Manajemen & Kodefikasi Aset Desa

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemanfaatan BMN.
Advertisements

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BREBES
Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN
HUKUM BENDA MILIK NEGARA IV
MANAGEMENT PENGELOLAAN BMN (Khusus BMN yang Bersumber dari Pengadaan
Pengelolaan Barang Milik Daerah
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
MANAJEMEN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
STRUKTUR BELANJA DAERAH
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
SOSIALISASI PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH
PENATA LAKSANAAN ASET DAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN
Department of Business Adminstration Brawijaya University
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
Pencatatan Barang Milik Sekolah/Madrasah
TIM Kekayaan dan Investasi (DPKKD)
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 246/PMK.02/2014 Tentang
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
MANAJEMEN KEUANGAN DESA
PEMINDAHTANGANAN A. PENJUALAN B. TUKAR MENUKAR C. HIBAH
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208
TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DESA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
PMK 136/PMK.05/2016 Pengelolaan Aset Pada Badan Layanan Umum
AKUNTANSI PERSEDIAAN PERSEDIAAN ADALAH ASET LANCAR DALAM BENTUK BARANG, PERLENGKAPAN, HEWAN, TANAMAN YANG DIMAKSUDKAN UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN OPERASIONAL.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
PERMASALAHAN PENGELOLAAN ASET BMD DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DATA BARANG MILIK DAERAH
DIREKTORAT FASILITASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DESA
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc
PENGHAPUSAN.
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
Kebijakan Perencanaan Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan,
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI KABUPATEN BOGOR
For Good Local Governance
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
“OPTIMALISASI PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH“
Bab 1 Karakteristik Koperasi
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BMD.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Manajemen & Kodefikasi Aset Desa
GAMBARAN UMUM DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH (BMD)/ASET DI PEMKAB SLEMAN
STRUKTUR APBN (D) MENGGAMBARKAN ANGGARAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN SELAMA SATU PERIODE A.PENDAPATAN RP. XXXX B.BELANJA RP.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
Muliani Sulya Fajarianti, SE, M.Ec.Dev
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
IMPLEMENTASI PERMENDAGRI
Mekanisme Penyusunan laporan kekayaan desa 2019
Doden FE Untag Banyuwangi
1 Pengelolaan aset Madrasah Oleh : Oleh : H.Fery Suhaimi, S.Sos, M.Si Kasubbag Hukum dan KUB Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan.
ASPEK HUKUM KEPERDATAAN TERHADAP PENGELOLAAN ASET DESA
REGULASI KEUANGAN NEGARA
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
Transcript presentasi:

Manajemen & Kodefikasi Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masy & Desa 19 s/d 27 Maret 2018

Dasar Hukum : UU nomor 6 Tahun 2016 PP nomor 43 Tahun 2014 Permendagri Nomor 1 Tahu 2016

Aset Desa & inventaris desa : Aset desa : Barang milik desa yang berasal atau diperoleh atas beban APBDes atau perolehan lainnya yg sah (hibah, perjanjian, hasil kerja sama Desa)

Inventarisasi Desa : Kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan aset. Kesimpulan : Aset Desa harus diinventarisir

Jenis-jenis aset/kekayaan desa : Tanah kas desa . Pasar Desa . Pasar Hewan. Tambatan Perahu. Bangunan Desa. Pelelangan Ikan yang dikelola oleh Desa Lain-lain kekayaan milik desa

Pemanfaatan Aset Desa sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa

barang Milik / Kekayaan Milik Desa Pengelolaan Kekayaan Desa perencanaan; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan Pemeliharaan; Penghapusan; Pemindahtanganan; Penatausahaan; Pelaporan; Penguasaan; Binwas Aset Desa/ barang Milik / Kekayaan Milik Desa Meningkatkan: Kesejahteraan Masyarakat; Pendapatan Desa

1. Sewa Sewa ( max 3 tahun ) dapat diperpanjang selama masa jabatan kades, dilaksanakan dg pejanjian, sekurang-kurangnya memuat: a. pihak terkait b. obyek perjanjian c. jenis, luas atau jmlh brg, besaran sewa & jangka waktu d. tanggung jawab penyewa e. keadaan di luar kemampuan para pihak f. persyaratan lain yg dianggap perlu

