Manajemen & Kodefikasi Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masy & Desa 19 s/d 27 Maret 2018
Dasar Hukum : UU nomor 6 Tahun 2016 PP nomor 43 Tahun 2014 Permendagri Nomor 1 Tahu 2016
Aset Desa & inventaris desa : Aset desa : Barang milik desa yang berasal atau diperoleh atas beban APBDes atau perolehan lainnya yg sah (hibah, perjanjian, hasil kerja sama Desa)
Inventarisasi Desa : Kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan aset. Kesimpulan : Aset Desa harus diinventarisir
Jenis-jenis aset/kekayaan desa : Tanah kas desa . Pasar Desa . Pasar Hewan. Tambatan Perahu. Bangunan Desa. Pelelangan Ikan yang dikelola oleh Desa Lain-lain kekayaan milik desa
Pemanfaatan Aset Desa sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa
barang Milik / Kekayaan Milik Desa Pengelolaan Kekayaan Desa perencanaan; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan Pemeliharaan; Penghapusan; Pemindahtanganan; Penatausahaan; Pelaporan; Penguasaan; Binwas Aset Desa/ barang Milik / Kekayaan Milik Desa Meningkatkan: Kesejahteraan Masyarakat; Pendapatan Desa
1. Sewa Sewa ( max 3 tahun ) dapat diperpanjang selama masa jabatan kades, dilaksanakan dg pejanjian, sekurang-kurangnya memuat: a. pihak terkait b. obyek perjanjian c. jenis, luas atau jmlh brg, besaran sewa & jangka waktu d. tanggung jawab penyewa e. keadaan di luar kemampuan para pihak f. persyaratan lain yg dianggap perlu
2. Pinjam Pakai : Pinjam pakai maksimal 7 (tujuh) hari antara Pemerintah desa dg pemerintah desa lainnya serta Lembaga Kemasyarakatan Desa, dilaksanakan dg perjanjian, sekurang2nya memuat : a. pihak terkait b. jenis atau jumlah barang yg dipinjam c. jangka waktu pinjam pakai d. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional & pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman e. hak & kewajiban para pihak f. keadaan diluar kemampuan & persyaratan lain
3. Kerja sama pemanfaatan Ketentuan kerja sama pemanfaatan : tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dlm APBDesa utk biaya operasional & pemeliharaan terhadap tanah/bangunan tsb Peminjam wajib : a. membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian dan pembagian keuntungan hasil kerja sama melalui Rekening Kas Desa b. membayar biaya persiapan & pelaksanaan c. jangka waktu kerja sama pemanfaatan paling lama 15 tahun dan dapat diperpanjang Dilaksanakan dengan perjanjian.
4. Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna Dengan pertimbangan : a. pemerintah desa memerlukan bangunan & fasilitas utk penyelenggaraan pemdes b. tidak tersedia dana utk penyediaan ba- ngunan & fasilitas tsb Kontribusi wajib dibayar oleh pihak lain ber- dasarkan perhitungan tim yg dibentuk oleh Pemkab Jangka waktu paling lama 20 tahun Dilaksanakan dengan perjanjian
Aset desa dikelola wajib Setor ke RKD
Penggolongan aset desa : Persediaan Tanah Peralatan dan mesin Gedung dan Bangunan Jalan, irigasi dan jaringan Aset tetap lainnya Konstruksi dalam pengerjaan Aset tak berwujud
Kodefikasi Aset Desa
a. Kode Barang Kode Barang terdiri dari 10 (sepuluh) angka/digit yang terbagi dalam 5 (lima) level dengan susunan sebagai berikut: Kode Golongan Kode Bidang Kode Kelompok Kode Sub Kelompok Kode Sub-Sub Kelompok X . Keterangan : Satu angka/level pertama : menunjukkan kode Golongan Barang Dua angka/level kedua : menunjukkan kode Bidang Barang Dua angka/level ketiga : menunjukkan kode Kelompok Barang Dua angka/level keempat : menunjukkan kode Sub Kelompok Barang Tiga angka/level kelima : menunjukkan kode Sub-Sub Kelompok Barang
X . Dua angka/level pertama : menunjukkan kode Provinsi b. Kode Lokasi Barang menggambarkan atau menjelaskan status kepemilikan barang. Untuk menentukan kode lokasi Barang Milik Desa maka kode yang digunakan adalah Kode Desa yang terdiri dari 10 (sepuluh) angka/digit dengan susunan sebagai berikut Kode Provinsi Kode Kabupaten/Kota Kode Kecamatan Kode Status Desa Kode Norut Desa/Kecamatan X . Dua angka/level pertama : menunjukkan kode Provinsi Dua angka/level kedua menunjukkan kode Kabupaten/Kota Dua angka/level ketiga menunjukkan kode Kecamatan/Distrik Satu angka/level keempat : menunjukkan kode Status Desa Tiga angka/level kelima menunjukkan nomor urut Desa dalam satu Kecamatan
c. Kode register barang merupakan identitas barang yg ditempel pada brg sbg tanda pengenal Kode Provinsi Kode Kabupaten/Kota Kode Kecamatan Kode Desa Kode Pengguna Barang Tahun Perolehan X . Norut Pendaftaran Kode Sub-Sub Kelompok Kode Sub Kelompok Kode Kelompok Kode Bidang Kode Golongan
Amankan dan manfaatkan aset desa untuk meningkatkan pendapatan Desa menuju masyarakat yang sejahtera
Terima Kasih