2
PETA SLOC / SLOT DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA 3
Istilah negara hukum secara terminologis berasal dari kata rechtsstaat atau rule of law pengertian negara hukum menggambarkan adanya penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara yang didasarkan atas hukum Konsep negara hukum mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis, terlindungi hak asasi manusia, dan kesejahteraan yang berkeadilan Di indonesia konsep negara hukum dapat dibuktikan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV; Bab XIV Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 Dasar yuridis negara Indonesia sebagai negara hukum tertera pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 (amandemen ketiga), negara Indonesia adalah negara hukum’
Contoh : Pemerintah telah membuat dan menerbitkan sejumlah aturan hukum guna memberikan jaminan kepada konsumen tentang produk barang/jasa yang dibeli sekaligus tindakan perlindungan kepada konsumen. Mengatur pula bagaimana posisi perusahaan sebagai produsen Aturan hukum tsb dikenal dengan: PENGAWASAN BARANG BEREDAR DAN JASA Selanjutnya dapat dilihat pada daftar aturan berikut:
DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG RI NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NO. 20/M-DAG/PER/5/2009 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN JASA PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NO. 20/M-DAG/PER/5/2009 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN JASA PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NO. 19/M-DAG/PER/5/2009 TENTANG PENDAFTARAN PETUNJUK PENGGUNAAN (MANUAL) DAN KARTU JAMINAN/ GARANSI PURNA JUAL DALAM BAHASA INDONESIA BAGI PRODUK TELEMATIKA DAN ELEKTRONIKA PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NO. 19/M-DAG/PER/5/2009 TENTANG PENDAFTARAN PETUNJUK PENGGUNAAN (MANUAL) DAN KARTU JAMINAN/ GARANSI PURNA JUAL DALAM BAHASA INDONESIA BAGI PRODUK TELEMATIKA DAN ELEKTRONIKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT LAINNYA PERATURAN PEMERINTAH NO. 58 TAHUN 2001 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN PERATURAN PEMERINTAH NO. 58 TAHUN 2001 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 14/M-DAG/PER/3/2007 TENTANG STANDARDISASI JASA BIDANG PERDAGANGAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) WAJIB TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERDAGANGKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 14/M-DAG/PER/3/2007 TENTANG STANDARDISASI JASA BIDANG PERDAGANGAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) WAJIB TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERDAGANGKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 102 TAHUN 2000 TENTANG STANDARDISASI NASIONAL PERATURAN PEMERINTAH NO. 19/2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1962 TENTANG PERDAGANGAN BARANG DALAM PENGAWASAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 19/2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1962 TENTANG PERDAGANGAN BARANG DALAM PENGAWASAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NO. 23/M-DAG/PER/5/2010 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERMENDAG NO.56/M-DAG/PER/12/2008 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NO. 23/M-DAG/PER/5/2010 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERMENDAG NO.56/M-DAG/PER/12/2008 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NO. 22/M-DAG/PER/5/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NO. 62/M-DAG/PER/12/2009 TENTANG KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NO. 22/M-DAG/PER/5/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NO. 62/M-DAG/PER/12/2009 TENTANG KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
HAM terjamin oleh undang-undang Supremasi hukum Pembagian kekuasaan (trias politika) demi kepastian hukum Kesamaan kedudukan di depan hukum Peradilan administrasi dalam perselisihan Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap dan berorganisasi Pemilihan umum yang bebas Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
Pada abad 19 konsep negara hukum cenderung mengarah pada konsep negara hukum formal, yaitu negara hukum dalam arti sempit. Dalam konsep ini negara hukum diposisikan ke dalam ruang gerak dan peran yg kecil. Pemerintah dan unsur2 lembaganya dlm menjalankan tugasnya terikat oleh hukum yg berlaku. Peran pemerintah kecil/pasif. Abad ke 20 konsep negara hukum mengarah kpd pengembangan negara hukum dalam arti material. Tujuannya memperluas peran pemerintah terkait tuntutan dan dinamika perkembangan jaman.
Negara Indonesia adalah negara hukum dinamis, atau negara kesejahteraan (welfare state), yg berimplikasi bhw para penyelenggara negara menjalankan tugasnya dilandasi ide-ide kreatif dan inovatif. Sebagai negara hukum dinamis, esensinya adalah hukum nasional Indonesia hrs tampil akomodatif, adaptif, dan progresif. Maknanya hukum sbg pengayom, pelindung masyarakat. Adaptif artinya mampu menyesuaikan perkembangan jaman. Progresif, selalu berorientasi kemajuan, perspektif masa depan.