2. Pinjam Pakai : Pinjam pakai maksimal 7 (tujuh) hari antara Pemerintah desa dg pemerintah desa lainnya serta Lembaga Kemasyarakatan Desa, dilaksanakan dg perjanjian, sekurang2nya memuat : a. pihak terkait b. jenis atau jumlah barang yg dipinjam c. jangka waktu pinjam pakai d. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional & pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman e. hak & kewajiban para pihak f. keadaan diluar kemampuan & persyaratan lain

3. Kerja sama pemanfaatan Ketentuan kerja sama pemanfaatan : tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dlm APBDesa utk biaya operasional & pemeliharaan terhadap tanah/bangunan tsb Peminjam wajib : a. membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian dan pembagian keuntungan hasil kerja sama melalui Rekening Kas Desa b. membayar biaya persiapan & pelaksanaan c. jangka waktu kerja sama pemanfaatan paling lama 15 tahun dan dapat diperpanjang Dilaksanakan dengan perjanjian.

4. Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna Dengan pertimbangan : a. pemerintah desa memerlukan bangunan & fasilitas utk penyelenggaraan pemdes b. tidak tersedia dana utk penyediaan ba- ngunan & fasilitas tsb Kontribusi wajib dibayar oleh pihak lain ber- dasarkan perhitungan tim yg dibentuk oleh Pemkab Jangka waktu paling lama 20 tahun Dilaksanakan dengan perjanjian

Aset desa dikelola wajib Setor ke RKD

Penggolongan aset desa : Persediaan Tanah Peralatan dan mesin Gedung dan Bangunan Jalan, irigasi dan jaringan Aset tetap lainnya Konstruksi dalam pengerjaan Aset tak berwujud

Kodefikasi Aset Desa

a. Kode Barang Kode Barang terdiri dari 10 (sepuluh) angka/digit yang terbagi dalam 5 (lima) level dengan susunan sebagai berikut:   Kode Golongan Kode Bidang Kode Kelompok Kode Sub Kelompok Kode Sub-Sub Kelompok X . Keterangan : Satu angka/level pertama : menunjukkan kode Golongan Barang Dua angka/level kedua : menunjukkan kode Bidang Barang Dua angka/level ketiga : menunjukkan kode Kelompok Barang Dua angka/level keempat : menunjukkan kode Sub Kelompok Barang Tiga angka/level kelima : menunjukkan kode Sub-Sub Kelompok Barang

X . Dua angka/level pertama : menunjukkan kode Provinsi b. Kode Lokasi Barang menggambarkan atau menjelaskan status kepemilikan barang. Untuk menentukan kode lokasi Barang Milik Desa maka kode yang digunakan adalah Kode Desa yang terdiri dari 10 (sepuluh) angka/digit dengan susunan sebagai berikut   Kode Provinsi Kode Kabupaten/Kota Kode Kecamatan Kode Status Desa Kode Norut Desa/Kecamatan X . Dua angka/level pertama : menunjukkan kode Provinsi Dua angka/level kedua menunjukkan kode Kabupaten/Kota Dua angka/level ketiga menunjukkan kode Kecamatan/Distrik Satu angka/level keempat : menunjukkan kode Status Desa Tiga angka/level kelima menunjukkan nomor urut Desa dalam satu Kecamatan

c. Kode register barang merupakan identitas barang yg ditempel pada brg sbg tanda pengenal Kode Provinsi Kode Kabupaten/Kota Kode Kecamatan  Kode Desa Kode Pengguna Barang Tahun Perolehan   X . Norut Pendaftaran Kode Sub-Sub Kelompok Kode Sub Kelompok Kode Kelompok Kode Bidang Kode Golongan

Amankan dan manfaatkan aset desa untuk meningkatkan pendapatan Desa menuju masyarakat yang sejahtera

Terima Kasih