TAHAP PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGADAAN KAJI ULANG RUP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
Advertisements

Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DAN PERHITUNGAN HPS
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
Pengadaan Barang dan Jasa
ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
PENGADAAN BARANG DAN JASA BOPTN TAHUN ANGGARAN 2015
PENYESUAIAN HARGA 4/17/ :55 AM
DOKUMEN PENGADAAN JASA KONSULTASI
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Kegiatan Kemitraan LKPP – APIP di Provinsi Jawa Tengah
PENGADAAN BARANG/JASA
RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PELAKSANAAN BELANJA MODAL TA 2016
MANAJEMEN KONSTRUKSI II KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
PENGADAAN BARANG/JASA
ISAK 8 Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa
PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM
EKONOMI PUBLIK PENGADAAN BARANG DAN JASA
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
CONTOH TEKNIK DAN PENYUSUNAN surat perjanjian
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
KONTRAK (“CONTRACT”) Arti :
Kontrak Kontrak adalah :
TATA CARA SWAKELOLA.
PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa
SOP UPT P2BJ STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Tim UTC PBJ BKD Kab. Sidoarjo
TIM Unit Training of Competence BKD Kabupaten Sidoarjo
Analisis Teknik & Nilai Waktu dari Uang
KONTRAK (PERJANJIAN) PENGERTIAN KONTRAK PASAL 1313 KUH PERDATA
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
ARAHAN PLT. SEKRETARIS DAERAH
MENYUSUN PROPOSAL PROYEK
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
INSPEKTORAT III KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN Bali, 15 Desember 2017
Alur Pengusulan Paket dan Penugasan Pokja Komposisi Pokja
PENGADAAN BARANG/JASA
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
METODE EVALUASI PENAWARAN
BARANG/JASA PEMERINTAH
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
Kebijakan SDM PBJ Dalam Perpres 16/2018 Disampaikan pada:
Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
PENGADAAN BARANG /JASA DESA
STRATEGI MEMENANGKAN SELEKSI JASA KONSULTANSI SESUAI PERPRES 54/2010 SERTA PERMEN PUPERA 07/PRT/M/2011 (DAN ATURAN-ATURAN PERUBAHANNYA) BALI, APRIL.
Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
PROSEDUR PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN
TAHAP PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGADAAN KAJI ULANG RUP
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
MENYUSUN PROPOSAL PROYEK
TITIK TITIK KRITIS PROSES PENGADAN BARANG/JASA
PENGENDALIAN KONTRAK.
PENGADAAN BARANG/JASA
ANATOMI KONTRAK To change the image on this slide, select the picture and delete it. Then click the Pictures icon in the placeholder to insert your own.
MENYUSUN PROPOSAL PROYEK
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
ASPEK HUKUM KONTRAK DAN PERMASALAH HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Peran Strategis UKPBJ dalam Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Transcript presentasi:

TAHAP PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGADAAN KAJI ULANG RUP TAHAP PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGADAAN KAJI ULANG RUP. DAN RPP (Spesifikasi Teknis, HPS, Rancangan Kontrak) oleh : Dewa Widnyana Maya, ST., MT Bimtek Peningkatan Kompetensi Biro APBJ Setda Provinsi Bali, 26 Maret 2018

BIODATA narasumber 2 Nama : Dewa Widnyana Maya, ST., MT. Tempat/Tanggal lahir : Bangli, 24 Nopember 1971 Unit Kerja : Setda Kabupaten Bangli. Jabatan : Kasubag Pelaksanaan PBJ, Bagian PBJ Setda Kab. Bangli. Nomor Telepon / HP : 081 338 785675 E-mail : widnyanamaya@gmail.com No. Sertifikat Trainer PBJ : INT.349 - A101 – 0611 Pendidikan formal : S1 Jurusan Teknik Sipil/UniversitasUdayana : S2 Magister Teknik Sipil, Konsentrasi Manajemen Proyek Konstruksi/Universitas Udayana. Keahlian dalam PBJ : 1. Narasumber PBJ LKPP. 2. Pemberi Keterangan Ahli PBJ LKPP. 3. Narasumber Jafung PBJ LKPP. 4. Narasumber Jasa Konstruksi. Lembaga Mengajar PBJ : 1. Badan Diklat Provinsi Bali. 2. Pusbin Pembinaan Konstruksi Kemen PU – Pembinaan Jasa Konstruksi Daerah, Dinas PU Prov. Bali. 3. Balai Diklat Keagamaan Denpasar, Kementerian Agama RI. 4. Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI). 5. Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN). 6. Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3i). 7. Lembaga Kajian Indonesia (LKI). 8. Lembaga Kajian dan Pelatihan Manajemen (LKPM). 9. Pusat Studi Kebijakan Nasional (Pusdiknas). 10.Lembaga Pelatihan Nasional (LPN). 11. PKN STAN 12. Fak. Teknik Unhi. 13. LMKIP 14. Pusdiklat PU Wil IV Papua. 15. LPMP 2

Sertifikat Keahlian : Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional (L2) No. 600 015 192 oleh Bappenas RI, tertanggal 12 Juni 2006 Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional (L4) No. 071005067569841 oleh LKPP, tertanggal 13 Agustus 2010 Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional (L4)/Perpanjangan No. 071005067569841 oleh LKPP, tertanggal 8 Juni 2015 Sertifikat Training Of Trainer (TOT) Instruktur PBJ LKPP No. INT.349-A101-0611, tanggal 6 – 10 Juni 2011 Sertifikat Training Of Trainer (TOT) Peningkatan Kompetensi Bagi Instruktur PBJ LKPP No. INT.349-B105-0911, tanggal 21-22 September 2011 Sertifikat Simposium Nasional PBJ ke VI, tanggal 29 - 30 Nopember 2011 Sertifikat Training Of Trainer (TOT) Peningkatan Kompetensi Bagi Instruktur PBJ LKPP No. INT.349-B107-1211, tanggal 7 – 8 Desember 2011 Sertifikat Training Of Trainer (TOT) Peningkatan Kompetensi Bagi instruktur PBJ LKPP, 21 September 2012 Sertifikat Training Of Trainer (TOT) Peningkatan Kompetensi Bagi instruktur PBJ LKPP, 30 Juni 2013 Sertifikat Pelatihan Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, oleh Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, 4 Oktober 2013. Sertifikat Training Of Trainer (TOT) Bagi instruktur Jabatan Fungsional Ahli PBJ LKPP, 25 Oktober 2013 Sertifikat Training Of Trainer (TOT) Peningkatan Kompetensi Bagi instruktur PBJ LKPP, 6 Nopember 2013 Sertifikat Training Of Trainer (TOT) Instruktur Jasa Konstruksi Kementerian PU, 12 Nopember 2013 Sertifikat Lokakarya Strategi Pengembangan dan Pembinaan Pelatihan PBJ LKPP, 9 Mei 2014 Lokakarya Penyamaan Persepsi Permasalahan Hukum PBJ LKPP, 14 Mei 2014 Sertifikat Training Of Trainer (TOT) Peningkatan Kompetensi Bagi instruktur Jasa Konstruksi Kementerian PU terkait pemberlakuan ketentuan Permen PU 14/PRT/2013 tentang Standard an Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi dan Konsultasi, 3 Juni 2014. Sertifikat Diklat Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) No. 001/MAP UGM/RPJMD/2014, Program Diklat MAP Fisipol Universitas Gajah Mada, 24 Desember 2015. Sertifikat Diklat Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) No. 04/050/229/P.II.I/31/2015, Badan Diklat Kemendagri, 2 April 2015. Sertifikat Diklat Fungsional Perencana Pembangunan Tingkat Muda, No. 324/Pusbindiklatren-P3KM-UH/SKP-Muda-XVII/VI/2016, Pusbindiklatren Bappenas RI – P3KMP Universitas Hasinuddin, 2 Mei – 4 Juni 2016. Sertifikat Workshop dan Pelatihan Pemahaman Dasar Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa/APS di Sektor Konstruksi, No. 162/2018/Iarbi-LPJKN, Institut Arbitrase Indonesia – LPJKN, 5 – Maret 2018. 3

PBJ PENGADAAN = LELANG ?????

