KEBIJAKAN UNTUK PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL SPA DI MASYARAKAT Oleh : Direktorat Pelayanan Kesehatan Tradisional Disampaikan Pada.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
Advertisements

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
PRAKTIK KEPERAWATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
DI BIDANG OBAT TRADISIONAL
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI Yogyakarta, 24 Agustus 2016
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
REGISTRASI KEPABEANAN
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
OPTIMALISASI BOK DALAM PROGRAM PAMSIMAS/STBM TAHUN 2017
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Up Date Terbaru Peraturan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
PROGRAM NASIONAL KESEHATAN LANSIA
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
KASI GIZI, PROMOSI DAN PM DINAS KESEHATAN KABUPATEN PRINGSEWU
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
PERMENTAN NOMOR : 02/Permentan/OT
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
PENGENALAN AKUPRESUR DALAM KESEHATAN
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2015 TENTANG PENGUJIAN DAN KALIBRASI ALAT KESEHATAN.
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
Program Penyehatan Makanan
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
Pengobatan tradisional  salah satu upaya pengobatan, perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan, banyak dimanfaatkan masyarakat.
IMPLEMENTASI APLIKASI SPM BERBASIS WEB
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
Prosedur Peminjaman Arsip Peminjaman Arsip adalah keluarnya arsip dari file karena dipinjam baik oleh atasan sendiri, teman unit kerja atupun oleh rekan.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Pasal 1 Ayat 9 Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau.
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PERMENKES RI NO. 37 TAHUN 2012 dr. Melinda Wilma Dinas Kesehatan Kota Padang 17 Oktober 2019 KEBIJAKAN PELAYANAN KESEHATAN DI LABORATORIUM PUSKESMAS.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN UNTUK PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL SPA DI MASYARAKAT Oleh : Direktorat Pelayanan Kesehatan Tradisional Disampaikan Pada Pertemuan Koordinasi Pelayanan Kesehatan Tradisional dengan Asosiasi Penyehat Tradisional Malang, April 2018

Wellness Spa Medical Spa SPA Griya Rumah Sakit Promotif, Preventif Kuratif, Rehabilitatif

ASOSIASI Pengusaha ASPI ( Asosiasi Pengusaha SPA Indonesia) IWMA (Indonesia Wellness Master Asosiation) Terapis ASTI (Asosiasi SPA Terapis Indonesia)

Permenkes No. 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan SPA

Pelayanan Kesehatan SPA adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan secara holistik dengan memadukan berbagai jenis perawatan kesehatan tradisional dan modern yang menggunakan air beserta pendukung perawatan lainnya berupa pijat, penggunaan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, dan makanan untuk memberikan efek terapi melalui panca indera guna mencapai keseimbangan antara tubuh (body), pikiran (mind), dan jiwa (spirit), sehingga terwujud kondisi kesehatan yang optimal.

Health SPA adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan SPA untuk menghasilkan manfaat relaksasi dan kebugaran Wellness SPA adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan SPA untuk menghasilkan manfaat peremajaan (rejuvenasi) dan penguatan sistem tubuh (revitalisasi) Relaksasi adalah upaya untuk mengurangi kelelahan, kepenatan, ketegangan, emosi, kejenuhan, baik fisik maupun mental untuk mendapat kebugaran kembali Rejuvenasi adalah memelihara kesehatan sebagai proses peremajaan tubuh Revitalisasi adalah upaya pemberdayaan fungsi tubuh untuk lebih menguatkan fungsi organ tubuh yang sehat dan mengembalikan vitalitas sehingga diperoleh tingkat kesehatan yang lebih optimal.

Pengaturan Pelayanan Kesehatan Spa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan SPA yang aman, bermanfaat, bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jenis Yankes SPA Yankes SPA Tradisional Yankes SPA Medis Health SPA Spa Tirta I Wellness SPA Spa Tirta II dan III

Komponen Yankes SPA 1. Sumber Daya Manusia a.Tenaga Administrasi : manajer, penerima tamu, programmer, administrator b.Terapis : Terapis SPA pratama, madya, dan utama 2. Air : media yang digunakan dalam yankes SPA secara eksternal maupun internal 3. Sarana : alat yang digunakan untuk mendukung yankes SPA yang terdiri atas peralatan terapi air, pijat, terapi aroma, alat sterilisasi, dan pendukung lainnya 4. Prasarana : mencakup bangunan yang memenuhi persyaratan kesehatan 5. Metode/ Cara Perawatan : meliputi penggunaan ramuan dan massage/pijat

Alur Pelayanan Kesehatan SPA

KUESIONER KESEHATAN KLIEN

Griya SPA Griya SPA Tirta I Griya SPA Tirta II Griya SPA Tirta III Relaksasi Rejuvenasi Relaksasi Rejuvenasi Revitalisasi