Negara hukum dimanapun di dunia ini tujuan pokoknya adalah melindungi hak asasi manusia dan menciptakan kehidupan bagi warga yang demokratis. Keberadaan negara hukum menjadi prasyarat bagi terselenggaranya hak asasi manusia dan kehidupan demokratis. Perlindungan hak asasi manusia di Indonesia secara yuridis didasarkan pada UUD 1945
HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA Pengertian HAM HAM: HAK DASAR YG MELEKAT & DIMILIKI SETIAP MANUSIA SBG ANUGERAH TUHAN YME HAM HAM: HAK-HAK DASAR YG DIBAWA MANUSIA SEJAK LAHIR YG MELEKAT PD ESENSINYA SBG ANUGERAH ALLAH SWT (MUSTHAFA KEMAL PASHA) HAM HAM: HAK-HAK DASAR YG DIBAWA MANUSIA SEJAK LAHIR & MELEKAT DNG POTENSINYA SBG MAKHLUK & WAKIL TUHAN (GAZALLI) HAM HAM: HAK-HAK DASAR YG DIBAWA MANUSIA SEJAK IA HIDUP YG MELEKAT PD ESENSINYA SBG ANUGERAH ALLAH SWT 2 LANDASAN PENGAKUAN THD HAM: a. LANDASAN PERTAMA & LANGSUNG : KODRAT MANUSIA b. LANDASAN KEDUA & LBH DALAM : TUHAN MENCIPTAKAN MANUSIA SAMA, KECUALI AMALNYA.
HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA Pengertian HAM: -Natural right (John Locke, ) Hak-hak alamiah manusia (hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak milik) - Right of man - Human right (Eleanor Roosevelt) Piagam PBB ttg Deklarasi Universal of Human Rights 1948 a. Hak berpikir & mengeluarkan pendapat b. Hak memiliki sesuatu c. Hak mendapatkan pendidikan & pengajaran d. Hak menganut aliran kepercayaan atau agama e. Hak utk hidup UU 39/1999 ttg HAM a. Hak utk hidup b. Hak berkeluarga c. Hak mengembangkan diri d. Hak keadilan e. Hak kemerdekaan f. Hak berkomunikasi g. Hak keamanan h. Hak kesejahteraan, dan i. Hak perlindungan f. Hak utk kemerdekaan hidup g. Hak utk memperoleh nama baik h. Hak utk memperoleh pekerjaan i. Hak utk mendapatkan perlindungan hukum
HAM DI INDONESIA Pengakuan Bangsa Indonesia HAM a. Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama “…Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa…” b. Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat “Kemudian daripada itu, …, Kemanusiaan yang adil dan beradab, …” landasan idiil pengakuan & jaminan HAM di Indonesia. c. Batang Tubuh UUD Pasal 28 A Hak hidup, hak mempertahankan hidup & kehidupan - Pasal 28 B Hak membentuk keluarga & melanjutkan keturunan, Hak kelangsungan hidup-tumbuh-berkembang utk anak, Hak perlindungan dr kekerasan & diskriminasi - Pasal 28 C Hak mengembangkan diri, Hak mendapatkan pendidikan & memperoleh manfaat iptek & seni budaya, Hak memajukan diri dlm perjuangkan hak scr kolektif - Pasal 28 D Hak pengakuan-jaminan-perlindungan-kepastian hukum, Hak perlakuan sama di hadapan hukum, Hak bekerja, Hak WN memperoleh kesempatan sama dalam pemerintahan, Hak status WN - Pasal 28 E Hak beragama & beribadah, Hak memilih dikjar-pekerjaan-WN- tempat tinggal, Hak kebebasan meyakini kepercayaan, Hak kebebasan berserikat-berkumpul-mengeluarkan pendapat. - Pasal 28 F Hak berkomunikasi & memperoleh informasi, Hak mencari- memperoleh-memiliki-menyimpan-mengolah-menyampaikan informasi
HAM DI INDONESIA Pengakuan Bangsa Indonesia HAM - Pasal 28 G Hak perlindungan, Hak rasa aman & perlindungan dr ancmn ketakutan, Hak bebas dr penyiksaan/perlakuan merendahkan derajat martabat manusia, Hak memperoleh suaka politik - Pasal 28 H Hak hidup sejahtera, Hak mendapat kemudahan & perlakuan khusus utk peroleh kesempatan & manfaat sama capai persamaan & keadilan, Hak jaminan sosial, Hak milik pribadi - Pasal 28 I Hak utk hidup, Hak tdk disiksa, Hak kemerdekaan pikiran-hati nurani, Hak tdk dituntut atas dsr hukum yg berlaku surut, Hak bebas dr perlakuan diskriminatif, Hak masyarakat tradisional dihormati d. Ketetapan MPR - Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 ttg HAM Tlh dicabut dng Tap Nomor Tap MPR Nomor I/MPR/2003. Macam-macam HAM dlm Tap Nomor XVII/MPR/1998: Hak utk hidup, Hak berkeluarga & melanjutkan keturunan, Hak keadilan, Hak kemerdekaan, Hak atas kebebasan informasi, Hak keamanan, Hak kesejahteraan, Kewajiban, perlindungan & pemajuan. e. UU 39/1999 ttg HAM + UU 26/2000 ttg Pengadilan HAM - Ps 4 Hak utk hidup, Ps 10 Hak utk berkeluarga, Ps 11 s.d. 16 Hak utk mengembangkan diri, Ps 17 s.d. 19 Hak utk memperoleh keadilan, Ps 20 s.d. 27 Hak atas kebebasan pribadi, Ps 28 s.d. 35 Hak atas rasa aman, Ps 36 s.d. 42 Hak atas kesejahteraan, Ps Hak turut serta dlm pemerintahan, Ps 45 s.d. 51 Hak wanita, Ps 52 s.d. 66 Hak anak
