim teknis yang anggotanya para ahli yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.

USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (Peraturan Bersama Mendiknas dan Ka.BKN) Guru wajib menyiapkan bahan penilaian angka kredit dan disampaikan kepada atasan langsung Atasan langsung menyampaikan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit Pejabat ybw mengusulkan menyampaikan kepada pejabat ybw menetapkan angka kredit melalui set. Tim penilai Guru wajib mengusulkan penilaian angka kredit (DUPAK) paling sedikit 1 kali dalam satu tahun

Lanjutan ……. Surat pernyataan sebagaimana tersebut di atas harus Setiap daftar usulan harus dilampiri dengan : a. surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/pembim- bingan dan tugas tetrtentu. b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas guru Surat pernyataan sebagaimana tersebut di atas harus disertai bukti pisik

TATA CARA USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (DRAFT JUKNIS PELAKSANAAN JAFUNG GURU) 1. Guru diwajibkan mengusulkan hasil kinerja untuk dinilai setiap tahun berdasarkan bukti sebagai berikut : a. Fotocopy sah DP3 tahun terakhir b. Fotocopy sah SK terakhir ttg pengangkatan dlm jabatn guru c. Fotocopy sah SK pengangkatan sebagai Kasek/Wakasek (apabila diberi tugas) d. Daftar usulan yang dilampiri dengan bukti fisik : 1) Super telah melaks. pembelajaran/pembimbingan 2) Super telah melaks. unsur penunjang tugas guru 3) Super telah melaks. pengemb. keprofesian berkelanjutan 3) Fotocopy sah ijazah terakhir (apabila blm diajukan penilaian) 4) ………….

lanjutan ………. 5) Bukti pisik telah melakukan pengembangan diri (laporan diskriptif hasil diklat dan/atau kegiatan kolektif guru, surat tugas, dan sertifikat) 6) Bukti pisik karya publikasi ilmiah/karya inovatif 7) Bukti pisik telah melakukan kegiatan penunjang tugas guru (laporan, fotocopy sah SK) 8) Fotocopy sah PAK terakhir 9) Fotocopy sah SK pangkat, gol.ruang terakhir 10) SK pengangkatan dalam jafung guru (baik yang belum pernah naik jabatan/pangkat)

lanjutan ….. 2. Kasek dibantu guru senior mencantumkan perkiraan angka kredit berdasarkan hasil kinerja guru tersebut. dengan menggunakan lampiran yang telah ditentukan 3. Kasek meneliti ulang kebenarannya, dan kemudian menandatangani formulir tersebut, setelah melengkapi bukti-bukti yang diperlukan. 4. Usul penetapan angka kredit a. Guru Pertama, pangkat Penata Muda, gol.ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, gol.ruang IV/a, diajukan oleh :

Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas yang membidangi Pendidikan Kab./Kota selaku ketua tim penilai angka kredit kab./kota melalui sekretaris tim penilai kab/kota, bagi guru di lingkungannya 2) Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas yang membidangi Pendidikan Provinsi selaku ketua tim penilai angka kredit Provinsi melalui sekretaris tim penilai provinsi, bagi guru di lingkuangannya 3) Kepala Madrasah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota selaku ketua tim penilai, bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, gol.ruang III/a dan Penata Muda Tk.I, gol.ruang III/b, untuk guru di lingkungannya

Kepala Madrasah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, selaku ketua tim penilai, bagi Guru Muda, pangkat Penata, gol.ruang III/c dan Penata Muda Tk.I, gol.ruang III/d, di lingkungannya. Kepala Madrasah kepada Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan pada Kementerian Agama secara berjenjang bagi Guru Madya, pangkat Pembina, gol.ruang IVa,melalui Kepala Biro Kepegawaian selaku sekretaris tim penilai angka kredit. Kepala Sekolah kepada pimpinan instansi masing-masing, bagi guru di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.

b. Guru Madya, pangkat Pemibina Tk.I, gol.ruang III/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama , gol.ruang IV/e, diajukan oleh : 1) Kepala Sekolah kepada Ka.BKD, tembusan kpd Kadis yang membidangi pendidikan Kab./Kota. Selanjutnya Ka.BKD mengusulkan ke Mendiknas melalui Set.tim penilai pusat, bagi guru di lingkungannya. 2) Kepala Sekolah kepada Ka.BKD, tembusan kpd Kadis yang membidangi pendidikan Provinsi.