Griya SPA Tirta ITirta IITirta III 1. Metode : a. Hidrotherapy Perawatan berendam dengan suhu normal/netral VVV Perawatan berendam dengan air panas ditambahkan ramuan dan/atau minyak atsiri VVV Perawatan dengan steam VVV Perawatan tangan dan kaki dengan menggunakan air VVV Perawatan berendam dengan Sitz bath -VV Perawatan dengan ice dan contrast bath -VV Perawatan dengan underwater massage -VV Perawatan dengan : balneotherapy, algotherapy, fangotherapy, mud therapy, Thallasotherapy -VV

Griya SPA Tirta ITirta IITirta III Perawatan dengan salah satu metode berikut : Scotch Hose, Turbulent therapy, Kneipp therapy, Hydrokinesio therapy. --V b. Pijat dengan jenis pelayanan pijat tradisional untuk relaksasi dan pijat negara lain untuk relaksasi VVV c. Ramuan diberikan pada jenis perawatan tubuh VVV d. Terapi aroma VVV e. Pelayanan tambahan Latihan fisik VVV Terapi warna VVV Terapi musik VVV Makanan VVV Perawatan lainnya berupa perawatan kulit wajah, rambut, dan kulit tanpa masalah VVV

Griya SPA Tirta ITirta IITirta III 2. Sumber daya manusia a. Terapis SPA Pratama2 org4 org6 org b. Terapis SPA Madya1 org2 org c. Terapis SPA Utama1 org 2 org d. Supervisor1 org 2 org e. Konsultan1 org f. Manajer SPA-1 org 3. Air memenuhi syarat mutu air bersih VVV

Griya SPA Tirta ITirta IITirta III 4. Sarana dan Alat a. Bath TubVVV b. Pancuran/ShowerVVV c. Steam cabinetVVV d. Single whirpool plus noozle-VV e. Contrast bath--V f. Vichy dan/atau swiss shower-VV g. Under water massage--V h. Stone dan Thermoregulator-VV i. Scotch Hose/Kneipp--V j. Hidro Pool--V k. Steamer herbal/aromatherapyVVV

Griya SPA Tirta ITirta IITirta III 4. Sarana dan Alat l. Thermometer air-VV m. Tempat tidur pijatVVV n. Alat Facial manualVVV o. Tensimeter digitalVVV p. Alat P3KVVV q. SterilisatorVVV 5. Bahan terapi aroma 5 jenis lokalMax 10 jenis lokal Max 10 jenis lokal, 5 non lokal 6. Bahan ramuan VVV 7. Manajemen VVV

Griya SPA Tirta ITirta IITirta III 8. Indikator Keberhasilan a. Berkurangnya ketegangan ototVVV b. Menghilangkan rasa lelah, penat, kejenuhanVVV c. Melancarkan peredaran darahVVV d. Menyegarkan tubuhVVV e. Menenangkan pikiranVVV f. Menimbulkan rasa nyamanVVV g. Kulit lembab, cerah, dan segar-VV h. Kulit akan terlihat cerah, segar,d an lebih muda (estetika) --V i. Vitalitas kembali normal atau meningkat ditandai dengan tanda-tanda vital (tekanan darah, denyut nadi) stabil --V

Setiap penyelenggara Yankes SPA tradisional harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan izin teknis Tanda Daftar Usaha Pariwisata dikeluarkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota setelah mendapat izin teknis dari Dinkes Kab/Kota. Kepala DinKes harus melaksanakan verifikasi persyaratan berdasarkan self assessment atau kajian administrasi dan teknis lainnya setelah menerima permohonan, dapat mengikutsertakan asosiasi SPA. Izin teknis diberikan dalam jangka waktu 5 tahun Terapis SPA harus memiliki STPT yang diterbitkan oleh Dinkes Kab/Kota Persyaratan dan Perizinan

TATA CARA PERMOHONAN IZIN TEKNIS GRIYA SPA

Persyaratan Administrasi Pemohon memenuhi persyaratan berupa: a. Identitas lengkap pemohon b. fotokopi akta pendirian badan usaha c. Fotokopi bukti kepemilikan bangunan griya SPA/ bukti kontrak d. Fotokopi dokumen lingkungan e. Profil griya SPA : izin lokasi, organisasi, klasifikasi f. Sarana memenuhi syarat ventilasi,pencahayaan, toilet/ kamar mandi, air bersih, lantai kamar mandi/wc, indeks jentik nyamuk, suhu, tingkat kebisingan sesuai syarat kesehatan. g. Instrument penilaian. h. STPT terapis SPA

