MAKALAH FIQIH FIQIH SHALAT KELOMPOK 2: ADITYA SALMAN MUTMAINAH SARTIKA SARI
1.Sejarah Dan Dalil Tentang Kewajiban Shalat a. Sejarah Tentang Diwajibkan Shalat Perintah tentang diwajibkannya mendirikan shalat tidak seperti Allah mewajibkan zakat dan lainnya. Perintah mendirikan shalat yaitu melalui suatu proses yang luar biasa yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW yaitu melalui Isra dan Mi’raj, dimana proses ini tidak dapat dipahami hanya secara akal melainkan harus secara keimanan sehingga dalam sejarah digambarkan setelahnya Nabi melaksanakan Isra dan Mi’raj, umat Islam ketika itu terbagi tiga golongan yaitu, yang secara terang – terangan menolak kebenarannya itu, yang setengah – tengahnya dan yang yakin sekali kebenarannya. Dilihat dari prosesnya yang luar biasa maka shalat merupakan kewajiban yang utama, yaitu mengerjakan shalat dapat menentukan amal – amal yang lainnya, dan mendirikan sholat berarti mendirikan agama dan banyak lagi yang lainnya
2. Pengertian Shalat Secara etimologi shalat berarti do’a dan secara terminology / istilah, para ahli fiqih mengartikan secara lahir dan hakiki. Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat – syarat yang telah ditentukan (Sidi Gazalba,88). Adapun secara hakikinya ialah “berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya” atau “mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua – duanya” (Hasbi Asy-Syidiqi, 59). Dalam pengertian lain shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk, ibadah yang di dalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ (Imam Bashari Assayuthi, 30). Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa shalat adalah merupakan ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan denga perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara”. Juga shalat merupakan penyerahan diri (lahir dan bathin) kepada Allah dalam rangka ibadah dan memohon ridho-Nya.
3.Syarat-syarat Shalat Beragama islam Sudah baligh dan berakal Suci dari hadats Suci seluruh anggota badan, pakaian dan tempat Menutup aurat, laki-laki auratnya antara pusat dan lutut, sedang wanita seluruh anggota badannya kecuali muka dan dua buah tapak tangan Masuk waktu yang telah ditentukan untuk masing- masing shalat Menghadap kiblat Mengetahui mana yang rukun dan mana yang sunah 4.Rukun Shalat Niat Takbiratul ihram Berdiri tegak bagi yang berkuasa ketika shalat fardhu. Boleh sambil duduk atau berbaring bagi yang sedang sakit. Membaca surat Al Fatihah pada tiap- tiap raka’at Rukuk dengan tumakninah I’tidal dengan tumakninah Sujud dua kali dengan tumakninah Duduk diantara dua sujud dengan tumakninah Duduk tasyahud akhir dengan tumakninah Membaca tasyahud akhir Membaca shalawat nabi pada tasyahud akhir Membaca salam yang pertama Tertib: berurutan mengerjakan rukun-rukun tersebut
5.Yang Membatalkan Shalat Shalat itu batal (tidak sah) apabila salah satu syarat rukunnya tidak dilaksanakan atau ditinggalkan dengan sengaja. Dan shalat itu batal dengan hal-hal yang seperti tersebut dibawah ini: Berhadats Terkena najis tang tidak termaafkan Berkata-kata dengan sengaja walaupun dengan satu huruf yang memberikan pengertian Terbuka auratnya Mengubah biat, misalnya ingin memutuskan shalat Makan atau minum meskipun sedikit Bergerak berturut-turut tiga kali, seperti melangkat atau berjalan sekali yang bersangatan Membelakangi kiblat Menambah rukun yang berupa perbuatan, seperti rukuk dan sujud Tertawa terbahak-bahak Mendahului imamnya dua rukun Murtad, keluar dari islam. 6.Sunah Dalam Melakukan Shalat Waktu mengerjakan shalat ada dua sunah, yaitu sunah Ab’adh dan sunah ha’iat. Sunah Ab’adh –Membaca tasyahud awal –Membaca shalawat pada tasyahud awal –Membaca shalawat atas keluarga nabi saw. Pada tasyahud akhir –Membaca qunut pada shalat subuh, dan shalat witir dalam pertengahan bulan ramadhan, hingga akhir bulan ramadhan.