PBJ AWAL PERENCANAAN PROSES PEMILIHAN AKHIR SELESAI BERMANFAAT

DEFINISI PENGADAAN Kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya (K/L/D/I) yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan memperoleh barang/jasa

PAHAMI BAHWA PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH DIJALANKAN ATAS; KEBIJAKAN UMUM ETIKA PRINSIP

Pengkajian Ulang RUP dan RPP versi_9.1

PERSIAPAN PENGADAAN Perencanaan Umum 2. Perencanaan Pelaksanaan 3. Perencanaan Pemilihan versi_9.1

PERSIAPAN PENGADAAN Identifikasi kebutuhan Anggaran Pemaketan 1. PERENCANAN UMUM Oleh PA Identifikasi kebutuhan Anggaran Pemaketan Cara pengadaan Organisasi Pengadaan KAK

PERSIAPAN PENGADAAN Kaji ulang RUP Spesifikasi teknis HPS 2. PERENCANAN PELAKSANAAN Oleh PPK Kaji ulang RUP Spesifikasi teknis HPS Rancangan kontrak

Oleh POKJA dan/ Pejabat Pengadaan PERSIAPAN 3. PERSIAPAN PEMILIHAN Oleh POKJA dan/ Pejabat Pengadaan Pengkajian ulang RPP (Spesifikasi Teknis, HPS, Ranc Kontrak) Pemilihan sistem pengadaan. Penetapan Metode Penilaian kualifikasi Penyusunan Jadwal pelelangan Penyusunan dokumen pengadaan versi_9.1

PPK vs Perencanaan Umum oleh PA. Apa Hubungannya?? Pemaketan Penganggaran Cara Pengadaan Organisasi Pengadaan KAK

Hubungan Pemaketan-Penganggaran oleh PA dengan tugas PPK Pemaketan yang bener Penganggaran yang tepat. Persiapan Umum RPU RUP menjadi lancar. Penyusunan RPP menjadi gampang. Persiapan Perencanaan Pengadaan Penentuan Kualifikasi dan klasifikasi penyedia menjadi tepat. Dok Pengadaan menjadi jelas. Persiapan Perencanaan Pemilihan

Hubungan Cara Pengadaan oleh PA dengan tugas PPK Pemilihan cara pengadaan lewat swakelola atau lewat penyedia yang tepat. Persiapan Umum Akan memudahkan PPK merencanakan pelaksanaan kegiatan dengan baik. Persiapan Perencanaan Pengadaan Memberi batasan yang jelas bagi Pokja/PP untuk proses pemilihan penyedia. Persiapan Perencanaan Pemilihan

Apapun pilihannya, pastilah ada dimensi barang/jasa. Cara Pengadaan Swakelola Penyedia

Kepala K/L/D/I PA / KPA Unit Layanan Pengadaan (ULP) ORGANISASI PENGADAAN Kepala K/L/D/I PA / KPA Membentuk Mengangkat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Tim Teknis Tim Ahli/Juri Proses Pemilihan dan Penetapan Kepala Hasil Pekerjaan Pejabat Pengadaan Kontrak dan Pelaksanaan Pekerjaan Fungsi TU/ Sekretariat Pokja Staf Pendukung Penyedia Barang/Jasa Kontrak

PPK Pokja/PP PPHP Pada hal tertentu : Butuh Tim Pendukung Butuh Aanwijzer Pokja/PP Butuh Ahli/Tim Ahli. PPHP

KAK, tuntunan melangkah. why what where who how Mengkaji berarti mengerti, bagaimana mau mengkaji bila tidak mengerti apa itu KAK.

(oleh PPK+ULP/Pejabat Pengadaan) Pengkajian Ulang RUP (oleh PPK+ULP/Pejabat Pengadaan) Pemaketan Penanggaran KAK

SPESIFIKASI TEKNIS – HPS – RANC. KONTRAK

SPESIFIKASI TEKNIS

PENGERTIAN Spesifikasi : karakteristik total barang/jasa yang padanya dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan Pengguna Barang/Jasa Harga Perkiraan Sendiri : Seni memperkirakan kemungkinan besarnya biaya atas pengadaan barang/jasa sesuai dengan syarat syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan Penyedia Barang/Jasa, dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan .

MANFAAT SPESIFIKASI DAN HPS DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PRINSIP PENGADAAN PENINGKATAN PRODUKSI DALAM NEGERI

(KAK,RAB, dan dokumen pendukung) Pihak yang terkait dalam Penyusunan Spesifikasi dan HPS PA/KPA DIPA/DPA (KAK dan RAB) Dasar Penyusunan: SBU/SBK PERENCANAAN UMUM PENGADAAN Sah jika: ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen DIPA/DPA (KAK,RAB, dan dokumen pendukung) Spek dan HPS PPK PERENCANAAN TEKNIS PENGADAAN Harga pasar setempat Wajar Pada saat itu PELAKSANAAN PEMILIHAN Harga Responsif ULP/PP Penyedia B/J

DASAR HUKUM PENYUSUNAN SPESIFIKASI DAN HPS Bab IV, Pasal 22; Pasal 11, Ayat 1 Pasal 66 Pengguna Anggaran (PA) menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa (KAK dg Spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan dan besarnya total perkiraan biaya termasuk kewajiban pajak PPK Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi(Spesifikasi teknis Barang/Jasa; HPS dan Rancangan Kontrak). PPK menetapkan HPS Barang/Jasa kecuali untuk Kontes/Sayembara ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran

DASAR HUKUM HPS Jaminan Penawaran diberikan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada saat memasukkan penawaran sebesar 1% hingga 3% dari total HPS Untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% sampai dengan 100% dari nilai total HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% dari nilai Kontrak Untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% dari nilai total HPS, besarnya nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% dari nilai total HPS Pasal 68 ; Pasal 70

Menyusun Spesifikasi

Pokok Bahasan Menyusun Spesifikasi Barang/Jasa Menyusun Spesifikasi Mutu Menyusun Spesifikasi Jumlah Menyusun Spesifikasi Waktu Menyusun Spesifikasi Tingkat Pelayanan Informasi Lain yang Terkait Spesifikasi

Spesifikasi Mampu menjawab : Bagaimana mutu barang/jasa tersebut akan diukur Berapa banyak barang/jasa tersebut akan diperlukan Kapan barang/jasa tersebut diperlukan Dimana barang/Jasa tersebut diperoleh Harga barang/jasa yang efisien

Dampak Spesifikasi yang salah Operasi bisa terhenti Barang yang dibeli mungkin rusak Barang yang dibeli mengandung material yang dilarang Negara (karena tidak dipersyaratkan dalam spesifikasi)

