Tindakan Pengamanan 1.Masyarakat menjadi legal dalam kawasan hutan 2.Program Pemerintah dan CSR dapat masuk ke masyarakat di sekitar dan dalam hutan 3.Tidak.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STRATEGI POKOK Kebijakan Fiskal Kebijakan Perbankan/Keuangan
Advertisements

TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Andri Santosa Palu, 29 Februari 2012
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
AGROFOREST ATAU SISTEM AGROFORESTRI KOMPLEKS
Perencanaan Tata Guna Lahan
PENGEMBANGAN ROTAN INDONESIA MELALUI POLA SENTRA HHBK
DUALISME Pengertian Pengaruh Dualisme
DINAS PERTANIAN PROVINSI BENGKULU 2012
RANCANGAN RPJMN BIDANG KEHUTANAN
Kegiatan ekonomi masyarakat
KEBIJAKAN DAN REVITALISASI PERTANIAN
Lanjutan bab 3……………… Pertemuan 5.
PEMBANGUNAN AGRIBISNIS
ARAH PEMBANGUNAN EKONOMI SEKTOR PERTANIAN
Serial Ngariung Sylva : Apa dan Mengapa Hutan Rakyat Chapter 1 …
TATA KELOLA DATA & INFORMASI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
SEMINAR INTERNASIONAL TEMU ILMIAH NASIONAL XV FOSSEI
Dr. Ir. Arzyana Sunkar, M.Sc.
REDISTRIBUSI TANAH ... ?.
BUMDESA sebagai KEKUATAN BARU EKONOMI DI DESA
DUKUNGAN DPR DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBIAYAAN INDUSTRI
Rencana Kerja Penyuluhan Kehutanan Swadaya.
RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL
PELIBATAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM PERTANIAN
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
MODEL KEMITRAAN JAGUNG DAN KEDELAI DIPROVINSI SULAWESI TENGAH
PENGELOLAAN HUTAN DENGAN POLA AGROFORESTRI DI PERUM PERHUTANI
“Peran Bank Pertanian dalam Pembiayaan Sektor Pertanian”
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
PEREKONOMIAN INDONESIA
PERKEBUNAN DAN MASALAHNYA
`KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERTANIAN` Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Sistem agroforestri.
Rumah tangga petani yang pernah mengikuti penyuluhan pertanian
`KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERTANIAN` Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
By Siti Nurul Chotimah, S. Pd
Pemanfaatan Sumber Daya ALAM
Hutan Desa (HD).
PEMBANGUNAN USAHA KECIL MENENGAH & KEMITRAAN
Superfund Follies di Indonesia
`KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERTANIAN` Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
KELOMPOK 7 NURUL HIDAYATI ( ) REVANI SASMITANING ( )
PENGEMBANGAN KAWASAN PRODUKSI DAN INVESTASI RAKYAT
Hutan kemasyarakatan A.Pendahuluan tentang hutan kemasyarakatan
Model-Model Usaha Agribisnis
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
SEMINAR NASIONAL “Perhutanan Sosial dalam Mendukung
Dewan Perwakilan Rakyat
AKSI MITIGASI PERUBAHAN IKLIM DAN PEP RAD-GRK DI BIDANG KEHUTANAN
Oleh: Risyana Hermawan
KESIAPAN UMKM BABEL MENJALANKAN MEA
Pedoman Permohonan Pembiayaan
PEMBIAYAAN DANA BERGULIR UNTUK USAHA PERHUTANAN SOSIAL
DUALISME Pengertian Pengaruh Dualisme
Pengembangan Agribisnis dalam Pembangunan Pertanian
BLU PUSAT P2H KEMENTERIAN LHK
Penguatan Hak Masyarakat Dalam Kebijakan Kehutanan
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
KELOMPOK WANITA TANI NUSA INDAH DESA CILAMPENI KECAMATAN KATAPANG KABUPATEN BANDUNG PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BADAN KETAHANAN PANGAN DAN PELAKSANA PENYULUHAN.
DINAS KEHUTANAN PROV. SULAWESI SELATAN. “MEWUJUDKAN HUTAN LESTARI, PERKEBUNAN PRODUKTIF MASYARAKAT SEJAHTERA MANDIRI ”
REKLAMASI HUTAN dan rehabilitasi das
Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari dan Upaya Pemberantasan
Ketahanan Pangan dan Gizi Ade Saputra Nasution. Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan sebagai peraturan pelaksanaan UU No.7 tahun.
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
FORUM PERANGKAT DAERAH JAWA BARAT 2019
Disampaikan pada Apresiasi dan Pembinaan Teknis bagi Tenga Pendamping Teknologi (TPT) Tahun 2008.
Transcript presentasi:

