1:08 ADMINISTRASI PERBENDAHARAAN PENERIMAAN BEA DAN CUKAI PRODIP III STAN - BEA DAN CUKAI Mohamad Jafar Widyaiswara Pusdiklat Bea dan Cukai Presented by
PENGERTIAN, TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA 1:08 PENGERTIAN, TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA
REFORMASI KEUANGAN NEGARA awalnya pengelolaan keuangan negara menggunakan UU pemerintahan kolonial Hindia Belanda (berlaku berdasarkan Aturan Peralihan UUD 1945): Indische Comptabiliteitswet yang lebih dikenal dengan nama ICW Stbl 1925 No. 448 selanjutnya diubah dan diundangkan dalam Lembaran Negara 1954 Nomor 6, 1955 Nomor 49, dan terakhir Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (ditetapkan pertama kali pada tahun 1864 dan mulai berlaku pada tahun 1867), Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 No. 419 jo. Stbl.1936 No. 445 dan Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl. 1933 No. 381. dalam pelaksanaan pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara digunakan Instructie en verdere bepalingen voor de Algemeene Rekenkamer (IAR) Stbl. 1933 No. 320. lahir peraturan perundang-undangan baru, yaitu : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (pengganti ICW); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (pengganti IAR) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
KEKUASAAN PENGELOLAAN KN PRESIDEN Pemegang kuasa Pemerintahan MENTERI KEUANGAN Chief Financial Officer (CFO) Wakil Pemerintah Menyusun RAPBN, Sahkan dok pelaks anggaran, buat perjanjian internasional, pemungutan pendapatan negara, bendahara umum negara, laporan keuangan, pengelolaan fiskal Kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan Menteri/Pimpinan Lembaga Chief Operational Officer (COO) Kuasa pengguna anggaran/barang kementerian negara/Lembaga yang dipimpinnya
KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan pengelolaan Keuangan Negara sebagaimana tersebut meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus.
DISATUKAN DIKEMENTERIAN / LEMBAGA 1:08 DISATUKAN DIKEMENTERIAN / LEMBAGA Pengurusan Keuangan Negara Pengurusan Umum Otorisator Ordonator Pengurusan Khusus Bendahara Semua Menteri / LPND Tersebar di K / L BUN / Menkeu BK Penge luaran BK Penerimaan
Otorisator adalah pejabat yang memperoleh pelimpahan wewenang untuk mengambil tindakan-tindakan yang mengakibatkan adanya penerimaan dan/atau pengeluaran negara. Ordonator adalah pejabat yang berwenang untuk melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada kementerian negara/lembaga sehubungan dengan tindakan otorisator, serta memerintahkan pembayaran dan atau menagih penerimaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran. Bendahara / Komptabel adalah kewenangan pengurusan khusus atau kewenangan Perbendaharaan
Keuangan Negara dalam Persepektif UU No.17/2003 ttg Keuangan Negara STAN-BEA DAN CUKAI Keuangan Negara dalam Persepektif UU No.17/2003 ttg Keuangan Negara UU Nomor 17 Tahun 2003 Amanat Pasal 23 C UUD 1945 Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut Pendekatan dari sisi Objek Pendekatan dari sisi Subjek Pendekatan dari sisi Proses Pendekatan dari sisi Tujuan
Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN / APBD (UU No.1/2004) Fungsi Perbendaharaan Negara : perencanaan kas yang baik; pencegahan agar jangan sampai terjadi kebocoran dan penyimpangan; pencarian sumber pembiayaan yang paling murah; dan pemanfaatan dana yang menganggur (idle cash) untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya keuangan.
