PERBANKAN SYARIAH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
Aspek Permodalan dalam Kewirausahaan
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
Sistem Operasional Bank Syariah
PERBANKAN SYARIAH Muhammad Karebet Widjajakusuma.
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
BAGI Febriarti Hasan Ekonomi dan FAI
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Tugas ke-4 manajemen perbankan
KEGIATAN PERBANKAN OLEH ERVITA SAFITRI.
Bank Syariah Lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasional berdasarkan prinsip hukum atau syariah Islam yang secara utuh dan total menghidari.
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
Adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja.
BANK SYARIAH.
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Hakekat Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
PERBANKAN SYARIAH EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016.
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH.
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
MODUL III Tujuan Pembelajaran PERHITUNGAN BAGI HASIL
BANK SYARIAH.
STIE DEWANTARA Produk Jasa Bisnis Syariah, Sesi 8.
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Tugas ke-4 manajemen perbankan
BANK SYARIAH.
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
PENGHIMPUNAN DANA BANK SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Bank dan lembaga keuangan
SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA KOPERASI SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Implementasi Produk Perbankan
Bank Konvensional dan Bank Syariah
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN.
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
EKONOMI : "BANK SYARIAH" - KELAS 10
IV. BANK SYARIAH GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank. Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah Bank Perkreditan Rakyat KonvensionalBank Perkreditan Rakyat Syariah.
Dra. Wuryaningsih Dwi Lestari, MM Dosen Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta BAB 4 SISTEM OPERASIONAL.
BANK SYARIAH (part 1).
Akuntansi Islam.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
1 PERBANKAN SYARIAH PART #1. Jenis-Jenis Bank Syariah 1.Bank Umum Syariah (BUS) Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

PERBANKAN SYARIAH

BEBERAPA KENDALA Kelemahan SDM Penguasaan konsep operasional bank syariah kurang Terpengaruh pengelolaan bank konvesional Sikap “inkonsistensi” yang fatal. Kurang Siapnya Pengguna Jasa Kurangnya sosialisasi tentang konsep bank syariah Konsep perbankan konvensional yang telah mengakar Tokoh masyarakat kurang berperan sebagai media tranformasi– edukasi sosialisasi bank syariah Bank Syariah “existing” belum membuktikan kelebihannya Kurangnya Dukungan Regulasi PRA UU No 10 Th 1998

PERBANKAN SYARIAH DUNIA Awal bank Islam Mit Ghamr di Mesir (1963), Nasir Social Bank, Mesir (1973), Islamic Development Bank, Jeddah (1973) dan Dubai Islamic Bank, Dubai (1975) Bank Islam berkembang di berbagai negeri Islam dan Eropa 1997 : 3 lembaga keuangan Barat yang menginvestasikan dananya dalam pendirian lembaga keuangan Islam yaitu Citibank (USA), ABN Amro (Eropa) dan ANZ (Australia).

SISTEM PERBANKAN SYARIAH Umat Islam terjerat sistem ekonomi kapitalis yang ribawi Praktek riba diharamkan Islam "Dan suatu riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah...". (QS Ar-Rum : 39) "dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah melarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih" (QS An Nisa : 161) “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda...” (QS Ali Imran ayat 130-132) “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". (QS Al Baqarah ayat 275)

PENGARUH PERBANKAN SYARIAH Pertumbuhan ekonomi secara pesat Menekan tingkat inflasi dalam negeri Iklim usaha akan berpindah dari usaha non riil (riba, perdagangan uang, perdagangan saham) menjadi usaha riil (perdagangan barang dan jasa halal)

KONSEP BUNGA VS BAGI HASIL Akad tanpa pedoman untung rugi Berdasarkan pada jumlah pinjaman Kerugian tidak dipertimbangkan Pembayaran bunga tetap Dikecam semua agama Akad berpedoman untung rugi Berdasarkan pada jumlah keuntungan Kerugian ditanggung bersama Laba sesuai pendapatan Tidak diragukan keabsahan bagi hasil

BANK ISLAM VS KONVENSIONAL

KEUNGGULAN BANK SYARIAH Ikatan aqidah Nasabah sebagai mitra Aksesibilitas bank syariah sangat luas Bertumpu pada kelayakan usaha dan bukan pada jaminan Bagi hasil akan menghilangkan inflasi Mandiri dan resisten terhadap gejolak moneter Persaingan melalui profesionalisme dan pelayanan yang terbaik Tersedianya al-qardhul hasan

