Ir. M Awriya Ibrahim, M.Sc Direktur Bina Usaha Hutan Alam Ditjen BUK - Kemenhut Jumat, 01 November 2013 Reduced Impact Logging – Carbon (RIL-C)
Total Luas Hutan Produksi di Indonesia sebesar 75,86 Jt Ha Hutan Produksi di Indonesia Tahun 2013
Pemanfaatan dan Arahan Pemanfaatan Hutan Produksi HP yang telah dikelola sebesar Ha Arahan HP yang belum dikelola sebesar Ha HP yg sudah dikelolaArahan HP yang belum dikelola 15,32 jt Ha 36,98 jt Ha
Produksi Kayu di Indonesia Tahun Sumber : Eksekutif Data Strategis Kehutanan Tahun 2012 m 3 /cum
Keterangan : *) Data sampai dengan bulan Agustus 2013 Sumber : Statistik Kehutanan Indonesia Tahun 2011 Eksekutif Data Strategis Tahun 2012 Sub Direktorat Penyiapan Pemanfaatan Hutan Alam Tahun 2013 Perkembangan IUPHHK-HA di Indonesia Tahun UnitHa
RKT Produksi Kayu Bulat pada Hutan Alam di Indonesia Tahun Keterangan : Data RKT 2013 (masih berjalan/progress baru sampai bulan Juli 2013) Sumber : Sub Direktorat Produksi Hutan Alam Tahun 2013 m3m % %
Sustainable Forest Management (SFM) PHL adalah pengelolaan yg mencakup aspek ekonomi, sosial dan ekologi yg meliputi kawasan hutan yang mantap, produksi yg berkelanjutan, manfaat sosial bagi masyarakat sekitar hutan dan lingkungan yang mendukung sistem penyangga kehidupan (Kepmenhut Nomor 208/Kpts-II/2003). PHPL adalah strategi dan pelaksanaan kegiatan untuk memproduksi hasil hutan yang menjamin kelestarian fungsi-fungsi produksi/ekologi/lingkungan dan sosial (SNI ).
Reduced Impact Logging (RIL) Perlu adanya penyempurnaan teknik pembalakan dari cara konvensional ke teknik pembalakan ramah lingkungan yang disebut Reduced Impact Logging (Surat Edaran Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Nomor 274/VI-PHA/2001). Tahapan dan Waktu Kerja RIL yang harus dilaksanakan adalah : ET - 2 :ITSP dan Survey Topografi ET - 1 :Penyiapan Peta Pohon dan Peta Topografi ET - 0.6: Perencanaan Jalan Sarad dan TPn di Peta ET - 0.3: Penandaan Jalan Sarad dan TPn di lapangan serta pembagian petak kerja ET - 0 : Penebangan
Reduced Impact Logging – Carbon (RIL-C) RIL-C adalah pengembangan dari sistem RIL yang mencakup kegiatan perencanaan, penataan areal dan pemanenan ramah lingkungan dengan mempertimbangkan dampak kerusakan hutan, pengurangan emisi GRK/GHG dengan penghitungan cakupan karbon yang diselamatkan dari kondisi potensi kayu/tegakan tinggal dan kesehatan keselamatan kerja. Pelaksanaan SILIN dan MSS pada IUPHHK-HA telah mendorong pengaplikasian RIL-C di hutan alam produksi.
Reduced Impact Logging – Carbon (RIL-C) IUPHHK-HA yang memiliki sertifikat PHPL : HHK yang legal dan bersertifikat Potensi kayu yang kontinyu Penebangan ramah lingkungan Biodiversitas dan stok karbon tinggi Laju perekonomian yang tinggi
Monocable Winch NoKategoriBulldozerMonocable Winch 1Faktor RILLuas kerusakan vegetasi horizontal = panjang x lebar jalan sarad (4-6 m) Luas kerusakan vegetasi horizontal = panjang X lebar lorong sarad ± 1 m 2Faktor Sosial1 unit = 2 orang1 unit = 5-6 orang 3Produktivitas10-15 pohon per HOK (500 m) 4-5 pohon per HOK (100 m) 4Winching25 m (manuver tinggi) m (manuver rendah) 5Biaya Produksi Penyaradan (Skidding Cost) Rp ,-/m3 s/d Rp ,-/m3 Rp ,-/m3 s/d Rp ,-/m3 Sumber : The Nature Conservancy Tahun 2013
Permasalahan Pelaksanaan Reduced Impact Logging – Carbon (RIL-C) Beberapa permasalahan yang berkembang di lapangan dalam pelaksanaan RIL-C antara lain adalah : Kegiatan Penebangan, dimana pola penebangan dan arah rebah sangat bergantung pada kondisi Chain Saw Man. Terjadinya ketidaksesuaian standar dalam pembuatan takik rebah dan takik balas. Kegiatan Penyaradan, dimana Operator Alat Berat seringkali tidak mengikuti jalur sarad sesuai dengan yang telah direncanakan sebelumnya pada Rencana Penebangan. Terjadinya pembuatan jalur sarad lainnya yang berdasar pada feeling Operator tersebut. Orientasi Tenaga Upah/Borongan untuk kegiatan penebangan masih berdasar pada kubikasi, sehingga tenaga-tenaga tersebut lebih mengejar target tebangan (kubikasinya) dibandingkan memenuhi pelaksanaan RIL.
Kebijakan mengenai Reduced Impact Logging – Carbon (RIL-C) Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi dan pedoman RIL-C melalui pelaksanaan SILIN dan MSS: Aspek Produksi yang berkelanjutan melalui proses produksi ramah lingkungan dan menghasilkan kayu bersertifikat legal. Aspek Ekonomi : Sistem Perencanaan Hutan (Sisperhut) yang tergambar dan terdeskripsikan dengan baik. Biaya peralatan rendah dengan efektifitas yang tinggi. Pemanenan kayu dengan kondisi kayu sehat (tidak berpenyakit, tidak terserang hama dan tidak bekas terbakar). Banyaknya jumlah orang kerja dan mengacu pada optimalnya K3. Aspek Karbon melalui optimalisasi kegiatan pemanenan dengan dampak kerusakan minimal yang menghasilkan besarnya cakupan karbon yang dapat diselamatkan.
Rekomendasi 1.IUPHHK-HA diwajibkan memiliki sertifikat PHPL. 2.Koordinasi dengan BALITBANGHUT terkait proses pemanenan hutan (pengurangan emisi GRK/GHG dengan penggunaan Monocable Winch, Bulldozer, dll). 3.Hasil penelitian BALITBANG dan hasil pengaplikasian Monocable Winch dapat menjadi dasar penyusunan panduan penggunaan Monocable Winch di areal HPH. 4.Perlu adanya sertifikasi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) terkait proses pemanenan HHK dan standardisasi penggunaan alat sarad Monocable Winch.
Rekomendasi 5.Perlu ditunjuk secara official Badan yang akan melakukan penghitungan stok karbon dan emisi GRK akibat kegiatan pemanenan hutan. 6.Perlu penyesuaian dalam sistem upah tenaga kerja/tenaga borongan kegiatan pemanenan hutan berbasis RIL, RIL-C dan Konvensional. 7.IUPHHK-HA yang bersertifikasi PHPL serta melaksanakan RIL dan RIL-C dengan nilai BAIK berhak mendapatkan izin Log Export. 8.Pelaksana RIL dan RIL-C didorong untuk mendapatkan kompensasi dan insentif.
TERIMA KASIH