Dampak Spesifikasi yang salah Mesin yang dibeli tidak bekerja sempurna atau tidak sesuai harapan Jumlah barang yang dibeli ternyata berlebih dan berdampak pada peningkatan kebutuhan gudang dan kemungkinan kedaluarsa. Penyedia Barang/Jasa ternyata tidak memberikan jasa pemeliharaan dan /atau pelayanan purna jual

Elemen Spesifikasi Mutu Barang/Jasa Jumlah dan Waktu Tingkat Pelayanan Informasi lain yang diperlukan oleh Penyedia Barang/Jasa

Spesifikasi Mutu Barang/Jasa Spesifikasi fungsi dan kinerja Standar Industri Spesifikasi Komposisi Sampel/Contoh Gambar Merek Spesifikasi Teknis

Spesifikasi Fungsi dan Kinerja Spesifikasi fungsi dan kinerja adalah spesifikasi yang dinyatakan dalam bentuk fungsi atau kinerja dari barang/jasa yang hendak dibeli. Contoh: Lift Mampu mengangkut 15 orang (900 kg) Jumlah stop : 9 stop Door Open : 900 mm Door Height : 2100 mm

Kelebihan Spesifikasi fungsi dan kinerja Penyedia Barang/Jasa dapat menggunakan semua keahlian dan inovasinya untuk memenuhi Spesifikasi fungsi dan kinerja yang dipersyaratkan. Lebih mudah menyusunnya dibanding dengan Spesifikasi Teknik. Resiko tidak mampu memenuhi kinerja yang dipersyaratkan berada pada Penyedia Barang/Jasa Dibanding dengan Spesifikasi Teknis, akan lebih banyak Penyedia Barang/Jasa yang mampu memenuhi persyaratan

Kelemahan Spesifikasi fungsi dan kinerja Jika Penyedia Barang/Jasa menggunakan teknologi yang tidak familiar bagi Pejabat Pengadaan, akan sulit untuk melakukan verifikasi fungsi dan kinerja dari barang yang dihasilkan. Masing masing Penyedia Barang/Jasa mungkin akan memberikan solusi berbeda untuk fungsi dan kinerja barang yang sama. Hal ini akan menyulitkan bagi Bagian Pengadaan untuk membuat pembandingan dan/melakukan evaluasi Penyedia Barang/Jasa

Standar Industri SNI (Standar Nasional Indonesia) JIS (Japanese Industrial Standards)  ASTM (American Society for Testing and Materials) DIN (Deutsches Institut für Normung)/ German Institute for Standardization

Spesifikasi Komposisi Spesifikasi Komposisi adalah spesifikasi yang dinyatakan dalam bentuk komposisi barang/jasa pembentuk barang/jasa yang hendak dibeli. Contoh : Obat untuk meredakan gejala flu Setiap tablet minimal harus mengandung mengandung : • Parasetamol 400 mg • Fenipropanolamin HCl 12,5 mg • Klofeniramin Maleat 1 mg

Spesifikasi Komposisi Menyatakan susunan zat suatu barang dengan karakteristik unsur pembentuknya. Sering digunakan pada peralatan yang memerlukan batasan peraturan lingkungan hidup Sangat dianjurkan disusun oleh ahli yang berkompeten di bidangnya Spesifikasi Komposisi juga harus di tes atau di verifikasi pada saat barang diterima. Tes atau verifikasi harus dilakukan oleh pihak ketiga yang independen

Keunggulan Spesifikasi Komposisi Spesifik dan rinci Spesifikasi Komposisi dapat digunakan untuk landasan untuk melakukan verifikasi

Kelemahan Spesifikasi Komposisi Memerlukan tenaga ahli yang kompeten untuk menyusun-nya Memerlukan alat testing yang spesifik untuk melakukan verifikasi

Sampel Sampel adalah spesifikasi yang dinyatakan dalam bentuk contoh barang/jasa yang hendak dibeli. Spesifikasi sampel ini biasanya dipilih bila PPK sulit menjabarkan dalam kata kata Contoh : Corak dan warna kain batik KORPRI

Sampel Bila spesifikasi agak sulit dijelaskan Bila pemeriksaan atas keberterimaan barang sulit dilakukan kecuali dengan sampel Bila merupakan barang baru yang belum ada padanannya di pasar

Keunggulan Sampel Memudahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memahami kebutuhan dan keinginan Pengguna Barang/Jasa dalam hal spesifikasi sulit dijelaskan dengan kata kata. Memudahkan Pejabar Pengadaan untuk memastikan ketersediaan barang/jasa atau kemampuan Penyedia Barang/Jasa memenuhi kebutuhan dan keinginan Pengguna Barang/Jasa

Kelemahan Sampel Pejabat Pengadaan harus mampu memastikan bahwa barang yang dikirimkan oleh Penyedia Barang/Jasa sama dengan Sampel yang diberikan. Perbedaan kecil antara barang yang dikirimkan Penyedia Barang/Jasa dengan sampel mungkin akan sulit diketahui Sering memerlukan alat ukur yang tidak mudah

Merek Merek adalah spesifikasi yang dinyatakan dalam bentuk merk barang atau perusahaan tempat jasa tersebut dihasilkan Contoh : Mobil - Kijang Transportasi - Blue Birth

Merek Paling sederhana dan paling mudah untuk di komunikasikan ke Penyedia Barang/Jasa Hak Paten atau Pejabat Pengadaan berada dalam posisi tidak ada pilihan lain Tiap merk memiliki persepsi tertentu Harga yang mahal

Merek Kelebihan menggunakan merek terkenal : Komunikasi dengan Penyedia Barang/Jasa menjadi jelas dan tidak multi tafsir, karena merk yang sudah terkenal biasanya sudah diketahui oleh semua Penyedia Barang/Jasa. Barang mudah digunakan dan mudah tersedia di pasaran Mutu barang terjamin

Merek Kelemahan menggunakan merek terkenal : Merek terkenal cenderung mahal Sulit untuk menciptakan kompetisi diantara Penyedia Barang/Jasa. Penyedia Barang/Jasa yang menjadi pemilik merek mungkin merubah spesifikasi secara mendasar tetapi tetap dengan merk yang sama

Spesifikasi Teknis Meliputi : Karakteristik fisik (dimensi, kekuatan, dsb) Detil desain dan gambar (bila diperlukan) Toleransi Material yang digunakan Metode produksi/pelaksanaan Persyaratan pemeliharaan Persyaratan operasi

Spesifikasi Teknis Sebaiknya digunakan jika: Pejabat Pengadaan memiliki kemampuan untuk mengadakan desain yang lebih baik dari Penyedia Barang/Jasa Pejabat Pengadaan bermaksud menggunakan desain yang telah disusun calon Pengguna Barang/Jasa atau atau konsultan unit kerjanya Barang atau peralatan yang mau diadakan bersifat kompleks dan tidak umum

Keunggulan Spesifikasi Teknis Menjelaskan secara rinci dan jelas barang yang mau dibeli. Pejabat Pengadaan dapat menggunakan Spesikasi Teknis sebagai landasan untuk melakukan verifikasi atas barang yag dipasok

Kelemahan Spesifikasi Teknik Memerlukan tenaga ahli untuk menyusun spesifikasi teknis yang sempurna Kesalahan penyusunan spesifikasi teknis akan berdampak signifikan Makin rinci dan spesifik spesifikasi teknis yang disusun, dapat berakibat memerlukan barang yang dihasilkan akan menjadi barang pesanan yang spesifik pula. Makin rinci dan spesifik-spesifikasi teknis yang disusun akan makin sedikit Penyedia Barang/Jasa yang mampu. Penyedia Barang/Jasa menjadi tidak memiliki tanggung jawab atas kinerja desain yang telah disusun oleh Pejabat Pengadaan

