ORGANISASI INTERNASIONAL
Organisasi Internasional adalah badan hukum yang didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki kepentingan dan tujuan sama.
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Perbara) atau lebih populer dengan sebutan ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) Sebuah organisasi geo-politik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara untuk meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Kemajuan Sosial,dan Pengembangan Kebudayaan serta Memajukan Perdamaian Di Tingkat Regionalnya.
PERLENGKAPAN ASEAN 1. Pertemuan antar kepala pemerintahan yaitu KTT (Konferensi Tingkat Tinggi). 2. Sidang tahunan MenLu (Menteri Luar Negeri) 3. Sidang menteri ekonomi 4. Sidang menteri non-ekonomi 5. Panitia Tetap (Pembuat keputusan dan menjalankan hasil sidang tahunan MenLu 6. Komite (bertanggung jawab pada panitia tetap)
1. Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Merupakan otoritas atau kekuasaan tertinggi dalam ASEAN adalah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang merupakan pertemuan kepala negara dan pemerintahan negara-negara anggota ASEAN. Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN diadakan untuk menentuka arah kerjasama ASEAN. KTT ke-31 para pemimpin ASEAN November 2017 di Filipina.
2. Sidang tahunan menteri luar negeri Sidang tahunan menteri luar negeri mempunyai peran dan tanggung jawab untuk merumuskan garis kebijaksanaan dan koordinasi kegiatan- kegiatan ASEAN. Sidang tahunan ini juga memeriksa implikasi-implikasi politis atas keputusan ASEAN Lebih dari 20 Menlu menghadiri pertemuan-pertemuan ASEAN di Malaysia
3. Sidang tahunan menteri ekonomi Sidang tahunan menteri ekonomi merupakan badan tertinggi dalam menentukan kebijakan dalam kerjasama ekonomi ASEAN. Sidang ini biasanya diadakan setahun sekali. Perwakilan delegasi negara ASEAN berfoto bersama saat Pertemuan Pejabat Tinggi bidang Ekonomi (SEOM) dalam rangka KTT ASEAN ke di Balai Sidang Jakarta, Kamis (5/5). SEOM membahas mengenai permasalahan ekonomi.
Konsultasi Implementasi Konvensi Anti Perdagangan Manusia ASEAN (ACTIP): Disepakati Lanjutan Kerja Sama Lintas Batas antar Penegak Hukum ASEAN
5. Panitia tetap Selama kegiatan selama setahun yang dilakukan oleh menteri luar negeri menjadi tanggung jawab panitia tetap ASEAN. Ketua panitia tetap ASEAN secara bergilir dijabat oleh menteri luar negeri salah satu negara anggota ASEAN. 6. Komite-komite Komite ekonomi antara lain, komite keuangan dan perbankan, komite pangan, pertanian, dan kehutanan, komite industri, mineral, dan energi, komiter perhubungan dan komunikasi, komiter perdagangan dan pariwisata. Komite-komite non-ekonomi antara lain, komite kebudayaan, dan penerangan, komite ilmu pengetahuan, dan teknologi, komite pembangunan sosial.
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA UNITED NATION
1. Sebagai kepala administratif dari PBB (Sekjen PBB) 2. Membawa di hadapan dewan keamanan persoalan yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional 3. Membuat laporan tahunan pada majelis umum mengenai pekerjaan PBB
Adapun manfaat kerja sama ASEAN antara lain: 1. Memenuhi kebutuhan dalam negeri akan barang/jasa. 2. Memperluas pasar hasil produksi barang/jasa. 3. Memperluas lapangan pekerjaan. 4. Menambah devisa negara. 5. Memanfaatkan sumber daya alam. 6. Mengurangi ketimpangan antara negara maju dan negara berkembang.