ISTILAH-ISTILAH DALAM PERBENDAHARAAN NEGARA KAS NEGARA adalah Tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara REKENING KAS UMUM NEGARA adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara PIUTANG NEGARA adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku UTANG NEGARA adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Pusat dan/atau kewajiban Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sbg akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku BARANG MILIK NEGARA adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yg sah
PEJABAT PERBENDAHARAAN BENDAHARA UMUM NEGARA MENTERI KEUANGAN Bendahara Penerimaan / Pengeluaran Pengelola keuangan yg berfungsi sebagai kasir, pengawas keuangan dan juga manajer keuangan Adalah Pejabat Fungsional yang diangkat oleh Pengguna Anggaran namun tetap dibawah pembinaan BUN PENGGUNA ANGGARAN Menteri /Lembaga/Kepala Daerah bagi institusi yg dipimpinnya Kepala Satuan Kerja bagi satker yang dipimpinnya
BENDAHARA PENERIMA DJBC
PENGERTIAN BENDAHARA BENDAHARA adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barangbarang negara/daerah. Bendaharawan Umum Negara (BUN) MENTERI KUANGAN Bendahara Khusus Penerimaan Bendahara Khusus Pengeluaran JENIS-JENIS BENDAHARA Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)
Batasan dan Tanggung Jawab Bendahara Secara Fungsional bertanggung jawab Kuasa BUN (KPPN) Bendahara Secara Pribadi bertanggung jawab seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN Bend Pengeluaran Pembantu (BPP) wajib menyampaikan laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban atas uang dalam pengelolaannya kepada Bendahara Pengeluaran Secara Pribadi bertanggung jawab uang yang berada dalam pengelolaannya
TUGAS POKOK BENDAHARA BENDAHARA PENERIMAAN BENDAHARA PENGELUARAN 1:08 TUGAS POKOK BENDAHARA BENDAHARA PENERIMAAN orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, dan mempertangunggjawabkan uang pendapatan Negara/ daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/ satuan kerja kementerian Negara/ Lembaga/ Daerah BENDAHARA PENGELUARAN orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertangungjawabkan uang untuk belanja Negara/ daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/ satuan kerja kementerian Negara/ Lembaga/ Daerah
TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PENERIMA 1:08 TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PENERIMA Secara fungsional Bertanggung Jawab Menteri Keuangan (selaku BUN) dari segi hak & ketaatan kpd peraturan atas pelaksanaan penerimaan yg dilakukannya Bertanggung Jawab Presiden RI dari segi Hak Dan ketaaatan kepada peraturan atas pelaksanaan penerimaan negara
FUNGSI BENDAHARA PENERIMAAN DJBC 1:08 FUNGSI BENDAHARA PENERIMAAN DJBC A. Penerimaan, pengadministrasian, dan penyetoran penerimaan BM, Cukai, denda administrasi, bunga, sewa TPP, dan pungutan negara lainnya yang pemungutannya dibebankan pada DJBC B. Pelayanan fasilitas penangguhan BM dan administrasi jaminan serta pemrosesan penyelesaian jaminan penangguhan bea masuk dan jaminan PPJK C. Pelaksanaan Penagihan Kekurangan Pembayaran BM, Cukai Denda administrasi, bunga, sewa TPP, dan pungutan negara lainnya yang pemungutannya dibebankan kepada DJBC. Serta pengembalian kelebihan pembayaran BM, Cukai, Denda administrasi, bunga serta PNBP D. Penyimpanan pita cukai, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai serta buku kredit cukai dan barang kena cukai yang selesai dibuat
KEWAJIBAN PENYETORAN BENDAHARA PENERIMA DJBC Penerimaan yang dikelola Bendaharawan Penerima DJBC Wajib disetor selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya Khusus untuk Penerimaan Pajak (PPN, PPnBM PPh) Wajib melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat : dilakukan tiap hari Rabu untuk pajak yang dipungut dan disetor untuk masa hari Senin sampai dengan hari Minggu Rekening Umum Kas Negara pada Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi atau PT. Pos Indonesia
TUNTUTAN GANTI RUGI KPD BENDAHARA 1:08 TUNTUTAN GANTI RUGI KPD BENDAHARA Wajib mengganti kerugian tersebut Dalam hal Bendahara lalai atau melakukan perbuatan melanggar hukum Sehingga secara langsung merugikan negara MEKANISME LAPORAN HARUS DILAMPIRI SURAT PERNYATAAN/ PENGAKUAN BENDAHARAWAN BAHWA KERUGIAN MENJADI TANGGUNG JAWABNYA KEPALA KANTOR YANG BERSANGKUTAN MELAPORKAN KEPADA MENTERI KEUANGAN DAN BPK PALING LAMBAT 7 HARI KERJA TIDAK DIBEBASKAN DARI TUNTUTAN GANTI RUGI WALAUPUN BENDAHARAWAN TELAH DIJATUHI PIDANA >5 TAHUN SEJAK DIKETAHUINYA KERUGIAN KADALUARSA TUNTUTAN GANTI RUGI >8 TAHUN SEJAK TERJADI KERUGIAN DAN TDK DILAKUKAN PENUNTUTAN
www.themegallery.com Thank You !