Spesifikasi Jumlah dan Waktu Tipe Kebutuhan Teknik Peramalan Kebutuhan Jumlah Order Yang Ekonomis Spesifikasi Waktu

Spesifikasi Tingkat Pelayanan Jenis Pelayanan Waktu Pelayanan Mutu Pelayanan

Barang Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya Jasa Konsultansi Contoh Spesifikasi Barang Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya Jasa Konsultansi

Contoh Penyusunan Spesifikasi Pekerjaan Pengadaan Lift Elemen Spesifikasi Uraian Spesifikasi Spesifikasi Mutu Spesifikasi kinerja: Spesifikasi Fungsi Spesifikasi Industri: Spesifikasi Komposisi Spesifikasi Sampel/Gambar: Spesifikasi Merek /type: Spesifikasi Teknis: Spesifikasi Jumlah dan Waktu Spesifikasi Tingkat Pelayanan (contoh; jaminan purna jual) Informasi Lainnya

Contoh Penyusunan Spesifikasi Pekerjaan Jasa Konsultansi : Elemen Spesifikasi Spesifikasi Spesifikasi Mutu Spesifikasi kinerja: Spesifikasi Fungsi Spesifikasi Industri: Spesifikasi Komposisi Spesifikasi Sampel/Gambar: Spesifikasi Merek /type: Spesifikasi Teknis: Spesifikasi Jumlah dan Waktu Spesifikasi Tingkat Pelayanan Informasi Lainnya

Panduan Kaji Ulang Spesifikasi ASPEK DESKRIPSI Mutu Spesifikasi barang/jasa harus menyatakan dengan jelas gambar, desain dan/ atau kinerja yang harus dicapai, serta keandalan yang diinginkan Inspeksi dan testing untuk mengendalikan mutu barang/jasa, termasuk didalamnya kebutuhan untuk melakukan kaji ulang atas dokumentasi, khususnya yang berkaitan dengan pengiriman barang/jasa. Jumlah dan Waktu Kedatangan Jumlah yang diperlukan Waktu dan tempat pengiriman barang/jasa, dan segala hambatan/peraturan yang terkait dengan itu Kebutuhan transportasi khusus dan metoda transportasi yang dipersyaratkan Persyaratan kemasan (packaging) Rencana pelaksanaan agar barang/jasa datang tepat waktu di lokasi yang ditetapkan, bersama dengan laporan kemajuan pelaksanaan rencana tersebut Tingkat Pelayanan Tingkat pelayanan yang dipersyaratkan Kebutuhan single point contact atau manager dari Penyedia Barang/Jasa yang didedikasikan untuk melayani Kebutuhan dukungan teknis Kebutuhan pelatihan Kebutuhan dukungan pemeliharaan dan suku cadang yang disediakan Waktu tanggap (respon time) pada saat reparasi Kebutuhan informasi manajemen

Panduan Kaji Ulang Spesifikasi ASPEK DESKRIPSI Target Biaya Maksimum target harga Maksimum harga perolehan Maksimum Total Biaya Kepemilikan Informasi Kontak Nama, jabatan, beserta telepon, facs, dan e-mail beserta alamat Penyedia Barang/Jasa yang bisa dihubungi dalam urusan barang/jasa tersebut Latar Belakang dan Ruang Lingkup Informasi umum Pengguna Barang/Jasa, maksud dan tujuan pengadaan barang/jasa Batas batas tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa Bila dikehendaki tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa bisa diperluas meliputi mendapatkan lisensi, pembayaran bea/cukai, mengurus customs clearance Aspek Legal Peraturan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa tersebut Kebijakan Kebijakan dari organisasi tempat Pengguna Barang/Jasa yang harus dipatuhi oleh Penyedia Barang/Jasa

Rekayasa Tertentu Spesifikasi Teknis Yang dimaksud rekayasa tertentu adalah upaya yang dilakukan sehingga dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat; “penyusunan spesifikasi yang mengarah kepada produk tertentu, kecuali untuk suku cadang”

Dampak Spesifikasi yang salah Operasi bisa terhenti Barang yang dibeli mungkin rusak Barang yang dibeli mengandung material yang dilarang Negara (karena tidak dipersyaratkan dalam spesifikasi) Mesin yang dibeli tidak bekerja sempurna atau tidak sesuai harapan Jumlah barang yang dibeli ternyata berlebih dan berdampak pada peningkatan kebutuhan gudang dan kemungkinan kedaluarsa. Penyedia Barang/Jasa ternyata tidak memberikan jasa pemeliharaan dan /atau pelayanan purna jual

SPESIFIKASI TEKNIS – HPS – RANC. KONTRAK

POKOK BAHASAN Pendekatan Umum Karakteristik Barang/Jasa Analisis Pasar Penyedia Metode Perhitungan Perhitungan perpajakan Contoh Perhitungan HPS

Pendekatan Umum

DEFINISI HPS Seni memperkirakan kemungkinan besarnya biaya atas pengadaan barang/jasa sesuai dengan syarat syarat yang ditentukan dalam kerangka acuan kerja atau dokumen pemilihan Penyedia Barang/Jasa, dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, dan berfungsi sebagai acuan dalam melakukan evaluasi penawaran. HPS disusun paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran

KETENTUAN UMUM HPS disusun dan ditetapkan oleh PPK, kecuali untuk kontes/sayembara ULP/pejabat pengadaan mengumumkan nilai total HPS Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia, sedangkan rinciannya bersifat rahasia HPS disusun paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian Negara Riwayat HPS harus didokumentasikan Acuan untuk menghitung nilai KD minimal pada Pekerjaan Konstruksi atau Pengadaan Jasa Lainnya

KAIDAH PENYUSUNAN HPS Sederhana  Uraian perhitungan mudah dimengerti  Dapat diuji kewajarannya Murah  Murah dan waktu singkat  Murah dan sumberdaya tersedia Efisien  Dapat dilaksanakan dengan metode kerja yang disepakati  Aman dilaksanakan

FUNGSI HARGA PERKIRAAN SENDIRI Alat untuk menilai kewajaran penawaran harga termasuk rinciannya Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah, kecuali dalam seleksi dengan evaluasi kualitas, kualitas dan biaya serta biaya terendah Dasar untuk menetapkan besaran Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% nilai total HPS Dasar menentukan harga timpang dan KD Dasar melakukan negosiasi harga versi_9.1

INFORMASI PENTING DALAM PENYUSUNAN HPS Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi : a. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS); b. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan; c. daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal; d. biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya; e. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;

INFORMASI PENTING DALAM PENYUSUNAN HPS Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi : f. hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain; g. perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate); h. norma indeks; dan/atau i. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan HPS telah memperhitungkan PPn dan overhead + Profit yang wajar HPS TIDAK BOLEH memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan PPh penyedia barang/jasa

Survey Harga HPS Penyedianya non kecil untuk survei harga (HPS) sebaiknya di distributor, selanjutnya dicari apakah harga distributor sudah termasuk keuntungan, bila belum, dapat ditambahkan keuntungan. Penyedianya usaha kecil dapat dilakukan survey harga di pengecer. Bilamana harga pengecer sudah sudah termasuk keuntungan, maka tidak perlu ditambahkan keuntungan. Berdasar Perpres 54 tahun 2010 dapat diberikan keuntungan dan overhead setinggi-tingginya 15%

PENYESUAIAN ATAS HASIL PERHITUNGAN HPS Berdasarkan data paling mutakhir/baru dari suatu item pekerjaan/barang dipasar setempat hasil HPS yang dihitung lebih besar dari pagu anggaran tersedia, dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: Mengubah spesifikasi teknis dari pekerjaan/barang yang akan dilaksanakan. Bila hal ini terjadi pada pekerjaan jasa konsultansi, maka perubahan spesifikasi teknis dapat berupa menurunkan (down-grade) kualifikasi tenaga ahlinya (konsultan pendidikan S2 menjadi S1 atau pendidikannya tetap sama namun persyaratan pengalamannya diturunkan. Revisi Petunjuk Operasional /Lembaran Kerja atas kegiatan dimaksud, bila setelah dilakukan perubahan spesifikasi teknis masih mempunyai nilai HPS/OE lebih besar dari pagu anggaran tersedia.

