Nixon Rammang
Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan atau bersama masyarakat sebelumnya diatur dalam serangkaian peraturan Menteri Kehutanan, hingga ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 6/2007 Jo PP 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Perencanaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan Permenhut No. P. 37/Menhut-II/2007 Permenhut No. P. 52/Menhut- II/2011 tentang perubahan ketiga terkait pelaksanaan Hutan Kemasyarakatan, perubahan ketiga ini khusus mengenai Pasal 8 terkait peran UPT Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Pehutanan Sosial dalam pengajuan HKm; P.23/ Menhut-II/2007 jo P. 5/Menhut-II/2008 tentang Hutan Tanaman Rakyat (HTR); Permenhut No. P. 49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa (HD) Permenhut No. P. P. 53/Menhut-II/2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Kehutanan mengenai Hutan Desa yang mengubah keseluruhan isi Pasal 6 P.49/2008 terkait peran UPT Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Pehutanan Sosial dalam pengajuan Hutan Desa.
Perundang-undangan dan peraturan teknis tersebut berupaya merealisasikan bentuk-bentuk perijinan bagi pengelolaan hutan yang berbasis masyarakat, baik masyarakat lokal, setempat dan adat dengan konsekuensi administrasi dan implementasi yang berbeda. (Lihat skema Resmi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat).
pengelolaan hutan oleh masyarakat melalui PP No.6/07 Jo P.3/08, skema yang diakomodir adalah Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan dan Kemitraan, selain ketiga skema tersebut, juga terdapat skema lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan seperti Hutan Rakyat, Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat, dan Hutan Tanaman Rakyat. Sedangkan skema lain yang masih dalam usulan adalah Zona Khusus yang diharapkan menjadi jalan tengah bagi keberadaan masyarakat dalam Taman Nasional.
manfaat dan lestari secara ekologi, ekonomi, sosial dan budaya; Musyawarah-mufakat; dan keadilan.
tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan; pemanfaatan hasil hutan kayu hanya dapat dilakukan dari hasil kegiatan penanaman; mempertimbangkan keanekaragaman hayati dan keanekaragaman budaya; menumbuhkembangkan keanekaragaman komoditas dan jasa; meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan; memerankan masyarakat sebagai pelaku utama; adanya kepastian hukum; transparansi dan akuntabilitas publik; dan partisipatif dalam pengambilan keputusan.
meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup.
kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi. dengan ketentuan: 1. belum dibebani hak atau izin dalam pemanfaatan hasil hutan; 2. menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat; 3. dalam hal yang dimohon berada pada hutan produksi dan akan dimohonkan untuk pemanfaatan kayu, mengacu peta indikatif arahan pemanfaatan hutan pada kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin untuk usaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan sumber daya hutan pada kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi IUPHKm bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan. IUPHKm dilarang dipindahtangankan, diagunkan, atau digunakan untuk untuk kepentingan lain di luar rencana pengelolaan yang telah disahkan, serta dilarang merubah status dan fungsi kawasan hutan. Penerbit Izin Usaha Pemanfaatan HKm (IUPHKm) Bupati/Walikota menerbitkan IUPHKm, Khusus untuk Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat penerbitan IUPHKm dilakukan oleh Gubernur.
Pengajuan IUPHKm Penetapan Area HKm Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan HKm (IUPHKm) Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam HKm (IUPHHKHKm)
diajukan oleh kelompok/koperasi masyarakat kepada Bupati/Walikota untuk lokasi di dalam satu wilayah kabupaten/kota atau kepada Gubernur untuk yang berlokasi lintas kabupaten/kota. Bupati/Walikota atau Gubernur meneruskan permohonan kelompok masyarakat tersebut kepada Menteri Kehutanan (Menhut) kemudian Kemenhut menugaskan Tim Verifikasi ke lokasi pemohon untuk melihat secara langsung kondisi calon areal HKm dan kelompok masyarakat pemohon Hasil verifikasi kemudian diteruskan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) untuk mendapatkan penetapan Areal Kerja HKm Jika persyaratan terpenuhi, tim merekomendasikan calon lokasi HKm sebagai Areal Kerja (AK) HKm Pemda segera memproses dan mengeluarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) sesuai lokasi IUPHKm diberikan untuk jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi setiap 5 tahun
a. HKM pada hutan lindung, meliputi kegiatan: 1. Pemanfaatan kawasan (budidaya tanaman obat, budidaya tanaman hias, budidaya jamur, budidaya lebah, budidaya pohon serbaguna, budidaya burung walet, penangkaran satwa liar, rehabilitasi hijauan makanan ternak); 2. Pemanfaatan jasa lingkungan (pemanfaatan jasa aliran air, wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, penyelamatan dan perlindungan lingkungan, penyerapan dan/ atau penyimpanan karbon); 3. Pemungutan hasil hutan bukan kayu (rotan, bambu, madu, getah, buah, jamur)
HKM pada hutan produksi meliputi kegiatan: 1. pemanfaatan kawasan; (a. budidaya tanaman obat; b. budidaya tanaman hias; c. budidaya jamur; d. budidaya lebah; e. penangkaran satwa; dan f. budidaya sarang burung walet) 2. penanaman tanaman hutan berkayupemanfaatan jasa lingkungan; (a. pemanfaatan jasa aliran air; b. pemanfaatan air; c. wisata alam; d. perlindungan keanekaragaman hayati; e. penyelamatan dan perlindungan lingkungan; dan f. penyerapan dan/ atau penyimpanan karbon) 3. pemanfaatan hasil hutan bukan kayu; (a. rotan, sagu, nipah, bambu, yang meliputi kegiatan penanaman, pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil; b. getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu yang meliputi kegiatan pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil) 4. pemungutan hasil hutan kayu; 5. danpemungutan hasil hutan bukan kayu. (syarat dan ketentuan berlaku)
jangka waktu izin telah berakhir; izin dicabut oleh pemberi izin sebagai sanksi yang dikenakan kepada pemegang izin; izin diserahkan kembali oleh pemegang izin dengan pernyataan tertulis kepada pemberi izin sebelum jangka waktu izin berakhir; dalam jangka waktu izin yang diberikan, pemegang izin tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan; secara ekologis, kondisi hutan semakin rusak
Permenhut RI Nomor : P. 37/Menhut-II/2007 Tentang Hutan Kemasyarakatan Permenhut RI NOMOR : P. 18/Menhut-II/2009 Tentang Perubahan Atas Permenhut Nomor P.37/Menhut-Ii/2007 Tahun 2007 Tentang Hutan Kemasyarakatan Permenhut RI NOMOR : P. 13/Menhut-II/2010 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut-Ii/2007 Tentang Hutan Kemasyarakatan
memberikan kepastian akses untuk turut mengelola kawasan hutan, Menjadi sumber mata pencarian, Ketersediaan air yang dapat dimanfaatkan untuk rumah tangga dan pertanian terjaga, dan Hubungan yang baik antara pemerintah dan pihak terkait lainnya.
Sumbangan tidak langsung oleh masyarakat melalui rehabilitasi yang dilakukan secara swadaya dan swadana, dan Kegiatan HKm berdampak kepada pengamanan hutan.
Mendorong terbentuknya keanekaragaman tanaman, Terjaganya fungsi ekologis dan hidrologis, melalui pola tanam campuran dan teknis konservasi lahan yang diterapkan, dan Menjaga kekayaan alam flora dan fauna yang telah ada sebelumnya.