KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI PERUSAHAAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
1. FEBRYANA PUJI RAHAYU RIZKI MONA SYAWLIA RIFQIANINGRUM AYU PRAYOGI ANNISA CHAIRA
Advertisements

Welcome to PENGANTAR ILMU HUKUM PRESENTATION
HUKUM LINGKUNGAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009
Undang-undang Hak Cipta
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
HUKUM DAN ABORSI .
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Peran & fungsi Merek Bagi :
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI
Oleh : Millisa Chusnul Eka Safitri H
HAK CIPTA (COPYRIGHT).
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Karakteristik Bahasa Hukum
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
Pertemuan-6 Kerahasiaan Arsip.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
Penegakan Hukum Pidana Lingkungan
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
Pengelolaan Lingkungan
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
PENYELESAIAN SENGKETA
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
PENGANTAR ILMU POLITIK
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
HUKUM DAGANG Mochamad Dika Rinaldy Sandi Tyas Frenki Suvijana Audrey
PENGANIAYAAN.
TRIGONOMETRI KELAS XI IPA SEMESTER 1.
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
Superfund Follies di Indonesia
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA
Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN
Sanksi Perpajakan di Indonesia
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
Daluarsa/Verjaring.
HUKUM PIDANA.
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
STOP OBAT HEWAN ILEGAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG No 41 TAHUN 2014 PASAL 52 AYAT 2 DILARANG MEMBUAT, MENYEDIAKAN DAN MENGEDARKAN OBAT HEWAN YANG : 1. SEDIAAN.
Perlindungan Konsumen
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN CURANG
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
PENYITAAN DAN PERAMPASAN HARTA KEKAYAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI Disusun.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI CUKAI TEMBAKAU, PENGAWASAN SERTA PENGENDALIANNYA.
KELOMPOK 6 APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN OLEH:FITRAH REZEKI BAGAS NOVKA M TAQWALLAH RISKIAN MUHAMMAD ADLI APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN.
Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari dan Upaya Pemberantasan
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
Pasal 1 Ayat 9 Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau.
AMDAL - SKB.
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI PERUSAHAAN INI DALAM PENGAWASAN TERKAIT TIDAK MEMILIKI IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN (IPPKH) MELANGGAR PASAL 89 AYAT (2), UNDANG-UNDANG NO. 18 /2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN ANCAMAN HUKUMAN PALING SINGKAT 8 TAHUN DAN PALING LAMA 20 TAHUN PENJARA SERTA DENDA PALING SEDIKIT 20 MILIAR RUPIAH DAN PALING BANYAK 50 MILIAR RUPIAH BARANGSIAPA DENGAN SENGAJA MEMUTUS, MEMBUANG ATAU MERUSAK PENYEGELAN SUATU BENDA OLEH ATAU ATAS NAMA PENGUASA UMUM YANG BERWENANG ATAU DENGAN CARA LAIN MENGAGALKAN PENUTUPAN DENGAN SEGEL DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 2 TAHUN 8 BULAN (PASAL 232 AYAT 1 KUHP) TTD PPLH-LHK