Metode Perhitungan Biaya

METODE ANALOGY Perkiraan biaya dengan cara membandingkan dengan pengadaan barang/jasa sejenis Metoda Analogi digunakan pada tahap awal (misalnya saat penyusunan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa oleh KPA/PA) dalam hal tidak tersedia informasi biaya yang memadai untuk melakukan analisis biaya yang agak rinci Konsultasikan dengan pakar terkait untuk mendapatkan saran jika terdapat perbedaan yang cukup banyak

METODE ANALOGY Kelebihan pendekatan ini : Cocok untuk : Tidak mahal Pengadaan barang/jasa yang baru pertama kali dilakukan Pengadaan system atau teknologi baru yang sulit dimengerti Waktu yang tersedia untuk melakukan perkiraan biaya sangat mendesak, dan akan dilakukan kajian biaya lagi Kelebihan pendekatan ini : Tidak mahal Mudah dirubah Berbasis pengalaman nyata (actual experience)

METODE ANALOGY Kekurangan pendekatan ini : Sangat subyektif Penuh ketidakpastian Pengadaan barang/jasa yang betul betul mirip sulit ditemukan Pengetahuan akan detail teknis barang/jasa yang akan di analogkan sangat diperlukan

METODE ANALOGY Langkah langkah : Tetapkan aturan dasar perkiraan biaya (ground rules) Tetapkan jenis barang/jasa yang mau diadakan Perkirakan komponen biaya untuk di analog kan Temukan barang/jasa sejenis dan komponen yang setara Hitung/perkirakan biaya berdasarkan perbedaan komponen biaya

METODE ANALOGY Contoh : Pengadaan sistem pembayaran gaji untuk 5 000 orang dan 100 line rincian. Lembaga lain sudah pernah melakukan untuk 100 line bagi 2000 orang seharga Rp 20 Milyard. Ahli IT di kantor mengatakan bahwa sistem yang akan dibangun 25% lebih rumit dibanding sistem di lembaga tersebut

METODE ANALOGY Jawaban : Perkiraan biaya untuk sistem baru (dari sisi kerumitan) : (125% x Rp 20 Milyard) = Rp 25 Milyard Perkiraan biaya untuk sistem baru (dari sisi jumlah pengguna 5000 orang) : (5000/2000) x Rp 25 Milyard = Rp 62,5 Milyard

METODE PARAMETRIK Perkiraan biaya dengan cara melihat hubungan matematis antar dua variable. Menghubungkan independent variable dengan dependent variable Independent variable merupakan faktor faktor yang secara spesifik memiliki hubungan kuat dengan biaya total ( dependent variable ) Biasanya berbentuk kurva atau rumusan matematis (y = ax atau y = ax + b)

METODE PARAMETRIK Contoh Dinas Pendidikan akan membangun gedung laboratotium SLTA seluas 20 m2. Harga satuan Bangunan Gedung Negara yang dikeluarkan Pemda Kaupaten A per meter2 adalah Rp 4 Juta. Berapa perkiraan harga untuk pembangunan gedung laboratorium tersebut ?

METODE PARAMETRIK Jawaban : Sesuai dengan Petunjuk Teknis Pembangunan Gedung Negara, harga satuan tertinggi rata rata per m2 untuk bangunan laboratorium SLTA adalah1,15 dari standar harga bangunan. Hal ini berarti bahwa harga satuan bangunan laboratorium adalah : y = ax = 1,15 x Rp 4 Juta = Rp 4,6 Juta

METODE PARAMETRIK Jawaban : Biaya yang diperlukan untuk pembangunan laoratoriun seluas 20 m2 adalah 20 x Rp 4,6 Juta menjadi Rp 92 Juta Bila terdapat biaya tetap Rp 20 Juta (harga tanah lab misalnya) maka biaya pembangunan laboratorium berikut tanahnya menjadi : y = ax + b = Rp 112 Juta

METODE INDEKS HARGA Indeks harga merupakan angka perbandingan antara harga pada suatu waktu (bulan/tahun) tertentu terhadap harga pada waktu (bulan/tahun) yang digunakan sebagai dasar : Rumus : Indeks saat A Harga saat A = Harga saat B x ----------------------- Indeks saat B

METODE INDEKS HARGA Contoh

METODE FAKTOR Dengan memakai asumsi bahwa terdapat angka korelasi (faktor) di antara harga peralatan utama dengan komponen-komponen yang terkait. Di sini, biaya komponen tersebut dihitung dengan cara memakai faktor perkalian terhadap harga peralatan utama.

METODE FAKTOR Contoh

METODE FAKTOR Contoh

METODE ANALISA HARGA SATUAN Dipilih bila volume total pekerjaan belum dapat ditentukan dengan pasti, tetapi biaya per unitnya (per meter persegi, per meter kubik) telah dapat dihitung Cukup tepat bila komponen biaya total yang hendak dihitung harga satuannya telah diketahui dengan jelas

METODE INDEKS HARGA Contoh

Contoh MENYUSUN HPS BARANG

Prosedur Penyusunan HPS Mengecek besarnya pagu dana dari DIPA/DPA/PO Mempelajari dokumen pengadaan Mengecek Harga Satuan yang berlaku di pasar Menghitung/ menetapkan harga satuan Menghitung jumlah biaya untuk` setiap mata pembayaran Menjumlahkan semua biaya untuk seluruh mata pembayaran. Menghitung PPN Menentukan Besarnya HPS Catatan: Kalau diperlukan biaya pengiriman, pemasangan dsb dapat dimasukkan. Jika HPS lebih besar dari Pagu Dana, maka dapat dilakukan Perubahan spesifikasi teknis atau Revisi PO/LK.

TEKNIS PERHITUNGAN HPS BARANG Menetapkan harga satuan : data harga satuan atau analisa harga satuan berdasarkan harga dasar dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya umum Dihitung jumlah biaya untuk setiap item barang, yaitu jumlah volume barang x harga satuan Dijumlah semua biaya untuk seluruh item barang yang akan diadakan. Dihitung PPN yaitu 10% x jumlah semua biaya untuk seluruh item barang. Total harga pekerjaan HPS ialah jumlah biaya seluruh item barang + PPN 10%

PENYESUAIAN (OPTIMASI) ATAS HASIL PERHITUNGAN HPS Berdasarkan data paling mutakhir/baru dari suatu item pekerjaan/barang dipasar setempat hasil HPS/OE yang dihitung lebih besar dari pagu anggaran tersedia, dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: Mengubah spesifikasi teknis dari Barang yang akan dilaksanakan. Bila perubahan spesifikasi teknis dapat berupa menurunkan maupun peningkatan. Revisi Anggaran atas kegitan dilakukan, bila setelah dilakukan perubahan spesifikasi teknis masih mempunyai nilai HPS lebih besar dari pagu anggaran tersedia.