3) Kepala Madrasah kepada Kepala Biro Kepegawaian Kem.Agama, secara berjenjang. Kepala Biro Kepegawaian selanjutnya mengusulkan ke Mendiknas. 4) Pimpinan instansi pusat di luar Kemdikas dan Kem.Agama yang membidangi kepegawaian (eselon II) ke Mendiknas, bagi guru di lingkungannya. 5) Kepala Perw.Indonesia di LN atau pejabat yang membidangi pendidikan kepada Mendiknas, bagi guru yang diperbantukan tugas mengajar pada Sekolah Indonesia di luar negeri (III/a s.d. IV/e)

Hasil penilaian kinerja setiap tahun ditetapkan dalam bentuk Hasil Penilaian Kinerja (HPK) tahunan Penetapan angka kredit diberikan apabila guru ybs telah memenuhi angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi

KENAIKAN JABATAN/PANGKAT Angka kredit yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang digunakan seabagai dasar pertimbangan penetapan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat guru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku Penetapan kenaikan jabatan dapat dipertimbangkan apabila : a. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir b. memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Kenaikan jabatan ditetapkan oleh pejabat ybw.

KENAIKAN PANGKAT GURU DAPAT DIPERTIMBANGKAN APABILA : a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b. memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (PP 99 tahun 2000 ps 13)

Usulan kenaikan pangkat guru Usulan kenaikan pangkat guru ke Penata Muda Tk.I, gol. III/b sampai dengan ke Pembina Tk.I, gol.ruang IV/b a. Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk mengusulkan kenaikan pangkat guru di lingkungannya ke Penata Muda Tk.I, gol.ruang III/b sampai dengan ke Penata Tk.I, gol.III/d kepada Kepala Kanreg BKN. b. Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk mengusulkan kenaikan pangkat guru di lingkungannya ke Pembina, gol.ruang IV/a dan ke Pembina Tk.I, gol.ruang IV/b melalui Gubernur kepada Kepala Kanreg BKN.

Lanjutan ….. c. Gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk mengusulkan kenaikan pangkat guru di lingkungannya ke Penata Muda Tk.I, gol.ruang III/b sampai dengan ke Pembina Tk.I, gol. Ruang IV/b kepada Kepala Kanreg BKN. d. Mendiknas atau pejabat lain yang ditunjuk mengusulkan kenaikan pangkat guru yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di luar negeri ke Penata Muda Tk.I, gol.ruang III/b sampai dengan ke Pembina Tk.I, gol. Ruang IV/b kepada Kepala BKN.

Pengajuan usul tersebut diajukan secara kolektif, dengan disertai kelengkapan administrasi : a. asli penetapan angka kredit b. asli atau salinan sah keputusan pengangkatan dalam jabatan guru c. salinan atau fotocopy sah SK pangkat terakhir dan asli atau salinan sah DP3 dalam dua tahun terakhir

2. Usulan kenaikan pangkat guru ke Pembina Utama Muda, gol. IV/c sampai dengan ke Pembina Utama, gol.ruang IV/e a. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi mengajukan secara tertulis kepada Presiden kenaikan pangkat guru di lingkungannya ke Pembina Utama Muda, gol.ruang IV/c sampai dengan ke Pembina Utama , gol.ruang IV/e, tembusannya disampaikan kepada Kepala BKN

b. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota mengajukan secara tertulis kepada Presiden kenaikan pangkat guru di lingkungannya ke Pembina Utama Muda, gol.ruang IV/c sampai dengan ke Pembina Utama , gol.ruang IV/e melalui Gubernur, tembusannya disampaikan kepada Kepala BKN. c. Mendiknas mengajukan secara tertulis kepada Presiden untuk kenaikan pangkat guru yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di luar negeri ke Pembina Utama Utama , gol.ruang IV/e, tembusannya disampaikan kepada Kepala BKN.

Pengajuan usul tersebut diajukan dengan disertai kelengkapan administrasi : a. asli penetapan angka kredit b. asli atau salinan sah keputusan pengangkatan dalam jabatan guru sesauai angka kredit terakhir c. salinan atau fotocopy sah SK pangkat terakhir dan asli atau salinan sah DP3 dalam dua tahun terakhir

PENETAPAN KEPUTUSAN KENAIKAN PANGKAT Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kab./Kota atau pejabat yang ditunjuk menetapkan kenaikan pangkat guru di lingkungannya untuk menjadi Penata Muda Tk.I, gol.ruang III/b sampai dengan Penata Tk.I, gol.ruang III/d. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi atau pejabat lain yang ditunjuk menetapkan kenaikan pangkat guru di lingkungannya untuk menjadi Penata Muda Tk.I, gol.ruang III/b sampai dengan Pembina Tk.I, gol.ruang IV/b. Gubernur menetapkan kenaikan pangkat guru pada Kab/Kota di lingkungannya untuk menjadi Pembina, gol.ruang IV/a dan Pembina Tk.I, gol.ruang IV/b

4. Mendiknas atau pejabat yang ditunjuk menetapkan kenaikan pangkat guru yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri ke Penata Muda Tk.I, gol.ruang III/b sampai dengan ke Pembina Tk.I, gol.ruang IV/b. 5. Presiden menetapkan kenaikan pangkat guru, untuk menjadi Pembina Utama Muda gol.ruang IV/c, Pembina Utama Madya gol.ruang IV/d, dan Pembina Utama gol.ruang IV/e setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala BKN.

TERIMA KASIH TERIMA KASIH TERIMA KASIH