KELEMBAGAAN BANK SYARIAH Dapat berbentuk Bank Umum / BPR Perizinan melalui Gubernur Bank Indonesia Sumber dana tidak berasal dari sumber yang diharamkan (money laundering) Wajib mencantumkan kata ”Bank Syariah” Dilengkapi sarana kantor yang memperhatikan kaidah syariah, sarana keamanan fisik, keamanan material untuk menyimpan uang, surat atau dokumen berharga

SDM BANK SYARIAH SYARAT PENGEMBANGAN SDM Kemampuan teknis di bidang perbankan Mengetahui ketentuan dan prinsip syariah Amanah dan berkepribadian Islami PENGEMBANGAN SDM Pendidikan dan pelatihan Kerjasama dengan bank syariah yang sudah ada serta lembaga pendidikan dan pelatihan di dalam dan luar negeri

OPERASIONAL PENGHIMPUNAN DANA (funding product) PENYALURAN DANA WADI’AH MUDHARABAH PENYALURAN DANA (lending product) JUAL BELI SYIRKAH JASA PERBANKAN/Sewa FEE BASED INCOME (services product) Agency/wakalah Jasa/Ujrah

PRODUK BANK SYARIAH PENGHIMPUNAN DANA (SUMBER DANA) : 1. Al-Wadiah Aqad di mana dana/harta menyimpan uang atau barang untuk dijaga oleh Bank. Bank meminta izin menggunakan dana Segala keuntungan dan risiko penggunaan dana ditanggung pihak bank Bank dapat memberikan bonus kepada pemilik dana tanpa perjanjian di muka Pemilik dana bebas mengambil dana tanpa waktu yang ditentukan

2. Al-Mudharabah penyimpanan dana dengan tujuan utk pembiayaan mudharabah atau ijarah

B. PENYALURAN DANA (KREDIT): MUDHARABAH Mudharabah adalah suatu akad kerja sama antara 2 (dua) pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan modal 100%, sedangkan pihak lainnya (Mudharib) menjadi pengelola dengan pembagian keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan tersebut dibagi menurut kesepakatan di muka sementara kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab pemilik modal kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian mudharib (pengelola). Pembiayaan mudharabah biasa digunakan untuk pembiayaan modal kerja. Guna menghindari perselisihan antara bank dan nasabah, bagi hasil ditentukan atas pendapatan (revenue sharing) berdasarkan nisbah tertentu yang sudah disepakati keduanya.

SALAM Salam didefenisikan dengan bentuk jual beli dengan pembayaran dimuka dan penyerahan barang di kemudian hari (advanced payment atauforward buying atau future sale) dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal dan tempat penyerahan yang jelas, serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian. Keterangan: Koperasi petani mangga harum manis memerlukan bantuan dana untuk mensukseskan panen anggota-anggotanya tahun depan terhitung dari sekarang. Untuk itu, koperasi petani tersebut mendatangi bank syariah dan menawarkan skema jual beli salam agar bank syariah tidak rugi dan petanipun dapat panen dengan baik. Maka prosesnya adalah sebagai berikut: Bank syariah membeli 10 ton mangga harum manis dari koperasi petani buah mangga harum manis dengan harga Rp. 50.000,- per kilogram menggunakan akad jual beli salam untuk 1 tahun kedepan. Bank syariah membayar tunai kepada koperasi tersebut sebesar: Rp.50.000,- x 1000 x 10 = Rp. 500.000.000,- . Bank syariah menjual kepada pemborong buah mangga harum manis dengan harga Rp.55.000,- per kilogram menggunakan akad jual beli salam untuk 1 tahun kedepan. Pemborong membayar tunai kepada bank syariah sebesar: Rp.55.000,- x 1000 x 10 = Rp.550.000.000,-.

Setelah satu tahun berlalu, koperasi petani mengirimkan mangga harum manis dengan jumlah dan kualitas sesuai pesanan kepada bank syariah. Bank syariah kemudian mengirimkan buah-buah tersebut kepada pemborong. Pemborong menjual mangga harum manis di pasar buah dengan harga Rp.100.000,- per kilogram. Pemborong mendapatkan keuntungan dari penjualan mangga di pasar buah. Dari penjelasan dalam skema di atas, terlihat bahwa semua yang terlibat dalam jual beli salam mendapatkan keuntungan mereka masing-masing. Para petani mendapatkan keuntungan berupa panen yang baik dengan hasil yang memuaskan disebabkan keperluan-keperluan mereka dalam mengelola perkebunan tersebut dapat terpenuhi dengan uang tunai yang dibayarkan di muka oleh pihak bank syariah. Sedangkan pihak bank syariah mendapatkan keuntungan sebesar lima puluh juta rupiah yang merupakan selisih harga jual kepada pemborong dengan harga beli dari petani mangga. Dan pihak pemborong mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli dari bank syariah dengan harga jual di pasar buah.

