NIKAH Created by : Kelompok 3 DWY KRISNA MULYASTUTI HARUNASMA BELA WAHYU HANDIKA MUHAMMAD NASIR ADZAKI FITRI KURNIASARI
Pembahasan Pengertian Tujuan Hukum Khitbah Jenis-jenis Pernikahan Poligami
Pengertian Pernikahan berasal dari kata dasar nikah. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul, bersatu atau bercampur. Menurut istilah syarak, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk menghalalkan hubungan badan antara keduanya dengan dasar suka rela demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridhoi oleh Allah SWT dan menghindari zina. Arti dari pernikahan disini adalah bersatunya dua insan dengan jenis berbeda yaitu antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang menjalin suatu ikatan dengan perjanjian atau akad.
Tujuan 1. Sarana Pemenuh Kebutuhan Biologis/Naluri Manusia yang Asasi Perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam. 2. Untuk Membentengi Akhlak yang Luhur Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”.
Tujuan 3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga yang Islami Tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib. Karena rumah tangga yang berdasarkan syari’at Islam adalah tempat semua anggota keluarga mendapatkan sarana berteduh yang baik & nyaman. 4. Untuk Mencari Keturunan yang Shalih Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman : “Artinya : Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”. Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mendidik anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.SWT.
Hukum 1. Hukum Asal Nikah adalah Mubah Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah adalah mubah, artinya boleh dikerjakan boleh ditinggalkan. Dikerjakan tidak ada pahalanya dan ditingkalkan tidak berdosa. Meskipun demikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh atau haram. 2. Nikah yang Hukumnya Sunnah Adapun nikah hukumnya sunnah bagi orang yang sudah mampu memberi nafkah dan berkehendak untuk nikah. 3. Nikah yang Hukumnya Wajib Nikah hukumnya wajib kepada orang yang mempunyai nafsu yang kuat sehingga bias menjerumuskannya ke lembah maksiat (zina dan sebagainya) sedangkan ia seorang yang mampu. Mampu disini maksudnya adalah ia mampu membayar mahar pernikahan dan mampu memberi nafkah kepada calon istrinya.
Hukum 4. Nikah yang Hukumnya Makruh Hukum nikah menjadi makruh apabila orang yang akan melakukan perkawinan telah mempunyai keinginan atau hasrat yang kuat, tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberi nafkah tanggungannya. 5. Nikah yang Hukumnya Haram Nikah menjadi haram bagi seseorang yang tidak berkempuan untuk memberi nafkah lahir dan batin dan ia sendiri tidak berkuasa (lemah), tidak punya keinginan menikah serta akan menganiaya isteri jika dia menikah.