1. MAJELIS UMUM (GENERAL ASSEMBLY) Struktur organisasi PBB yang tertinggi Majelis Umum dinamakan juga dewan legislatif Anggotanya seluruh negara anggota PBB Setiap negara mengirimkan wakilnya paling banyak 5 wakil (memiliki 1 hak suara) Majelis Umum melaksanakan sidang sekurang-kurangnya sekali dalam setahun Keputusan sidang diambil berdasarkan voting Keputusan sah apabila disetujui dua pertiga jumlah suara yang hadir Suatu negara kehilangan hak suaranya bila selama 2 tahun berturut-turut tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota PBB. Misal, tidak membayar iuran tahunan
6 Bahasa Resmi PBB 6 Bahasa Resmi PBB 1. Inggris 2. Prancis 3. Rusia 4. Spanyol 5. Cina 6. Arab
Tugas dan Wewenang Majelis umum Membahas masalah perdamaian dan kemanan internasional Membahas kerjasama dan hubungan internasional dalam segala hal Mengambil keputusan yang berkenaan dengan kegiatan PBB Menetapkan anggaran belanja PBB Mengadakan perubahan Piagam PBB Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ecosoc, Dewan Perwalian dan Mhakamah Internasional Menerima anggota baru PBB Memberi sanksi kepada negara yang tidak memenuhi kewajiban
Semua anggota PBB berhak menjadi anggota Dewan Keamanan, tetapi dipilih secara bergilir. Anggota Dewan Keamanan terdiri dari 15 negara anggota yang dibagi menjadi dua: Dewan Keamanan (Security Council) 1.Anggota Tetap terdiri dari 5 negara (The Big Five) pendiri PBB dengan masa jabatan selama- lamanya.
2. Anggota Tidak Tetap - Terdiri dari 10 Negara yang ditunjuk melalui pemilihan oleh Majelis Umum. - Masa jabatan 2 tahun. - Tidak dapat dipilih kembali pada tugas berikutnya. Indonesia pernah terpilih menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan pada tahun
Tugas dan Wewenang Dewan Keamanan berdasarkan pasal 39 Piagam PBB: Tugas dan Wewenang Dewan Keamanan berdasarkan pasal 39 Piagam PBB: 1. Menyelesaikan sengketa internasional dengan damai 2. Mengadakan tindakan pencegahan terhadap negara-negara yang mengancam perdamaian dunia 3. Mengawasi daerah daerah yang sedang dipersengketakan 4. Bersama Majelis Umum memilih hakim-hakim Internasional 5. Menggunakak kekuatan darat, laut dan udara untuk mengendalikan keamanan internasional
3. DEWAN EKONOMI DAN SOSIAL (Economic and Social Council = ECOSOC) Terdiri dari 27 negara anggota yang dipilih oleh Majelis Umum Masa tugas 3 tahun Tugas dan Wewenang Dewan ECOSOC 1.Bertanggungjawab dalam penyelenggaraan kegiatan ekonomi yang ditetapkan PBB 2.Mempertinggi penghargaan terhadap HAM 3.Mengembangkan kegiatan dan memberikan bantuan ekonomi, sosial budaya, kemanusiaan, kesehatan, dan iptek 4.Mengoordinasi kegiatan-kegiatan khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya melalui Majelis Umum PBB
Badan-badan khusus di bawah pengawasan Dewan Ecosoc: 1.FAO 2.UNICEF 3.ILO 4.UNESCO 5.WHO 6.UNHCR
4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council) Tugas pokok Dewan Perwalian adalah mengatasi dan membimbing negara-negara yang belum memiliki pemerintahan sendiri dan daerah- daerah mandat. Daerah Mandat adalah daerah yang diserahkan oleh musuh sekutu pada perang dunia kedua. Fungsi Dewan Perwalian: 1.Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian untuk mendapat kemerdekaan sendiri 2.Memberi dorongan untuk menghormati HAM 3.Melaporkan hasil pemeriksaan kepada sidang umum PBB
5. MAHKAMAH INTERNASIONAL ( International Court Of Justice) Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haad, Belanda. Mahkamah Internasional merupakan mahkamah peradilan tertinggi dunia Terdiri dari 15 hakim dipilih pada majelis umum dengan masa jabatan 9 tahun
Tugas Mahkamah Internasional 1.Memeriksa perselisihan di antara negara-negara anggota PBB (ajudikasi) 2.Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa negara anggota PBB 3.Mendesak Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang berselisih apabila negara itu tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional 4.Memberikan nasihat persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan
Peran PBB untuk Indonesia 1. Membentuk UNTEA (United Nation Temporary Executif Authority): Kekuasaan pemerintahan sementara PBB di Irian Barat 2. Penyelesaian konflik dengan bantuan pihak ketiga/good office dengan membentuk UNCI (United Nation Commision for Indonesia): Komisi 3 negara yaitu Belgia-Australia-AS (Komisi PBB untuk Indonesia) dalam rangka penyelesaian konflik Indonesia-Belanda. 3. Konfrensi Meja Bundar di Den Haag Belanda 23 Agustus 1949, perjanjian yang bermuara pada pengakuan Belanda terhadap NKRI