KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI INSPEKTORAT JENDERAL Pengawasan internal di perguruan tinggi negeri berstatus berbadan hukum Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., M.Hum. Inspektur Jenderal Kemenristekdikti Serpong, 12 Mei 2018 INTEGRITAS, PROFESIONAL, SEJAHTERA
Good University Governance Yang mana yang mau dikendalikan? Kapan harus dikendalikan? Dimana akan dikendalikan? Mengapa harus dikendalikan? Bagaimana cara mengendalikan?
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) PP No. 60 Tahun 2008 Sistem Pengendalian Intern (SPI) merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien , keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (Bab I Ps. 1 hrf 1). SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (Bab I Ps. 1 hrf 2).
PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP: (Pasal 47 PP 60 Tahun 2008) (1) Menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan masing-masing. (2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara; dan b. pembinaan penyelenggaraan SPIP.
Definisi Pengawasan Intern Seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
e. kegiatan pengawasan lainnya. Pengawasan Intern Atas Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi Instansi Pemerintah (Pasal 48 PP No. 60 Tahun 2008) (1) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah. (2) Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan intern melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya.
APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (Pasal 49 PP No. 60 Tahun 2008) (1) Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) terdiri atas: a. BPKP; b. Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern; c. Inspektorat Provinsi; dan d. Inspektorat Kabupaten/Kota. (2) BPKP melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi: a. kegiatan yang bersifat lintas sektoral; b. kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara; dan c. kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden. (3) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan intern untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Menteri Keuangan melakukan koordinasi kegiatan yang terkait dengan Instansi Pemerintah lainnya.
PENGAWASAN INTERN: (4) Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (5) Inspektorat Provinsi melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah provinsi yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi. (6) Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kemenristekdikti (Permenristekdikti No. 56 Tahun 2016) Pengendalian Intern atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah dilaksanakan melalui SPIP yang meliputi unsur: Lingkungan Pengendalian Penilaian Risiko Kegiatan Pengendalian Informasi dan Komunikasi Pemantauan pengendalian intern Satker wajib menerapkan SPIP Dikordinasikan oleh Sesjen Dibentuk satuan tugas pelaksana SPIP Efektivitas SPIP Tanggung jawab pimpinan Satker Menteri melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pada Kementerian untuk mencapai pengelolaan keuangan negera yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel (pasal 2 Ayat (1).
Kebijakan Posisi dan Peran Itjen PENGAWALAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENRISTEK DAN DIKTI Mencegah dan melindungi sesuatu Dari ketidaknyamanan dan kehancuran Mencegah Mendorong Menghentikan Mengarahkan
PENGAWASAN INTERN DI KEMENRISTEKDIKTI MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI SEKRETARIAT JENDERAL DITJEN PENGUATAN RISTEK DAN PENGEMBANGAN DITJEN PEMBELAJARAN & KEMAHASISWAAN KELEMBAGAAN IPTEK DAN DIKTI INSPEKTORAT JENDERAL DITJEN SUMBER DAYA IPTEK DAN DIKTI DITJEN PENGUATAN INOVASI PUSAT DATIN IPTEKDIKTI PUSDIKLAT PTN PUSPIPTEK LLPT/ KOPERTIS KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL LBM EIJKMAN PP IPTEK Staf Ahli Menteri Pengendalian Intern
Kstruktur Organisasi PTN BH
SISTEM PENGENDALIAN INTERN UGM
SISTEM PENGENDALIAN INTERN USU
SISTEM PENGENDALIAN INTERN UNIVERSITAS HASANUDDIN
SISTEM PENGENDALIAN INTERN UNIVERSITAS HASANUDDIN (PP No SISTEM PENGENDALIAN INTERN UNIVERSITAS HASANUDDIN (PP No. 53/2015 tentang Statuta Unhas) Menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang non akademik. Melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Rektor dan SA. Memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan Unhas MWA KA REKTOR Rektor menjalankan fungsi pengelolaan Unhas Organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. Mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a Mengawasi kebijakan pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis, dan menyarankan usulan perbaikan kepada Rektor. Mengawasi pelaksanaan kebijakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan Mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik Mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen SPI SA
