NIKAH Created by : Kelompok 3 DWY KRISNA MULYASTUTI HARUNASMA BELA WAHYU HANDIKA MUHAMMAD NASIR ADZAKI FITRI KURNIASARI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERSIAPAN-PERSIAPAN UNTUK MENIKAH
Advertisements

POLIGAMI MENURUT PERSPEKTIF ISLAM
Jalan Makam KH. Ghalib No. 112 Pringsewu kode Pos Telp. (0729) Fax. (0729) Drs. Mifta Faridl (1983:1) mengemukakan nikah secara harfiah.
Inspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.comInspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.com.
“Adab berprilaku istri kpd suami”
Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
ANAK DI LUAR NIKAH (MUI)
Perkawinan antara orang berbeda agama.
KAMA SUTRA DALAM PANDANGAN ISLAM
Penikahan: Antara Janji dan Kenyataan? (When we said “I do”)
12/18/20141 HUKUM ISLAM TENTANG MUNAKAHAT By: Mista Hadi Permana, S.Ag., M.Pd.I.
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
BAB III SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN YANG SYAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HADITS KEDUAPULUH LIMA
SIFAT-SIFAT TERPUJI ADIL Pengertian Adil
Munakahat / perkawinan
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
SEMINAR PRA-NIKAH Bersama : Nur Indah Harahap, Skomp, SSi, SThI
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
MENGENAL IDDAH DAN IHDAD DALAM DUNIA PERKAWINAN ISLAM
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
Agar Pernikahan Jadi Barokah
Free Powerpoint Templates
MUNAKAHAT Disusun oleh: Handy Ryan N ( ) Supriatna ( )
PRA NIKAH ANITA RAHMAWATI / 5 NUR FAUZIAH / 10 FADHIL ABIYYU YOFI / 16.
Muqaddimah Segala puji milik Allah SWT yang telah memuliakan kehidupan manusia dengan aturan-aturan-Nya, sehingga menjadi mahluk yang paling mulia, dengan.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Kartika Melati Putri P E R N I K A H A N.
Oleh : Drs. H.M. Muslih Husein, M.Ag
Hukum Perkawinan.
ASSALAMU’ALAIKUm WR WB
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Arti sebuah pernikahan dalam Islam
Pernikahan dalam islam
BAB 7 KONSEP KEKELUARGAAN DAN KEMASYARAKATAN
PERNIKAHAN Lanjutan.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
SISTEM KEKELUARGAAN DALAM ISLAM
PERSIAPAN-PERSIAPAN UNTUK MENIKAH
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Oleh Dr. tgk anwar ali, st. m.Ag. mt.
HUKUM PERKAWINAN,HUKUM POLIGAMI DAN HUKUM NIKAH MUT’AH
TALAK Secara etimologi kata talak الطلاقbermakna yaitu melepas, mengurai, atau meninggalkan; melepas atau mengurai tali pengikat, baik tali pengikat itu.
Perencanaan Perkawinan Menurut Hukum Islam
Assalamu’alaikum wr. Wb MUDAH-MUDAHAN KITA BISA AMBIL PELAJARANNYA SUKABUMI, Juni 2016 Salam Inovasi YUNITA 13.T Loading...
Keluarga dan Pernikahan
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Membangun keluarga harmonis menurut perspektif islam
KELOMPOK 1 PERNIKAHAN ADITYA BUSTAMI AMAR ARIZA KURNIAWAN
KELOMPOK 10 M. Yusuf Fahmi S NPM Desi Rahmawatie NPM Dian Viona NPM Annisa Febrianti NPM Fauziah Nurul Laksmi NPM.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Semester I Kelas XII Sekolah Menengah Atas
MUNAKAT Standar Kompetensi:
PERKAHWINAN DALAM ISLAM.
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
BAB 5 KONSEP KEKELUARGAAN DAN KEMASYARAKATAN
PERKAHWINAN DALAM ISLAM
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERNIKAHAN DALAM ISLAM KELOMPOK 1 M. RIDHO RAMADHAN MAHFID YUDISTIRA M. AGRI PAHLEVI RUDY SAPUTRO.
Muqaddimah Segala puji milik Allah SWT yang telah memuliakan kehidupan manusia dengan aturan-aturan-Nya, sehingga menjadi mahluk yang paling mulia, dengan.
PERKAWINAN USIA DINI Karya Tulis Ilmiah Firman, S.Ag.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

NIKAH Created by : Kelompok 3 DWY KRISNA MULYASTUTI HARUNASMA BELA WAHYU HANDIKA MUHAMMAD NASIR ADZAKI FITRI KURNIASARI

Pembahasan  Pengertian  Tujuan  Hukum  Khitbah  Jenis-jenis Pernikahan  Poligami

Pengertian Pernikahan berasal dari kata dasar nikah. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul, bersatu atau bercampur. Menurut istilah syarak, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk menghalalkan hubungan badan antara keduanya dengan dasar suka rela demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridhoi oleh Allah SWT dan menghindari zina. Arti dari pernikahan disini adalah bersatunya dua insan dengan jenis berbeda yaitu antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang menjalin suatu ikatan dengan perjanjian atau akad.

Tujuan 1. Sarana Pemenuh Kebutuhan Biologis/Naluri Manusia yang Asasi Perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam. 2. Untuk Membentengi Akhlak yang Luhur Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”.

Tujuan 3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga yang Islami Tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib. Karena rumah tangga yang berdasarkan syari’at Islam adalah tempat semua anggota keluarga mendapatkan sarana berteduh yang baik & nyaman. 4. Untuk Mencari Keturunan yang Shalih Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman : “Artinya : Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”. Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mendidik anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.SWT.

Hukum 1. Hukum Asal Nikah adalah Mubah Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah adalah mubah, artinya boleh dikerjakan boleh ditinggalkan. Dikerjakan tidak ada pahalanya dan ditingkalkan tidak berdosa. Meskipun demikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh atau haram. 2. Nikah yang Hukumnya Sunnah Adapun nikah hukumnya sunnah bagi orang yang sudah mampu memberi nafkah dan berkehendak untuk nikah. 3. Nikah yang Hukumnya Wajib Nikah hukumnya wajib kepada orang yang mempunyai nafsu yang kuat sehingga bias menjerumuskannya ke lembah maksiat (zina dan sebagainya) sedangkan ia seorang yang mampu. Mampu disini maksudnya adalah ia mampu membayar mahar pernikahan dan mampu memberi nafkah kepada calon istrinya.

Hukum 4. Nikah yang Hukumnya Makruh Hukum nikah menjadi makruh apabila orang yang akan melakukan perkawinan telah mempunyai keinginan atau hasrat yang kuat, tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberi nafkah tanggungannya. 5. Nikah yang Hukumnya Haram Nikah menjadi haram bagi seseorang yang tidak berkempuan untuk memberi nafkah lahir dan batin dan ia sendiri tidak berkuasa (lemah), tidak punya keinginan menikah serta akan menganiaya isteri jika dia menikah.