Al-Istishna’ adalah akad jual beli pesanan antara pihak produsen / pengrajin / penerima pesanan ( shani’) dengan pemesan ( mustashni’) untuk membuat suatu produk barang dengan spesifikasi tertentu (mashnu’) dimana bahan baku dan biaya produksi menjadi tanggungjawab pihak produsen sedangkan sistem pembayaran bisa dilakukan di muka, tengah atau akhir. Contoh : Sebuah perusahaan konveksi meminta pembiayaan untuk pembuatan kostum tim sepakbola sebesar Rp 20juta. Produksi ini akan dibayar oleh pemesannya dua bulan yang akan datang. Harga sepasang kostum biasanya Rp 40.000,00, sedangkan perusahaan itu menjual pada bank dengan harga Rp 38.000,00. Berapa keuntungan yang didapatkan bank? Dalam kasus ini, produsen tidak ingin diketahui modal pokok pembuatan kostum. Ia hanya ingin memberikan untung sebesar Rp 2.000,00 per kostum atau sekitar Rp 1juta ( 20 juta / 38 000 x 2000 ) atau 5% dari modal. Bank bisa menawar lebih lanjut agar kostum itu lebih murah dan dijual kepada pembeli dengan harga pasar.

* Sewa Ijarah : sewa murni / sewa dengan penyerahan barang di akhir masa sewa (leasing) * Bagi Hasil Al-Musyarakah : pembiayaan dan pengelolaan proyek bersama (modal ventura) Al-Mudharabah : pendanaan proyek dengan dana dari pihak bank

Akad Pelengkap. Al-Hawalah : memindahkan hutang (factoring). Ar-Rahn * Akad Pelengkap Al-Hawalah : memindahkan hutang (factoring) Ar-Rahn : menahan harta bergerak sebagai jaminan (gadai) Al-Qardh : meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan Al-Wakalah : pemberian kuasa (L/C) Al-Kafalah : pemberian jaminan (bank garansi, L/C) C. JASA BANK : * Al-Sharf : jual beli valuta asing * Wadi'ah Amanah (Titipan) antara lain pelayanan kotak simpanan (safe deposit box) dan pelayanan administrasi dokumen (custodian). Bank mendapat imbalan dari jasa penyimpanan tersebut. Namun demikian bank tidak boleh memanfaatkan barang yang dititipkan.

Saldo rata rata harian bank syariah adalah 500.000.000 Konsep Bagi Hasil Bank Syariah Pada awal Januari 2007, H.Mahdi membuka tabungan atau simpanan  mudharabah pada lembaga keuangan syariah. Data transaksi yang terjadi selama bulan tersebut adalah sebagai berikut: Tabel Saldo Rata-Rata Harian No Tanggal Hari Saldo Saldo Tertimbang 1 06 Jan - 10 Jan 5 3,000,000  15,000,000  2 11 Jan - 25 Jan 15 13,000,000  195,000,000  3 26 Jan - 29 Jan 4 10,500,000  42,000,000  30 Jan - 31 Jan 10,000,000  20,000,000  Total 272,000,000 Saldo rata rata harian bank syariah adalah 500.000.000

Keuntungan bank adalah 250.000.000 yang terbagi seperti table berikut: Simpanan mudharabah 10% 250,000,000  25,000,000  investasi mudharabah 1 bulan 25% 62,500,000  investasi mudharabah 3 bulan 22% 55,000,000  investasi mudharabah 6 bulan 15% 37,500,000  investasi mudharabah 12 bulan 28% 70,000,000  Total 250,000,000 Misalkan, diketahui nisbah yang telah disepakati antara H.Mahdi dengan pihak lembaga keuangan syari’ah sebesar 60:40, maka distribusi pendapatan untuk H.Mahdi atas simpanan mudharabahnya adalah Bagi hasil = Saldo rata –rata nasabah X Nisbah X Pendapatan Saldo rata – rata Bank 8.774.193,55  500.000.000  X 60 % X 25.000.000  = 263.225,81