HAM DI INDONESIA Bangsa Indonesia PenegakanHAM Bangsa Indonesia Penegakan HAM a. Pembentukan Lembaga 1. Komisi Nasional HAM [Dasar: Keppres No 5/93 tgl 7 Juni 1993 UU No 39/1999 ttg HAM] Lembaga mandiri, kedudukan setingkat lembaga negara yg lain. Fungsi: pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi HAM. Tujuan: Mengembangkan kond yg kondusif plaks HAM suai PS, UUD 45, Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM. Meningkatkan perlindungan & penegakan HAM guna perkemb pribadi manusia Indonesia seutuhnya & kemampuannya berpartisipasi dlm brbagai bid kehdupan. 2. Pengadilan HAM [Dasar: UU No 26/2000 ttg Pengadilan HAM] Pengadilan khusus di lingk pengadilan umum, berkedudukan di kab/kota. Khusus bertugas & berwenang memeriksa & memutus pelanggaran HAM berat (termasuk di luar batas teritorial wil RI oleh WNI). 3.Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk atas usul DPR, dengan Keppres. Peristiwa Pelanggaran HAM berat sebelum terbit UU No. 26/ Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, dibentuk berdasarkan undang-undang Alternatif penyelesaian di luar Pengadilan HAM.
5. Contoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM): KONTRAS (Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan) YLBHI (Yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia) ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) HRW (Human Right Watch) b. Konvensi Internasional tentang HAM wujud nyata keperdulian masy internasional: The International on Civil & Political Rights (1966) The International Covenant on Economic, Social & Cultural Rights (1966) Optional Protocol Declaration on the Rights of Peoples to Peace (1984) Declaration on the Rights to Development (1986) African Charter on Human & Peoples’ Rights (1981) Cairo Declaration on Human Rights in Islam (1990) Bangkok Declaration (1993) Deklarasi Wina (1993) HAM DI INDONESIA
c. Keikutsertaan Indonesia dalam Konvensi Internasional Ratifikasi perjanjian: pengikatan diri suatu negara utk melaksanakan ketentuan2 dlm perjanjian, & ketentuan2 itu mnjdi hukum nasionalnya. Konvensi internasional ttg HAM yg diratifikasi oleh Indonesia: a. Konvensi Jenewa 12 Agust 1949 (UU No.59 th 1958) b. Convention on the Political Rights of Woman (UU No.68 th 1958) c. Convention of the Elimination of Discrimination Against Women (UU No.7 th 1984) d. Convention of the Rights of the Child (Keppres No.36 th 1990) e. Convention on the Prohibition of the Development, Production and Stockpiling of Bacteriological (Biological) and Toxic Weapons and on their Destruction (Keppres No.58 th 1991) f. International Convention Against Apartheid in Sports (UU No.48 th 1993) g. Torture Convention (UU No.5 th 1998) h. ILO Convention No.87 Concerning Freedom of Association and Protection on the Rights to Organise (UU No.83 th 1998) i. Convention on the Elimination of Racial Discrimination (UU No.29 th 1999) HAM DI INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA dan DEMOKRASI Demokrasi: sistem politik yang dapat memberi penghargaan, menjamin perlindungan dan penegakan atas hak-hak dasar manusia Unsur utama demokrasi: o Kontrol rakyat atas proses pembuatan keputusan politis o Kesamaan hak/kesetaraan politis dalam menjalankan kendali Konsep pokok demokrasi: o Kebebasan/persamaan (freedom/equality) o Kedaulatan rakyat (people’s sovereignty) Unsur pokok pemerintahan demokrasi: o Pengakuan atas HAM o Partisipasi rakyat dalam pemerintahan Sehingga: 1. Keinginan negara demokrasi ratifikasi aturan HAM 2. HAM – demokrasi persyaratan hubungan internasional 3. Pelanggaran demokrasi – HAM bukan urusan internal negara