PERIZINAN SPA TERAPIS

ALUR PENERBITAN STPT (Oleh Dinkes Kab/Kota) Berdasarkan PMK No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris

ALUR PENERBITAN STPT (Oleh PTSP) Berdasarkan PMK No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris

Pengawasan Meliputi pengawasan terhadap : Perizinan yang dimiliki penyelenggara SPA Kinerja terapis SPA, kemampuan tenaga, kesesuaian jenis metode pelayanan dan hasil yang diperoleh klien, keamanan peralatan (kalibrasi), bahan, bangunan, kualitas air, dan sarana pendukung lainnya. Pemeriksaan kesehatan terapis SPA Pengawasan dilaksanakan sekurang-kurangnya setahun sekali oleh Dinkes Provinsi dan Dinkes Kab/Kota berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Asosiasi Terapis SPA

Kewajiban Penyelengara Yankes SPA Membuat papan nama GRIYA SPA Memberikan informasi yang benar mengenai Yankes SPA yang diberikan Memberikan pelayanan yang aman dan bermanfaat sesuai dengan standar yankes SPA, standar pendidikan dan standar SPO Melakukan universal precaution/pencegahan Mampu melaporkan kondisi kontraindikasi klien Mencatat setiap klien yang berkunjung di buku registrasi kunjungan klien Melaporkan rekapitulasi hasil kegiatan setiap 3 bulan kepada Dinkes Kab/Kota

Hak Pemberi Yankes SPA Memperoleh imbalan atas jasa yang diberikan Mempromosikan yankes SPA yang ada dalam fasilitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Mengembangkan kemampuan dalam meningkatkan mutu yankes SPA Menolak keinginan klien bila bertentangan dengan standar Yankes SPA dan norma yang berlaku

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN  Dilakukan secara berjenjang mulai Menteri  Kadinkes Provinsi  Kadinkes Kab/Kota sesuai dengan tugas & kewenangannya.  Pelaksanaan Binwas dapat melibatkan institusi terkait & masyarakat  Dalam melaksanakan pengawasan (Menteri, Kadinkes Provinsi, Kadinkes Kab/Kota)  dapat mengangkat Tenaga Pengawas. Tenaga Pengawas bertugas  melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Yankestrad Empiris. Melibatkan Asosiasi terkait.

PEMBINAAN Advokasi dan sosialisasi Pembekalan peningkatan pemahaman terapis SPA terhadap peraturan perundang-undangan terkait Pemantauan dan evaluasi Konsultasi, dan supervisi

Pembinaan Pembinaan dilakukan oleh Menteri, Menteri terkait, Dinkes Provinsi, dan Dinkes Kab/Kota, dapat melibatkan asosiasi SPA yang bermitra dengan Kemenkes dan Lembaga yang bertanggungjawab terhadap kompetensi (LSK) dan profesi (LSP) terapis spa. Asosiasi SPA yang dimaksud harus memiliki kepengurusan sampai tingkat Kab/Kota.

PENGAWASAN Perizinan sarana, STPT Pemeriksaan kesehatan terapis sebelum kerja dan berkala setiap tahun Sarana dan prasarana, kualitas air Tindakan yang dilakukan (metode, keamanan alat ( kalibrasi), Ramuan, alat dan teknologi yg digunakan  Tenaga Pengawas ( min 1 th sekali)

SANKSI ADMINISTRATIF Berdasarkan PMK No. 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan SPA pasal 17 ayat (3), Sanksi administratif sebagaimana dimaksud) dapat berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pencabutan izin.

Peran Pemangku Kepentingan dalam Pembinaan dan Pengawasan Pelayanan SPA

Peran Pemangku Kepentingan dalam Pembinaan dan Pengawasan Pelayanan SPA (3)

Peran Pemangku Kepentingan dalam Pembinaan dan Pengawasan Pelayanan SPA (2 )

DAFTAR TILIK PENILAIA YANKES GRIYA SPA TIRTA 1

KRITERIA PROSES GRIYA SPA TIRTA I

Kontra indikasi terapi hidro Kehamilan : < 6bln, resti Obesitas berat IMT > 30 Menderita kanker, HIV-AIDS,hepatitis, luka, hipertiroid mabuk Kejang epilepsi mestruasi

Kontra indikasi terapi aroma Luka terbuka Demam Reaksi alergi Epilepsi Hamil 3 bln pertama (0-3 bulan) hipertensi

Kontra indikasi pijat Penyakit jantung Kulit luka terbuka / terbakar, iritasi Penyakit kulit yg menular : kudis, cacar, panu,bisul, herpes dll Demam tinggi Kanker/tumor, Varises, haemofili Minum pengencer darah Hamil TP I ( 0-3 bln) dan TP III ( 7-9)

TERIMA KASIH