MENYUSUN HPS KONSULTANSI

PENYUSUNAN HPS JASA KONSULTANSI Jasa konsultansi yang memiliki standar output. Perhitungan HPS dapat berdasarkan proporsi (persentase) tertentu dari suatu nilai, seperti perancanangan bangunan gedung, pengawasan pekerjaan konstruksi, dll Jasa konsultansi yang tidak dapat distandarkan (non-standar). Perhitungan HPS didasarkan pada penggunaan tenaga ahli dalam jangka waktu pelaksanaan kegiatan, termasuk biaya-biaya yang timbul untuk mendukung pelaksanaan kegiatan

Prosedur Penyusunan HPS Mengecek besarnya pagu dana dari DIPA/PO Mempelajari dokumen pengadaan Menghitung Komponen Biaya (Biaya Langsung Personil/Remuneration) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost). Menghitung Harga satuan untuk biaya Tenaga Ahli per-satuan waktu tertentu Menghitung jumlah biaya untuk setiap item pengeluaran Menjumlahkan semua biaya untuk seluruh item pembayaran. Menghitung PPN Menentukan Besarnya HPS Catatan: Biaya langsung non-personil tidak melebihi 40% dari biaya total , KECUALI untuk pekerjaan yang bersifat khusus

BBS = Beban Biaya Sosial Dari juklak tersebut perhitungan biaya langsung personil (BLP) menggunakan formula sebagai berikut : BLP = GD + BBS + BBU + TP + K GD = Gaji Dasar BBS = Beban Biaya Sosial BBU = Beban Biaya Umum TP = Tunj. Penugasan K = Laba

SBOB = Satuan Biaya Orang Bulan (Person Month Rate) Apabila penugasan konsultan dihitung dalam satuan selain bulan (month), maka konversi maksimum biaya langsung personil per satuan waktu adalah sebagai berikut: SBOM = SBOB : 4,1 SBOH = (SBOB : 22) x 1,1 SBOJ = (SBOH : 8) x 1,3 Dimana : SBOB = Satuan Biaya Orang Bulan (Person Month Rate) SBOM = Satuan Biaya Orang Minggu (Person Week Rate) SBOH = Satuan Biaya Orang Hari (Person Day Rate) SBOJ = Satuan Biaya Orang Jam (Person Hour Rate)

Contoh Perhitungan Biaya Langsung Personil (BLP) berdasarkan SEB Bappenas dan Departemen Keuangan No 1203/D.II/03/2000 : SE-38/A/2000 BLP = GD + BBS + BBU + TP + K

HARGA PERKIRAAN LAYANAN JASA KONSULTANSI BIAYA LANGSUNG PERSONIL (REMUNERATION) BIAYA TENAGA AHLI, ASISTEN TA, TENAGA PENDUKUNG BERDASARKAN KEAHLIAN DAN PENGALAMAN TA GAJI KONTRAK TERAKHIR YANG TELAH DIAUDIT (AUDITED PAY ROLL) TERMASUK (BBS), (BBU), DAN KEUNTUNGAN MAKSIMUM 10% BEBAN BIAYA SOSIAL (BBS) DIBAYARKAN KEPADA TA TETAP (PERMANEN): tunjangan hari libur cuti tahunan cuti sakit tunjangan pengobatan tunjangan transportasi tunjangan pensiun asuransi tenaga kerja tunjangan sosial lainnya BEBAN BIAYA UMUM (BBU) TUNJANGAN HARI LIBUR Biaya manajemen dan administrasi kantor Gaji tenaga adm, juru ketik, pesuruh, pengemudi, dsb Biaya jasa hukum, auditor, dsb Biaya kantor/ruang kerja Biaya listrik, air, telpon, dsb Biaya karena kekosongan kerja Biaya depresiasi Bunga modal Biaya penelitian dan pengembangan Bu lainnya. KEUNTUNGAN (K) keuntungan perusahaan deviden/bonus dana cadangan dan investasi pajak perusahaan TUNJANGAN PEKERJAAN (TP): tunjangan khusus untuk tenaga ahli penugasan tertentu hal-hal lain:

Biaya Langsung Non Personil (direct reimbursable cost), seperti : - biaya pelaporan, - komunikasi, - perjalanan, - biaya sewa kantor dan fasilitas kerja, - biaya pengurusan surat ijin, - biaya sewa kendaraan dll tidak melebihi 40% (empat puluh persen) dari total biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus, seperti: pemetaan udara, survei lapangan, pengukuran, penyelidikan tanah, dan lain-lain

Referensi Billing Rate ; Keputusan Menteri Nomor 897/KPTS/M/2017, tertanggal 13 Nopember 2017 tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi Keputusan DPN Inkindo Tentang Ketentuan Biaya Langsung Personil (Personner Remuneration) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost).

Ketentuan lain dalam penyusunan HPS pengadaan jasa konsultan: Biaya langsung non-personel max 40%, kecuali untuk pekerjaan bersifat khusus, seperti: pemetaan udara, survei lapangan, pengukuran, penyeledikan tanah, dan lain-lain. Untuk biaya personil dihitung berdasarkan satuan waktu menurut tingkat kehadiran: 1 bulan dihitung miniman 22 hari, dan 1 hari minimal 8 jam Apabila pengelola proyek mendapatkan informasi tentang gaji dasar yang telah diaudit, maka perhitungan untuk remunerasinya adalah sebesar max 4 kali untuk tenaga ahli tetap, dan max 2,5 kali tenaga ahli tidak tetap Biaya langsung personil konsultan perorangan TIDAK BOLEH dibebankan biaya overhead dan keuntungan

Lanjutan… Untuk perkerjaan swakelola oleh pengguna barang/jasa/instansi pemerintah lain/LSM penerima hibah, HPS ditentukan sebagai berikut : Pekerjaan yang dikontrakkan kepada konsultan perorangan, dengan ketentuan tidak boleh melebihi 50% dari tenaga sendiri Tidak mengandung unsur profit kecuali untuk pengadaan bahan dan peralatan HPS disusun sebaiknya menjelang pengadaan agar harga dasarnya tidak terlampau berbeda dengan harga dasar hasil survey yang dilakukan penyedia barang/jasa yang nantinya untuk digunakan dalam perhitungan dokumen usulan biaya

Perbandingan Harga Untuk mendapatkan informasi harga yang wajar/tepat, dilakukan analisa harga dengan cara melakukan perbandingan harga berdasarkan : Hasil kompetisi harga (seleksi konsultan yang tidak arisan) Daftar harga resmi Harga resmi yang dikeluarkan pemerintah atau instansi resmi lainnya. Contoh : SEB Bappenas dan Depkeu, Pemda DKI) Harga katalog/daftar harga pabrik/stocklist/agen. Biasanya harga belum termasuk potongan harga, merupakan harga eceran, dan masih bisa ditawar. Contoh : Daftar Harga Caterpilar, Katalog Shears, McMasters, dll. Harga pasar resmi, seperti harga mobil, dll. Informasi ini juga dapat diperoleh dari majalah khusus yang melaksanakan pencatatan harga transaksi yang terjadi untuk komiditi tsb. Beberapa perusahaan memberikan harga khusus kalau untuk kebutuhan Pemerintah (Contoh: harga dari GSO)

