Tindakan Pengamanan 1.Masyarakat menjadi legal dalam kawasan hutan 2.Program Pemerintah dan CSR dapat masuk ke masyarakat di sekitar dan dalam hutan 3.Tidak bisa diperjualbelikan 4.Tidak bisa diwariskan 5.Tidak bisa ditanami sawit Prinsif 1.Masyarakat mengorganisasikan dirinya berdasarkan kebutuhan (People Organization by the Necessity) 2.Padat Karya (Labor Intensive EVALUASI Izin Bisa Dicabut P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/20 16 tentang Perhutanan Sosial P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/20 16 tentang Perhutanan Sosial P.39/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/201 7 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani P.39/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/201 7 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani
Perhutanan Sosial memberikan akses bagi masyarakat untuk bekerja secara legal di lahan hutan negara, namun tidak untuk kepemilikan tanah. Perhutanan Sosial memberikan akses bagi masyarakat untuk bekerja secara legal di lahan hutan negara, namun tidak untuk kepemilikan tanah. Masyarakat sekitar hutan yang miskin dan rawan pangan bisa memperoleh manfaat langsung berupa hasil hutan dan manfaat tidak langsung sebagai sistem mata pencaharian (agroforestry, agrosylvopasture, dan agro-silvo-fishery) untuk meningkatkan kesejahteraan dengan pemanfaatan SDH secara berkelanjutan dan lestari. Masyarakat sekitar hutan yang miskin dan rawan pangan bisa memperoleh manfaat langsung berupa hasil hutan dan manfaat tidak langsung sebagai sistem mata pencaharian (agroforestry, agrosylvopasture, dan agro-silvo-fishery) untuk meningkatkan kesejahteraan dengan pemanfaatan SDH secara berkelanjutan dan lestari. Perhutanan Sosial dengan kegiatan pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan dan lestari melalui pemberdayaan masyarakat dapat menjawab tantangan perubahan iklim dan ketahanan pangan. Perhutanan Sosial dengan kegiatan pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan dan lestari melalui pemberdayaan masyarakat dapat menjawab tantangan perubahan iklim dan ketahanan pangan.
Kelompok masyarakat diberikan izin (akses) pengelolaan untuk jangka waktu 35 tahun, dimana setiap 5 tahun dievaluasi Pengelolaan lahan untuk satu jenis komoditi tertentu yang sudah ditentukan (tanaman semusim) dan digarap secara berkelompok sehingga skala ekonomi tercapai Izin pengelolaan diberikan kepada kelompok masyarakat, diprioritaskan bagi petani, dan izin tersebut tidak dapat diwariskan dan diperjualbelikan
Offtaker atau avalis BUMN, BUMD, BUMS menjamin pembelian hasil produksi Modal Usaha Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga 9 %, disediakan oleh bank BUMN Infrastruktru Pemerintah melalui PUPR, KEMENTAN, KKP, dan KEMENDES serta penugasan ke BUMN untuk menyediakan sarana dan prasarana Pendampingan Disediakan pendampingan oleh pemerintah (K/L) dan/atau perusahaan offtaker Bagi Hasil Skema bagi hasil bervariasi menurut jenis tanaman antara 70-90% kepada petani
1. Hutan Desa (HD) 1. Hutan Desa (HD) 2. Hutan Kemasyarakatan (HKm) 2. Hutan Kemasyarakatan (HKm) 3. Hutan Tanaman Rakyat (HTR) 3. Hutan Tanaman Rakyat (HTR) 4. Hutan Adat (HD) 4. Hutan Adat (HD) 5. Kemitraan Kehutanan (KK) 5. Kemitraan Kehutanan (KK)
Contoh HD di Penepian Raya (Kapuas Hulu Kalbar) Contoh HD di Penepian Raya (Kapuas Hulu Kalbar) Madu hasil panen ini mampu menggerakan perekonomian setempat dan menyerap tenaga kerja melalui pengelolaan Hutan Desa. Hutan Desa adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa
Contoh HKm KALIBIRU (KULONPROGO,DIY) TAHUN 2016 Jumlah Pengelola: 9 orang + 53 karyawan Pendapatan Kotor: Rp.5 Milyar/tahun Pendapatan Bersih: Rp.1,17 Milyar/thn (98,2 jt/bulan) Lapangan Kerja yang dihasilkan: 238 orang Hutan Kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat
Bagan Penetapan Areal Kerja HKm
Izin Usaha Pemanfaatan Hasisl Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) Hutan Tanaman Rakyat adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kuliatas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya alam.
Hutan Adat adalah hutan yang berada didalam wilayah masyarakat hukum adat. Tembawang salah satu contoh hutan adat
Kemitraan Kehutanan adalah kerja sama antra masyarakat stempat dengan pengelola hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan hutan/ jasa hutan, izin pinjam kawasan hutan, atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.