PAPARAN DISPMPPTSP PROVSU PEDOMAN DAN TATACARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA BIMBINGAN TEKNIS LKPM ONLINE TA. 2018 TANGGAL 26 - 27 JULI 2018 Ir. Hj. MIMI R. RANGKUTI KABID PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN DISPMPPTSP Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 8 A Medan Email : dpmpptsp@sumutprov.go.id Website : http://dpmpptsp.sumutprov.go.id
DASAR HUKUM Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Permen No. 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kab/Kota Peraturan Kepala BKPM No. 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal Peraturan Kepala BKPM No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
KLASIFIKASI URUSAN PEMERINTAHAN KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH KLASIFIKASI URUSAN PEMERINTAHAN 1 Urusan Pemerintahan Absolut merupakan Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat 2 Urusan Pemerintahan Konkuren merupakan Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kab/Kota 3 Urusan Pemerintahan Umum merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi keweangan Presiden sebagai kepala pemerintahan UU NOMOR 23 TAHUN 2014 Urusan Pemerintahan Konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah
URURSAN PEMERINTAHAN KONKUREN UU NOMOR 23 TAHUN 2014 URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB DENGAN PELAYANAN DASAR URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB NON PELAYANAN DASAR URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN
URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN WAJIB PELAYANAN DASAR (6 URUSAN) PENDIDIKAN KESEHATAN PU DAN PENATAAN RUANG PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERUMAHAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN SOSIAL WAJIB NON PELAYANAN DASAR (18 URUSAN) TENAGA KERJA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PANGAN PERTAMBANGAN LINGKUNGAN HIDUP ADM KEPENEDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PEMDES PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA PERHUBUNGAN KOMUNIKASI & INFORMATIKA KOPERASI, UKM PENANAMAN MODAL KEPEMUDANAAN DAN OLAH RAGA STATISTIK PERSANDIAN KEBUDAYAAN PERPUSTAAKAN KEARSIPAN PILIHAN (8 URUSAN) KELAUTAN DAN PERIKANAN PARIWISATA PERTANIAN KEHUTANAN ENERGI DAN SDM PERDAGANGAN PERINDUSTRIAN TRANSMIGRASI
REGULASI TERKAIT PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL YG MENJADI KEWENANGAN DAERAH 1 MELAKUKAN PENYELESAIAN HAMBATAN (DEBOTLENECKING) ATAS SELURUH PERIZINAN BERUSAHA 2 MELAKUKAN INVENTARISASI (STOCK OPNAME) ATAS SELURUH PERIZINAN 3 MELAKUKAN REFORMASI PERATURAN PERIZINAN 4 MENYIAPKAN PEMBIAYAAN DAN SUMBER DAYA 5 MELAKUKAN PENYEDERHANAAN PROSES (DEBIROKRATISASI) 6 MENGIDENTIFIKASI KESIAPAN DUKUNGAN TEKNOLOGI
TATACARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
di wilayah Republik Indonesia PENANAMAN MODAL segala bentuk kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia PMDN PMA Adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan modal Dalam Negeri Adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal Asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri “Memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional” – Pasal 4 ayat (2) UU 25 Tahun 2007
CAPAIAN TARGET & PERKEMBANGAN REALISASI INVESTASI PMA/PMDN PERKEMBANGAN REALISASI PENANAMAN MODAL PMA/PMDN DI PROVINSI SUMATERA UTARA CAPAIAN TARGET & PERKEMBANGAN REALISASI INVESTASI PMA/PMDN Rp. 23,64 T TARGET PMA / PMDN TAHUN 2018 Rp. 5,38T REALISASI TRIWULAN I TAHUN 2018 PMDN Rp. 2,12 T PMA Rp. 3,26 T
PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL TUJUAN Tersedianya data perkembangan realisasi Penanaman Modal dan informasi permasalahan yang dihadapi Penanam Modal; Terlaksananya bimbingan dan/atau sosialisasikebijakan di bidangan pengendalian pelaksanaan penanaman modal; Terlaksananya fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan penanaman modal melalui koordinasi yang terintegrasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah serta perusahaan penanaman modal; dan Terwujudnya kepastian terhadap pelaksanaan penanaman modal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang Lingkup Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal PEMANTAUAN PENANAMAN MODAL PEMBINAAN PENANAMAN MODAL PENGAWASAN PENANAMAN MODAL Pengendalian adalah kegiatan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan terhadap penanaman modal yang telah mendapatkan perizinan penanaman modal agar pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 ayat 34)
Data Perkembangan Investasi Instansi Penanaman Modal Pemantauan Pelaksanaan Penanaman Modal Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengevaluasi dan menyajikan data perkembangan realisasi penanaman modal (Pasal 1 ayat 35) IP PM LKPM SPIPISE Sumber lainya Sumber Data Realisasi administrasi Realisasi Fisik Masalah yg dihadapi Ketentuan bidang usaha Kewajiban perusahaan Evaluasi Sektor Lokasi Bidang usaha Tenaga Kerja Negara asal Permasalahan yang dihadapi penanaman modal Data Perkembangan Investasi Instansi Penanaman Modal BKPM DPMPTSP PROVINSI DPMPTSP KAB/KOTA Penanam Modal PMA PMDN
LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL (LKPM) Definisi LKPM Adalah Laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi penanam modal yang wajib disampaikan secara berkala. (Perka BKPM No. 14 Tahun 2017 Pasal 1 ayat 40) 13
