PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

HAK CIPTA.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
STMIK - AMIK RAHARJA INFORMATIKA ends ® PETEMUAN 9.
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
KEBERATAN DAN BANDING.
Universitas Gadjah Mada
HAK CIPTA.
HAK CIPTA.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK CIPTA IV. CATATAN UU HC 1987 V. UU HC NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HC NOMOR 19 TAHUN 2002 VII. PENUTUP Modul.
Hak Kekayaan Intelektual
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
Muhammad faris prabowo
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
UU HAK CIPTA [Pasal 5-18] Agus Riyanto, SH, LL.M.
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Hak atas Kekayaan Intelektual
PERSEROAN TERBATAS 1.
HAK CIPTA (COPYRIGHT).
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi.
UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK.
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Legal Aspek Produk TIK.
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
Hak atas kekayaan intelektual
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
PERATURAN DAN REGULASI
Hak Desain Industri Miko Kamal
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
UU NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
I. PENDAHULUAN Hak Cipta (copyright) adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi.
Hak Kekayaan Intelektual
HAK CIPTA UU NO.19 TAHUN2002.
KEBERATAN DAN BANDING.
HAK CIPTA.
SENGKETA PAJAK.
HAKI 6 NOV 2014, Ahmad Fauzi , ST.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
HAK CIPTA.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Hak Kekayaan Intelektual
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Rinaldo Anugrah Wahyuda
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Tentang Eksrepsi Budaya Tradisional dan Ciptaan yang Dilindungi
Universitas Gadjah Mada
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Hak Atas Kekayaan Intelektual
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Hak atas Kekayaan Intelektual
Perlindungan Program Komputer berdasarkan UU HKI
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Transcript presentasi:

PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA)

PENGANTAR Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)

PENGANTAR Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".

Pemegang Hak Cipta Ciptaan OBYEK HAK CIPTA Pencipta sebagai pemilik hak cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas Ciptaan yaitu hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

UU HAK CIPTA UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun1982 Nomor 15) UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42) UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

PEMBATASAN HAK CIPTA UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pasal 14,15, 16 Pasal 14 Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;

PEMBATASAN HAK CIPTA Pengumuman dan/ atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan..... Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat kabar atau sumber jenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap

PEMBATASAN HAK CIPTA Pasal 15 Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta: Penggunaan hak cipta lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta; Pengambilan ciptaan pihak lain, seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan

PEMBATASAN HAK CIPTA Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta ....... g. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri

PEMBATASAN HAK CIPTA Pasal 16 untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra. Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat: Mewajibkan pemegang hak cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau perbanyakan ciptaan tersebut di wilayah negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;

HAK MORAL (PASAL 24,25,26) Pasal 24 Pencipta atau ahli waris berhak menuntut pemegang hak cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaannya Suatu ciptaan tidak boleh diubah walaupun hak ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal pencipta telah meninggal dunia ......

HAK MORAL (PASAL 24,25,26) Pasal 25 Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah Pasal 26 Hak cipta atau suatu ciptaan tetap berada di tangan pencipta selama kepada pembeli ciptaan itu tidak diserahkan seluruh hak cipta dari pencipta itu

MASA BERLAKU HAK CIPTA Pasal 29 Hak cipta atas ciptaan: buku, pamflet, semua hasil karya tulis lain; drama, drama musikal, tari, seni batik, arsitektur, tafsir, saduran.....berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia Pasal 30 Hak cipta atas ciptaan: program komputer; sinematografi, fotografi; database dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun

MASA BERLAKU HAK CIPTA(PASAL 29-34) Hak cipta atas ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh negara berdasarkan: pasal 10 ayat 2 berlaku tanpa batas waktu pasal 11 ayat 1 dan ayat 3 berlaku selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum

PENDAFTARAN CIPTAAN (PASAL 35 S/D PASAL 44) Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan ..... Pasal 36 Pendaftaran ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud atau bentuk dari ciptaan yang didaftar

PENDAFTARAN CIPTAAN (PASAL 35 S/D PASAL 44) Pendaftaran ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau kuasa Kuasa  konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal

DEWAN HAK CIPTA (PASAL 48) Membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan pembimbingan serta pembinaan Hak Cipta Terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang hak cipta  diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul menteri

PENGELOLAAN HAK CIPTA (PASAL 52-53) Penyelenggaraan administrasi hak cipta dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hak cipta yang bersifat nasional  mampu menyediakan informasi tentang hak cipta seluas mungkin kepada masyarakat

Pertanyaan ? ............

Selesai Terima Kasih