Sunah Hai’at –Mengangkat kedua belah tangan ketika takbiratul ihram, ketika akan rukuk dan ketika berdiri dari rukuk. –Meletakkan telapak tangan yang kanan diatas pergelangan yang kiri ketika berdekap (sedakep). –Membaca doa iftitah sehabis takbiratul ihram. –Membaca ta’awwudz (a’uudzu billaahi minasysyaithaanir-rajiim) ketika hendak membaca fatihah. –Membaca amin sesudah membaca fatihah. –Membaca surat Al-Qur’an pada dua raka’at permulaan (raka’at pertama dan kedua) sehabis membaca fatihah. –Mengeraskan bacaan fatihah dan surat pada raka’at pertama dan kedua pada shalat maghrib, isya dan subuh selain makmum. –Membaca takbir ketika gerakan naik turun. –Membaca tasbih ketika rukuk dan sujud. –Membaca “sami’allahu liman hamidah” ketika bangkit dari rukuk dan membaca “rabbanaa lakal hamdu…..” ketika I’tidal. –Meletakkan telapak tangan diatas paha waktu duduk bertasyahud awal dan akhir dengan membentangkan yang kiri dan menggenggamkan yang kanan kecuali jari telunjuk. –Duduk iftirasy dalam semua duduk shalat. –Duduk tawarruk (bersimpuh) pada waktu duduk tasyahud akhir. –Membaca salam yang kedua. –Memalingkan mula ke kanan dan ke kiri masing-masing waktu membaca salam pertama dan kedua.
7.Makruh Shalat Orang yang sedang shalat dimakruhkan: Menaruh telapak tangannya didalam lengan bajunya ketika takbiratil ihram, rukuk dan sujud. Menutup mulutnya rapat-rapat. Terbuka kepalanya Bertolak pinggang Memalingkan muka ke kiri dan ke kanan Memejamkan mata Menengadah ke langit Menahan hadats Berludah Mengerjakan shalat diatas kuburan Melakukan hal-hal yang mengurangi kekhusyukan shalat. 8.Hal-hal yang Mungkin Dilupakan Dalam melaksanakan shalat mungkin ada hal yang dilupakan, misalnya: Lupa melaksanakan yang fardhu Lupa melaksanakan sunah ab’adh Lupa untuk melaksanakan sunah Hai’at Sujud sahwi itu hukumnya sunah, dan letaknya sebelum salam, dikerjakan dua kali sebagaimana sujud biasa. Apabila orang bimbang atau ragu- ragu tentang jumlah bilangan raka’at yang telah dilakukan, haruslah ia menetapkan yang yakin, yaitu yang paling sedikit dan hendaklah ia bersujud sahwi.
9.Shalat Fardhu dan Waktunya Shalat fardhu itu ada lima dan masing- masing mempunyai waktu yang ditentukan. Kita diperintahkan menunaikan shalat-shalat itu di dalam waktunya masing-masing. Zhuhur awal waktunya setelah condong matahari dari pertengahan langit. Akhir waktunya apabila baying-bayang sesuatu telah sama panjangnya dengan sesuatu itu. Ashar waktunya mulai dari habisnya waktu zhuhur, sampai terbenamnya matahari. Maghrib waktunya dari terbenamnya matahari sampai hilanya syafaq (awan senja) merah. Isya’ waktunya dari mulai terbenam syafaq (awan senja) hingga terbit fajar. Subuh waktunya dari terbit fajar shidiq, hingga terbit matahari. 10.Waktu-waktu yang Dilarang Untuk Shalat Ada lima waktu yang tidak boleh ditempati melakukan shalat, kecuali shalat yang mempunya sebab, yaitu: Setelah shalat subuh hingga terbitnya matahari Ketika terbitnya matahari hingga sempurna dan naik sekurang- kurangnya setinggi tombak (+/ dari permukaan bumi). Ketika matahari rembang (diatas kepala) hingga condong sedikit ke barat. Setelah shalat ashar hingga terbenamnya matahari Ketika mulai terbenamnya matahari hingga sempurna.
11.Shalat-shalat Sunah Shalat Rawatib Shalat sunah wudhu Shalat dhuha Shalat tahiyyatul masjid Shalat tahajjud Shalat istikharah Shalat sunah muthlaq Shalat sunah awwabin Shalat sunah tasbih Shalat sunah taubah Shalat sunah hajat Shalat tarawih Shalat witir Shalat ‘id (hari raya) Shalat dua gerhana Shalat istisqa’ 12.Beberapa Pelajaran Dan Kewajiban Shalat Shalat Merupakan Syarat Menjadi Takwa Shalat Merupakan Benteng Kemaksiatan Shalat Mendidik Perbuatan Baik Dan Jujur Shalat Akan membangun etos kerja
THANK YOU FOR YOUR ATTENTION