SISTEM PENGENDALIAN INTERN UNIVERSITAS HASANUDDIN (PP No SISTEM PENGENDALIAN INTERN UNIVERSITAS HASANUDDIN (PP No. 53/2015 tentang Statuta Unhas) MWA Melakukan supervise proses audit internaldan eksternal atas penyelenggaraan Unhas di bidang non akademik Melaksanakan fungsi manajemen risiko Menyampaikan laporan tahunan kepada MWA Tugas, tata kerja, dan keuanggotaan diatur dengan peraturan MWA KA REKTOR Merencanakan, menerapkan, mengendalikan, dan mengembangkan standar mutu keuangan dan manajemen, serta yang berkaitan dengan sumber daya manusia, aset, dan pelayanan seluruh satuan kerja Unhas Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas SPI diatur dalam peraturan rektor. SPI
Kebijakan Teknis Pengawasan Itjen Kemenristekdikti Membangun komitmen seluruh jajaran Kemristekdikti, mulai dari pimpinan sampai staf terbawah. Membangun sinergitas dengan pihak-pihak terkait (BPKP, Auditi, dan pihak ekternal lainnya) Mengoptimalkan Kapasitas Inspektorat Jenderal: Mengoptimalkan peran dan layanan Inspektorat Jenderal audit kinerja, pemberian peringatan dini, dan konsultasi. Mengoptimalkan manajemen sumber daya manusia Inspektorat Jenderal dengan kuantitas dan kualitas yang memadai. Menerapkan praktik-praktik pemeriksaan intern yang profesional. Meningkatkan akuntabilitas dan manajemen kinerja Inspektorat Jenderal secara baik. Membangun hubungan dan budaya organisasi yang baik dengan pihak-pihak lain yang terkait. Menerapkan struktur tata kelola yang baik. Mengoptimalkan Kapasitas dan Peran Satuan Pengawas Intern (SPI) PTN: Meningkatkan peran dan fungsi SPI sebagai pengawal PTN Mengupayakan penegasan struktur organisasi SPI PTN Meningkatkan kapabilitas SDM SPI PTN
Kebijakan Pengawasan PTN Inspektorat Jenderal akan mengoptimalkan peran SPI PTN untuk melakukan pengawasan di PTN masing-masing. Kegiatan pengawasan SPI di PTN terdiri dari: Audit Reviu Evaluasi Pemantauan Untuk meningkatkan mutu pengawasan SPI, akan dilakukan diklat substansi dan diklat fungsional
Anaskah Kerjasama Kemenristekdikti-BPKP Nomor 9/M/NK/IV/2016 dan Nomor MoU-5/K/D2/2016 Tanggal 15 Juli 2016 Ruang lingkup Nota Kesepahaman meliputi : 1. Pendampingan dari BPKP dalam hal: pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan; pengawasan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. 2. Kerjasama dalam pelaksanaan pengawasan intern; 3. Peningkatan kompetensi dan kapabilitas Sumber Daya Manusia di bidang Pengawasan; dan 4. Kegiatan lainnya yang disepakati
Bentuk Kerjasama Tahun 2016 No JENIS KERJASAMA BENTUK KERJASAMA 1 Pendampingan pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) Penyusunan pedoman SPIP dan narasumber sosialisasi pedoman 2 Pendampingan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan Kerjasama BPKP dengan PTN dalam PBJ dsb 3 Pendampingan pengawasan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah Audit sarpras dan rumah sakit pendidikan, reviu tunggakan 4 Kerjasama dalam pelaksanaan pengawasan intern Audit bersama: BOPTN, bea siswa mahasiswa, PNBP PTN BLU, taman sains, aset, tunjangan dosen dan guru besar 5 Peningkatan kompetensi dan kapabilitas sumber daya manusia di bidang pengawasan Peningkatan kompetensi auditor dan SPI: diklat fungsional auditor, diklat teknis substantif, diklat mandiri Itjen dan BPKP 6 Kegiatan lainnya yang disepakati Pemantauan serapan anggaran, penugasan penting dari presiden/menteri, penugasan lintas sektoral
Pantauan Kewajiban Penyampaian LHA KAP atas PTNBH No Nama PTN Tahun 2015 Tahun 2016 TGL LHA Nama KAP Opini 1 UI 11 April 2016 Sriyadi, Elly, Sugeng, & Rekan WTP 29 Maret 2017 Sriyadi Elly Sugeng & Rekan 2 ITB 15 April 2016 Koesbandijah, Beddy Samsi, & Setiasih 30 Maret 2017 3 IPB 01 Juli 2016 Hendrawinata, Eddy Siddharta & Tanzil 4 UGM 25 April 2016 10 April 2017 5 UPI 21 April 2016 Heliantono & Rekan 13-Apr-17 6 UNAIR 24-Mar-16 Hendrawinata, Eddy Siddharta & Tanzil (Kreston) 5-Apr-17 7 USU 11 Maret 2016 1 Maret 2017 8 UNDIP 08 April 2016 Wisnu B. Soewito & Rekan 9 ITS 29 April 2016 10 Mei 2017 10 UNHAS 21 Mei2016 08 Mei 2017 11 UNPAD 12 April 2016 Doli, Bambang Sulistyanto, Dadang & Ali 31 Maret 2017
KEMENTERIAN RISTEK DAN PENDIDIKAN TINGGI TERIMA KASIH KEMENTERIAN RISTEK DAN PENDIDIKAN TINGGI 23