TENTANGATURANFUNGSIACUANKEWAJIBANSANKSI KODE ETIK GURU INDONESIA DIPRESENTASIKAN OLEH KELOMPOK 6
TENTANGATURANFUNGSIACUANKEWAJIBANSANKSI APA ITU KODE ETIK? Kode etik dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi.
TENTANGATURANFUNGSIACUANKEWAJIBANSANKSI Kode etik guru Indonesia diatur dalam : 1.UU RI no.14 tahun 2005 bab IV pasal 43 ayat 1 tentang guru dan dosen. 2.Rumusan kode etik guru hasil KONGRES PGRI XIII. 3.Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pgri serta kode etik guru Indonesia.
TENTANGATURANFUNGSIACUANKEWAJIBANSANKSI kode etik guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan. FUNGSI KODE ETIK
TENTANGATURANFUNGSIACUANKEWAJIBANSANKSI Kode etik Indonesia bersumber(beracuan) dari : Nilai-nilai agama dan pancasila. Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.
TENTANGATURANFUNGSIACUANKEWAJIBANSANKSI Kewajiban guru berdasarkan kode etik 1.Kewajiban umum 2.Kewajiban guru terhadap peserta didik 3.Kewajiban guru terhadap orang tua atau wali peserta didik 4.Kewajiban guru terhadap masyarakat 5.Kewajiban guru terhadap teman sejawat 6.Kewajiban guru terhadap profesi 7.Kewajiban guru terhadap organisasi profesi 8.Kewajiban guru terhadap pemerintah
TENTANGATURANFUNGSIACUANKEWAJIBANSANKSI Sanksi dan pelanggaran kode etik guru indonesia Dalam implementasi kode etik disetiap jenis profesi, ada saja pelanggaran yang terjadi. Untuk setiap pelanggaran tersebut, ada sanksi yang diberikan. Secara umum, ada dua jenis sanksi yang mungkin diberikan kepada pelanggar kode etik profesi. 1.Jika kode etik yang dilanggar masih dalam pelanggaran moral, maka sanksi yang diberikan adalah sanksi moral berupa celaan atau pengucilan dari kelompok atau pihak-pihak terkait. 2.Jika kode etik yang dilanggar telah melewati batas norma moral dan sosial maka sanksi yang mungkin diberikan adalah sanksi hukum atau dikeluarkan secara tidak hormat dari institusinya.
TERIMA KASIH