LKPM Tahap Pembangunan Disampaikan per-triwulan Periode Pelaporan LKPM Tahap Pembangunan Disampaikan per-triwulan LKPM Telah Ada Izin Usaha Disampaikan per-Semester Tahap Pembangunan → 3 bulanan (Triwulan) : Laporan Triwulan I → paling lambat pada tanggal 10 April tahun yang bersangkutan; Laporan Triwulan II → paling lambat pada tanggal 10 Juli tahun yang bersangkutan; Laporan Triwulan III → paling lambat pada tanggal 10 Oktober tahun yang bersangkutan; Laporan Triwulan IV → paling lambat pada tanggal 10 Januari tahun berikutnya. ** Perusahaan yang mengajukan Izin Usaha sebelum periode pelaporan, wajib menyampaikan LKPM dengan posisi realisasi akhir penanaman modal sesuai tanggal pengajuan Izin Usaha. Tahap Produksi/Telah ada Izin Usaha → 6 bulanan (Semester) : Laporan Semester I → paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; Laporan Semester II → paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya. Perusahaan yang memiliki kegiatan usaha berlokasi di lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota , wajib menyampaikan LKPM untuk setiap lokasi proyek (masing-masing Kabupaten/Kota) Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha lebih dari 1 (satu) bidang usaha wajib merinci realisasi penanaman modal untuk setiap bidang usaha dalam LKPM
Kegiatan Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal (Sesuai Pasal 28 ayat (1) huruf h, UU No. 25 Tahun 2007) “Membantu penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal” Bimbingan sosialisasi, workshop, bimtek ketentuan pelaksanaan penanaman modal secara berkala Pemberian konsultasi pengendalian pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan Fasilitasi penyelesaian masalah/hambatan yang dihadapi penanam modal dalam merealisasikan kegiatan penanaman modalnya. Fasilitasi percepatan berusaha investasi proyek berupa kemudahan berusaha bagi penanam modal Pengawalan percepatan proyek strategis nasional yang sudah memiliki perizinan penanaman modal Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan bimbingan/sosialisasi kepada penanam modal untuk merealisasikan penanaman modalnya serta memfasilitasi penyelesaian masalah/ hambatan dalam rangka pelaksanaan kegiatan penanaman modal (Pasal 1 ayat 36)
Proses pengenaan dan pencabutan sanksi Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal Pengawasan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna memeriksa perkembangan pelaksanaan penanaman modal, mencegah dan/atau mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan penanaman modal dan penggunaan fasilitas (Pasal 1 ayat 37) Evaluasi atas pelaksanaan penanaman modal berdasarkan perizinan penanaman modal termasuk oerizinan berusaha dlm bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) yg tercantum dalam Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Perizinan yg telah diregistrasi Pemebrian fasilitas pembebasan bea masuk mesin dan/atau barang dan bahan Permohonan IUI, Izin Perluasan yg diajukan ke BKPM, DPMPTSP Provinsi dan Kab/Kota Adanya indikasi /bukti awal penyimpangan atas ketentuan pelaksanaan penanaman modal atau tidak terpenuhinya kewajiban dan tanggungjawab Usulan pencabutan perizinan penanaman modal yg diajukan ke BKPM oleh DPMPTSP Provinsi dan Kab/Kota utk proyek yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat Usulan pencabutan perizinan penanaman modal yg diajukan ke DPMPTSP Provinsi oleh DPMPTSP Kab/Kota utk proyek yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Proses pengenaan dan pencabutan sanksi Berita Acara Pengawasan (BAP)
Mekanisme Pengawasan ke Lokasi Proyek Penanaman Modal Dalam hal ditemukannya pelanggaran/penyimpangan, akan ditindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Hasil pemeriksaan ke lokasi proyek dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pengawasan (BAP) Surat pemberitahuan kepada perusahaan tentang pelaksanaan kegiatan pengawasan paling lambat 3 hari kerja sebelum pelaksanaan
Pengenaan Sanksi Pelaksanaan Penanaman Modal Sanksi adminstratif dikenakan secara bertahap terhadap perusahaan yang: Tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawab serta persyaratan yg dimuat dlm checklist dan waktu penyelesaiannya dan belum memulai konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, 8 & 10 ayat (1) Peraturan BKPM No. 14 Tahun 2017 Melakukan pelanggaran tertentu dan mendesak yaitu : Terjadinya kerusakan lingkungan dan/atau Membahayakan keselamatan masyarakat yg berdampak secara lintas daerah atau lintas negara. PASAL 7 : Kewajiban Penanam Modal yg salah satunya menyampaikan LKPM PASAL 8 : Tanggung Jawab Penanam Modal PASAL 10 ayat 1 : Perusahaan yg telah memiliki Perizinan Berusaha sementara, wajib menyampaikan informasi perkembangan komitmen pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana tercantum pada Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Perizinan yang telah diregister.
Pengenaan Sanksi Pelaksanaan Penanaman Modal Peringatan tertulis pertama & terakhir secara daring (tenggang waktu 1 bulan) Pembatasan kegiatan usaha Dasar pencabutan lainnya : Permohonan dari perusahaan Usulan pencabutan dari DPMPTSP Provinsi dan Kab/Kota Putusan pengadilan Penangguhan Perizinan Berusaha dlm bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal Penghentian kegiatan sementara Pencabutan Perizinan Berusaha sementara Pemblokiran hak akses SPIPISE oleh pejabat berwenang di BKPM, DPMPTSP Provinsi dan Kab/Kota
Pasal 25-26, Peraturan BKPM No. 14 Tahun 2017 Pencabutan Perizinan Penanaman Modal Permohonan dari perusahaan Usulan DPMPTSP Provinsi dan Kab/Kota Tindak lanjut sanksi perusahaan Putusan pengadilan PENCABUTAN Pasal 25-26, Peraturan BKPM No. 14 Tahun 2017 BKPM DPMPTSP PROVINSI DPMPTSP KAB/KOTA PASAL 25-26 : Pencabutan Perizinan PM berdasarkan Permohonan Perusahaan
TERIMAKASIH