Perbandingan (Lanjutan) Harga pasar (tidak resmi), harga yang terdapat dan terjadi dalam transaksi atau pun penawaran pasar yang tidak resmi, tetapi dapat dicek di pasaran Harga historis, menggunakan harga pembelian atau harga penawaran yang lalu untuk barang yang sama atau serupa Harga estimasi secara independen

Bagaimana penentuan harga yang wajar/tepat kalau untuk barang dengan spesifikasi yang relatif sama ternyata berbeda-beda? Pendekatan teori : dicari angka yang merepresentasikan harga-harga (rata-rata, median, modus) Pendekatan psikologis : digunakan harga yang paling murah

PENYESUAIAN (OPTIMASI) ATAS HASIL PERHITUNGAN HPS Berdasarkan data paling mutakhir/baru dari suatu item pekerjaan hasil HPS setempat yang dihitung lebih besar dari pagu anggaran tersedia, dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: Mengubah spesifikasi teknis (KAK)dari pekerjaan Jasa Konsultansi yang akan dilaksanakan. Bila hal perubahan terjadi pada tenaga ahli jasa konsultansi, maka perubahan spesifikasi teknis dapat berupa menurunkan (down-grade) kualifikasi tenaga ahlinya (konsultan pendidikan S2 menjadi S1 atau pendidikannya tetap sama namun persyaratan pengalamannya diturunkan. Revisi Anggaran atas kegitan dilakukan, bila setelah dilakukan perubahan spesifikasi teknis masih mempunyai nilai HPS lebih besar dari pagu anggaran tersedia.

MENYUSUN HPS KONSTRUKSI

Prosedur Penyusunan HPS Untuk Pekerjaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Mengecek besarnya pagu dana dari DIPA/DPA/PO Mempelajari dokumen pengadaan Mengecek Harga satuan dasar untuk bahan, upah dan alat Hitung analisa harga untuk setiap mata pembayaran (pay-item) termasuk keuntungan dan overhead Menghitung/ menetapkan harga satuan Menghitung jumlah biaya untuk setiap mata pembayaran Menjumlahkan semua biaya untuk seluruh mata pembayaran. Menghitung PPN Menentukan Besarnya HPS

Contoh Format ANALISA HARGA SATUAN Pekerjaan Konstruksi Jenis Pekerjaan : Satuan : Total Volume : NO. URAIAN SATUAN KOEFISIEN HARGA SATUAN (Rp). JUMLAH 1. UPAH Pekerja Mandor Hari 2. BAHAN PC Pasir Koral Zak M3 3. PERALATAN Ls Keuntungan & Overhead Total (Jumlah + Keuntungan& overhead)

Contoh Format HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan : Paket : Provinsi : No. ITEM PEKERJAAN SATUAN VOLUME HARGA SATUAN (Rp). JUMLAH HARGA (Rp). I. Pekerjaan Persiapan Mob. / Demob. dst. II. Pekerjaan Konstruksi Pembuatan….. III. Pekerjaan lain – lain Dokumentasi. Total (A). …………………………….. PPN 10 % (B). Total harga (A) + (B). Terbilang …………………………………………………………………………………………………………………………………………………. ……………………….,tanggal……………………. Pejabat Pembuat Komitmen (……………………………………………)

KOEFISIEN BAHAN Pekerjaan Konstruksi Koefisien Bahan yang dipakai didapatkan secara empiris dari hasil metode pecobaan jumlah bahan – bahan pembentuk untuk satu satuan pekerjaan (percobaan jumlah bahan pembentuk dilakukan di laboratorium). Contoh : Jumlah bahan yang dibutuhkan untuk membuat 1 m3 pasangan batu kali dengan perekat 1 PC : 4 Ps, dari hasil percobaan didapat : Batu kali 1,2 m3. Semen / PC 3,26 zak. Pasir pasang 0,522 m3.

Sehingga koefisien bahan untuk mengerjakan 1 m3 pasangan batu kali menjadi : 1,2 m3 batu kali. 3,26 zak semen. 0,522 m3 pasir pasang. Demikian seterusnya untuk perhitungan koefisien bahan pekerjaan lainnya didapat dari hasil percobaan – percobaan.

KOEFISIEN UPAH / TENAGA KERJA Dalam pekerjaan konstruksi Koefisien Tenaga sangat bergantung pada produktifitas tenaga kerja yang untuk kelompok di wilayah satu dan lainnya bisa berbeda, sehingga diperlukan data produktifitas pekerja disamping data upah setempat. Contoh : pekerjaan galian tanah bekerja bersama dalam 1 hari dapat menyelesaikan 40 m3 galian tanah Berarti untuk 1 m3 galian tanah diperlukan 0,75 pekerjaan.  30/40 = 0.75 0,025 mandor.  1/40 = 0.025 Contoh-contoh MENGENAI KOEFISIEN BISA DILIHAT DI SNI 30 pekerja 1 mandor

PENYESUAIAN (OPTIMASI) ATAS HASIL PERHITUNGAN HPS Berdasarkan data paling mutakhir/baru dari suatu item pekerjaan/barang dipasar setempat hasil HPS yang dihitung lebih besar dari pagu anggaran tersedia, dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: Mengubah spesifikasi teknis dari pekerjaan Konstruksi yang akan dilaksanakan. Bila perubahan spesifikasi teknis dapat berupa menurunkan maupun meningkatkan. Revisi Anggaran atas kegitan dilakukan, bila setelah dilakukan perubahan spesifikasi teknis masih mempunyai nilai HPS lebih besar dari pagu anggaran tersedia.

HARGA SATUAN TIMPANG (HST) HPS digunakan untuk melihat Harga Satuan timpang yang melebihi 110% dari Harga Satuan HPS. Apabila setelah dilakukan klarifikasi ternyata harga satuan penawaran tersebut timpang, maka harga satuan penawaran timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Dokumen Pemilihan. Apabila ada adendum kontrak untuk penambahan volume maka harganya harus dinegosiasikan. To complete the Dale Carnegie Training® Evidence – Action – Benefit formula, follow the action step with the benefits to the audience. Consider their interests, needs, and preferences. Support the benefits with evidence; i.e., statistics, demonstrations, testimonials, incidents, analogies, and exhibits and you will build credibility.