Petani yang memiliki 2 hektar sawah mengajukan pembiayaan Rp. 5. 000 Petani yang memiliki 2 hektar sawah mengajukan pembiayaan Rp. 5.000.000,- untuk modal kerja (bibit, pupuk, ongkos-ongkos) penanaman padi. Setiap panen biasanya petani tersebut memperoleh hasil 4 ton, sementara harga beras yang dihasilkannya di tingkat petani saat ini adalah Rp. 2.000,-/kg. Petani tersebut akan menghantarkan berasnya setelah 3 (tiga) bulan. Jumlah pembiayaan yang diajukan Rp. 5.000.000,- sedang harga beras di pasar Rp. 2400,-/kg. Metode pembayaran apa yg digunakan dan berap ton yang harus dibeli bank dan jika bank menjual sesuai harga pasar berapa keuntungannya? Rani membuka rekening bank syariah dengan saldo rata rata sebesar 10 juta . Nisbah bagi hasil 50 %:50% dan pendapatan bank 900.000.000 , saldo rata rata bank adalah Rp 10.000.000.000. Hitunglah bagi hasilnya? Seorang pedagang memerlukan modal kerja sebesar Rp. 500.000.000,-, namun ia sama sekali tidak memiliki dana sehingga ia mengajukan pembiayaan kepada bank syariah. Sebelumnya dihitung proyeksi pendapatan per bulan, misalnya Rp. 30.000.000,-. Dari pendapatan tersebut disisihkan 10 % untuk pengembalian modal dan sisanya dibagi antara bank dan nasabah misalnya 80% untuk nasabah dan 20% untuk Bank. Bagaimana metode pembayarannnya dan perhitungannya?

TUGAS TERSTRUKTUR Apa yang melatarbelakangi munculnya Bank Syariah? Jelaskan. Jelaskan arti & tujuan manajemen Bank Syariah! Kendala2 apa yang dihadapi Bank Syariah? Jelaskan. Mengapa riba dalam praktik jual-beli & pinjam-meminjam dilarang dalam Islam? Apa perbedaan Bank Syariah dengan bank umum konvensional ditinjau dari sistem bisnisnya. Sebutkan & jelaskan prinsip penghimpunan dana Bank Syariah! Bagaimana ketentuan tentang permodalan dalam Bank Syariah? Jelaskan. Sebutkan & jelasakan tentang prinsip penyaluran dana Bank Syariah! Sebutkan & jelaskan sumber pendapatan Bank Syariah! Apa perbedaan antara biaya yang ditanggung Bank Syariah dengan bank umum konvensional? Jelaskan.

wassalam

Petani yang memiliki 2 hektar sawah mengajukan pembiayaan Rp. 5. 000 Petani yang memiliki 2 hektar sawah mengajukan pembiayaan Rp. 5.000.000,- untuk modal kerja (bibit, pupuk, ongkos-ongkos) penanaman padi. Setiap panen biasanya petani tersebut memperoleh hasil 4 ton, sementara harga beras yang dihasilkannya di tingkat petani saat ini adalah Rp. 2.000,-/kg. Petani tersebut akan menghantarkan berasnya setelah 3 (tiga) bulan. Jumlah pembiayaan yang diajukan Rp. 5.000.000,- sedang harga beras di pasar Rp. 2000,-/kg. Maka Bank bisa membeli beras dari petani sebanyak 2,5 ton (Rp. 5.000.000,-: Rp. 2000,-/kg). Agar memperoleh margin 20%, maka Bank harus bisa menjual kembali beras tersebut seharga Rp. 2.400,-/kg (bisa dengan bantuan petani) sehingga memperoleh pengembalian dana sebesar Rp. 6.000.000,-.

Contoh penerapan: Seorang mengajukan permohonan pembiayaan sebesar Rp Contoh penerapan: Seorang mengajukan permohonan pembiayaan sebesar Rp. 500.000.000 juta untuk modal kerja pembangunan rumah tinggal kepada Bank. Dalam hal ini bank akan membeli rumah tersebut dari kontraktor pembangun rumah melalui fasilitas istisna’ yang pembayarannya disesuaikan dengan progress pembangunan rumah. Setelah pembangunan selesai Bank menjual kembali rumah tersebut kepada Nasabah misalnya seharga Rp. 550.000.000,- yang dicicil 3 tahun.

Seorang pedagang memerlukan modal kerja sebesar Rp. 500. 000 Seorang pedagang memerlukan modal kerja sebesar Rp. 500.000.000,-, namun ia sama sekali tidak memiliki dana sehingga ia mengajukan pembiayaan kepada bank syariah. Bank bertindak sebagai penyedia dana, dengan menyediakan fasilitas mudharabah sebesar Rp. 500.000.000,- untuk menjalankan usaha perdagangan nasabah. Sebelumnya dihitung proyeksi pendapatan per bulan, misalnya Rp. 30.000.000,-. Dari pendapatan tersebut disisihkan Rp. 10.000.000,- untuk pengembalian modal dan sisanya dibagi antara bank dan nasabah misalnya 80% untuk nasabah dan 20% untuk Bank.