Tindakan Pengamanan 1.Masyarakat menjadi legal dalam kawasan hutan 2.Program Pemerintah dan CSR dapat masuk ke masyarakat di sekitar dan dalam hutan 3.Tidak bisa diperjualbelikan 4.Tidak bisa diwariskan 5.Tidak bisa ditanami sawit Prinsif 1.Masyarakat mengorganisasikan dirinya berdasarkan kebutuhan (People Organization by the Necessity) 2.Padat Karya (Labor Intensive EVALUASI Izin Bisa Dicabut P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/20 16 tentang Perhutanan Sosial P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/20 16 tentang Perhutanan Sosial P.39/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/201 7 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani P.39/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/201 7 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani

Perhutanan Sosial memberikan akses bagi masyarakat untuk bekerja secara legal di lahan hutan negara, namun tidak untuk kepemilikan tanah. Perhutanan Sosial memberikan akses bagi masyarakat untuk bekerja secara legal di lahan hutan negara, namun tidak untuk kepemilikan tanah. Masyarakat sekitar hutan yang miskin dan rawan pangan bisa memperoleh manfaat langsung berupa hasil hutan dan manfaat tidak langsung sebagai sistem mata pencaharian (agroforestry, agrosylvopasture, dan agro-silvo-fishery) untuk meningkatkan kesejahteraan dengan pemanfaatan SDH secara berkelanjutan dan lestari. Masyarakat sekitar hutan yang miskin dan rawan pangan bisa memperoleh manfaat langsung berupa hasil hutan dan manfaat tidak langsung sebagai sistem mata pencaharian (agroforestry, agrosylvopasture, dan agro-silvo-fishery) untuk meningkatkan kesejahteraan dengan pemanfaatan SDH secara berkelanjutan dan lestari. Perhutanan Sosial dengan kegiatan pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan dan lestari melalui pemberdayaan masyarakat dapat menjawab tantangan perubahan iklim dan ketahanan pangan. Perhutanan Sosial dengan kegiatan pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan dan lestari melalui pemberdayaan masyarakat dapat menjawab tantangan perubahan iklim dan ketahanan pangan.

Kelompok masyarakat diberikan izin (akses) pengelolaan untuk jangka waktu 35 tahun, dimana setiap 5 tahun dievaluasi Pengelolaan lahan untuk satu jenis komoditi tertentu yang sudah ditentukan (tanaman semusim) dan digarap secara berkelompok sehingga skala ekonomi tercapai Izin pengelolaan diberikan kepada kelompok masyarakat, diprioritaskan bagi petani, dan izin tersebut tidak dapat diwariskan dan diperjualbelikan

Offtaker atau avalis BUMN, BUMD, BUMS menjamin pembelian hasil produksi Modal Usaha Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga 9 %, disediakan oleh bank BUMN Infrastruktru Pemerintah melalui PUPR, KEMENTAN, KKP, dan KEMENDES serta penugasan ke BUMN untuk menyediakan sarana dan prasarana Pendampingan Disediakan pendampingan oleh pemerintah (K/L) dan/atau perusahaan offtaker Bagi Hasil Skema bagi hasil bervariasi menurut jenis tanaman antara 70-90% kepada petani

1. Hutan Desa (HD) 1. Hutan Desa (HD) 2. Hutan Kemasyarakatan (HKm) 2. Hutan Kemasyarakatan (HKm) 3. Hutan Tanaman Rakyat (HTR) 3. Hutan Tanaman Rakyat (HTR) 4. Hutan Adat (HD) 4. Hutan Adat (HD) 5. Kemitraan Kehutanan (KK) 5. Kemitraan Kehutanan (KK)

Contoh HD di Penepian Raya (Kapuas Hulu Kalbar) Contoh HD di Penepian Raya (Kapuas Hulu Kalbar) Madu hasil panen ini mampu menggerakan perekonomian setempat dan menyerap tenaga kerja melalui pengelolaan Hutan Desa. Hutan Desa adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa

Contoh HKm KALIBIRU (KULONPROGO,DIY) TAHUN 2016 Jumlah Pengelola: 9 orang + 53 karyawan Pendapatan Kotor: Rp.5 Milyar/tahun Pendapatan Bersih: Rp.1,17 Milyar/thn (98,2 jt/bulan) Lapangan Kerja yang dihasilkan: 238 orang Hutan Kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat

Bagan Penetapan Areal Kerja HKm

 Izin Usaha Pemanfaatan Hasisl Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) Hutan Tanaman Rakyat adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kuliatas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya alam.

Hutan Adat adalah hutan yang berada didalam wilayah masyarakat hukum adat. Tembawang salah satu contoh hutan adat

Kemitraan Kehutanan adalah kerja sama antra masyarakat stempat dengan pengelola hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan hutan/ jasa hutan, izin pinjam kawasan hutan, atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.