Survey Harga HPS Penyedianya non kecil untuk survei harga (HPS) sebaiknya di distributor, selanjutnya dicari apakah harga distributor sudah termasuk keuntungan, bila belum, dapat ditambahkan keuntungan. Penyedianya usaha kecil dapat dilakukan survey harga di pengecer. Bilamana harga pengecer sudah sudah termasuk keuntungan, maka tidak perlu ditambahkan keuntungan. Berdasar Perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannya dapat diberikan keuntungan dan overhead setinggi-tingginya 15%

WAJAR HARGA Kasus 1 Rata rata : ((10x 3) + (7 x 6))/9 = 8 10 7 ------------------------------------------------------------------------------------------ 8 7 Rata rata : ((10x 3) + (7 x 6))/9 = 8

WAJAR HARGA Kasus 2 Rata rata : ((10x 5) + (7 x 5))/10 = 8,5 10 7 ------------------------------------------------------------------------------------------ 8,5 7 Rata rata : ((10x 5) + (7 x 5))/10 = 8,5

WAJAR HARGA Kasus 3 Rata rata : ((10x 5) + (7 x 3))/8 = 8,8 10 7 ------------------------------------------------------------------------------------------ 8,86 7 Rata rata : ((10x 5) + (7 x 3))/8 = 8,8

WAJAR HARGA Kasus 3 Dipilih yang memiliki mode terbanyak, yaitu 10 10 7 Dipilih yang memiliki mode terbanyak, yaitu 10

SPESIFIKASI TEKNIS – HPS – RANC. KONTRAK

PASAL 1320 KUH PERDATA SYARAT SAHNYA PERJANJIAN Syarat Subyektif Kesepakatan Kecakapan Syarat Obyektif Hal tertentu Sebab yang Halal

Asas kebebasan berkontrak konsensualitas kepastian hukum itikad baik

PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA Penyusunan Rancangan Kontrak/Bukti Perjanjian 129 Langkah Pemilihan Jenis Kontrak LANGKAH-LANGKAH PEMILIHAN JENIS KONTRAK Mengidentifika-sikan barang/jasa yang akan diadakan Mengenali masing-masing jenis kontrak Memilih dan menetapkan salah satu jenis kontrak 1 3 2

Kontrak harga satuan atau Lump sum?

Kontrak Harga Satuan atau Lump sum ?

Kontrak harga satuan atau Lump sum? Volume pemancangan dalam dokumen pemilihan dihitung berdasarkan gambar design Volume masih bersifat perkiraan (Volume ancar-ancar) Volume Pekerjaan dihitung berdasarkan hasil pemancangan

Kontrak harga satuan atau Lump sum?

Contoh Kontrak Terima Jadi (turn key) Terima Fisik 100% PPK Serah Terima Kontrak Pembayaran 100% PENYEDIA Pembangunan Fisik 100%

Jenis-jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (TAMBAHKAN CONTOH) Berdasarkan Paragraf Keenam Perpres No. 54 Tahun 2010 mengenai Penetapan Jenis Kontrak: lump sum harga satuan tahun tunggal tahun tunggal cara pembayaran gabungan lump sum dan harga satuan pembebanan tahun anggaran tahun jamak tahun jamak terima jadi (turnkey) Persentase kontrak pengadaan tunggal; pekerjaan tunggal sumber pendanaan jenis pekerjaan kontrak pengadaan bersama. pekerjaan terintegrasi MODUL 5/4

Unsur-Unsur Kontrak/Bukti Perjanjian 136 Bukti Pembelian Kuitansi Surat Perintah Kerja (SPK) Surat Perjanjian Identitas penyedia Nilai pembelian Jenis dan jumlah barang/jasa Validasi/Disahkan oleh PPK Identitas para pihak Tanda tangan penyedia di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku Tanda tangan PPK sebagai tanda mengetahui Nilai pembelian/nilai kontrak Hak dan kewajiban melekat dalam surat perjanjian Kata penutup dan ruang tanda tangan para pihak di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku Hak dan kewajiban menjadi lampiran dari surat perjanjian dalam bentuk yang lebih rinci (SSUK, SSKK, Spesifikasi, dan Dokumen lain) ISI MINIMAL

LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah DEFINISI KONTRAK PERPRES 54/2010 Perjanjian tertulis antara PPK dengan PENYEDIA BARANG/JASA atau PELAKSANA SWAKELOLA

LKPP SYARAT SAHNYA KONTRAK/PERJANJIAN KUHPerdata Pasal 1320 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah SYARAT SAHNYA KONTRAK/PERJANJIAN KUHPerdata Pasal 1320 Adanya kesepakatan para pihak Kecakapan untuk membuat perjanjian Mengenai suatu hal (objek) tertentu Adanya sebab yang halal (Geoorloofde Oorzaak) Bila syarat 1) dan 2) tidak dipenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan di pengadilan (syarat subyektif) Bila syarat 3) dan 4) tidak dipenuhi, maka perjanjian batal demi hukum, tanpa harus dibatalkan di pengadilan.(syarat obyektif)

LKPP KETENTUAN UMUM PENYUSUNAN KONTRAK KUHPerdata Pasal 1338 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah KETENTUAN UMUM PENYUSUNAN KONTRAK KUHPerdata Pasal 1338 semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya setiap orang bebas membuat perjanjian, dengan siapapun, menentukan isi perjanjian dan persyaratannya, menentukan bentuk perjanjiannya tidak dapat ditarik kembali tanpa, persetujuan para pihak; perjanjian harus dibuat dengan itikad baik; suatu perjanjian harus adil, patut, tidak boleh melanggar kesusilaan, tidak boleh merugikan negara, tidak boleh memaksa, tidak boleh menipu Hakim diberi kekuasaan mengawasi suatu perjanjian, dan hakim berkuasa menyimpang dari perjanjian sesuai dengan hurufnya, manakala perjanjian tersebut bertentangan dengan itikad baik

KONTRAK PENGADAAN vs KONTRAK BISNIS LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah KONTRAK PENGADAAN vs KONTRAK BISNIS Kontrak Pengadaan Persamaan/Perbedaan Kontrak Bisnis Perjanjian tertulis Bentuk Perjanjian baik tertulis maupun tidak tertulis PPK dan Penyedia Para Pihak Para pihak bisa siapa saja asalkan adanya kesepakatan Diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 berikut perubahannya Spesifikasi Kebebasan Berkontrak (Freedom of contract) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 mengatur beberapa jenis Kontrak Pengadaan Jenis Kebebasan Berkontrak (Freedom of contract) dan biasanya sesuai transaksi bisnis yang dilakukan (business as usual)

Bukti Pembelian (s/d 10 juta) Surat Perintah Kerja (SPK) LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BUKTI PERJANJIAN Bukti Pembelian (s/d 10 juta) Kuitansi (s/d 50 juta) Surat Perintah Kerja (SPK) Surat Perjanjian Surat Pesanan E-Purchasing Pembelian secara online Bukti Perjanjian Jasa Konsultansi di atas Rp 50 juta Barang/Pek. Konstruksi/Jasa Lainnya di atas Rp 200 juta Jasa Konsultansi s.d Rp 50 juta Barang/Pek. Konstruksi/ Jasa Lainnya s.d Rp 200 juta

Spesifikasi Teknis, KAK Daftar Kuantitas & Harga LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ANATOMI KONTRAK PENGADAAN Surat Perjanjian SSUK SSKK Spesifikasi Teknis, KAK Daftar Kuantitas & Harga KONTRAK

LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LAMPIRAN Lampiran dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini: adendum Surat Perjanjian; pokok perjanjian; surat penawaran; daftar kuantitas dan harga (apabila ada); syarat-syarat khusus Kontrak; syarat-syarat umum Kontrak; spesifikasi khusus; spesifikasi umum; gambar-gambar; dan dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.

Hal-hal Penting dalam Penetapan Rancangan Perjanjian LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Hal-hal Penting dalam Penetapan Rancangan Perjanjian Jenis Kontrak Berdasarkan Cara Pembayaran Berdasarkan Pembebanan Tahun Anggaran Sumber Pendanaan Jenis Pekerjaan Tata Cara Pembayaran Bulanan/ Monthly Certificate Termyn Sekaligus Pekerjaan Yang Disub-kontrakkan Item pekerjaan yang boleh disub-kontrakkan Uang Muka Ketersediaan uang muka Pengenaan Denda Dari keseluruhan kontrak Dari bagian kontrak yang belum berfungsi